Melangkah Bersama: Industri Alat Kesehatan dan Farmasi Berintegrasi dalam Program Industri 4.0

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja

17 April 2024, 08.00

Sumber: kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menambahkan industri alat kesehatan dan industri farmasi ke dalam prioritas pengembangan Making Indonesia 4.0. 

Sebelumnya, pemerintah sudah sudah menetapkan 5 sektor industri 4.0 yakni industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian jadi, otomotif, kimia, dan elektronika. 

"Masuknya industri alat kesehatan dan farmasi ke dalam prioritas pengembangan Making Indonesia 4.0 merupakan salah satu upaya Kemenperin untuk dapat segera mewujudkan Indonesia yang mandiri di sektor kesehatan," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).

Agus menambahkan, kemandirian Indonesia di sektor industri alat kesehatan dan farmasi merupakan hal yang penting, terlebih dalam kondisi kedaruratan kesehatan seperti saat ini.  Sektor industri alat kesehatan dan farmasi masuk dalam kategori high demand (permintaan tinggi) di tengah pandemi Covid-19. Ia menilai industri alat kesehatan dan farmasi perlu didorong untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri secara mandiri.

Kemandirian di sektor industri alat kesehatan dan farmasi diharapkan berkontribusi dalam program pengurangan angka impor impor hingga 35 persen pada akhir tahun 2022. "Inovasi dan penerapan industri 4.0 di sektor industri alat kesehatan dan farmasi dapat meningkatkan produktivitas," kata Menperin. Kemenperin mengaku terus berupaya meningkatkan daya saing sektor industri alat kesehatan dan farmasi dengan mendorong transformasi teknologi berbasis digital.

Pemanfaatan teknologi digital ini nantinya akan dimulai dari tahapan produksi hingga distribusi kepada konsumen. Program Making Indonesia 4.0 telah mendukung perusahaan industri dalam penyesuaian dengan kondisi saat ini. Di masa pandemi Covid-19, penerapan industri 4.0 memudahkan industri dalam menjalankan protokol kesehatan. "Dengan menjalankan digitalisasi, perusahaan dapat mengatur proses kerja maupun SDM-nya dan tetap produktif," ucapnya.

Pada tahun 2019, Kemenperin telah meluncurkan Indonesia Industri 4.0 Readiness Index atau dikenal dengan INDI 4.0. Melalui INDI 4.0, perusahaan industri melakukan penilaian mandiri untuk mengukur kesiapannya dalam bertransformasi menuju industri 4.0. Untuk meningkatkan kesiapan industri, Kemenperin menginisiasi tindak lanjut INDI 4.0, yaitu dengan membangun Ekosistem Indonesia 4.0 atau disebut SINDI 4.0. Ekosistem tersebut merupakan wadah dalam membangun sinergi dan kolaborasi antara pihak untuk mempercepat proses transformasi industri 4.0.

Sumber: money.kompas.com