Industri galangan kapal merupakan salah satu sektor vital dalam mendukung transportasi laut dan logistik nasional. Namun, tingkat risiko kecelakaan kerja di sektor ini juga sangat tinggi, baik dari segi mekanis, kimia, maupun lingkungan kerja yang ekstrem. Seiring dengan peningkatan kesadaran terhadap pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 sebagai kerangka dasar sistem manajemen K3 (SMK3). Artikel ini meresensi secara kritis hasil penelitian oleh Hugo Nainggolan dan Hendra yang dipublikasikan dalam Jurnal Kesehatan Tambusai, berjudul “Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Industri Galangan Kapal Kecil di Indonesia.”
Penelitian ini menyoroti efektivitas penerapan SMK3 di PT. X, sebuah industri galangan kapal kecil di Semarang, serta mengukur sejauh mana perusahaan mematuhi 64 kriteria SMK3 tingkat awal sesuai PP No. 50 Tahun 2012. Dengan pendekatan mixed-method, penelitian ini memberikan gambaran mendalam mengenai implementasi nyata SMK3, tantangan yang dihadapi, serta potensi perbaikannya.
Metodologi Evaluasi: Gabungan Kuantitatif dan Kualitatif
Studi ini dilakukan dari bulan September hingga Oktober 2023, menggunakan metode observasi, dokumentasi, dan wawancara kepada delapan informan kunci yang bekerja di berbagai divisi perusahaan. Data kuantitatif diperoleh melalui instrumen audit 64 kriteria SMK3 tingkat awal, sedangkan data kualitatif digali melalui wawancara semi-terstruktur dan observasi langsung.
Instrumen audit ini mencakup delapan elemen utama SMK3, yaitu: pembangunan dan pemeliharaan komitmen K3, pembuatan rencana K3, pengendalian dokumen, pengendalian desain dan kontrak, pengendalian produk, standar pemantauan dan pelaporan, keamanan kerja, serta peninjauan dan peningkatan kinerja. Setiap elemen dianalisis berdasarkan tingkat kesesuaian dan ketidaksesuaian penerapan di lapangan.
Hasil Audit: Ketidaksesuaian Mencapai 78,12%
Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kesesuaian implementasi SMK3 di PT. X hanya sebesar 21,88%. Sisanya, 78,12% dinyatakan tidak sesuai, dengan rincian sebagai berikut: 51% merupakan temuan mayor, 45% temuan minor, dan 4% temuan kritikal.
Beberapa kelemahan paling mencolok ditemukan pada elemen pengendalian dokumen, pengendalian kontrak, dan keamanan kerja. Sebagai contoh, untuk elemen pengendalian dokumen, perusahaan belum memiliki sistem identifikasi yang memadai terhadap dokumen K3 seperti prosedur kerja, status kondisi peralatan, dan sertifikasi pekerja. Tidak adanya sistem pemutakhiran rutin menyebabkan informasi menjadi usang, berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Studi Kasus: Ketimpangan Prosedur IBPR dan APD
PT. X memang telah menyusun dokumen Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) sejak 2016 untuk seluruh departemen. Namun, pelaksanaannya masih belum merata. Sebagai contoh, meskipun IBPR telah dibuat, tidak semua pekerja memiliki lisensi atau pelatihan K3 yang sah. Dalam pekerjaan berisiko tinggi seperti pengelasan, penggunaan crane, dan pengerjaan di ruang terbatas, tidak terdapat ijin kerja khusus (working permit). Hal ini menunjukkan bahwa penyusunan dokumen tidak diikuti oleh pengendalian implementatif di lapangan.
Masalah lain adalah penyediaan alat pelindung diri (APD). PT. X belum menyesuaikan ketersediaan APD dengan jumlah dan jenis pekerjaan yang dilakukan. Selain itu, tidak ada sistem pencatatan APD secara sistematis, yang memperbesar kemungkinan ketidaksesuaian antara kebutuhan dan pemenuhan perlindungan dasar terhadap risiko kerja.
Analisis Perbandingan: Indonesia dan Internasional
Menariknya, dalam kajian literatur yang disertakan penulis, beberapa negara lain telah menerapkan pendekatan berbeda namun lebih maju dalam mengelola SMK3 di industri galangan kapal. Di Azerbaijan, misalnya, industri ini telah sepenuhnya mengadopsi ISO 45001 sebagai standar K3 nasional. Di Turki, penilaian risiko dilakukan dengan metode dua tahap berbasis Spherical Fuzzy Set (SFSs) dan Analytic Hierarchy Process (AHP). Sementara di Malaysia, studi oleh Othman et al. (2018) menunjukkan bahwa galangan kelas C dan D sudah mulai mengintegrasikan SMK3 ke dalam manajemen harian perusahaan.
Dibandingkan dengan praktik-praktik tersebut, penerapan di PT. X tertinggal dalam beberapa aspek mendasar, seperti pelibatan personil kompeten, pengembangan SOP untuk pekerjaan berisiko, hingga pelatihan khusus untuk operator alat berat dan pekerja teknis.
Rekomendasi Strategis: Jalan Menuju Peningkatan Kinerja SMK3
Peneliti menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis yang layak diterapkan untuk meningkatkan kualitas penerapan SMK3 di PT. X. Di antaranya:
- Mengembangkan prosedur pembelian bahan kimia yang dilengkapi dengan Safety Data Sheet (SDS) dan kontrol penggunaan APD secara ketat.
- Mengintegrasikan pelatihan dan sertifikasi K3 sebagai syarat wajib sebelum penempatan pekerja di bidang teknis dan berisiko tinggi.
- Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk pekerjaan seperti pengelasan, pengoperasian crane, dan pengerjaan di confined space.
- Menerapkan komunikasi digital dan visual melalui papan pengumuman dan sistem digital untuk menyebarkan informasi K3 kepada pekerja, pelanggan, dan pemasok.
- Melibatkan Ahli K3 Umum dalam setiap tahap identifikasi bahaya pada kontrak kerja dan proses perencanaan desain.
Kesimpulan: Urgensi Transformasi Budaya Keselamatan di Galangan Kapal
Studi ini menyoroti bahwa rendahnya tingkat kesesuaian implementasi SMK3 di PT. X merupakan cerminan dari lemahnya internalisasi budaya keselamatan di industri galangan kapal kecil. Tingginya angka ketidaksesuaian (78,12%) bukan hanya menjadi alarm bagi manajemen PT. X, tetapi juga peringatan bagi industri sejenis di seluruh Indonesia.
Upaya transformasi tidak cukup hanya dengan dokumen formal seperti IBPR, tetapi harus diikuti oleh implementasi prosedural yang konkret, pengawasan reguler, serta pelibatan semua pihak—terutama manajemen dan pekerja garis depan. Pendekatan holistik berbasis regulasi nasional dan benchmark internasional seperti ISO 45001 dapat menjadi rujukan efektif dalam membangun sistem K3 yang berkelanjutan.
Jika diterapkan secara serius, hasil dari studi ini dapat menjadi katalisator bagi industri galangan kapal untuk naik kelas dalam hal keselamatan dan produktivitas. Pada akhirnya, transformasi SMK3 yang efektif bukan sekadar tanggung jawab hukum, tetapi juga investasi jangka panjang dalam keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja.
Sumber Artikel Asli:
Nainggolan, H. & Hendra. (2023). Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Industri Galangan Kapal Kecil di Indonesia. Jurnal Kesehatan Tambusai, Volume 4, No. 4.