Perindustrian

Kemenperin Fasilitasi Kemitraan IKM dengan Perhotelan

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 21 Februari 2025


Beragam tantangan masih dihadapi oleh industri kecil dan menengah (IKM), khususnya di tengah masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Selama ini, IKM kerap kali kesulitan bermitra dengan industri besar maupun sektor ekonomi lainnya (Horeka), dan untuk masuk ke dalam rantai pasok global. Minimnya pengalaman dan jejaring kerap menjadi penghambat para pelaku IKM dalam memperluas akses pasar.

Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) tak henti mengupayakan beragam kemitraan IKM dengan industri besar dan sektor ekonomi lainnya. Sepanjang 2021, Ditjen IKMA Kemenperin telah memfasilitasi 96 pelaku IKM melalui temu bisnis dengan industri besar dan sektor lain. Jumlah yang berhasil bermitra mencapai 18 IKM.

Salah satu IKM yang berhasil membangun kemitraan dengan perhotelan adalah Haveltea Indonesia, teh lokal asli produksi arek Suroboyo. IKM tersebut berhasil lolos menjalin kerja sama dengan Grand Mercure Surabaya sebagai sajian teh bagi para tamu di hotel itu. “CV Haveltea Indonesia merupakan satu dari 15 IKM terbaik kategori end product dalam penghargaan Indonesia Food Inovation tahun 2021,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Sabtu (29/1).

Haveltea memproduksi beragam teh dengan kualitas daun teh terbaik dari perkebunan di Jawa, Sumatera, dan Bali. Inovasi yang dilakukan termasuk mencampur daun teh murni dengan beragam rempah dan buah-buahan hingga menjadi teh artisan. Keunggulan Haveltea juga terletak pada kemasan berkelas yang dipakai. IKM ini juga memberdayakan para perempuan di sekitar pabrik untuk menghasilkan teh premium.

Ditjen IKMA menjaring IKM peserta penghargaan Indonesia Food Inovation tahun 2020-2021 untuk diikutsertakan dalam kurasi kemitraan dengan PT AAPC Indonesia (Grup Accor Indonesia) pada akhir tahun lalu. Grup Accor Indonesia merupakan perusahaan yang memiliki ribuan jaringan hotel di seluruh dunia. Accor Indonesia membawahi merek-merek hotel ternama seperti Pullman, Sofitel, Grand Mercure, Novotel, Mercure, dan masih banyak lainnya.

“Fasilitasi kemitraan ini dilakukan agar para IKM tersebut dapat naik kelas dan pasarnya semakin luas. Produk mereka bisa lebih dikenal oleh para wisatawan yang menginap di hotel-hotel ternama di seluruh Indonesia,” tutur Reni.

Kurasi prakemitraan ini dilakukan sejak 24 November 2021 secara hybrid. Para peserta mengirim dan menampilkan produk unggulan masing-masing untuk dilakukan pengujian rasa oleh tim Accor Indonesia. Dalam kurasi ini, Tim Accor Indonesia menilai secara langsung keunggulan sebuah produk, cita rasa, dan potensi pengembangan produk IKM yang harus dilakukan apabila IKM lolos dalam kerja sama dengan PT AAPC Indonesia.

Reni berharap, setelah kemitraan ini, Haveltea dapat terus mengembangkan produknya dan dan mampu menembus pasar yang lebih luas, baik di dalam dan luar negeri. Sebab Grup Accor Indonesia memiliki jaringan hotel yang menyebar di seluruh wilayah Indonesia dan puluhan negara lainnya.

“Hasil dari kerja sama dengan grup hotel yang memiliki ribuan jaringan hotel di berbagai negara ini bisa menjadi salah satu poin penting dan kesempatan besar bagi Haveltea untuk rebranding produknya,” paparnya.

Sementara itu, fasilitasi kerja sama IKM makanan dan minuman dengan beragam hotel, restoran, dan kafe (horeka) terus berlanjut pada tahun ini. Setelah melalui proses kurasi, IKM makanan dan minuman tentunya akan semakin mampu meningkatkan kualitasnya, dengan mengikuti selera dan kualitas pasar horeka berbintang.

“Tentu akan ada perubahan dan penyesuaian produk IKM disesuaikan dengan kebutuhan hotel, restoran dan kafe tersebut, misalnya terkait perubahan ukuran, kemasan, atau rebranding,” imbuh Reni.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Sumber: kemenperin.go.id

Selengkapnya
Kemenperin Fasilitasi Kemitraan IKM dengan Perhotelan

Perindustrian

Kemenperin Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku IKM

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 21 Februari 2025


Kementerian Perindustrian terus menyosialisasikanpentingnya perlindungan kekayaan intelektual di dunia industri, termasuk bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Upaya strategis ini bertujuan untuk memacu kualitas produk dan perluasan akses pasar para pelakuIKM.

Kekayaan intelektual di dunia industri dapat dimiliki secara personal dalam bentuk hak cipta (seni, sastra, ilmu pengetahuan), paten (penemuan teknologi), merek (simbol nama dagang barang atau jasa), desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri (desain penampilan produk), rahasia dagang, dan yang dimiliki secara komunal seperti indikasi geografis.

“Kesadaran tentang perlindungan kekayaan intelektual ini sangat penting bagi pelaku industri karena agar tidak terjadi penyalahgunaan karya intelektual oleh pihak lain di dalam dan luar negeri. Selain itu, agar IKM memiliki citra positif karena telah memiliki perlindungan hukum ketika terjadi persaingan usaha,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin (24/1).

Lantaran pentingnya jaminan hukum tersebut, Dirjen IKMA menegaskan, pihaknya aktif menggelar layanan konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual agar pelaku IKM paham bahwa perlindungan itu ada dan perlu diupayakan. “Apalagi apabila terdapat inovasi dan keunikan di dalam produk industri tersebut,” ujarnya.

Sepanjang 2021, Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Ditjen IKMA telah melayani konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual kepada 643 orang.Konsultasi itu terkait merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang dan indikasi geografis.

“Capaian tersebut, terbagi atas konsultasi kepada 223 orang pada triwulan I, 124 orang pada triwulan II, 132 orang pada triwulan III, dan 164 orang pada triwulan IV,” sebut Reni. Pemohon konsultasi berasal dari IKM dan pembina IKM di pusat dan daerah, yang dilakukan melalui online, email, dan aplikasi WhatsApp.

Sementara itu, pada triwulan IV/2021, Klinik KI Ditjen IKMA telah mendaftarkan sebanyak 192 merek dan lima desain industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. “Sehingga total merek yang sudah didaftarkan selama tahun 2021 sebanyak 394 merek, enam desain industri, dan satu indikasi geografis,” imbuhnya.

Reni menjelaskan, pendaftaran merek penting bagi pelaku IKM karena dengan perlindungan tersebut perusahaan dapat membedakan perusahaan dan produknya dengan yang dimiliki para pesaing. “Jangka waktu perlindungan merek ini 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran, dan dapat diperpanjang lagi selama 10 tahun,” terangnya.

Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dan atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Selain layanan dan konsultasi serta fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, Ditjen IKMA turut mendorong perlindungan indikasi geografis terhadap produk industri, terutama yang berbasis kearifan lokal. Menurut Reni, industri dengan keunikan dan ciri khas lokal, baik dari bahan baku maupun sumber daya manusianya, perlu memiliki perlindungan indikasi geografis untuk menjamin kepastian usaha.

Sejak 2015, Ditjen IKMA telah melakukan perlindungan indikasi geografis terhadap lima produk hasil industri, yaitu Tenun Gringsing Bali asal Karangasem, Bali, Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang Kutai Barat asal Kutai Barat, Kalimantan Timur, Batik Tulis Nitik Yogyakarta asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Batu Giok Aceh asal Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Klinik KI Ditjen IKMA juga memberikan pelayanan konsultasi bagi pelaku IKM terkait permasalahan di bidang kekayaan inteletual, pelatihan fasilitator kekayaan intelektual, serta kerja sama kelembagaan dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Perindustrian, dan asosiasi industri.

“Klinik KI Ditjen IKMA dibentuk sejak 1998 agar semakin banyak pelaku IKM yang terlindungi usaha dan produknya, sehingga kualitas produk semakin meningkat, dan dapat semakin berdaya saing,” papar Reni.

Untuk pengajuan pendaftaran kekayaan intelektual di Klinik KI Ditjen IKMA, pemohon dapat melampirkan surat pengantar dari instansi pembina atau asosiasi, kopi identitas, kopi izin usaha, dan mengisi formulir pendaftaran, serta melampirkan dokumen pendukung mengenai produk atau hal yang ingin dilindungi, seperti logo merek, draft paten, gambar, uraian desain atau judul, dan contoh karya cipta. Pemohon juga dapat berkonsultasi melalui e-mail: klinik.hkiikm@gmail.com.

Reni menambahkan, kepastian hukum bagi para pemegang hak kekayaan intelektual merupakan hal esensial dalam dunia usaha. Dengan memegang hak tersebut, pelaku usaha termasuk IKM, dapat menjalani dan mengembangkan usahanya dengan tenang tanpa gangguan pihak lain.

Selain itu, pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik pidana dan perdata apabila terjadi pelanggaran atau peniruan. “Pemegang hak dapat pula memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain yang ingin memakai karya intelektualnya,” tandasnya.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Sumber: kemenperin.go.id

Selengkapnya
Kemenperin Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku IKM

Perindustrian

Kemenperin Gandeng Inaproduct untuk Mendorong Digitalisasi Pemasaran Produk IKM

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 21 Februari 2025


Kementerian Perindustrian terus berupaya agar para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dapat meningkatkan penjualannya di tengah situasi pandemi Covid-19, khususnya memasarkandi pasar digital atau online. Apalagi, saat ini terjadi perubahan perilaku belanja masyarakat akibat banyaknya pembatasan sosial, sehingga penjualan produk secara online menjadi peluang yang perlu dioptimalkan.

“Kemenperin telah menyelenggarakan berbagai program pembinaan dan pendampingan kepada pelaku IKMagar mereka bisa menjadi bagian dari rantai pasok industri di dalam negeri maupun global,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita di Jakarta, Jumat (14/1).

Dirjen IKMA menyebutkan, sejumlah program strategis tersebut di antaranya melalui link & match atau kemitraan dengan industri skala besar dan BUMN, membangun ekosistem digital dengan masuk ke dalam platform marketplace,dan melalui pengadaan barang pemerintah dan BUMN.

Guna menggencarkan digitalisasi pemasaran produk IKM nasional, Kemenperin melalui Ditjen IKMA telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Ina Produk Indonesia (Inaproduct.com) untuk menyediakan platform digitalisasi data IKM melalui Direktori Produk Indonesia. “Hal ini sebagai upaya peningkatan promosi dan pemasaran produk IKM,” ujar Reni.

Ruang lingkup kerja sama Kemenperin dan Ina Produk meliputi penyediaan dan pertukaran data dan informasi, digitalisasi data IKM, serta peningkatan kapasitas SDM serta usaha IKM melalui pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan, serta fasilitasi promosi dan pemasaran. “Nantinya, Ina Produk dan Kemenperin akan bersama-sama mengidentifikasi potensi IKM, dan meningkatkan promosi serta akses pemasaran di dalam dan luar negeri,” ungkap Reni.

Dirjen IKMA berharap dengan tersajinya profil IKM di database secara komprehensif yang terintegrasi dengan Inaproduct.com, akan memperluas akses pemasaran dan meningkatkan daya saing IKM dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. “Selain itu, kita bisa mengevaluasi kinerja IKM termasuk bagaimana agar menciptakan produknya bisa digemari oleh konsumen,” imbuhnya.

Menurut Reni, Kemenperin telah memulai program perluasan akses pasar IKM dengan memanfaatkan internet marketing sejak 2017, yaitu melalui e-Smart IKM (dapat diakses melalui www.esmartikm.id). Program e-Smart IKM merupakan sistem database IKM nasional yang tersaji dalam bentuk profil industri, sentra, dan produk dalam bentuk katalog online yang terintegrasi dengan marketplace atau e-commerce, sosial media maupun WhatsApp pelaku IKM sehingga memudahkan konsumen menjangkau produk IKM.

Pada tahun 2021, tercatat lebih dari 4.600 pelaku IKM telah mengikuti webinar e-Smart IKM. Selain itu, sebanyak 3.256 IKM masuk dalam tahapan program sustainability, yang meliputi kegiatan workshop e-Smart IKM, webinar, dan pendampingan digital marketing.“Program e-Smart IKM ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang diresmikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Ditargetkan sebanyak 30 juta UMKM atau IKM akan masuk ke platform digital pada 2023,” paparnya.

Reni menambahkan, program peningkatan jumlah IKM yang onboarding di pasar digital ini, merupakan salah satu langkah strategis untuk menjawab tantangan yang harus dihadapi IKM dalam menghadapi akses pemasaran yang terbatas, dan perubahan perilaku belanja konsumen yang lebih banyak memilih transaksi di pasar e-commerce. Bank Indonesia memproyeksi transaksi e-commerce di Indonesia tahun 2022 mencapai Rp530 triliun, lebih tinggi dari transaksi e-commerce pada tahun 2021 yang diperkirakan menyentuh Rp403 triliun.

“Data tersebut tentunya harus dilihat sebagai sebuah peluang sekaligus tantangan bagi para pelaku IKM untuk turut merebut pangsa pasar e-commerce. Pelaku IKM jangan hanya menjadi penonton dari besarnya potensi pasar digital dan e-commerce di Indonesia,” tegas Reni.

Founder Inaproduct.comBudihardjo Iduansjahmengemukakan, situs Direktori Produk Indonesia dalam Inaproduct.com menjadi salah satu sarana yang bisa dimanfaatkan oleh IKM untuk memperluas jaringan ke pasar dalam dan luar negeri melalui pemasaran online. Beragam fasilitas akan tersedia di dalam situs Direktori Produk Indonesia, antara lain fasilitas bagi para pelaku IKM yang saling berinteraksi dan bertransaksi dengan para pembeli dari luar negeri.

“Dengan begitu, supply chain akan terjaga dan berkesinambungan. Kami yakin kami punya semangat yang sama memberdayakan IKM dengan tagline: IKM kuat, industri kuat,” tutur Budihardjo.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Sumber: kemenperin.go.id

Selengkapnya
Kemenperin Gandeng Inaproduct untuk Mendorong Digitalisasi Pemasaran Produk IKM

Perindustrian

Kemenperin Fasilitasi Diskon 40 Persen untuk Pembelian Mesin Baru Buatan Lokal oleh IKM

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 21 Februari 2025


Di sektor industri manufaktur, mesin dan peralatan menjadi salah satu unsur penting untuk menunjang produktivitas. Melalui pemanfaatan teknologi modern pada mesin dan peralatan di sektor industri, akan memacu pula daya saing karena prosesnya semakin efisien dan menghasilkan produk yang berkualitas.

Selama ini, mesin dan peralatan yang digunakan para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) masih terbilang sederhana dan mayoritas telah berusia di atas 25 tahun. Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian memberikan bantuan fasilitas keringanan pembiayaan pembelian mesin dan peralatan bagi pelaku IKM agar mereka dapat melakukan peremajaan mesin atau peralatan produksinya.

“Kami bertekad agar para pelaku IKM di tanah air dapat terus meningkatkan teknologi, efisiensi, dan produktivitas dengan memiliki mesin dan peralatan yang baru, sehingga mereka bisa berdaya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Rabu (12/1).

Reni menjelaskan, pihaknya memiliki pogram restrukturisasi mesin dan peralatan bagi pelaku IKM. Program ini berupa fasilitas penggantian biaya untuk pembelian mesin atau peralatan baru, dengan nilai minimal penggantian Rp10 juta dan maksimal Rp 500 juta. “Adapun persentase potongan harga, yaitu 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan luar negeri, dan 40 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan dalam negeri,” terangnya.

Pelaku usaha yang berhak menerima fasilitas tersebut, yaitu industri kecil yang memiliki tenaga kerja paling banyak 19 orang, dengan nilai investasi kurang dari Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Selain itu, industri menengah tertentu dengan tenaga kerja minimal 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp1 miliar, atau tenaga kerja minimal 20-99 orang dengan investasi maksimal Rp15 miliar.

“IKM ini bisa berbadan hukum atau perorangan, yang terpenting harus memiliki izin usaha di bidang industri yang sesuai dengan KBLI bidang usaha,” ujar Reni. Adapun mesin peralatan yang dapat diberikan reimbursement, yaitu yang dibuat atau diproduksi paling lama tiga tahun sebelum tahun pengajuan, bukan mesin bekas atau rekondisi atau rekayasa, dan mesin peralatan harus sudah terpasang di lokasi produksi IKM.

Pada tahun 2021, Ditjen IKMA Kemenperin telah memberikan fasilitas restrukturisasi mesin dan peralatan dengan total nilai potongan sebesar Rp12,1 miliar. Adapun nilai investasi yang dilakukan oleh IKM yang mendapatkan fasilitas tersebut mencapai Rp77,7 miliar.

“Bantuan keringanan pembiayaan untuk pembelian mesin peralatan ini dikelola oleh Direktorat IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan (PFBB), Direktorat Industri Aneka dan IKM Kimia, Sandang dan Kerajinan (IA IKM KSK), serta Direktorat IKM Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut (LMEAA),” sebut Reni.

Pada tahun 2021, Kemenperin telah menyetujui 46 permohonan IKM di bawah binaan Direktorat IKM PFBB untuk diberikan fasilitas restrukturisasi tersebut. Sebagian besar (71%) merupakan industri skala menengah, yang mayoritas berasal dari Jawa Barat.

Kemenperin juga telah menyetujui pemberian restrukturisasi kepada 54 IKM di bawah binaan Direktorat IA IKM KSK, yang 82%-nya merupakan industri kecil dengan pemohon paling banyak berasal dari Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan program restrukturisasi di Direktorat IKM LMEAA, diberikan kepada 16 IKM, yang mayoritas merupakan industri menengah.

“Dengan program restrukturisasi ini, IKM yang memiliki kendala permodalan untuk investasi mesin dan peralatan baru, dan sulit mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, tetap dapat membeli mesin dan peralatan baru,” tutur Reni.

Agar semakin banyak pelaku IKM yang terbantu dalam upaya meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, Ditjen IKMA Kemenperin akan kembali menggelar program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan tahun 2022.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Sumber: kemenperin.go.id

 

Selengkapnya
Kemenperin Fasilitasi Diskon 40 Persen untuk Pembelian Mesin Baru Buatan Lokal oleh IKM

Perindustrian

Apa Itu Green Industry/Industri Hijau? Berikut Penjelasannya!

Dipublikasikan oleh Muhammad Reynaldo Saputra pada 20 Februari 2025


Green Industry/Industri Hijau

Green industry merupakan sebuah industri yang memiliki proses produksi dengan mengutamakan penggunaan yang efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya yang baik secara berkelanjutan. Hal ini dapat membantu untuk membangun industri dengan memanfaatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk memberikan manfaat bagi banyak orang.

Standar Green Industry

- Menggunakan secara efisien dan efektifitas untuk penggunaan bahan baku dan lainnya

- Mengoptimalisasi terhadap kinerja proses pada produksi perusahaan

- Memenuhi syarat mutu, contohnya adalah kemasan pada produk

- Pengadopsian sistem manajemen yang baik

- Menggunakan teknologi yang membuat efektif untuk pengolahan bahan baku mutu lingkungan

 

Sumber : Lsigs

Selengkapnya
Apa Itu Green Industry/Industri Hijau? Berikut Penjelasannya!

Perindustrian

Apa Itu Kawasan Industri? Berikut Penjelasannya!

Dipublikasikan oleh Muhammad Reynaldo Saputra pada 20 Februari 2025


Kawasan Industri

Kawasan Industri adalah sebuah area yang dikhususkan dan direncanakan untuk tujuan pengembangan industri. Sebuah kawasan industri dapat disebut sebagai versi lebih berat dari sebuah kawasan bisnis atau kawasan perkantoran, yang lebih banyak diisi oleh perkantoran dan industri ringan, bukannya industri berat. 

Kawasan Industri biasanya didirikan terletak dekat dengan fasilitas transpportasi seperti jalan tol, stasiun, bandar udara dan pelabuhan. Hal ini bermanfaaat untuk :

1. Agar dapat memusatkan infrastruktur yang dibutuhkan oleh industri di dalam satu kawasan, sehingga dapat mengurangi pengeluaran industri tersebut.

2. Menarik investasi dengan menyediakan infrastruktur terintegrasi dalam satu lokasi.

3. Dapat lebih mudah memberikan insentif-insentif kepada industri

4. Dapat lebih mudah mengawasi dampak industri terhadap lingkungan.

Beberapa Kawasan Industri di Indonesia

1. Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei Sumatera Utara

2. Kawasan Industri JIIPE Gresik Jawa Timur

3. Kawasan Industri Kendal Semarang Jawa Tengah

4. Kawasan Berikat Nusantara Cakung & Marunda

5. Jakarta Industrial Estate Pulogadung

6. Surabaya Industrial Estate Rungkut

 

Sumber : Wikipedia

Selengkapnya
Apa Itu Kawasan Industri? Berikut Penjelasannya!
page 1 of 35 Next Last »