Tenaga Kerja Asing
Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022
Jakarta – Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan Penyetaraan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Asing (TKKA) oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, maka LPJK menyelenggarakan kegiatan bertajuk Sosialisasi Penyetaraan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Asing, yang tersaji pada hari Kamis, tanggal 7 April 2022 melalui video conference zoom meeting.
Dalam sesi pembuka kegiatan Sosialisasi yang dihadiri oleh 63 (enam puluh tiga) Badan Usaha Jasa Konstruksi PMA/KAPER dari berbagai instansi, Koordinator Bidang IV LPJK Tri Widjajanto mengatakan, sesuai dengan amanat Pasal 28 PP 14 Tahun 2021 yaitu sebelum melakukan layanan Jasa Konstruksi TKKA harus melakukan penyetaraan dan pencatatan kepada Menteri, dalam hal ini dilakukan oleh LPJK pada sistem informasi konstruksi di Indonesia.
“Ini merupakan suatu kewajiban bagi pelaku Badan Usaha pengguna Tenaga Kerja Konstruksi Asing untuk mencatatkan Tenaga Kerja Konstruksi Asing sebelum melakukan layanan Jasa Konstruksi di Indonesia melalui proses penyetaraan. Jika ketentuan dan peraturan yang ada tidak ditaati, maka akan ada sanksi yang telah diatur dalam PP No.22 Tahun 2020 Pasal 171, 172, dan 173”. Tutur Tri Widjajanto.
Jika melihat data yang ada saat ini jumlah TKKA yang telah selesai dilakukan Penyetaraan sudah sebanyak 115 TKKA dengan hasil Penyetaraan dengan Kesesuaian, dan 15 TKKA dengan hasil Penyetaraan dengan ketidaksesuaian. Tahapan proses aplikasi penyetaraan TKKA oleh Badan Usaha dapat dilakukan melalui https://siki.pu.go.id/tkka/. Sementara untuk penginputan data dapat dimulai dari, Pendaftaran / Registrasi, Login Aplikasi Penyetaraan TKKA (Tenaga Kerja Konstruksi Asing), Input Data Pemberi Kerja (Badan Usaha Pemberi Kerja), Input Data RPTKA, Input Data Tenaga Kerja Asing, Pengajuan Data Tenaga Kerja Asing, Download Hasil Penetapan Tenaga Kerja Asing.
Untuk dokumen yang perlu siapkan oleh pemohon TKKA meliputi, Surat permohonan penyetaraan kompetensi TKKA sesuai dengan Surat Edaran No. 4 LPJK Tahun 2021, Salinan RPTKA, Salinan VITAS dan KITAS, Salinan Ijazah Pendidikan, Daftar pengalaman kerja, Salinan sertifikasi kompetensi atau bukti pengakuan kompetensi lainnya yang diakui menurut hukum Negara asal, Salinan paspor yang masih berlaku, Pasfoto, Surat pernyataan tenaga kerja pendamping warga Negara Indonesia yang akan bertindak sebagai mitra kerja pemohon, dan Surat pernyataan bermaterai 10rb bahwa seluruh data dan dokumen yang disampaikan adalah benar.
“Dengan sosialisasi yang kita lakukan seperti ini, mohon pelaku Badan Usaha Jasa Konstruksi dapat segera melakukan proses pencatatan ini, karena kami jamin proses ini dapat dilakukan dengan mudah, tanpa biaya, dan cepat. Jika Badan Usaha membutuhkan dukungan dari kami, berupa sosialisasi lanjutan, konsultasi, ataupun bimbingan LPJK siap melayani dengan sepenuh hati”. Tutup Tri Widjajanto.
Sumber: pu.go.id