Mengenal Kategori Limbah Medis

Dipublikasikan oleh Farrel Hanif Fathurahman

27 April 2024, 17.26

pemisahan limbah medis berdasarkan kategori (wikipedia.en)

Limbah medis

Limbah medis merupakan hasil buangan dari aktivitas medis yang harus segera diolah setelah dihasilkan, dengan penyimpanan menjadi pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk diolah secara langsung. Dalam menyimpan limbah medis, faktor penting yang harus diperhatikan antara lain adalah melengkapi tempat penyimpanan dengan penutup yang sesuai, memastikan area penyimpanan limbah medis terpisah dari limbah non-medis, membatasi akses ke lokasi penyimpanan, dan memilih tempat penyimpanan yang tepat sesuai dengan standar keselamatan dan lingkungan. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan dapat mengurangi risiko kontaminasi dan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Kategori

Menurut peraturan Departemen Kesehatan RI pada tahun 2002, limbah medis diklasifikasikan berdasarkan potensi bahaya yang terkandung di dalamnya serta volume dan sifat persistensinya yang dapat menimbulkan berbagai masalah. Ada beberapa kategori limbah medis yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

  • Pertama, limbah benda tajam seperti jarum suntik, perlengkapan intravena, pipet Pasteur, pecahan gelas, dan lain-lain, merupakan salah satu kategori limbah medis yang memiliki risiko cedera yang tinggi jika tidak diolah dengan benar. Penanganan limbah jenis ini memerlukan kehati-hatian ekstra dalam proses pengumpulan dan pemrosesan.
  • Kedua, limbah infeksius adalah limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular atau perawatan intensif, serta limbah laboratorium. Limbah ini memiliki potensi untuk menjadi sumber penyebaran penyakit, sehingga pengelolaannya memerlukan wadah atau kontainer khusus yang dirancang untuk mencegah penularan penyakit.
  • Selanjutnya, limbah patologi terdiri dari limbah jaringan tubuh yang terbuang dari proses bedah atau autopsi. Pengelolaan limbah jenis ini memerlukan prosedur khusus untuk memastikan bahwa limbah tidak menimbulkan risiko kontaminasi lingkungan.
  • Limbah sitotoksik merupakan bahan yang terkontaminasi selama peracikan, pengangkutan, atau tindakan terapi sitotoksik. Limbah ini memiliki sifat toksik dan memerlukan perlakuan khusus agar tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
  • Selanjutnya, limbah farmasi meliputi obat-obatan yang kedaluwarsa, tidak memenuhi spesifikasi, terkontaminasi, atau dibuang oleh pasien atau masyarakat. Limbah ini juga mencakup limbah yang dihasilkan selama produksi obat-obatan, dan memerlukan pemrosesan khusus untuk mencegah kerusakan lingkungan.
  • Kemudian, limbah kimia yang dihasilkan dari penggunaan kimia dalam tindakan medis, laboratorium, proses sterilisasi, dan riset, juga termasuk dalam kategori limbah medis. Limbah kimia ini dapat memiliki sifat berbahaya dan memerlukan perlakuan khusus agar tidak mencemari lingkungan.
  • Terakhir, limbah radioaktif adalah limbah yang terkontaminasi dengan radioisotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radionukleotida. Limbah jenis ini memiliki sifat radiasi yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan, sehingga memerlukan penanganan khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Disadur dari:

https://id.wikipedia.org