Komisi pengawas persaingan usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak Sehat. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, yang diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Saat ini KPPU diketuai oleh Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D, dengan Wakil Ketua Dr. Guntur S. Saragih..
Lingkup Pengawasan
Perjanjian yang dilarang diantaranya yaitu:
- Oligopoli (Ps. 4)
- Penetapan harga (Ps. 5-8)
- Pembagian wilayah (Ps. 9)
- Pemboikotan (Ps. 10)
- Kartel (Ps. 11)
- Trust (Ps. 12)
- Oligopsoni (Ps. 13)
- Integrasi vertikal (Ps. 14)
- Perjanjian tertutup (Ps. 15)
- Perjanjian dengan pihak luar Negeri (Ps. 16)
Kegiatan yang dilarang diantaranya yaitu:
- Monopoli (Ps. 17)
- Monopsoni (Ps. 18)
- Penguasaan Pasar (Ps. 19-21)
- Persekongkolan (Ps. 22-24)
- Posisi Dominan (Ps. 25-28)
Tugas dan Wewenang
Tugas (Ps. 35)
- melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan pasal 16;
- melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24;
- melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
- mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang (Ps. 36)
- menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
- menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini;
- memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini;
- meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
- meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini;
- mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
- memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Sumber artikel: Wikipedia