Di balik gemerlap pertumbuhan ekonomi nasional, terdapat satu mesin sunyi yang menjaga agar roda pasar tetap berputar secara adil: Hukum Persaingan Usaha. Seringkali dianggap sebagai diskursus teknis yang membosankan di ruang-ruang sidang, kebijakan persaingan sebenarnya adalah "ruh" dari demokrasi ekonomi. Tanpanya, efisiensi hanyalah mitos, dan kesejahteraan konsumen hanyalah angka di atas kertas.
Filosofi Dasar: Bukan Sekadar Kebebasan, Tapi Keadilan
Sering terjadi kerancuan dalam memahami antara Free Competition (persaingan bebas) dan Fair Competition (persaingan yang adil). Persaingan bebas tanpa aturan seringkali berujung pada hukum rimba—siapa yang bermodal besar akan melahap yang kecil, yang pada akhirnya justru membunuh persaingan itu sendiri. Indonesia memilih jalan tengah: persaingan yang sehat dan adil.
Kita dapat mengambil pelajaran berharga dari runtuhnya Uni Soviet dan transformasi China. Kegagalan sistem komando di Uni Soviet menunjukkan bahwa kepemilikan aset oleh negara bukanlah jaminan kemakmuran jika tidak disertai dengan mekanisme pasar yang kompetitif. Sebaliknya, China mulai mendominasi panggung dunia justru setelah mereka mengadopsi prinsip persaingan, meski kepemilikan aset tetap terkonsentrasi. Poin kuncinya bukan pada siapa yang memiliki aset, melainkan pada bagaimana pelaku usaha berperilaku di pasar. Persaingan mendorong inovasi; monopoli yang stagnan mendorong keruntuhan.
Membedah Anatomi Monopoli: Antara Posisi dan Praktik
Satu hal yang harus ditegaskan dalam hukum persaingan kita adalah: memiliki posisi monopoli tidaklah dilarang. Menjadi besar karena efisiensi, inovasi, atau keunggulan produk adalah prestasi korporasi. Yang diharamkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah praktek monopoli—yakni penyalahgunaan posisi dominan untuk menutup pintu bagi pesaing (entry barrier) atau merugikan konsumen.
Dalam konteks ini, muncul konsep Essential Facilities (Fasilitas Esensial). Bayangkan sebuah pelabuhan, jaringan transmisi listrik, atau pipa gas. Fasilitas ini sangat mahal dan tidak mungkin diduplikasi oleh pesaing baru. Studi kasus yang paling relevan adalah PT PLN (Persero). Sebagai pemegang kendali di sektor hulu (pembangkit) hingga hilir (transmisi dan distribusi), jaringan listrik PLN adalah fasilitas esensial. Persaingan usaha yang sehat menuntut agar fasilitas esensial ini dapat diakses secara adil oleh pelaku usaha lain, sehingga efisiensi di tingkat pembangkitan dapat tercapai tanpa harus menghancurkan integrasi sistem nasional.
Struktur, Perilaku, dan Kinerja: Kerangka SCP
Untuk membedah dinamika pasar, analis kebijakan menggunakan kerangka Structure-Conduct-Performance (SCP).
-
Structure (Struktur): Apakah pasar bersifat oligopoli atau kompetitif? Jumlah pemain dan hambatan masuk akan menentukan "medan tempur".
-
Conduct (Perilaku): Bagaimana perusahaan bertindak? Apakah mereka melakukan kesepakatan harga (price fixing) atau justru berlomba meningkatkan kualitas?
-
Performance (Kinerja): Hasil akhirnya terlihat pada harga yang terjangkau bagi konsumen dan inovasi produk yang terus menerus.
Jika struktur pasar terlalu terkonsentrasi, perilaku kolutif cenderung meningkat, yang pada akhirnya menghasilkan kinerja pasar yang buruk bagi publik.
Rekam Jejak KPPU: Dari SMS hingga Langit Biru LCC
Keberhasilan nyata kebijakan persaingan dapat dirasakan langsung di kantong masyarakat. Kita tentu ingat kasus Temasek yang melibatkan kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat. Melalui intervensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), praktik kartel di industri telekomunikasi dibongkar. Hasilnya? Terjadi penurunan tarif SMS yang signifikan, yang sebelumnya dipatok tinggi secara tidak wajar.
Demikian pula di sektor penerbangan. Liberalisasi industri melalui kebijakan Low-Cost Carrier (LCC) telah mengubah wajah transportasi kita. Persaingan yang dipicu oleh kebijakan ini meruntuhkan dominasi harga maskapai tunggal, membuat terbang bukan lagi kemewahan bagi segelintir orang, melainkan hak bagi mobilitas massa. Efisiensi yang dipicu oleh persaingan adalah katalisator utama bagi pertumbuhan industri pariwisata dan logistik nasional.
Lubang di Benteng Regulasi: Kritik atas Wewenang dan Prosedur
Namun, perjalanan menuju pasar yang sempurna masih panjang. Indonesia masih terjebak pada sistem Post-Notification dalam urusan merger dan akuisisi. Artinya, perusahaan baru melapor ke KPPU setelah transaksi terjadi. Ini ibarat mengobati luka setelah infeksi menyebar. Idealnya, kita harus beralih ke sistem Pre-Notification, di mana setiap aksi korporasi besar wajib mendapat "lampu hijau" dari otoritas persaingan sebelum dieksekusi, demi mencegah terbentuknya kekuatan monopoli baru sejak dini.
Kelemahan lain terletak pada wewenang penggeledahan. Jika dibandingkan dengan otoritas persaingan di Jerman (Bundeskartellamt), KPPU kita tampak "ompong". Otoritas Jerman memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan mendadak (dawn raids) dengan kekuatan hukum penuh. Di Indonesia, KPPU masih sering terkendala masalah administratif dan dukungan aparat penegak hukum lain untuk masuk ke jantung bukti-bukti konspirasi kartel.
Borok Sektoral: Kolusi Tender hingga Suku Bunga
Data menunjukkan realitas yang pahit: 70-80% kasus yang ditangani KPPU adalah masalah tender kolutif. Praktik "arisan tender" dalam proyek-proyek pemerintah adalah parasit yang menghisap APBN. Selain itu, masalah Oligopsoni di sektor pertanian masih mencekik petani kita. Di mana sekelompok kecil pembeli besar menentukan harga secara semena-mena kepada jutaan petani pangan yang posisi tawarnya lemah.
Terakhir, kita tidak bisa mengabaikan fenomena tingginya suku bunga perbankan. Mengapa suku bunga kredit di Indonesia tetap tinggi meski suku bunga acuan dunia menurun? Ada indikasi kuat adanya perilaku pasar yang tidak kompetitif di sektor perbankan nasional yang perlu mendapat sorotan tajam dari kacamata hukum persaingan.
Penutup: Menuju Masa Depan yang Kompetitif
Persaingan usaha bukan tentang membunuh bisnis besar, melainkan tentang memastikan bahwa setiap pelaku usaha—dari UMKM hingga raksasa BUMN—bermain dalam aturan yang sama. Penguatan wewenang KPPU, transisi ke sistem pre-notifikasi merger, dan keberanian membongkar kartel di sektor-sektor strategis adalah harga mati bagi kemajuan ekonomi kita. Karena pada akhirnya, pasar yang sehat adalah pasar yang berpihak pada rakyat.