Menperin Tegaskan Kebijakan Antikorupsi, Dukung Capaian Target Pembangunan Nasional

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati

22 Agustus 2022, 12.38

www.kemenperin.go.id

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memegang peranan penting dalam mendukung pemerintah guna mencapai target pembangunan nasional melalui sektor industri. Sektor tersebut ialah pilar utama pembangunan ekonomi nasional dan terbukti memberikan kontribusi yang sangat besar untuk perekonomian nasional. Pada triwulan I tahun 2022, sektor industri manufaktur tumbuh sebesar 5,47 persen, melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Industri pengolahan nonmigas berkontribusi pula terhadap PDB nasional hingga 17,34 persen. Sektor manufaktur juga merupakan kontributor ekspor terbesar, yaitu USD 50,51 Milyar atau 72 persen dari total ekspor nasional.

Guna mencapai target pembangunan yang sudah ditetapkan, Kemenperin melakukan tugas serta fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga terselenggaranya tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dan juga tata kelola kepemerintahan yang bersih (clean governance).

“Salah satu perwujudan good governance dan clean governance ialah pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi. Dalam mewujudkannya, salah satu langkah Kemenperin yaitu dengan menerapkan beberapa kebijakan antikorupsi,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Pembekalan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis(14/7).

Kebijakan antikorupsi yang ditempuh Kemenperin dengan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Whistle Blowing System (WBS), membuka fasilitas pengaduan masyarakat, melaksanakan penanganan benturan kepentingan, dan membentuk klinik konsultasi. Pimpinan dan jajaran Kemenperin juga menciptakan komitmen untuk meningkatkan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan dengan menandatangani Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) yang dituangkan dalam bentuk “Bali Commitment”.

“Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik, sekaligus sebagai instrumen pengendalian transparansi dan akuntabilitas, Kemenperin melaksanakan inovasi pelayanan melalui sistem berbasis elektronik yang semakin dimutakhirkan, salah satunya Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK), Jalur Penerimaan Vokasi Industri (JARVIS), dan terakhir baru-baru ini kita mengembangkan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH),” ungkap Menperin.

Penerapan kebijakan antikorupsi di lingkungan Kemenperin memberikan hasil di antaranya indeks integritas Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang mencapai 85,1 atau di atas rata-rata nasional, capaian Reformasi Birokrasi dengan nilai 79,2 dan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) yang mencapai 78,7 pada tahun 2021, mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan sebanyak 14 x berturut-turut semenjak tahun 2008, dan mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) bagi 28 satuan kerja dan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) untuk sembilan satuan kerja dengan terus mendorong implementasi Zona Integritas pada satker-satker lainnya.

Pelayanan publik di lingkungan Kemenperin menunjukkan pula berbagai capaian, di antaranya masuk dalam TOP 99 Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) dan mendapakan predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI Tahun 2021 dengan nilai 88,07. “Kita menyadari bahwa capaian yang sudah kita dapatkan hingga saat ini belum sempurna, sehingga kita terus berupaya untuk melaksanakan perbaikan-perbaikan secara internal,” ungkap Menperin.

Kemenperin juga sepenuhnya menyadari bahwa birokrasi masih mampunyai banyak celah atau titik rawan bila terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga value dan saran perbaikan yang didapat dari pembekalan antikorupsi tersebut akan diimplementasikan untuk meningkatkan pelaksanaan kepemerintahan yang baik dan bersih.


Disadur dari sumber kemenperin.go.id