Sebagai salah satu modal utama dalam mendukung pembangunan nasional, Pemerintah fokus pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. Untuk itulah berbagai kebijakan pemerintah didorong untuk mewujudkan pembangunan SDM yang berkualitas, termasuk di sektor konstruksi.
Salah satu kebijakan tersebut, dilakukan oleh Kementerian PUPR berupa pemberian kompetensi tambahan yang dilanjutkan dengan sertifikasi tenaga kerja konstruksi, sebagai bentuk implementasi dari SE Dirjen Bina Konstruksi No. 59/SE/DK/2022. Sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur di Indonesia terlebih dengan adanya pembangunan Ibukota Negara (IKN).
“Dengan adanya kebijakan ini diharapkan akan mengurangi gap akibat adanya ketidaksesuaian kompetensi lulusan Perguruan Tinggi/Politeknik dengan kebutuhan industri. Sebagaimana data dari BPS yang mengungkapkan masih tingginya jumlah pengangguran dari tingkat pendidikan Diploma I, Diploma II, dan Diploma III sebanyak 2.3%, dan Sarjana sebanyak 9.3% dari keseluruhan total pengangguran sebanyak 9,1 juta”, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Pemberian Kompetensi Tambahan dan Uji Sertifikasi Kompetensi SDM Vokasional D3 Politeknik dan Perguruan Tinggi serta Lulusan dan Calon Lulusan D4/S1 Perguruan Tinggi Bidang Konstruksi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Kamis (28/7) di Jakarta.
Kebijakan pemberian kompetensi tambahan ini, merupakan salah satu dari beberapa strategi percepatan peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja konstruksi yang dilaksanakan Kementerian PUPR. Beberapa strategi tersebut adalah : Pertama, Distance Learning SIBIMA konstruksi yaitu metode pembelajaran jarak jauh kapanpun dan dimanapun dengan menggunakan internet. Kedua, Building Information Modelling (BIM) yaitu teknologi pembuatan desain bangunan menggunakan prinsip model 3 dimensi yang dikerjakan secara digital dengan keunggulan membantu terciptanya efisiensi biaya terutama material konstruksi, serta dapat memperkecil risiko terjadinya pengerjaan ulang. Penerapan BIM dalam pembangunan infrastruktur merupakan arahan Presiden RI, yang akan meningkatkan kebutuhan SDM dengan kemampuan pengoperasian BIM. Ketiga, Pemberian kompetensi tambahan sebanyak 24 JPL untuk tingkat D3 dan Pemberian Kompetensi tambahan sebanyak 32 JPL untuk tingkat S1/D4 sesuai dengan SE Dirjen Bina Konstruksi No. 59/SE/DK/2022.
Dirjen Bina Konstruksi selanjutnya mengingatkan kembali terkait Perubahan beberapa kebijakan uji sertifikasi SDM Vokasional SMK, Politeknik dan Perguruan Tinggi Bidang Konstruksi Tahun 2022 (pasca masa transisi) juga telah mengubah mekanisme pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) seperti Kepmen PUPR Nomor 713/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi.
“Bapak/Ibu bisa mempelajari mengenai pelaksanaan proses sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bidang Konstruksi sesuai dengan standar bakuan kompetensi yang berlaku. Kementerian PUPR melalui Balai- balai Jasa Konstruksi Wilayah Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mendorong proses ini dengan pencetakan instruktur dan asesor”, ungkap Yudha.
Hal ini disadari mengingat pentingnya peran Asesor dalam pelaksanaan uji sertifikasi, sekaligus menjadi personil inti dalam LSP. Oleh karenanya para asesor harus menjaga integritas agar dapat melahirkan tenaga kerja konstruksi yang berkualitas demi menjaga hasil pembangunan infrastruktur. Tidak hanya itu, dukungan dari sektor pendidikan seperti SMK, Politeknik, Perguruan Tinggi, Balai Latihan Kerja (BLK) serta LSP bidang konstruksi dalam pelaksanaan uji sertifikasi sangatlah signifikan dalam melahirkan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat.
“Saya meminta dukungan berkelanjutan serta mendorong seluas-luasnya kesempatan bagi para lulusan dan calon lulusan program vokasional untuk segera turut serta dalam proses pembangunan infrastruktur”, ujar Dirjen Bina Konstruksi.*
Sumber: pu.go.id