Menambal Celah APBN: Menakar Masa Depan Infrastruktur Lewat Skema KPBU

Dipublikasikan oleh Hansel

05 Januari 2026, 01.13

voi.id

Dinamika pembangunan infrastruktur di Indonesia kini tengah memasuki babak baru yang lebih pragmatis namun tetap visioner. Di tengah keterbatasan ruang fiskal yang menghimpit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Daerah (APBD), pemerintah tidak lagi berdiri sendirian sebagai aktor tunggal penyedia fasilitas publik2222. Muncul sebuah narasi kolaborasi yang dikenal sebagai Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), sebuah jembatan yang menghubungkan kepentingan publik dengan efisiensi sektor swasta demi mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan tepat waktu3333.

 

Filosofi di Balik Keterbatasan: Bukan Sekadar Anggaran

Filosofi dasar yang menggerakkan KPBU bukanlah sekadar mencari dana tambahan karena "kantong" pemerintah yang menipis akibat efisiensi atau pemotongan anggaran4. Lebih dari itu, skema ini merupakan upaya sistematis untuk mendorong partisipasi badan usaha dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif berdasarkan prinsip usaha yang sehat5. Dalam konteks ini, usaha yang sehat berarti keuntungan yang diperoleh tetap memadai namun tetap memberikan kemanfaatan nyata bagi pengembangan masyarakat luas6.

Pemerintah menyadari bahwa pembangunan infrastruktur yang tertunda karena keterbatasan biaya akan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, KPBU hadir untuk memastikan proyek tetap berjalan tanpa menurunkan standar kualitas, justru melalui kerja sama ini, efektivitas dan sasaran ketepatan waktu dapat lebih terjamin8888. Hal ini didukung oleh landasan hukum yang kuat, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 hingga berbagai peraturan teknis dari Bappenas dan LKPP yang mengatur tata cara pelaksanaan dan pengadaan badan usaha.

 

Membedah Mekanisme: Dari Operasi hingga Konsesi

Dalam praktiknya, KPBU tidak bersifat monolitik. Terdapat spektrum kerja sama yang luas, mulai dari yang paling sederhana hingga yang paling kompleks10. Skema pertama yang sering ditemukan adalah kontrak operasi dan pemeliharaan, di mana badan usaha dipercaya untuk mengelola aset milik pemerintah, seperti instalasi air bersih atau limbah, dalam jangka waktu tertentu tanpa mengubah status kepemilikan aset tersebut.

Namun, lompatan yang lebih besar terjadi ketika sektor swasta ikut terlibat dalam pembiayaan pembangunan12. Dalam skema yang lebih komprehensif, badan usaha bertanggung jawab penuh mulai dari tahap perencanaan, desain, pembiayaan, hingga penyediaan layanan operasi dan pemeliharaan dalam perjanjian jangka panjang13. Salah satu bentuk paling populer adalah konsesi, di mana setelah jangka waktu tertentu—seringkali setelah mencapai titik impas atau break-even point—kepemilikan aset akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah.

Inti dari mekanisme ini adalah pembagian risiko15. Tidak semua beban diletakkan di bahu pemerintah; risiko desain, konstruksi, hingga operasional dialokasikan kepada pihak yang paling mampu mengelolanya16. Melalui mekanisme ini, investor mendapatkan kepastian pengembalian investasi melalui pembayaran berkala dari pemerintah atau tarif yang dibayar langsung oleh pengguna layanan.

 

Jejak Sektoral: Sumber Daya Air dan Konektivitas Jalan

Salah satu sektor yang paling merasakan dampak skema ini adalah pengelolaan sumber daya air18. Pembangunan bendungan, seperti proyek Bendungan Merangin di Jambi yang menggunakan metode blended finance, menunjukkan bagaimana dana publik dan swasta dapat dipadukan untuk memitigasi risiko sektor swasta19. Selain untuk penyediaan air baku, proyek-proyek ini juga membuka peluang usaha lain seperti pariwisata dan budidaya ikan yang memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar20.

Tak hanya bendungan, sektor irigasi pun mulai disentuh oleh tangan-tangan inovasi swasta21. Melalui teknologi modern seperti Smart Water Management dan Asset Management System, efisiensi pengairan sawah dapat ditingkatkan secara signifikan, seperti yang terlihat pada proyek irigasi di Ogan Komering Ulu yang melayani belasan ribu hektar sawah22.

Di sisi lain, pembangunan jalan dan jembatan tetap menjadi tulang punggung konektivitas nasional23. KPBU dalam sektor jalan tol telah terbukti mempercepat mobilitas barang dan jasa, yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan ekonomi serta mengurangi disparitas harga antar daerah. Proyek strategis seperti JORR Elevated hingga Jembatan Batam-Bintan menjadi bukti nyata bagaimana konsorsium swasta dapat bahu-membahu dengan pemerintah membangun infrastruktur yang membutuhkan biaya investasi sangat mahal.

 

Revitalisasi Permukiman: Air Minum dan Ekonomi Sirkuler Sampah

Kualitas hidup di kawasan permukiman sangat bergantung pada ketersediaan air minum dan pengelolaan sampah yang mumpuni26. Melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), seperti SPAM Umbulan di Jawa Timur, target akses air minum yang layak dan aman dapat dikejar tanpa harus menunggu ketersediaan anggaran daerah yang seringkali terbatas. Investor swasta merancang dan membangun infrastruktur ini, kemudian mengelolanya dengan tarif layanan yang terukur sesuai kemampuan bayar masyarakat28.

Salah satu isu paling krusial adalah pengelolaan sampah yang kini mulai beralih ke prinsip ekonomi sirkuler. KPBU di bidang persampahan mendorong transformasi sampah menjadi sumber energi alternatif. Melalui teknologi modern, sampah tidak lagi hanya menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menimbulkan polusi, melainkan diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk industri semen atau diubah menjadi energi listrik melalui skema Waste to Energy. Contoh suksesnya terlihat di TPPAS Nambo, Jawa Barat, dan pengelolaan biogas sampah di Manggar, Balikpapan.

 

Tantangan di Lapangan: Audit, Lingkungan, dan Suara Masyarakat

Meskipun menawarkan banyak kelebihan, implementasi KPBU bukan tanpa aral melintang. Salah satu poin kritis yang sering menjadi perdebatan adalah masalah perizinan lingkungan atau AMDAL. Ada pandangan bahwa badan usaha sebaiknya dilibatkan sejak awal dalam pengurusan AMDAL karena mereka cenderung lebih peka terhadap risiko teknis dan protes masyarakat di lapangan. Pihak swasta seringkali memiliki wawasan yang lebih luas mengenai potensi ketidaklayakan sosial yang mungkin luput dari pengamatan pemerintah35.

Selain itu, aspek transparansi menjadi sangat vital. Audit dalam skema KPBU idealnya tidak hanya bersifat post-audit atau dilakukan setelah proyek selesai, melainkan sudah dimulai sejak tahap awal melalui pemantauan dan pengawasan berkala guna memastikan kesepakatan dalam kontrak dijalankan dengan benar36. Komunikasi yang kurang efektif, terutama di tingkat pemerintah daerah, seringkali menjadi tantangan terbesar yang menghambat percepatan layanan kepada masyarakat37.

 

Kesimpulan: Menuju Kesejahteraan Rakyat

Pada akhirnya, keberhasilan KPBU sangat bergantung pada sinergi antara peran pemerintah sebagai regulator dan badan usaha sebagai investor sekaligus pengelola38383838. Masyarakat tidak boleh hanya dipandang sebagai konsumen yang wajib membayar, tetapi juga sebagai komunitas yang perlu dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan, terutama pada proyek skala lokal seperti irigasi desa atau air minum perdesaan.

Penyediaan infrastruktur melalui KPBU adalah langkah strategis untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di tengah keterbatasan finansial. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai prinsip dan mekanisme kerja sama ini, seluruh pemangku kepentingan—mulai dari teknisi hingga pengambil kebijakan—dapat memastikan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan oleh swasta benar-benar bertransformasi menjadi manfaat nyata bagi publik.