Kegagalan Implementasi K3 di Proyek Konstruksi: Studi Kasus CV. Mupakat Jaya Teknik dan Relevansinya dengan UU Ketenagakerjaan

Dipublikasikan oleh Dewi Sulistiowati

25 Juni 2025, 10.56

pixabay.com

Pendahuluan: Mengapa K3 Krusial di Sektor Konstruksi?

Industri konstruksi di Indonesia terus berkembang pesat, menjadi motor penggerak ekonomi nasional melalui pembangunan infrastruktur. Namun, di balik kemajuan tersebut, sektor konstruksi juga menyimpan risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi. Data Kementerian Pekerjaan Umum (2016) menunjukkan bahwa sektor konstruksi dan manufaktur menyumbang 32% kecelakaan kerja nasional, jauh di atas sektor transportasi (9%), kehutanan (4%), dan pertambangan (2%). Fakta ini menegaskan pentingnya perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja konstruksi.

Landasan Hukum dan Konsep K3

Pemerintah Indonesia telah mengatur perlindungan pekerja melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan ini meliputi:

  • Keselamatan dan kesehatan kerja
  • Perlindungan hak dasar pekerja
  • Jaminan sosial dan kesejahteraan
  • Perlindungan khusus bagi pekerja perempuan

UU No. 13/2003, khususnya Pasal 87, mewajibkan setiap perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan. SMK3 diatur lebih lanjut dalam PP No. 50 Tahun 2012, bertujuan meningkatkan efektivitas perlindungan K3, mencegah kecelakaan, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.

Studi Kasus: Implementasi K3 di CV. Mupakat Jaya Teknik

CV. Mupakat Jaya Teknik adalah perusahaan konstruksi yang berbasis di Blitar, Jawa Timur, dengan 25 pekerja tetap dan proyek-proyek besar seperti pembangunan gedung sekolah, jembatan, hingga kantor pemerintah. Penelitian Nur Rofiah (2016) mengkaji implementasi perlindungan K3 di perusahaan ini dari sudut pandang UU No. 13/2003 dan mashlahah mursalah (prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam).

Temuan Utama:

  1. Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD)
    • Perusahaan telah menyediakan APD, namun banyak pekerja enggan menggunakannya.
    • Tidak ada sanksi atau pengawasan ketat atas pelanggaran penggunaan APD.
  2. Penerapan SMK3
    • CV. Mupakat Jaya Teknik belum menerapkan SMK3 secara formal, padahal perusahaan dengan potensi bahaya tinggi diwajibkan menerapkannya.
    • Tidak ada pelatihan K3 terstruktur, audit internal, atau sistem dokumentasi insiden.
  3. Budaya K3
    • Kesadaran pekerja terhadap pentingnya K3 masih rendah.
    • Tidak ada program promosi kesehatan atau pencegahan kecelakaan yang berkelanjutan.
  4. Pengawasan dan Penegakan
    • Pengawasan internal lemah, tidak ada petugas khusus K3.
    • Pemeriksaan kesehatan pekerja tidak rutin dilakukan.

Angka-angka Penting:

  • 32% kecelakaan kerja nasional berasal dari sektor konstruksi dan manufaktur.
  • 25 pekerja tetap di CV. Mupakat Jaya Teknik, namun belum ada sistem K3 yang berjalan efektif.

Analisis Perspektif Mashlahah Mursalah

Mashlahah mursalah menekankan pentingnya kemaslahatan umum dan pencegahan mudarat (bahaya) tanpa harus menunggu dalil eksplisit dari syariat. Dalam konteks K3, perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian dari upaya menjaga jiwa (hifz al-nafs), yang sangat ditekankan dalam maqashid syariah.

Implementasi K3 yang baik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga perintah moral dan agama. Perlindungan ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan reputasi perusahaan.

Kritik dan Opini

Kegagalan penerapan K3 di CV. Mupakat Jaya Teknik mencerminkan masalah klasik di sektor konstruksi Indonesia: lemahnya budaya keselamatan, minimnya pengawasan, dan rendahnya penegakan hukum. Padahal, investasi pada K3 terbukti menurunkan angka kecelakaan, mengurangi biaya kompensasi, dan meningkatkan produktivitas.

Jika dibandingkan dengan perusahaan konstruksi besar yang sudah menerapkan SMK3 secara ketat, gap-nya sangat jelas: perusahaan besar cenderung memiliki angka kecelakaan lebih rendah, sistem pelaporan insiden yang baik, serta budaya K3 yang tertanam kuat. Sebaliknya, perusahaan skala menengah-kecil seperti CV. Mupakat Jaya Teknik sering menganggap K3 sebagai beban biaya, bukan investasi.

Studi Kasus Lain dan Tren Industri

Di tingkat nasional, beberapa perusahaan BUMN konstruksi seperti PT Wijaya Karya dan PT PP telah berhasil menurunkan angka kecelakaan kerja hingga di bawah 1% per tahun setelah menerapkan SMK3 dan program pelatihan K3 berkelanjutan. Mereka juga rutin melakukan audit, simulasi evakuasi, dan insentif bagi pekerja yang patuh pada aturan K3.

Tren global menunjukkan bahwa perusahaan yang serius menerapkan K3 mampu menghemat biaya operasional hingga 20% akibat penurunan kecelakaan dan absensi pekerja. Selain itu, sertifikasi SMK3 kini menjadi syarat wajib dalam banyak tender proyek pemerintah dan swasta.

Rekomendasi dan Solusi

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis di atas, berikut beberapa rekomendasi yang dapat diterapkan CV. Mupakat Jaya Teknik maupun perusahaan konstruksi lain:

  1. Wajibkan penggunaan APD dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas.
  2. Segera terapkan SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012, termasuk pelatihan rutin, audit internal, dan pelaporan insiden.
  3. Tingkatkan edukasi dan budaya K3 melalui kampanye, poster, dan reward bagi pekerja yang disiplin.
  4. Libatkan pekerja dalam penyusunan SOP K3 agar mereka merasa memiliki dan memahami pentingnya keselamatan.
  5. Lakukan pemeriksaan kesehatan rutin dan monitoring kondisi lingkungan kerja.
  6. Kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan pendampingan dan pelatihan K3.

Kesimpulan

Perlindungan K3 di sektor konstruksi adalah kebutuhan mutlak, bukan sekadar formalitas hukum. Studi kasus CV. Mupakat Jaya Teknik membuktikan bahwa tanpa komitmen manajemen, pengawasan, dan edukasi yang berkelanjutan, upaya K3 hanya akan menjadi slogan tanpa makna. Implementasi K3 yang baik tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga membawa kemaslahatan bagi perusahaan dan masyarakat luas, sejalan dengan prinsip mashlahah mursalah.

Originalitas dan relevansi penelitian ini sangat penting untuk mendorong perubahan budaya keselamatan di sektor konstruksi Indonesia, terutama pada perusahaan menengah-kecil yang selama ini masih abai terhadap K3.

Sumber : Rofiah, N. (2016). Implementasi Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Proyek Konstruksi di CV. Mupakat Jaya Teknik (Tinjauan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Mashlahah Mursalah). Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 7(1).