Pandemi, secara tak terduga, telah membuka mata kita akan pentingnya obat-obatan, perangkat medis, dan tenaga kesehatan. Perlombaan untuk mengembangkan vaksin COVID-19 telah mendorong banyak negara berinvestasi lebih besar pada program penelitian kesehatan dan pengadaan vitamin, suplemen, dan obat peningkat kekebalan tubuh.
Di Indonesia, farmasi merupakan sektor yang menjanjikan. Akibat meningkatnya permintaan, Pemerintah telah memasukkan sektor perangkat medis dan farmasi sebagai bagian dari sektor prioritas dalam upaya merealisasikan program Making Indonesia 4.0. Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan daya saing sektor perangkat medis dan farmasi dengan mendorong terselenggaranya transformasi digital berbasis teknologi.
Sebagai contoh, perusahaan induk farmasi milik negara telah memanfaatkan teknologi digital mulai dari proses produksi hingga distribusinya. Perusahaan tersebut menggunakan sistem yang saling terhubung untuk menumbuhkan jaringan; menyelenggarakan proses administratif digital; dan mendorong terwujudnya kinerja yang lebih efektif dan efisien.
Peluang untuk merealisasikan ketahanan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan ada 220 perusahaan di industri farmasi di Indonesia dan 90 persen di antaranya berfokus pada sektor hilir (downstream) dalam produksi obat-obatan. Sementara itu, pemerintah terus mengupayakan pengurangan impor sebesar 35 persen hingga akhir tahun 2022. Pemerintah berharap upaya tersebut dapat mengatasi ketergantungan pada impor bahan baku.
Menurut data dari Kementerian Kesehatan, hingga tahun 2021, ada 241 industri pembuatan obat-obatan, 17 industri bahan baku obat-obatan, 132 industri obat-obatan tradisional, dan 18 industri ekstraksi produk alami.
Pertumbuhan fasilitas produksi peralatan medis juga terus meningkat. Dari tahun 2015 hingga 2021, jumlah perusahaan yang memproduksi perangkat medis meningkat dari 193
menjadi 891 perusahaan. Lebih jauh, dalam lima tahun terakhir, industri perangkat medis dalam negeri mengalami pertumbuhan sebesar 361,66 persen atau kira-kira sejumlah 698 perusahaan.
Indonesia mengekspor produk farmasi dan perangkat medis ke beberapa negara, yaitu Belanda, Inggris, Polandia, Nigeria, Kamboja, Vietnam, Filipina, Myanmar, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.
Percepatan pemberian izin
Pemerintah telah menyiapkan peta jalan untuk mempercepat pembangunan industri farmasi, termasuk prosedur serta sasaran pengembangan produk dan jangka waktunya. Sasaran peta jalan ini adalah produksi bahan baku berteknologi tinggi. Fokus jangka panjangnya adalah membantu industri farmasi dan perangkat medis menjadi industri mandiri dan dapat memenuhi kebutuhan penduduk sembari menurunkan ketergantungan pada produk impor.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia Bahlil Lahadalia dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah sepakat untuk mempercepat pemberian izin bagi penyedia peralatan medis guna membantu negara menanggulangi pandemi COVID-19. Pemberian izin usaha untuk peralatan medis di Indonesia dapat dipercepat hingga menjadi 1x24 jam (satu hari) hanya dengan mengakses sistem Online Single Submission (OSS) dan Pusat Komando Investasi dan Pengawalan Investasi BKPM.
Penyedia akan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri, dan Izin Komersial atau Operasional. Nantinya, sistem Kementerian Kesehatan akan memproses permintaan mereka atas Sertifikat Produksi dan Izin Distribusi.
Beberapa produk yang termasuk dalam layanan percepatan ialah masker bedah, Alat Pelindung Diri (APD), dan penyanitasi tangan (hand sanitizer). BKPM memperkirakan bahwa penyedia peralatan medis akan memanfaatkan peluang ini untuk membantu mencegah penyebaran COVID-19.
Pemerintah akan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal kepada investor yang hendak berinvestasi di Indonesia. Pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), pengurangan pajak penghasilan untuk penanaman modal (tax allowance), insentif pengurangan pajak super (super tax deduction), dan bea impor merupakan beberapa insentif yang tersedia.
Pertumbuhan perekonomian yang kuat serta demografi yang signifikan membuat Indonesia menjadi negara yang cocok bagi investor. Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, sebagai bagian dari reformasi regulasi struktural, juga meningkatkan iklim investasi serta kemudahan berbisnis di Indonesia. Mari jadi bagian dalam pertumbuhan Indonesia.
Sumber: oss.go.id