Mengupas Implikasi Hukum Pengelolaan Air Pasca Putusan MK 85/PUU-XI/2013: Kajian Kritis Tesis Andi Aswar

Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda

19 Mei 2025, 09.20

pixabay.com

Mengapa Air Kini Jadi Isu Hukum yang Strategis?

Dalam lanskap ketatanegaraan Indonesia, air bukan sekadar komoditas alam biasa. Ia adalah representasi dari hak dasar manusia, sumber kehidupan, dan kini—pusat konflik antara kepentingan publik dan korporasi. Tesis Andi Aswar, berjudul Implikasi Hukum Pengaturan Sumber Daya Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, menyajikan sebuah analisis mendalam mengenai transisi hukum dalam pengelolaan air di Indonesia. Putusan ini membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 karena dianggap melenceng dari semangat konstitusi, yakni Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Problematika UU No. 7 Tahun 2004: Saat Air Dijadikan Komoditas

UU No. 7 Tahun 2004 membawa semangat liberalisasi air. Hak guna usaha air yang dibuka bagi swasta dianggap membahayakan akses masyarakat terhadap air. Contoh nyata kegagalan ini terlihat di DKI Jakarta, di mana dua perusahaan swasta menguasai distribusi air namun gagal memenuhi kebutuhan warga secara adil. Warga harus membeli air jerigen dengan harga lebih mahal karena tidak mendapat akses dari pipa distribusi.

Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013: Kemenangan untuk Hak Rakyat

Mahkamah Konstitusi membatalkan UU tersebut dan menghidupkan kembali UU No. 11 Tahun 1974. MK menyatakan bahwa air bukan barang dagangan, melainkan benda sosial yang tak boleh dikuasai oleh segelintir entitas berorientasi profit. Dalam ratio decidendi-nya, MK menekankan bahwa air adalah hak dasar warga negara dan harus dikelola negara secara langsung atau melalui BUMN/BUMD, dengan partisipasi aktif masyarakat sekitar sumber air.

Implikasi Hukum: Antara Kekosongan dan Harapan Baru

Putusan MK tersebut memang memicu kekosongan hukum sementara. UU No. 11/1974 yang diberlakukan kembali sudah uzur dan tidak sinkron dengan sistem otonomi daerah pasca reformasi. Namun, momen ini justru membuka jalan lahirnya UU No. 17 Tahun 2019, yang secara tegas menegaskan kembali penguasaan negara atas air, sekaligus memperbaiki celah hukum yang selama ini dieksploitasi swasta.

UU No. 17 Tahun 2019: Reformasi atau Sekadar Revisi?

UU No. 17/2019 menegaskan prinsip bahwa air harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun tetap membuka ruang partisipasi swasta dalam pengelolaan air dalam batasan yang ketat. Yang jadi pertanyaan, apakah ini kompromi cerdas atau bentuk soft-privatization? Studi Andi Aswar menunjukkan bahwa selama negara tetap menjadi pengendali utama, dan akses masyarakat dijamin, keterlibatan swasta tidak serta merta menjadi bentuk pelanggaran konstitusi.

Studi Kasus: Krisis Air di Jakarta, Makassar, dan Bintan

Aswar mencatat berbagai kasus kelangkaan air bersih di Jakarta, Makassar, Maros, hingga Bintan. Sebagian wilayah harus membeli air dengan harga mahal atau mengandalkan sumur bor yang kualitasnya tidak terjamin. Sementara perusahaan air minum swasta justru mencatatkan keuntungan besar. Ini menunjukkan ketimpangan distribusi hak atas air, sekaligus memperkuat argumen mengapa regulasi air harus diawasi ketat.

Kritik atas Regulasi dan Implementasinya

Aswar dengan tajam mengkritik disharmoni antara undang-undang dan peraturan pelaksananya. Misalnya, PP No. 16 Tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum masih membuka peran besar swasta, yang sejatinya kontradiktif dengan semangat putusan MK. Selain itu, lemahnya penegakan hukum dan minimnya keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan membuat banyak daerah rentan terhadap praktik komersialisasi air.

Opini: Reposisi Negara sebagai Penguasa, Bukan Sekadar Regulator

Salah satu nilai penting dari tesis ini adalah gagasan untuk menempatkan negara bukan hanya sebagai regulator, tapi sebagai pengelola utama air. Dengan kata lain, negara harus punya kapasitas teknis, kelembagaan, dan pendanaan untuk mengelola air secara adil dan berkelanjutan. Ini sejalan dengan putusan MK dan dengan prinsip sustainable development yang berbasis keadilan sosial.

Kontribusi Akademik dan Praktis

Tesis ini memperkaya wacana hukum air dengan menautkan aspek konstitusi, hak asasi, dan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, kontribusinya pada ranah praktis adalah dengan menawarkan peta jalan implementasi UU No. 17 Tahun 2019 agar tidak mengulang kesalahan masa lalu.

Rekomendasi Strategis:

  1. Sinkronisasi Regulasi: Harmonisasi antara UU, PP, dan Perda harus segera dilakukan.
  2. Audit Perjanjian Swasta: Semua kontrak pengelolaan air oleh swasta harus ditinjau ulang pasca-putusan MK.
  3. Penguatan Peran BUMD: BUMD dan BUMDes harus menjadi ujung tombak layanan air bersih.
  4. Keterlibatan Publik: Mekanisme konsultasi publik dalam perencanaan kebijakan air harus diwajibkan.
  5. Penguatan Pengawasan MK: MK harus punya mekanisme monitoring atas pelaksanaan putusannya.

Penutup: Air untuk Rakyat, Bukan untuk Diperdagangkan

Tesis ini adalah alarm bagi bangsa bahwa air bukan milik pasar, tapi milik rakyat. Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 adalah tonggak penting yang harus terus dijaga dan diterjemahkan dalam kebijakan nyata, bukan hanya dalam retorika.

Sumber: Aswar, A. (2022). Implikasi Hukum Pengaturan Sumber Daya Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin.