Mencegah Kecelakaan Kerja Melalui SDM Kompeten Dalam Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Dipublikasikan oleh Natasya Anggita Saputri

20 Mei 2024, 12.36

sumber: pu.go.id

Keberlanjutan dan kualitas pembangunan infrastruktur tentunya harus didukung dengan aspek keselamatan proses konstruksi yang matang dan mumpuni. Sistem yang digunakan dalam aspek tersebut diciptakan, dikelola, dan ditaati oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten. Berupaya menghadirkannya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Ahli Muda di Jayapura, Senin (8/11), secara daring.

Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK. Karena SMKK merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerja konstruksi untuk menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi. Hal tersebut telah diamanatkan pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Saat membuka secara resmi pelatihan, Kepala Pusbangkom Manajemen diwakili Kepala Bidang Manajemen dan Sistem Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Catherine Sihombing, menyampaikan “Kita perlu terus menjaga integritas, bersikap jujur, konsisten, dan tegas dalam menjalankan aturan salah satunya salah satunya penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)”.

Kerugian material, korban jiwa, gangguan Kesehatan, dan mengganggu produktivitas. Dampak serius dari kecelakaan kerja tersebut mendorong pemerintah melakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara maksimal. “Pemerintah turut bertanggungjawab untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja dan untuk itu diperlukan SDM yang kompeten untuk menciptakan sistem manajemen keselamatan konstruksi,”tutur Catherine.

Untuk menjaga mutu peserta pelatihan, Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PUPR Wilayah IX Jayapura berkomitmen tinggi untuk memfasilitasi pelatihan yang akan berlangsung hingga 16 November secara daring. Para pengajar yang berasal dari Widyaiswara, Pejabat Struktural, dan Perhimpunan Ahli Keselamatan dan Konstruksi Indonesia (PAKKI) akan memaparkan materi terkait SMKK. 25 orang peserta pun siap menjalani pelatihan dengan total 58 Jam Pelajaran (JP) ini.

 

Sumber: pu.go.id