Longsor underpass Jl. Perimeter Selatan Bandara Soetta termasuk kegagalan konstruksi, namun bukan karena waktu pengerjaan yang terbatas.
Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) menilai dinding underpass di Jl. Perimeter Selatan Bandara Soetta yang longsor sekitar pukul 18.10 WIB, termasuk dalam kegagalan konstruksi. Longsor membuat akses jalan bagi pengguna kendaraan terputus..
Underpass yang longsor itu merupakan perlintasan kereta api Bandara Soetta yang pengerjaannya dilakukan PT Waskita. Underpass tersebut mulai digunakan sejak November 2017 dan dibuat sebagai akses jalan kendaraan mobil dan motor di jalan perimeter.
Sekjen Asosiasi Kontraktor Indonesia Joseph Pangalila menuturkan kejadian di wilayah Bandara Soekarno Hatta tersebut termasuk kegagalan konstruksi. Karena itu, perlu ada review apa yang menyebabkan ambruk.
“Investigasi, apakah dari sisi design atau dari sisi pelaksana konstruksinya. Kalau sanksi kewenangannya kan ada di PUPR. Tapi kalau di investigasi dan ada kelalaian, bisa diminta pertanggungjawannya,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI.
Menurutnya, kegagalan konstruksi itu terjadi bukan karena waktu pekerjaan proyek yang sebentar. Pasalnya, pekerjaan itu sesuai dengan standard operating procedure dan waktu yang ditentukan.
“Jadi walaupun waktunya ketat, design, pelaksanaan konstruksi maupun budaya safety harus selalu menjadi acuan yang utama,” kata Joseph.
Sementara itu, Dirjen Bina Konstruksi Kementrian PUPR Syarif Burhanuddin menuturkan saat ini tim penilai ahli tengah melakukan investigasi menyeluruh. “Ini kegagalan konstruksi, jadi yang turun tim penilai ahli. Masih dipelajari ini,” katanya.
Sumber: news.solopos.com