Kemenperin Berikan Sertifikasi TKDN Gratis untuk Alat Mesin Pertanian dalam Negeri guna Peningkatan Daya Saing dan Produktivitas

Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani

14 Mei 2024, 08.35

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginisiasi pemberian sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) gratis untuk alat mesin pertanian dalam negeri untuk mendukung peningkatan daya saing dan produktivitas subsektor industri tersebut, sehingga tidak tergantung pada impor alat mesin pertanian (alsintan).

Kemenperin memberikan sertifikasi TKDN gratis untuk 9.000 produk industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar, bagi kelompok mesin dan peralatan pertanian guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Berdasarkan catatan Kemenperin, hingga 08 Oktober 2010 terdapat 107 produk dengan TKDN 25–40 persen dan 139 produk yang memiliki TKDN lebih dari 40 persen.

“Targetnya, nilai rata-rata TKDN naik 50 persen pada 2024 dari 43,3 persen pada 2020,” ujar Menteri Perindustrian (menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis yang diterima Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

TKDN adalah besaran komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan keduanya. Pembatasan penggunaan komponen impor dalam persentase tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri. Khusus untuk kelompok mesin dan peralatan pertanian, capaian TKDN-nya berkisar antara 14,5 persen hingga 96,3 persen.

“Aturan TKDN bersifat wajib untuk sejumlah kegiatan produksi, baik perusahaan yang berskala nasional maupun internasional,” ujar Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Pusat P3DN) Kemenperin Nila Kumalasari.

Adapun, verifikator yang ditunjuk oleh Kemenperin untuk memastikan penggunaan TKDN sesuai persentase adalah PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero). Lebih lanjut, dikatakan bahwa satu perusahaan bisa mendapatkan hingga delapan sertifikat produk.

Selain itu, satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama, meskipun beda dimensi. Untuk mendapatkan sertifikasi gratis, pelaku IKM maupun industri besar dapat menghubungi Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan Sucofindo maupun ke perwakilan cabang-cabang Sucofindo yang ada di daerah.

Sementara itu, Kepala Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan Sucofindo Supriyanto menginformasikan perusahaan hanya perlu menyiapkan dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku atau pengajuan IUI melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM.

Selanjutnya, lembaga surveyor akan melakukan site visit atau kunjungan pabrik untuk melihat fasilitas produksi yang digunakan dan menghitung porsi lokal hingga impor dari bahan baku atau material yang digunakan, tenaga kerja, dan biaya tidak langsung pabrik.

Hingga akhir September 2021 tercatat sudah ada 8.677 produk dalam negeri yang mengantongi sertifikasi TKDN dengan nilai di atas 40 persen. Diikuti, 8.557 produk dalam negeri dengan nilai TKDN antara 25–40 persen.

Mengingat kesempatan memperoleh sertifikasi TKDN gratis ini hanya dibuka hingga akhir 2021, tak lupa Supriyanto mengajak para produsen untuk memanfaatkan program ini.

Sumber: ekonomi.bisnis.com