Dunia bisnis seringkali diibaratkan sebagai medan laga yang liar. Namun, tanpa aturan main yang jelas, arena tersebut hanya akan menjadi panggung bagi mereka yang bermodal besar untuk menelan yang kecil. Di Indonesia, perjalanan mencari keseimbangan antara efisiensi pasar dan keadilan sosial melalui hukum persaingan usaha telah melewati jalan panjang yang penuh dinamika. Memahami esensi dari kebijakan ini bukan sekadar urusan legalitas, melainkan tentang bagaimana kita menjaga napas demokrasi ekonomi agar tetap hidup di tengah kepungan kekuatan oligarki dan monopoli.
Filosofi Dasar: Mengapa Persaingan Melampaui Kepemilikan Aset
Banyak yang terjebak dalam persepsi bahwa kemajuan ekonomi sebuah bangsa hanya diukur dari seberapa besar aset yang dimiliki oleh negara atau entitas raksasanya. Sejarah memberikan pelajaran pahit dari keruntuhan Uni Soviet dan transformasi besar-besaran di China; bahwa kepemilikan aset tanpa adanya mekanisme persaingan yang sehat hanya akan berujung pada inefisiensi kronis. Persaingan jauh lebih penting daripada sekadar kepemilikan aset. Dalam diskursus ini, kita harus membedakan antara Free Competition (persaingan bebas) yang cenderung anarkis dan destruktif, dengan Fair Competition (persaingan yang sehat). Persaingan yang sehat adalah katalisator inovasi. Tanpanya, perusahaan tidak memiliki insentif untuk meningkatkan kualitas produk atau menurunkan harga bagi konsumen. Fokus kebijakan kita seharusnya bukan pada "siapa yang memiliki apa", melainkan pada "bagaimana mereka bertanding". Persaingan memaksa pelaku usaha untuk terus belajar dan beradaptasi lebih cepat dibandingkan kompetitornya, sebuah kunci untuk mencapai keunggulan kompetitif yang berkelanjutan (sustainable competitive advantage).
Mengurai Benang Kusut: Monopoli vs. Praktek Monopoli
Salah satu kesalahpahaman umum dalam publik adalah menganggap bahwa memiliki posisi monopoli adalah sebuah kejahatan. Secara hukum, memiliki posisi monopoli tidaklah dilarang. Keberhasilan sebuah perusahaan mendominasi pasar karena inovasi dan efisiensi adalah prestasi yang wajar. Yang menjadi haram dalam hukum persaingan adalah Praktek Monopoli, yakni penyalahgunaan posisi dominan tersebut untuk menghambat pesaing masuk ke pasar atau mengeksploitasi konsumen.
Konsep ini semakin krusial saat kita bersinggungan dengan Essential Facilities (Fasilitas Esensial). Mari kita berkaca pada studi kasus PLN. Sebagai penguasa hulu hingga hilir kelistrikan, infrastruktur transmisi milik PLN adalah fasilitas esensial yang tidak mungkin diduplikasi oleh pihak swasta dengan efisien. Di sinilah peran negara dan regulasi hadir untuk memastikan bahwa penguasaan atas fasilitas esensial tersebut tidak digunakan untuk mematikan potensi pemain baru di sektor pembangkitan (IPP), melainkan dikelola demi kepentingan publik yang lebih luas.
Analisis SCP: Struktur, Perilaku, dan Kinerja Pasar
Untuk membedah fenomena pasar, para analis sering menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Melalui kacamata ini, kita bisa melihat bagaimana Struktur pasar (seperti jumlah pemain dan hambatan masuk) akan mempengaruhi Perilaku (Conduct) para pelaku usaha di dalamnya. Perilaku ini, baik itu kolutif maupun kompetitif, pada akhirnya menentukan Kinerja (Performance) pasar tersebut—apakah ia menghasilkan harga yang efisien bagi masyarakat atau justru keuntungan berlebih bagi segelintir pihak. Dalam struktur pasar yang oligopolistik, kecenderungan untuk melakukan koordinasi harga sangatlah tinggi. Jika struktur pasar tidak diawasi, perilaku negatif akan muncul secara otomatis, yang pada akhirnya merugikan kinerja ekonomi nasional secara keseluruhan.
Rekam Jejak KPPU: Dari SMS hingga Liberalisasi Langit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah membuktikan taringnya dalam beberapa momen bersejarah. Salah satu keberhasilan yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat adalah kasus Temasek yang melibatkan kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat. Melalui intervensi KPPU, praktik kartel yang selama ini mengunci tarif SMS pada harga yang tidak rasional berhasil dibongkar, yang kemudian memicu penurunan tarif secara signifikan dan memberikan ruang bagi konsumen untuk bernapas.
Keberhasilan lainnya terlihat pada liberalisasi industri penerbangan. Munculnya fenomena Low Cost Carrier (LCC) bukan terjadi begitu saja, melainkan hasil dari kebijakan yang meruntuhkan tembok-tembok proteksi dan monopoli lama. Kini, terbang bukan lagi kemewahan milik segelintir elit, melainkan moda transportasi yang terjangkau bagi massa, membuktikan bahwa persaingan yang sehat secara langsung meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kritik Regulasi: Lubang dalam Sistem Pengawasan Merger
Namun, di balik keberhasilan tersebut, masih ada lubang besar dalam sistem regulasi kita yang perlu disoroti. Sistem Post-Notification dalam transaksi merger dan akuisisi merupakan titik lemah yang nyata. Di banyak negara maju, sistem yang digunakan adalah Pre-Notification, di mana setiap rencana penggabungan usaha harus diperiksa sebelum dieksekusi. Di Indonesia, pelaku usaha baru melapor setelah transaksi selesai. Hal ini menciptakan risiko besar: jika ternyata merger tersebut terbukti menciptakan praktik monopoli, proses "pembatalan" atau de-merger menjadi sangat kompleks dan traumatis bagi ekosistem bisnis.
Selain itu, keterbatasan wewenang penggeledahan KPPU seringkali menghambat proses investigasi kartel yang rapi. Jika dibandingkan dengan otoritas persaingan di Jerman yang memiliki wewenang layaknya penyidik kepolisian untuk melakukan penggeledahan mendadak (dawn raid), KPPU masih sering harus bergantung pada kesadaran pelaku usaha atau kerja sama dengan instansi lain. Tanpa kekuatan eksekusi yang mumpuni, pengawasan persaingan usaha seringkali hanya berakhir sebagai "macan kertas".
Isu Sektoral: Luka di Hulu dan Hilir Ekonomi
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa persidangan di KPPU masih didominasi oleh masalah tender kolutif, yang mencapai angka fantastis 70-80% dari total kasus. Ini menunjukkan betapa dalamnya akar korupsi dan persengkongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mencoreng prinsip persaingan sehat.
Di sektor agraria, kita menghadapi tantangan Oligopsoni, terutama pada tingkat petani pangan. Para petani seringkali tidak memiliki posisi tawar karena hanya ada sedikit pembeli (tengkulak atau industri besar) yang menentukan harga. Akibatnya, kesejahteraan tidak pernah menetes hingga ke bawah. Di sisi lain, sektor perbankan kita juga masih dihantui oleh tingginya suku bunga, yang mengindikasikan adanya inefisiensi atau kurangnya kompetisi yang tajam di antara bank-bank besar untuk menawarkan efisiensi bagi para debitur.
Menuju Masa Depan Persaingan Indonesia
Persaingan usaha bukan sekadar angka-angka pertumbuhan ekonomi, melainkan tentang martabat dan keadilan bagi setiap pemain di dalamnya. Kita membutuhkan komitmen politik yang lebih kuat untuk memperkuat posisi KPPU, memperbaiki sistem notifikasi merger, dan memastikan bahwa tidak ada entitas yang berdiri di atas hukum pasar. Jika Indonesia ingin mencapai visi sebagai kekuatan ekonomi global, maka pondasinya harus dibangun di atas tanah persaingan yang subur, jujur, dan adil bagi semua.