Dewasa ini kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan angkutan barang seperti truk kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Kasus terbaru yakni kecelakaan truk tronton yang mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan di lampu merah terjadi di Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 06.15 Wita. Insiden maut ini menimbulkan korban jiwa hingga 21 orang.
Rekaman kecelakaan tersebut cepat beredar di media sosial dan menimbulkan banyak pertanyaan dari warganet.
Salah satunya adalah mempertanyakan keputusan sopir yang menabrak sejumlah kendaraan alih-alih membanting setir ke lahan kosong di samping kiri jalan.
Melihat hal ini, tentunya kompetensi dari sopir angkutan barang patut dipertanyakan. Apakah mereka hanya sekadar bisa menyetir dan pengetahuan tentang kendaraannya kurang sehingga bisa menyebabkan kecelakaan.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, untuk meningkatkan kompetensi sopir truk atau bus, kembali lagi ke pelatihan dan sertifikasi kompetensi pengemudinya.
Pada dasarnya, pemerintah sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 171 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa seluruh sopir angkutan barang wajib memiliki standar kompetensi.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa pengemudi wajib berkompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 269 Tahun 2014.
Tercantum detail apa saja kompetensi yang wajib dikuasai seorang pengemudi sebelum diperbolehkan berada di balik kemudi.
Ilustrasi Truk: Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memberikan sosialisasi kepada supir truk terkait pelarangan truk bertonase lebih dari 8 ton melintas di Jalan KH. Noer Ali, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin, (26/11/2018). (KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI)
“Namun banyak pengemudi yang tidak berpendidikan yang hanya bisa mengoperasikan mobil, tidak melalui pelatihan layak dan assesment. Sehingga sikap dan pengetahuannya kurang,” kata Marcell kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Ia berharap ada penegakkan aturan yang tegas untuk mewajibkan semua orang yang berprofesi sebagai pengemudi agar memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Sertifikat kompetensi dari BNSP sulit untuk nembak. Karena kalau ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah dilisensi BNSP melakukan jual beli sertifikat, bisa dipidanakan,” ucap Marcell.
Sumber Artikel: otomotif.kompas.com