1. Pendahuluan — Mengapa Governance Menjadi Faktor Penentu Keberhasilan Sistem Persampahan
Selama beberapa dekade, banyak negara memandang pengelolaan sampah terutama sebagai persoalan teknis: membangun armada pengangkut, memperluas TPA, atau menyediakan fasilitas pengolahan. Namun GWMO menunjukkan bahwa di balik keberhasilan atau kegagalan sistem persampahan, terdapat faktor yang lebih mendasar: governance — cara kebijakan dirancang, diimplementasikan, dibiayai, dan diawasi dalam jangka panjang .
Di berbagai negara, dua kota bisa memiliki teknologi pengolahan yang mirip, tetapi menghasilkan kinerja yang sangat berbeda. Perbedaannya bukan pada mesin, melainkan pada kualitas tata kelola:
-
kejelasan mandat antar lembaga,
-
kepastian hukum dan standar teknis,
-
mekanisme pembiayaan yang berkelanjutan,
-
keterlibatan publik dan transparansi proses,
-
serta kapasitas pengawasan dan penegakan.
Dengan kata lain, governance bukan sekadar kerangka administratif, melainkan infrastruktur kebijakan yang menentukan bagaimana sistem berjalan dari hari ke hari.
GWMO menegaskan bahwa kegagalan tata kelola sering tampak dalam bentuk-bentuk yang akrab: layanan pengumpulan tidak merata, praktik dumping terbuka tetap berlangsung, fasilitas pengolahan mangkrak, dan kebijakan tidak berjalan konsisten. Namun di lapisan yang lebih dalam, persoalan ini terkait dengan ketidaksinkronan antara hukum, kelembagaan, insentif ekonomi, dan perilaku sosial .
Karena itu, pembahasan tentang waste governance mengajak kita bergeser dari pertanyaan “teknologi apa yang dibutuhkan?” menuju pertanyaan yang lebih strategis:
“Sistem kebijakan dan kelembagaan seperti apa yang mampu menjamin layanan persampahan berjalan inklusif, efektif, dan berkelanjutan?”
Pertanyaan inilah yang menjadi titik awal analisis dalam bab ini — melihat governance bukan sebagai pelengkap teknis, tetapi sebagai pilar utama transformasi sektor persampahan.
2. Pilar Governance: Kerangka Hukum, Instrumen Ekonomi, dan Dimensi Sosial–Kelembagaan
GWMO memetakan tata kelola persampahan sebagai sistem yang berdiri di atas tiga pilar utama:
(1) instrumen hukum dan regulasi,
(2) instrumen ekonomi dan pembiayaan,
(3) instrumen sosial–kelembagaan dan partisipasi masyarakat.
Ketiganya tidak berdiri sendiri — ia bekerja sebagai satu ekosistem kebijakan .
2.1 Pilar Hukum & Regulasi: Dari Kerangka Nasional ke Standar Operasional Lapangan
Fondasi pertama governance adalah kerangka hukum yang jelas dan dapat ditegakkan. Ini mencakup:
-
definisi legal tentang peran pemerintah pusat, daerah, dan operator,
-
standar teknis pengelolaan (pengumpulan, transportasi, TPA, pengolahan),
-
mekanisme perizinan dan pengawasan,
-
serta instrumen penegakan (sanksi, kepatuhan, audit lingkungan).
Negara yang sukses umumnya memiliki hierarki kebijakan yang konsisten — mulai dari undang-undang nasional hingga regulasi turunan di tingkat daerah. Sebaliknya, di banyak negara berkembang, masalah muncul ketika:
-
mandat tumpang tindih antar lembaga,
-
peraturan tidak operasional di lapangan,
-
atau hukum ada di atas kertas namun lemah dalam penegakan.
GWMO menekankan bahwa kualitas regulasi tidak diukur dari banyaknya aturan, melainkan dari kemampuan aturan tersebut membentuk perilaku aktor sistem — pemerintah, swasta, dan masyarakat .
2.2 Pilar Ekonomi & Pembiayaan: Dari Cost Recovery ke Insentif Perubahan Perilaku
Pilar kedua adalah mekanisme ekonomi dan pembiayaan yang berkelanjutan. Sistem persampahan membutuhkan:
-
skema tarif atau service fee yang adil dan transparan,
-
dukungan anggaran publik,
-
serta insentif ekonomi untuk pengurangan dan daur ulang.
GWMO menyoroti bahwa banyak kegagalan layanan terjadi bukan karena ketiadaan teknologi, tetapi karena mekanisme pembiayaan tidak stabil — misalnya tarif tidak mencerminkan biaya layanan, sehingga operator kesulitan mempertahankan kualitas.
Di sisi lain, instrumen ekonomi seperti:
-
pay-as-you-throw,
-
subsidi terarah,
-
Extended Producer Responsibility (EPR),
-
dan skema pasar untuk material daur ulang,
dapat mendorong perubahan perilaku hulu-hilir — dari produsen hingga rumah tangga. Dengan demikian, dimensi ekonomi tidak hanya menopang layanan, tetapi juga menggerakkan transisi menuju ekonomi sirkular .
2.3 Pilar Sosial–Kelembagaan: Partisipasi Publik, Transparansi, dan Kapasitas Institusi
Pilar ketiga menyangkut dimensi sosial dan kelembagaan:
-
keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pemilahan,
-
pengakuan peran sektor informal,
-
transparansi informasi dan akuntabilitas layanan,
-
kapasitas teknis dan manajerial institusi.
GWMO menekankan bahwa kebijakan yang baik dapat gagal jika tidak didukung legitimasi sosial. Partisipasi bukan hanya sarana komunikasi, tetapi mekanisme membangun rasa memiliki — yang pada akhirnya menentukan keberlanjutan kepatuhan.
Dengan kata lain, governance yang kuat tidak hanya mengatur apa yang harus dilakukan, tetapi membangun mengapa dan bagaimana aktor mau melakukannya.
3. Dinamika Implementasi Governance di Negara Berkembang: Antara Ambisi Kebijakan dan Realitas Lapangan
GWMO menegaskan bahwa tantangan terbesar tata kelola persampahan di negara berkembang bukan pada ketiadaan kebijakan, melainkan pada kesenjangan antara desain kebijakan dan kapasitas implementasi. Banyak negara telah memiliki undang-undang, strategi nasional, bahkan roadmap pengurangan dan daur ulang. Namun di lapangan, layanan masih timpang, dumping terbuka terjadi, dan fasilitas pengolahan tidak berfungsi optimal .
3.1 Fragmentasi Kelembagaan dan Tumpang Tindih Mandat
Di beberapa kota, kewenangan pengelolaan sampah terbagi antara:
-
dinas lingkungan,
-
dinas pekerjaan umum,
-
perusahaan daerah,
-
serta unit kebersihan tingkat distrik.
Tanpa koordinasi yang jelas, muncul tumpang tindih program, celah akuntabilitas, dan inefisiensi anggaran. GWMO menekankan bahwa tata kelola efektif menuntut:
-
pembagian peran berbasis fungsi,
-
mekanisme koordinasi permanen,
-
serta single point of accountability untuk hasil layanan.
3.2 Kebijakan Ambisius, tetapi Kapasitas Teknis Terbatas
Banyak pemerintah mendorong target ambisius seperti peningkatan daur ulang atau pelarangan TPA terbuka. Namun, keterbatasan:
-
tenaga teknis,
-
laboratorium pengujian,
-
sistem data,
-
serta kemampuan procurement dan pengawasan,
membuat kebijakan sulit diterjemahkan menjadi operasi yang konsisten. Di titik ini, governance menuntut bukan hanya reformasi regulasi, tetapi investasi pada kapasitas institusi: pelatihan, standar prosedur, dan manajemen kinerja berbasis indikator.
3.3 Realitas Sektor Informal: Antara Tantangan dan Potensi Sistemik
Di banyak kota berkembang, sektor informal berperan penting dalam:
-
pengumpulan material bernilai,
-
pemilahan awal,
-
dan rantai ekonomi daur ulang.
Namun, mereka sering berada di luar kerangka hukum—tanpa perlindungan sosial, standar keselamatan, atau akses kelembagaan. GWMO menekankan bahwa mengabaikan sektor informal bukan solusi. Sebaliknya, integrasi bertahap melalui:
-
pengakuan peran,
-
skema kemitraan,
-
insentif kelembagaan,
dapat meningkatkan kinerja sistem sekaligus keadilan sosial .
Nilai tambah analitisnya: keberhasilan governance di negara berkembang bergantung pada kemampuan sistem menggabungkan rasionalitas teknokratis dengan realitas sosial-ekonomi kota—bukan menggantikannya secara paksa.
4. Risiko Kegagalan Tata Kelola dan Strategi Perbaikan: Dari Paper Policies ke Sistem yang Berfungsi
GWMO mengidentifikasi sejumlah risiko kegagalan governance yang berulang di berbagai negara, sekaligus menawarkan arah perbaikannya.
4.1 Risiko Paper Policies: Kebijakan Ada, Sistem Tidak Berjalan
Kebijakan yang kuat di atas kertas dapat kehilangan daya ketika:
-
tidak diikuti pedoman teknis operasional,
-
tidak ada pendanaan jangka panjang,
-
pengawasan tidak berjalan,
-
atau indikator kinerja tidak jelas.
Strategi perbaikannya menekankan keterhubungan antara regulasi, anggaran, dan kinerja: setiap kebijakan harus disertai implementation plan, sumber daya, dan mekanisme evaluasi periodik.
4.2 Risiko Projectization: Sistem Tergantung pada Proyek Sementara
Banyak kota bergantung pada proyek donor atau investasi jangka pendek. Fasilitas berjalan selama proyek aktif, lalu berhenti setelah pembiayaan berakhir. Untuk menghindarinya, GWMO menekankan:
-
skema pembiayaan berulang (recurrent funding),
-
model layanan berbasis biaya riil,
-
serta kepemilikan institusional yang kuat di tingkat lokal.
Dengan demikian, keberlanjutan sistem tidak ditentukan oleh proyek, tetapi oleh tata kelola pembiayaan yang stabil.
4.3 Risiko Korupsi, Konflik Kepentingan, dan Kurangnya Transparansi
Ketertutupan informasi layanan (biaya, kontrak, performa operator) meningkatkan risiko:
-
praktik penyalahgunaan anggaran,
-
monopoli yang tidak efisien,
-
dan rendahnya akuntabilitas publik.
GWMO menyoroti pentingnya:
-
transparansi kontraktual,
-
publikasi indikator kinerja layanan,
-
partisipasi masyarakat dan lembaga independen.
Transparansi di sini bukan sekadar etika, tetapi mekanisme teknis untuk menjaga kualitas sistem.
4.4 Dari Command-and-Control ke Collaborative Governance
Secara reflektif, bab ini menunjukkan pergeseran paradigma: dari tata kelola berbasis perintah dan sanksi menuju governance kolaboratif yang menghubungkan:
-
pemerintah,
-
sektor swasta,
-
komunitas,
-
dan sektor informal.
Strategi perbaikan tidak hanya membenahi aturan, tetapi membangun kepercayaan, kapasitas, dan ekosistem insentif agar setiap aktor memiliki alasan rasional untuk berperan dalam keberhasilan sistem.
5. Sintesis Kritis: Menyatukan Pilar Hukum, Ekonomi, dan Sosial dalam Satu Ekosistem Governance
Jika ketiga pilar governance — hukum, ekonomi, dan sosial–kelembagaan — dipandang secara terpisah, masing-masing tampak penting tetapi tidak cukup. GWMO menunjukkan bahwa kinerja sistem persampahan hanya akan kuat ketika ketiganya terhubung dalam satu ekosistem kebijakan .
5.1 Keterhubungan Antar-Pilar: Dari Regulasi ke Perubahan Perilaku
-
Regulasi yang baik membutuhkan pembiayaan yang memadai agar dapat dijalankan.
-
Pembiayaan yang stabil membutuhkan legitimasi publik dan transparansi.
-
Partisipasi dan kepercayaan publik membutuhkan aturan yang adil dan dapat ditegakkan.
Dengan kata lain, governance efektif lahir dari saling-menguatkan antar dimensi, bukan dari dominasi satu dimensi atas yang lain.
5.2 Governance sebagai Infrastruktur Tak Kasat Mata
Analisis ini juga menegaskan bahwa governance adalah infrastruktur tak kasat mata. Ia tidak tampak seperti truk, TPA, atau fasilitas pengolahan, namun:
-
menentukan kualitas layanan,
-
membentuk perilaku aktor sistem,
-
dan memengaruhi keberlanjutan pembiayaan.
Negara yang berinvestasi pada tata kelola — data, kapasitas institusi, mekanisme koordinasi, dan transparansi — pada akhirnya mengurangi biaya kegagalan sistem yang sering jauh lebih mahal.
5.3 Perbandingan Tren Global: Dari Waste Services ke Circular Governance
Tren global menunjukkan pergeseran dari paradigma waste services menuju circular governance:
-
kebijakan tidak hanya berfokus pada pengumpulan dan pembuangan,
-
tetapi juga pada pencegahan, desain produk, dan tanggung jawab produsen,
-
serta integrasi dengan agenda iklim, energi, dan kesehatan publik.
Perubahan ini menuntut governance yang lintas sektor, bukan sekadar berbasis institusi lingkungan.
6. Penutup — Agenda Transformasi Tata Kelola Persampahan: Dari Kebijakan Parsial ke Sistem yang Tangguh
Dari analisis Chapter 4 GWMO, menjadi jelas bahwa masa depan sektor persampahan tidak ditentukan semata oleh teknologi, melainkan oleh kekuatan tata kelola. Sistem yang tangguh adalah sistem yang mampu:
-
menghubungkan regulasi dengan kapasitas implementasi,
-
menjamin pembiayaan jangka panjang dan akuntabel,
-
serta membangun partisipasi sosial yang bermakna.
Arah transformasi governance ke depan dapat dirumuskan dalam tiga agenda strategis:
-
Penguatan kapasitas institusi & sistem data
— agar kebijakan berbasis bukti dan kinerja dapat diukur secara transparan. -
Integrasi instrumen ekonomi dengan tujuan lingkungan & sosial
— memastikan tarif, insentif, dan skema pembiayaan mendorong pengurangan, daur ulang, dan keadilan layanan. -
Kollaborative & inclusive governance
— mengakui peran sektor informal, komunitas, dan sektor swasta sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar objek regulasi.
Secara reflektif, tata kelola persampahan yang efektif bukanlah hasil dari satu reformasi besar, melainkan akumulasi kebijakan, praktik, dan kepercayaan yang dibangun secara bertahap. Ketika governance diposisikan sebagai fondasi sistem, sektor persampahan dapat bergerak dari siklus kegagalan menuju trajektori keberlanjutan dan keadilan lingkungan.
Daftar Pustaka
-
United Nations Environment Programme (UNEP). Global Waste Management Outlook — Chapter 4: Waste Governance. Nairobi: UNEP.
-
Wilson, D. C., Velis, C., & Rodic, L. Integrated Sustainable Waste Management in Developing Countries: Governance, Institutions, and Financing. Waste Management & Research.
-
OECD. Environment Policy Tools and Evaluation: Economic Instruments for Waste and Circular Economy Governance.
-
UN-Habitat. Solid Waste Management in the World’s Cities: Governance and Capacity Challenges in Urban Waste Systems.