Keadilan yang Belum Sempurna: Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha dalam Kegagalan Konstruksi di Indonesia

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza

31 Mei 2025, 08.26

Unsplash.com

Mengapa Perlindungan Hukum dalam Konstruksi Masih Dipertanyakan?

 

Industri jasa konstruksi di Indonesia memainkan peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, di balik pesatnya pembangunan fisik, tersimpan satu persoalan krusial yang terus menghantui: siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kegagalan konstruksi atau bangunan?

 

Studi ini menyoroti ketimpangan dalam sistem hukum Indonesia yang masih cenderung meletakkan beban tanggung jawab sepenuhnya di pundak penyedia jasa konstruksi, bahkan ketika belum jelas siapa pihak yang sebenarnya bersalah. Di sinilah letak pentingnya penelitian ini: membedah ketidakjelasan regulasi dan mencari titik temu antara tanggung jawab, keadilan, dan perlindungan hukum yang adil.

 

Perbedaan Antara Kegagalan Konstruksi dan Kegagalan Bangunan: Sebuah Titik Buta Regulasi

 

Hingga saat ini, terdapat kebingungan mendasar dalam hukum Indonesia mengenai dua istilah penting: building failure dan construction failure. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) hanya secara eksplisit mengatur kegagalan bangunan, yaitu kondisi di mana bangunan runtuh atau gagal berfungsi akibat kelalaian penyedia jasa, terutama setelah proses serah terima akhir.

 

Sementara itu, kegagalan konstruksi—yakni hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak (baik sebagian atau keseluruhan)—justru tidak diatur secara eksplisit dalam UUJK maupun dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari UUJK. Hal ini menciptakan celah hukum yang membingungkan, terutama ketika tanggung jawab hukum langsung dibebankan pada penyedia jasa, tanpa mempertimbangkan apakah pengguna jasa atau faktor eksternal turut berperan.

 

Data dan Fakta: Konstruksi yang Gagal Tak Sekadar Kesalahan Teknis

 

Menurut laporan BPK, dari total dana APBN sebesar Rp88,58 triliun untuk lima program prioritas nasional dari 2015 hingga 2018, sebanyak Rp79,64 triliun telah direalisasikan. Namun, terjadi berbagai ketidaksesuaian yang menyebabkan kegagalan pembangunan fisik, termasuk pada proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh BUMN. Dari sisi teknis, sekitar 20–40% kegagalan konstruksi terjadi pada tahap pelaksanaan proyek. Bahkan 54% di antaranya disebabkan oleh tenaga kerja yang tidak terampil dan 12% karena mutu material yang buruk.

 

Secara umum, kualitas pengawasan selama proyek berjalan dinilai lemah. Dalam beberapa kasus, kegagalan baru terdeteksi saat masa pemeliharaan atau bahkan setelah bangunan digunakan. Akibatnya, biaya tambahan untuk perbaikan dapat mencapai 6–12% dari nilai kontrak, belum termasuk biaya pemeliharaan sebesar 5% lagi.

 

Asuransi dan Jaminan Hukum: Apa Saja yang Sudah Diatur?

 

Dalam kontrak kerja konstruksi, terdapat sejumlah bentuk jaminan hukum dan proteksi yang diatur, di antaranya:

  • Jaminan Uang Muka: untuk memastikan penyedia jasa tidak mangkir setelah menerima uang muka.
  • Jaminan Pelaksanaan: menjamin bahwa pekerjaan akan selesai sesuai kontrak.
  • Jaminan Mutu Hasil Kerja: mencakup masa pemeliharaan hingga penyerahan akhir.

 

Asuransi atas Kegagalan Konstruksi dan Bangunan: termasuk klaim pihak ketiga dan kecelakaan kerja.

 

Namun, dalam praktiknya, efektivitas jaminan ini sangat bergantung pada ketepatan penyusunan kontrak dan pelaksanaannya. UUJK juga mengatur bahwa jika penyedia jasa gagal memenuhi kewajibannya, maka pengguna jasa berhak mencairkan jaminan tersebut. Tapi sekali lagi, beban pembuktian nyaris selalu diletakkan pada penyedia jasa, tanpa adanya mekanisme objektif untuk menilai terlebih dahulu siapa yang salah.

 

Peran Penting Ahli Penilai Bangunan (Expert Appraiser)

 

Artikel ini menekankan pentingnya keterlibatan ahli penilai bersertifikat dalam menentukan apakah suatu bangunan mengalami kegagalan dan siapa yang harus bertanggung jawab. Berdasarkan Pasal 60 UUJK, sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ada penilaian dari ahli yang ditunjuk oleh Menteri. Penilaian ini menjadi dasar kuat untuk proses hukum lanjutan.

 

Ahli yang dimaksud harus independen, kompeten, dan memiliki sertifikasi resmi. Dalam praktiknya, ahli diberi waktu maksimal 90 hari untuk memberikan laporan penilaian setelah menerima laporan kejadian. Namun, sayangnya, belum semua wilayah memiliki akses ke ahli bersertifikat, sehingga banyak kasus mandek atau dinilai secara sepihak oleh pengguna jasa.

 

Perlindungan Hukum: Antara Preventif dan Represif

 

Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha seharusnya terdiri dari dua aspek:

  • Preventif: memberi ruang bagi pihak-pihak untuk menyampaikan keberatan sebelum terjadi kerugian atau konflik. Misalnya, melalui klausul mediasi, arbitrase, atau penyelesaian sengketa dalam kontrak.
  • Represif: diberikan setelah terjadi sengketa atau pelanggaran, dalam bentuk ganti rugi, sanksi administratif, hingga pidana.

 

Sayangnya, artikel ini menunjukkan bahwa mekanisme preventif dalam praktik belum berjalan optimal. Banyak kontrak konstruksi hanya mencantumkan penyelesaian melalui litigasi tanpa tahapan alternatif seperti mediasi atau arbitrase. Padahal UUJK telah mewajibkan klausul sengketa dalam kontrak mencakup semua kemungkinan jalur penyelesaian.

 

Kasus Nyata: Putusan PN Malang dan Mahkamah Agung

 

Penulis artikel juga menyoroti kasus dalam putusan PN Malang No. 92/Pdt.G/2015/PN.MLG yang diperkuat dengan putusan MA No. 2667K/Pdt/2017. Dalam perkara ini, Majelis Hakim menggunakan dasar PP No. 29 Tahun 2000 yang sebenarnya telah dicabut dan digantikan dengan PP No. 22 Tahun 2020. Ini menunjukkan lemahnya pemahaman atau pembaruan hukum dalam praktik peradilan, yang dapat berdampak serius pada hasil putusan dan rasa keadilan.

 

Kritik Terhadap UUJK: Mengapa Belum Adil bagi Pelaku Usaha?

Penelitian ini menyimpulkan bahwa UU No. 2 Tahun 2017 cenderung timpang. Berikut catatan kritisnya:

  • Tidak ada definisi eksplisit mengenai kegagalan konstruksi, yang justru sering terjadi selama masa pelaksanaan.
  • Tanggung jawab selalu ditujukan pada penyedia jasa, meskipun kegagalan bisa berasal dari pengguna jasa (seperti desain yang salah, perubahan spesifikasi, atau keterlambatan pembayaran).
  • Sanksi pidana dihapus dari UUJK, sehingga menurunkan efek jera dan membuka celah penyalahgunaan posisi dominan oleh pengguna jasa.
  • Tidak adanya sanksi jelas bagi pengguna jasa yang lalai, membuat perlindungan terhadap penyedia jasa sangat lemah.

 

Rekomendasi: Mewujudkan Keadilan Substantif dalam Industri Konstruksi

 

1. Revisi UUJK dan PP No. 22 Tahun 2020

Diperlukan penambahan pasal yang mengatur kegagalan konstruksi secara eksplisit, termasuk mekanisme pembuktian dan sanksi bagi pengguna jasa.

 

2. Wajibkan Sertifikasi Ahli Penilai pada Proyek Publik

Dalam setiap proyek pemerintah, harus ada ahli yang ditunjuk sejak awal untuk mendampingi proses pelaksanaan dan menilai bila ada kegagalan.

 

3. Tingkatkan Edukasi Hukum bagi Pihak Kontraktor

Banyak penyedia jasa yang belum memahami hak-haknya dalam kontrak. Edukasi tentang legal drafting dan klausul sengketa sangat dibutuhkan.

 

4. Gunakan Model Kontrak FIDIC atau NEC

Kontrak internasional seperti FIDIC dan NEC memiliki struktur sengketa yang lebih adil, dan bisa diadaptasi secara lokal untuk menciptakan keseimbangan tanggung jawab.

 

5. Bangun Lembaga Mediasi Independen Khusus Konstruksi

Seperti BANI tetapi berspesialisasi dalam konstruksi, agar tidak semua sengketa langsung masuk ke pengadilan umum.

 

Kesimpulan: Keadilan Butuh Aturan yang Jelas dan Pelaksana yang Tegas

 

Studi ini menggambarkan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha konstruksi di Indonesia belum berpijak pada asas keadilan sejati. Ketimpangan regulasi, ketiadaan norma eksplisit soal kegagalan konstruksi, dan kecenderungan menyalahkan penyedia jasa membuat dunia konstruksi menjadi medan berisiko tinggi.

 

Untuk memperbaikinya, perlu ada keberanian untuk merevisi UUJK secara fundamental, serta memperkuat kapasitas SDM hukum dan teknis di lapangan. Di era pembangunan masif seperti sekarang, keadilan hukum di bidang konstruksi bukan hanya penting, tapi mendesak.

 

 

Sumber:

Bhakti, M. P., Mashdurohatun, A., & Soponyono, E. (2024). Legal Protection for Business Actors in Cases of Construction and Building Failure. South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, 32(1). [ISSN 2289-1560]