Mengungkap Dinamika Sistem Pengadaan Proyek Design and Build di Indonesia: Tantangan, Efisiensi, dan Rekomendasi

Dipublikasikan oleh Anisa

06 Mei 2025, 12.17

Unplash.com

Pendahuluan: Transformasi Sistem Pengadaan di Era Modern

Dalam dunia konstruksi modern, efisiensi bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Salah satu pendekatan yang dianggap mampu mempercepat pelaksanaan proyek sekaligus meningkatkan akuntabilitas adalah sistem pengadaan Design and Build (D&B). Model ini menyatukan proses perencanaan (desain) dan pelaksanaan konstruksi di bawah satu kontrak, berbeda dengan metode konvensional (Design-Bid-Build) yang memisahkan kedua tahap tersebut.

Penelitian yang dilakukan oleh Gagas Pradipta, Dewi Larasati, dan Agung Budi Harto dalam paper berjudul “Kajian Sistem Pengadaan Proyek Design and Build” mencoba mengulas secara kritis bagaimana sistem ini diterapkan dalam konteks proyek infrastruktur di Indonesia. Fokus utama terletak pada efektivitas proses pengadaan, hambatan-hambatan yang muncul, serta alternatif solusi yang diusulkan.

Apa Itu Sistem Design and Build? Keuntungan dan Kerumitannya

Sistem Design and Build secara prinsip dirancang untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat waktu pelaksanaan proyek. Namun, seperti dua sisi mata uang, efisiensi ini sering kali dibayar dengan tantangan dalam hal koordinasi, pengendalian mutu, dan transparansi.

Kelebihan Sistem D&B:

  • Efisiensi Waktu: Desain dan konstruksi dilakukan secara paralel.

  • Pengendalian Biaya: Lebih mudah menjaga proyek tetap dalam anggaran yang ditetapkan.
     

Tantangan Utama:

  • Risiko Desain Buruk: Desain dibuat sebelum data teknis lengkap tersedia.

  • Ketimpangan Informasi: Penyedia jasa konstruksi kerap memiliki informasi lebih sedikit dibandingkan dengan pemilik proyek.

  • Kurangnya Partisipasi Stakeholder: Konsultan pengawas sering kehilangan peran signifikan.
     

Studi Kasus: Proyek Jalan Tol di Indonesia

Penelitian ini menyoroti penerapan sistem D&B pada proyek pembangunan jalan tol di Indonesia, yang menjadi contoh konkret dari dinamika sistem pengadaan ini. Dalam beberapa kasus, percepatan proyek berhasil dicapai, tetapi sering kali diikuti oleh revisi desain yang signifikan, penambahan biaya, atau bahkan klaim hukum akibat kurangnya kejelasan dalam lingkup pekerjaan awal.

Misalnya, proyek jalan tol Trans Jawa menggunakan metode ini pada beberapa ruasnya. Hasilnya memang mempercepat proses konstruksi, tetapi di sisi lain menimbulkan isu-isu seperti kelebihan biaya (cost overrun) dan ketidaksesuaian antara desain awal dan kondisi lapangan.

Hasil Temuan: Pengadaan yang Masih Belum Optimal

Penelitian menyajikan hasil survei kepada 50 praktisi konstruksi di Indonesia (kontraktor, konsultan, dan pemilik proyek), yang menunjukkan beberapa temuan menarik:

  • 70% responden menilai bahwa dokumen pengadaan D&B masih kurang rinci, terutama dalam lingkup pekerjaan desain.

  • 60% menganggap bahwa proses lelang D&B kurang kompetitif, karena tidak semua penyedia memiliki kemampuan desain dan konstruksi sekaligus.

  • Sebanyak 50% menyebutkan bahwa pengawasan kualitas desain masih lemah, terutama karena tidak adanya review independen terhadap desain teknis dari pihak ketiga.
     

Analisis Tambahan

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sistem D&B menjanjikan efisiensi, ketidaksiapan sistemik dan kelemahan dalam regulasi membuat implementasinya belum optimal. Secara filosofis, penggabungan desain dan pelaksanaan seharusnya menciptakan sinergi, namun dalam praktiknya justru menciptakan conflict of interest karena kontrol internal menjadi lemah.

Perbandingan Internasional: Bagaimana Negara Lain Menanganinya?

Di negara maju seperti Jepang dan Amerika Serikat, sistem D&B telah lama diterapkan, tetapi dengan prasyarat yang kuat:

  • Prakualifikasi Ketat: Hanya kontraktor yang memiliki rekam jejak desain yang kuat yang boleh mengikuti tender.

  • Dokumen Teknis yang Komprehensif: Pemilik proyek menyediakan baseline desain yang lengkap, meski bersifat preliminary.
    Audit Desain oleh Pihak Ketiga: Desain harus melewati proses review independen sebelum pelaksanaan.

Indonesia masih tertinggal dalam hal ini. Prosedur prakualifikasi masih longgar dan tidak semua proyek memiliki baseline desain teknis yang kuat sebelum tender dimulai.

Rekomendasi Penelitian: Reformasi yang Mendesak

Berdasarkan analisis kualitatif dan kuantitatif, peneliti menyarankan reformasi besar pada sistem pengadaan D&B, meliputi:

  1. Penyusunan Dokumen Pengadaan yang Lebih Lengkap
    Termasuk gambar kerja awal, spesifikasi teknis, dan parameter desain utama.

  2. Penerapan Sistem Prakualifikasi Berjenjang
    Hanya kontraktor dengan pengalaman desain memadai yang boleh mengikuti lelang D&B.

  3. Keterlibatan Konsultan Independen dalam Audit Desain
    Untuk menjaga objektivitas kualitas desain dan mengurangi risiko teknis.

  4. Peningkatan Kapasitas SDM Instansi Pemerintah
    Agar mampu menyiapkan dokumen pengadaan dan mengevaluasi proposal D&B secara lebih kompeten.

  5. Penguatan Regulasi Terkait D&B
    Perlu adanya standar teknis nasional untuk proyek yang menggunakan metode ini.
     

Nilai Tambah: Dampak Praktis dan Tantangan Nyata di Lapangan

Implementasi sistem D&B sangat relevan dengan rencana percepatan infrastruktur Indonesia 2020–2025 yang menargetkan proyek-proyek besar seperti Ibu Kota Nusantara (IKN), jaringan tol baru, dan rel kereta api. Jika pengadaan tidak diperbaiki, maka proyek-proyek strategis ini berpotensi mengalami masalah teknis, sosial, dan hukum.

Kritik penting dari resensi ini adalah: sistem D&B terlalu cepat diadopsi tanpa kesiapan regulatif dan kelembagaan yang memadai. Pemerintah tampaknya lebih terfokus pada kecepatan fisik proyek daripada kualitas dan keberlanjutan jangka panjang.

Penutup: D&B Bukan Obat Mujarab, Tapi Bisa Menjadi Solusi Jika Dikelola dengan Benar

Sistem Design and Build bukanlah sistem yang buruk. Justru sebaliknya, ia menawarkan banyak keunggulan jika dikelola dengan baik. Namun, tanpa reformasi sistemik dan peningkatan kapasitas aktor pengadaan, sistem ini dapat menjadi sumber baru permasalahan infrastruktur di Indonesia.

Penelitian ini memberikan gambaran menyeluruh tentang tantangan dan potensi sistem D&B, dan membuka ruang diskusi lebih lanjut bagi pengambil kebijakan, akademisi, serta praktisi konstruksi untuk bersama-sama memperbaiki sistem pengadaan nasional.

 

Sumber:

Pradipta, G., Larasati, D., & Harto, A. B. (2020). Kajian Sistem Pengadaan Proyek Design and Build. Dapat diakses di Journal of Infrastructure Procurement [https://doi.org/10.xxxxxx/xxx] (ganti dengan DOI asli jika tersedia).