Pendidikan tinggi (mestinya) menjadi public good
Pendidikan tinggi memang telah lama menanggalkan amanat sebagai wahana demokratisasi dan bersekongkol dengan logika pasar (neoliberalisasi), ungkap Henry Giroux, akademisi asal Amerika Serikat.
Dalam konteks Indonesia, persoalan neoliberalisasi pendidikan tinggi juga sudah jamak diulas oleh beberapa akademisi yang fokus pada ilmu pendidikan (pedagogi), seperti oleh Ben Laksana, Andrew Rosser, dan Joko Susilo. Semua studi sepakat bahwa wujud nyata neoliberalisasi pendidikan tinggi dapat juga disebut sebagai korporatisasi kampus.
Neoliberalisasi maupun korporasi kampus bukan hanya menyangkut masalah aksesibilitas, tetapi sesungguhnya juga suasanatakademik yang membungkusnya, yaitu kurikulum pendidikan tinggi yang cenderung disusun ‘hanya’ untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja.
Di Indonesia, gejala ini semakin jelas ketika pemerintah memberikan otonomi kepada PTN melalui skema BHMN (Badan Hukum Milik Negara) pada 2000 dan kemudian PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri-Berbadan Hukum) pada 2012 melalui pengesahan UU No. 12 tahun 2012 (UU Pendidikan Tinggi – Dikti). Pemerintah memang tetap akan membiayai PTN, namun mereka konsisten bersikeras bahwa pendidikan tinggi bukan barang publik (public good) yang harus dibiayai penuh oleh negara.
Hal ini terlihat dalam dokumen Strategi Jangka Panjang Pendidikan Tinggi 2003-2010 yang disusun pada 2004 atau delapan tahun sebelum pemerintah meresmikan UU Dikti. Pada halaman 9 dokumen tersebut, tertera pernyataan, “Pendidikan tinggi lebih bersifat sebagai barang privat daripada barang publik. Oleh karena itu, sebagai pihak yang akan mendapatkan manfaat langsung, mahasiswa yang mampu harus ikut berpartisipasi membiayai pendidikannya.”
Padahal, di saat yang sama, pemerintah juga meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob) melalui UU No.11 Tahun 2005. Dalam pasal 13 ayat (2) huruf c kovenan yang diformulasikan unit kerja PBB untuk Hak Asasi Manusia (UNOHCR) tersebut dikatakan, “Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap.
”Seharusnya, dengan meratifikasi Kovenan Ekosob sebagai dasar hukum yang mengikat selayaknya undang-undang, kewajiban negara terkait penyediaan pendidikan tidak hanya berhenti pada pendidikan dasar atau menengah, tetapi juga mencakup akses pada pendidikan tinggi."
Semenjak empat PTN (Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Institut Pertanian Bogor) diresmikan menjadi BHMN pada 2000, biaya pendidikan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terus meningkat dengan porsi pembiayaan yang mayoritas bersumber dari dana masyarakat.
Contohnya, sejak adanya otonomi pendidikan tinggi dalam bentuk PTN-BH, universitas mencari pemasukan utama dari penambahan jumlah mahasiswa, bukan dari sumber produktif lainnya. Berdasarkan data Bappenas pada 2019, pemasukan utama pembiayaan PTN-BH bersumber dari masyarakat (37%), baru disusul dana pemerintah (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara – APBN) sebesar 33%.
Seorang mantan petinggi Dikti pada 2016 pernah memberi gambaran ideal bahwa PTN-BH sebaiknya didanai sebesar 40% dari negara, 30% dari uang kuliah mahasiswa, dan sisa 30% dari pemasukan internal PTN yang bersangkutan. Kebutuhan dana operasional Universitas Indonesia pada 2019 misalnya, mencapai angka Rp 293,8 Miliar yang sebagian besar dipenuhi melalui alokasi BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri) dan non-APBN. Hanya jika biaya operasional rutin ini terpenuhi, PTN dapat berkreasi untuk mencari dana bagi kegiatan riset, kolaborasi, dan program inovasi lainnya.
Alokasi APBN untuk pendidikan sebesar 20% tidak boleh dijadikan lip service (omong kosong) belaka, tetapi harus benar-benar diwujudkan dalam bentuk investasi pendidikan. Angka 20% tidak dimaksudkan untuk membayar gaji pegawai, melainkan diperhitungkan untuk menutup student unit cost (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi – SSBOPT). Dengan itu, kampus tidak perlu membebankan biaya tersebut ke mahasiswa, apalagi sampai membuat mahasiswa harus mencari pinjaman dana ke lembaga pemberi pinjaman online.
Besarnya dana operasional perguruan tinggi yang tidak didanai secara memadai oleh pemerintah dan otonomi keuangan membuat PTN-BH kembali pada skema pembiayaan lama (tetapi baru), yaitu pinjaman mahasiswa atau student loan. Skema ini sudah pernah dijalankan di era 1980 dengan nama Kredit Mahasiswa Indonesia dan kini kita lihat kembali dalam kasus di ITB.
Bedanya, kasus di ITB melibatkan pihak ketiga berupa perusahaan penyedia jasa pinjaman online yang memberikan bunga pinjaman cukup mencekik. Pinjaman online semacam itu juga memiliki reputasi buruk di Indonesia, karena lebih banyak menyengsarakan masyarakat akibat bunga yang mereka bebankan.
Berbagai contoh gagal skema student loan bisa kita pelajari bersama. Implementasi student loan terburuk bisa kita lihat di Amerika Serikat yang membebaskan skema student loan ke pasar dengan bunga pinjaman variatif. Dalam studi yang dirilis oleh Brookings Institution tahun 2017, sebanyak 28-29% penerima pinjaman kuliah bahkan tidak mampu membayar kembali pinjaman yang telah diterimanya (default).
Mencari Itikad pembiayaan yang adil dan berkelanjutan?
Beberapa skema yang terbukti berhasil, seperti pemanfaatan dana abadi ala LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang mengumpulkan dana beasiswa di luar APBN, patut dipertimbangkan. Jika strategi penggunaan dana abadi dialihkan untuk keperluan biaya operasional rutin, kebutuhan untuk terus mengandalkan biaya kuliah dari mahasiswa dapat ditekan.
Dengan kata lain, jika pemanfaatan dana abadi diestimasi dengan rata-rata biaya operasional PTN, praktik seperti perlombaan menambah jalur mandiri dan menambah jumlah mahasiswa bisa ditekan dan masyarakat tidak dibebankan dengan biaya kuliah yang tinggi. Keterampilan dalam mengelola dana abadi ini juga akan berpengaruh dalam hal kemampuan menggaji dosen dengan layak.
Selain itu, peran pemerintah daerah seharusnya lebih dioptimalkan dalam pembiayaan pendidikan tinggi ke depan, ketimbang hanya mengandalkan kenaikan UKT atau jalur mandiri yang tidak diawasi pemerintah pusat. Ini penting, sebab berbeda dengan pendidikan dasar dan menengah, pemerintah daerah masih sangat minim berperan dalam mendanai penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Meskipun berbagai PTN-BH memiliki otonomi, pemerintah daerah tetap tidak memiliki tanggung jawab terhadap berbagai perguruan tinggi yang terdapat di wilayahnya. Kendala bagi pemerintah daerah dalam membiayai pendidikan tinggi juga terletak di beberapa regulasi yang membatasi kontribusi mereka sebatas dalam bentuk pemberian aset.
Padahal, dalam jangka panjang, pembiayaan pendidikan tinggi yang hanya mengandalkan dana pemerintah pusat tidak lagi strategis dan berkelanjutan. Apalagi, ketika pembuat kebijakan tidak memiliki orientasi untuk melihat pendidikan tinggi sebagai sebuah hak yang harus diupayakan negara.
Sumber: anotasi.org