Kementerian Perindustri bersama sejumlah lembaga terkait tengah menyusun peta jalan pengembangan industri halal. Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengatakan bahwa kementerian/lembaga terkait itu di antaranya Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS), Kementerian Keuangan, serta Kementerian PPN/Bappenas. “Hal ini diharapkan dapat mempercepat terbentuknya ekosistem halal dari aspek industri,” kata Dody di Jakarta dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021). Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan dua beleid terkait industri halal, yakni tentang pembentukan kawasan industri halal dan pusat pemberdayaan industri halal. Pemberdayaan industri halal diwujudkan dalam beberapa program utama, meliputi pembinaan sumber daya manusia (SDM), pembinaan proses produksi, fasilitasi pembangunan infrastruktur, serta publikasi dan promosi.
“Ini juga termasuk dukungan terhadap industri kecil dan menengah yang selama ini telah mendapatkan fasilitas sertifikasi halal,” jelasnya. Dody menjelaskan, banyak aspek yang menjadi perhatian untuk menghasilkan produk halal, misalnya bahan baku, teknologi penunjang, fasilitas pendukung, dan SDM industri yang terlibat.
“Kedua peraturan menteri tersebut dijalankan bersama untuk mengembangkan industri halal yang mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia,” ujarnya. Dody menjelaskan bahwa potensi ekonomi syariah global yang mencapai US$2,02 triliun, membuat Indonesia sangat berpeluang untuk mengembangkan industri halal, terutama pada sektor makanan dan minuman, fesyen, farmasi, serta kosmetik. “Ini dilihat dari peningkatan demand produk makanan halal maupun berkembangnya tren fesyen busana muslim yang harus dapat dimanfaatkan oleh industri tekstil dan produk tekstil nasional melalui ragam inovasi produk dan optimalisasi tekstil fungsional,” jelas Dody.
Sementara itu, pada industri farmasi dan kosmetika, pengembangan produk halal juga sejalan dengan upaya substitusi bahan baku impor, karena dapat memanfaatkan keanekaragaman hayati Indonesia yang unik sebagai selling point tersendiri di mata konsumen global. Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin Junadi Marki menambahkan, terdapat empat strategi utama yang menjadi acuan para pemangku kepentingan terkait pengembangan ekosistem halal, yaitu penguatan rantai nilai, penguatan keuangan syariah, penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta penguatan ekonomi digital. Ia menambahkan, strategi utama tersebut juga akan diperkuat dengan empat strategi dasar yang menjadi ekosistem pendukung, yaitu penguatan regulasi dan tata kelola, pengembangan kapasitas riset dan pengembangan, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, serta peningkatan kesadaran dan literasi publik.
Sumber: ekonomi bisnis.com