Di sebuah sudut ibu kota, seorang ibu rumah tangga kini bisa tersenyum saat mengirimkan pesan singkat atau melakukan panggilan video ke kerabatnya di pelosok negeri dengan biaya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan dua dekade lalu. Di sisi lain, langit Indonesia yang dahulu hanya menjadi wilayah eksklusif segelintir elite, kini riuh oleh maskapai berbiaya rendah yang memungkinkan buruh migran hingga mahasiswa pulang kampung dalam hitungan jam. Fenomena ini bukanlah kebetulan sejarah, melainkan hasil dari sebuah orkestrasi besar bernama kebijakan persaingan usaha.
Namun, di balik kemudahan konsumen tersebut, tersimpan pergulatan panjang mengenai bagaimana negara mengatur syahwat kekuasaan para pelaku pasar. Persaingan usaha bukan sekadar soal siapa yang paling kuat, melainkan tentang bagaimana memastikan bahwa "tangan tak terlihat" Adam Smith tidak berubah menjadi tangan yang mencekik pemain kecil.
Filosofi Persaingan: Bukan Sekadar Bebas, Tapi Adil
Banyak orang keliru menyamakan antara Free Competition (persaingan bebas) dengan Fair Competition (persaingan sehat). Dalam paradigma persaingan bebas yang absolut, yang berlaku adalah hukum rimba: survival of the fittest. Siapa yang memiliki modal terbesar, dialah yang berhak mematikan lawan-lawannya. Namun, Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memilih jalan persaingan yang sehat.
Filosofi dasarnya adalah persaingan merupakan instrumen paling efektif untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi secara efisien. Kita bisa berkaca pada kegagalan sejarah Uni Soviet atau pola ekonomi terpusat di China masa lalu. Di sana, kepemilikan aset oleh negara atau segelintir pihak dianggap sebagai kunci stabilitas. Namun, tanpa adanya kompetisi, inovasi mati suri. Kualitas produk merosot karena produsen tidak merasa perlu memuaskan konsumen. Di Indonesia, kita belajar bahwa persaingan jauh lebih krusial daripada sekadar siapa yang memiliki aset tersebut. Persaingan memaksa perusahaan untuk terus berinovasi, menurunkan harga, dan meningkatkan layanan demi bertahan di hati masyarakat.
Demokrasi ekonomi menuntut agar peluang usaha terbuka bagi siapa saja, bukan hanya bagi mereka yang memiliki kedekatan dengan sumbu kekuasaan. Tanpa aturan main yang jelas, pasar akan cenderung mengarah pada konsentrasi kekuatan ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir orang, sebuah kondisi yang justru ingin kita tinggalkan pasca-era monopoli masa lalu.
Monopoli: Antara Posisi dan Praktek yang Menyimpang
Dalam ruang-ruang diskusi hukum persaingan, sering muncul pertanyaan: apakah menjadi besar itu sebuah dosa? Jawabannya tegas: tidak. Hukum persaingan usaha di Indonesia tidak melarang seorang pelaku usaha memiliki Posisi Monopoli. Jika sebuah perusahaan menjadi penguasa pasar karena efisiensi, inovasi yang brilian, atau penemuan teknologi baru, hal itu justru diapresiasi.
Yang diharamkan oleh hukum adalah Praktek Monopoli. Perbedaan ini sangat tipis namun fundamental. Sebuah perusahaan boleh menjadi raksasa, tetapi ia dilarang menggunakan kekuatan raksasanya untuk menutup pintu masuk bagi pesaing baru atau menetapkan harga yang eksploitatif. Inilah yang dalam analisis ekonomi disebut sebagai kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Struktur pasar yang terkonsentrasi memang cenderung melahirkan perilaku (conduct) yang antikorupsi, yang pada akhirnya menghasilkan kinerja (performance) pasar yang buruk bagi konsumen.
Salah satu konsep paling krusial dalam membedah hambatan pasar adalah doktrin Essential Facilities atau Fasilitas Esensial. Mari kita ambil contoh PT PLN (Persero). Dalam rantai bisnis listrik, jaringan transmisi (kabel-kabel yang melintasi pulau) adalah fasilitas esensial yang mustahil dibangun ulang oleh perusahaan swasta manapun karena biaya yang selangit dan kendala geografis. Hukum persaingan menuntut agar fasilitas hulu-hilir seperti ini tidak digunakan untuk menjegal pesaing di sektor lain (misalnya di sektor pembangkitan). Jika pemegang fasilitas esensial menolak memberikan akses secara adil kepada pemain lain, di situlah terjadi penyalahgunaan posisi dominan yang mencederai keadilan ekonomi.
Rekam Jejak KPPU: Dari SMS Hingga Langit yang Terbuka
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seringkali dianggap sebagai "macan kertas", namun sejarah mencatat lembaga ini pernah melakukan intervensi yang mengubah struktur hidup orang banyak. Kasus yang paling monumental adalah Kasus Temasek. Saat itu, perusahaan investasi asal Singapura tersebut secara simultan memiliki saham signifikan di dua operator seluler terbesar Indonesia, Telkomsel dan Indosat.
Dampaknya terasa nyata di kantong rakyat: tarif SMS dan telepon saat itu sangat kaku dan mahal karena tidak ada insentif untuk bersaing harga. KPPU memutuskan bahwa kepemilikan silang tersebut menghambat persaingan. Pasca-putusan tersebut, peta jalan telekomunikasi kita berubah total. Liberalisasi dan pengawasan ketat terhadap kepemilikan silang mendorong lahirnya perang tarif yang sehat, yang pada akhirnya menurunkan tarif SMS hingga ke titik terendah dalam sejarah. Inilah bukti nyata bahwa kebijakan persaingan memiliki dampak langsung terhadap daya beli masyarakat.
Transformasi serupa terjadi di industri penerbangan. Dahulu, terbang dengan pesawat adalah kemewahan yang hanya milik kelas atas di bawah bayang-bayang dominasi maskapai pelat merah. Namun, dengan pembukaan akses pasar dan pengawasan terhadap kartel, lahirlah era Low Cost Carrier (LCC). Persaingan memaksa maskapai lama untuk efisien dan maskapai baru untuk inovatif dalam model bisnis. Kini, udara adalah milik semua orang. Ini adalah hasil dari sebuah struktur pasar yang dipaksa bergerak dari monopoli menuju kompetisi yang dinamis.
Lubang Jarum Regulasi: Post-Notification dan Taring yang Terbatas
Meski telah mencapai banyak kemajuan, sistem regulasi persaingan usaha kita masih memiliki lubang yang menganga. Salah satu yang paling dikritik adalah sistem Post-Notification dalam transaksi merger dan akuisisi. Di Indonesia, pelaku usaha baru melapor ke KPPU setelah transaksi merger terjadi. Secara analogi, ini seperti melaporkan pernikahan setelah ijab kabul selesai dan resepsi digelar.
Jika ternyata merger tersebut terbukti menciptakan praktik monopoli, KPPU dihadapkan pada posisi sulit: membatalkan merger yang sudah sah secara korporasi (seperti mencoba memisahkan putih dan kuning telur yang sudah terkocok). Bandingkan dengan banyak negara maju yang menggunakan sistem Pre-Notification, di mana setiap rencana merger besar wajib mendapatkan "lampu hijau" dari otoritas persaingan sebelum transaksi dieksekusi. Tanpa sistem ini, KPPU seringkali tertinggal selangkah di belakang langkah taktis para raksasa korporasi.
Kelemahan lainnya terletak pada wewenang eksekusi. KPPU seringkali kesulitan membuktikan adanya kesepakatan rahasia (kartel) karena tidak memiliki wewenang penggeledahan yang kuat. Di Jerman, otoritas persaingan mereka (Bundeskartellamt) memiliki kekuatan hampir setara penyidik kepolisian untuk merangsek masuk ke kantor perusahaan guna mencari bukti digital atau dokumen fisik saat mendeteksi adanya aroma kartel. Di Indonesia, KPPU lebih banyak mengandalkan pembuktian tidak langsung dari data ekonomi, yang seringkali mudah dipatahkan di pengadilan karena dianggap kurang "kasat mata".
Isu Sektoral: Luka di Sektor Pangan dan Perbankan
Jika kita membedah kasus-kasus di KPPU, fakta pahit menyeruak: sekitar 70-80% kasus yang ditangani adalah masalah tender kolutif. Ini adalah pengkhianatan terhadap uang rakyat dalam APBN/APBD. Para kontraktor tidak bersaing memberikan kualitas terbaik dengan harga termurah, melainkan mengatur "giliran menang" di belakang meja. Akibatnya, kualitas infrastruktur kita seringkali tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara.
Di sektor pangan, ceritanya lebih menyedihkan. Kita sering menemui fenomena Oligopsoni, di mana terdapat banyak petani kecil namun hanya ada segelintir pembeli besar (tengkulak modern atau korporasi besar). Dalam struktur pasar seperti ini, petani tidak memiliki daya tawar. Harga ditekan habis-habisan di tingkat ladang, namun harga meroket di tingkat konsumen. Inilah kegagalan pasar yang harus diintervensi oleh kebijakan persaingan yang pro-rakyat kecil.
Tak kalah krusial adalah sektor perbankan. Pernahkah kita bertanya mengapa suku bunga perbankan di Indonesia relatif tinggi dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara? Meski inflasi terkendali, bunga kredit seringkali tetap "lengket" di atas. Struktur pasar perbankan yang cenderung oligopolistik membuat bank-bank besar tidak merasa perlu berkompetisi secara agresif dalam menurunkan bunga. Mereka merasa cukup nyaman dengan margin keuntungan yang lebar tanpa perlu saling sikut untuk menarik debitur melalui efisiensi bunga.
Penutup: Menuju Masa Depan Ekonomi yang Terbuka
Perjalanan Indonesia untuk menciptakan pasar yang sehat masih panjang. Tantangan ekonomi digital di masa depan, di mana raksasa teknologi menguasai data sebagai "minyak baru", akan menuntut KPPU untuk lebih cerdas dan responsif. Kita membutuhkan penguatan kelembagaan, perubahan sistem notifikasi merger menjadi pra-transaksi, dan yang terpenting, keberanian politik untuk tidak membiarkan pasar disandera oleh kepentingan sektoral.
Persaingan usaha bukanlah musuh bagi pengusaha besar, melainkan pelindung bagi sistem ekonomi agar tetap sehat, tangkas, dan berkelanjutan. Sebab, pada akhirnya, kejayaan sebuah bangsa tidak diukur dari berapa banyak konglomerat yang lahir, tetapi dari seberapa luas akses dan kesempatan yang tersedia bagi setiap warga negara untuk ikut serta dalam roda ekonomi. Keadilan di pasar adalah muara akhir dari cita-cita demokrasi ekonomi kita.