Kelautan dan Perikanan

KKP Terapkan Kebijakan Penangkapan Terukur di 11 WPPNRI

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 16 Mei 2024


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menerapkan kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah pesisir dan juga nasional. Sejalan dengan itu, KKP akan memperkuat pengelolaan wilayah konservasi untuk menjamin populasi ikan terus terjaga.

"Perikanan berbasis kuota akan menjadi alat utama kami untuk menjaga lingkungan laut dan pada saat yang bersamaan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini akan dimulai pada tahun ini," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui Ketua Pelaksana Unit Kerja Menteri Anastasia Rita Tisiana dalam acara dialog Blue Halo-S di Bali, Selasa (1/3).

 Dialog ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia, serta Laurene Powell Jobs pendiri Earth Alliance, organisasi yang fokus pada kelestarian lingkungan. Konsep Blue Halo-S sendiri adalah memberikan konsesi pada perusahaan atau kelompok usaha untuk menangkap ikan secara komersial di perairan sekitar kawasan konservasi.

Melalui kebijakan penangkapan berbasis kuota, ucap Trenggono, KKP membagi wilayah penangkapan dalam enam zonasi dengan kuota yang ditawarkan mencapai 5,99 juta ton per tahun. "Angka tersebut setengah dari jumlah stok ikan berdasarkan hasil kajian Komnas Kajiskan sebanyak 12,5 juta ton," kata Trenggono. 

Trenggono memastikan kebijakan penangkapan terukur sejalan dengan prinsip ekonomi biru, yang mana kegiatan ekonomi di dalamnya mengutamakan prinsip keberlanjutan ekosistem. KKP juga akan memperkuat pengelolaan wilayah konservasi untuk menjamin populasi ikan terjaga setiap tahunnya.

Selain enam zona untuk penangkapan berbasis kuota, lanjut Trenggono,  ada satu zona yang disiapkan sebagai lokasi spawning dan nursery ground yakni WPPNRI 714 yang selama ini menjadi tempat pemijahan ikan-ikan bernilai ekonomi tinggi, salah satunya tuna. "Perairan ini merupakan salah satu wilayah konservasi di Indonesia," kata Trenggono.

Penerapan kebijakan penangkapan terukur membuka banyak peluang investasi di bidang perikanan, mulai dari kegiatan di hulu hingga hilir. Peluang ini utamanya diberikan kepada pelaku usaha domestik, disusul investor dari luar negeri. "Kegiatan Blue Halo-S dapat berpartisipasi sebagai investor dalam kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota ini berdasarkan peraturan KKP dengan syarat dan ketentuan," ucap dia.

Trenggono menjelaskan persyaratan dan ketentuan tersebut di antaranya mengajukan izin penangkapan ikan ke sistem perizinan KKP, jumlah penangkapan dibatasi berdasarkan kuota yang ditentukan oleh KKP, ikan harus didaratkan dan diproses di pelabuhan pendaratan yang ditentukan.

Kemudian, sambung Trenggono, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan diawasi oleh BPKP dan KPK, serta Blue Halo-S bisa bekerja sama dengan nelayan lokal dan koperasi nelayan untuk mendapatkan dan mengelola kuota penangkapan. Nelayan lokal akan mendapatkan 20 persen dari total kuota.

"Mata pencaharian nelayan dan pembudidaya ikan harus ditingkatkan dan dapat dibantu atau dikelola korporasi dan koperasi. Saya berharap dapat bekerja sama dengan komunitas internasional, perusahaan perikanan terkemuka, dan lembaga keberlanjutan terkemuka untuk mencapai perikanan berkelanjutan kita melalui pendekatan ekonomi biru demi generasi masa depan kita," kata Trenggono.

Seiring penerapan kebijakan penangkapan terukur, KKP juga sedang menyiapkan teknologi berbasis satelit yang terintegrasi, yang akan digunakan sebagai sistem utama pengawasan operasi penangkapan ikan. Sistem tersebut akan mengoptimalkan penggunaan Integrated Surveillance System (ISS) yang terhubung dengan kapal pengawasan penangkapan ikan.

Sumber: news.republika.co.id

Selengkapnya
KKP Terapkan Kebijakan Penangkapan Terukur di 11 WPPNRI

Kelautan dan Perikanan

Prof. Rokhmin: Pengelolaan DAS, Pesisir, dan Laut Harus Terpadu

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 16 Mei 2024


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan  IPB University, Prof Dr Ir Rokhmin Dahuri MS mengatakan, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), pesisir dan laut perlu dilakukan terpadu. “Mengapa pengeloaan DAS, pesisir, dan laut harus dilakukan secara terpadu?  Karena, di dalam suatu unit (satuan) wilayah pembangunan (wilayah pesisir) pada umumnya karakteristik biogeofisik (ekologi) nya tidak homogen, dan terdiri dari lebih dari dua jenis ekosistem: estuari, mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan lainnya,” kata Prof Rokhmin Dahuri saat menjadi narasumber FGD Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (24/1).

Selain itu, Prof Rokhmin menambahkan, suatu wilayah pesisir merupakan suatu wilayah multi-fungsi dan multi-sektor pembangunan, seperti perikanan budidaya, perikanan tangkap, pariwisata, pertambangan, energi, industri manufakturing, dan lainnya.

“Suatu wilayah pesisir dipengaruhi oleh proses-proses alamiah dan dampak (externalities) dari beragam kegiatan manusia di wilayah daratan (upland areas) maupun laut lepas,” ujar Rokhmin yang membawakan makalah berjudul Resolusi Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir dan DAS Terpadu untuk Mendukung Program Terobosan KKP 2021-2024.

Dalam kesempatan tersebut, Rokhmin memaparkan transformasi struktural ekonomi Indonesia. Yakni, dari dominasi eksploitasi sumberdaya alam (SDA)  dan ekspor komoditas (sektor primer) dan buruh murah, ke dominasi sektor manufaktur (sektor sekunder) dan sektor jasa (sektor tersier) yang produktif, berdaya saing, inklusif, menyejahterakan, dan berkelanjutan (sustainable); modernisasi dan hilirisasi sektor primer (kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, dan ESDM) secara produktif, efisien, berdaya saing, inklusif, ramah lingkungan dan berkelanjutan; dan revitalisasi industri manufakturing yang unggul sejak masa Orba: (1) makanan dan minuman (mamin), (2) TPT (tekstil dan produk tekstil), (3) elektronik, (4) otomotif, dan lainnya.

Selanjutnya, kata dia, pengembangan industri manufakturing baru: maritim (kelautan), EBT, semikonduktor, baterai nikel, bioteknologi, nanoteknologi, Industry  4.0, dan lainnya. “Semua pembangunan ekonomi (butir-1 s/d 4) mesti berbasis pada Ekonomi Hijau (Green Economy) dan digital (Industry 4.0),” paparnya seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Rokhmin juga mengungkapkan bahwa  chips (semikonduktor) kini menjadi penentu persaingan antarnegara.  “Chips yang terbuat dari material semikonduktor menjadi penentu persaingan antar bangsa (maju-mundurnya bangsa) di Era Industry 4.0, Abad-21 ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, chips dibutuhkan untuk memproduksi hampir semua produk di zaman post-modern (Abad-21) ini, mulai dari jam tangan, mesin otomotif, microwave, lemari es, mesin cuci, komputer hingga peluru kendali.

“China menyerap (menggunakan) 60 persen  total semikonduktor dunia.  Sementara, Taiwan memegang kendali dalam rantai pasok global semikonduktor,” tutur Rokhmin yang juga ketua umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI).

Chips (semikonduktor) terbuat dari campuran: silikon, tembaga, nikel, rare earths, dan mineral lainnya. “Karena, Indonesia merupakan produsen nikel terbesar di dunia, tembaga ke-10, dan rare earth, mestinya  Indonesia (Provinsi  Sulteng) menjadi bangsa yang paling kompetitif (maju, sejahtera, dan berdaulat),” kata Rokhmin.

FGD Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (PRL) dibuka oleh Sesditjen PRL Dr Hendra Yusran Siry SPi MSc dan ditutup oleh Plt Dirjen PRL Dr Ir Pamuji Lestari MSc.

Sumber: ekonomi.republika.co.id

Selengkapnya
Prof. Rokhmin: Pengelolaan DAS, Pesisir, dan Laut Harus Terpadu

Kelautan dan Perikanan

KKP: Ruang Laut di IKN Berkonsep Green-Blue City

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 16 Mei 2024


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawal ruang laut di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berkonsep green-blue city berbasis mitigasi bencana yang terintegrasi, sehat, dan berkelanjutan.

Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengatakan isu kelautan harus dijabarkan dalam bentuk kebijakan dan strategi rencana tata ruang yang terintegrasi di ruang darat dan perairan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

"Di antara hal yang harus dipertimbangkan adalah aspek keberlanjutan ekosistem dan daya dukung lingkungan di wilayah IKN," ujar Tari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/2).

Tari menyebut kebijakan dan strategi penataan ruang di IKN harus selaras dan seimbang untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir IKN yang berkelanjutan.

Tari menambahkan, dalam kebijakan penataan ruang laut di wilayah IKN, KKP secara aktif mengawal mulai dari penetapan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah laut IKN. 

"Saat ini KKP sangat serius melaksanakan program prioritas, yaitu penangkapan ikan terukur, pengembangan perikanan budidaya berorientasi ekspor, dan pembangunan kampung kampung budidaya, dalam rangka peningkatan pendapatan negara dan menyejahterakan masyarakat," ucap Tari.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan mandat KKP berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah menyusun materi teknis ruang perairan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang akan diintegrasikan dengan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN). Capaian dan progres RZ KN meliputi 14 Perpres RZ KSN sesuai RA Kebijakan Kelautan 2016-2019 dan 2 dokumen final.

Suharyanto menyebut tujuan pengelolaan perairan pesisir IKN adalah melindungi, melakukan konservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya perairan serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan. 

"Karenanya juga perlu menciptakan keharmonisan dan sinergi antar para pemangku kepentingan agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan," ungkap Suharyanto.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan pemindahan IKN ke Provinsi Kalimantan Timur akan mendorong nilai ekonomi perairan semakin meningkat. "Hasil penyusunan rencana tata ruang KSN IKN ini diharapkan dapat memberikan suatu informasi dan data yang akurat sehingga pemanfaatan wilayah tersebut bisa berjalan secara terencana, terpadu dan berlangsung efektif khususnya dalam perairan Kawasan IKN," kata Mas’ud.

Sumber: ekonomi.republika.co.id

Selengkapnya
KKP: Ruang Laut di IKN Berkonsep Green-Blue City

Kelautan dan Perikanan

Atur Penataan Ruang Laut secara Berkelanjutan, Kementerian KP Terbitkan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 16 Mei 2024


KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut (PRL) guna menata ruang laut secara berkelanjutan. 

Permen KP tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan sangat terkait dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Peraturan itu juga berkaitan dengan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan, serta PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan Atau Hak Atas Tanah. 

Melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, Kementerian KP mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pembinaan penataan ruang laut yang mencakup perairan pesisir, wilayah perairan dan yurisdiksi. Sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Hendra Yusran Siry menyatakan, penataan ruang laut merupakan “panglima” dalam pembangunan seluruh sektor di laut. 

“Penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property atau milik bersama. Artinya, pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access,” kata Hendra, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021). 

Penataan ruang laut, imbuh dia, juga sangat diperlukan agar tidak terjadi kehancuran sebagai akibat tragedy of the common atau tragedi bersama yang berpotensi sangat tinggi pada konflik pemanfaatan ruang laut. 

Lebih lanjut Hendra menjelaskan bahwa siapa saja boleh memanfaatkan laut untuk berbagai kepentingan. 

Untuk diketahui, Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 diterbitkan guna melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir. 

Peraturan tersebut turut memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut. 

Tak hanya itu, Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 juga menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru dan menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. 

Sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 diundangkan pada Kamis (17/6/2021), maka segala hal yang diatur di dalamnya menjadi acuan bagi seluruh aktivitas penataan ruang laut. 

Baik itu aktivitas PRL yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah (pemda), masyarakat, pelaku usaha dan pengguna ruang laut lainnya. 

Adapun penyelenggaraan penataan ruang yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan serta pembinaan penataan ruang laut. 

Selain hal tersebut, ketentuan dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 (Pasal 238) juga mengingatkan para pelaku usaha bahwa kegiatan reklamasi yang belum memiliki perizinan wajib mengajukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) paling lambat Rabu (2/2/2022). 

KKPRL dapat diberikan kepada pemohon dalam hal kegiatan reklamasi sudah dilakukan sebelum penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012, yaitu tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dapat dilakukan sebelum ditetapkannya rencana tata ruang (RTR) dan atau rencana zonasi (RZ) belum memiliki izin pelaksanaan reklamasi, serta belum memiliki hak atas tanah dan atau hak pengelolaan. 

Selain itu, kegiatan pemanfaatan secara menetap di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama dua tahun sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 mulai diberlakukan. 

Direktur Perencanaan Ruang Laut (PRL) Suharyanto mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) PRL telah menyampaikan pemberitahuan kepada 34 gubernur, serta kementerian dan lembaga terkait melalui Surat Nomor: B. 1851/DJPRL/VII/2021 pada Senin (26/7/2021) lalu. 

Pemberitahuan tersebut sebagai implementasi Permen KP Nomor 28 Tahun 2021. Hal ini juga dimaksudkan agar Permen KP menjadi pedoman bagi penyelenggaraan penataan ruang laut di daerah dan pusat. 

Adapun tujuannya dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan memberikan kepastian berusaha di ruang laut secara berkelanjutan, serta memberikan fasilitasi masyarakat lokal dan tradisional. 

“Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 berlaku bagi seluruh pemerintah, pemda, masyarakat, pelaku usaha seperti perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap, serta pengguna ruang laut lain yang memanfaatkan ruang laut,” jelas Suharyanto, Selasa (3/8/2021). 

Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) di daerah saat ini dalam tahap uji coba melalui sistem online single submission (OSS) pendukung perizinan berusaha. 

Kegiatan tersebut, kata Suharyanto, sangat penting dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hambatan teknis yang dapat menyebabkan proses berjalan kurang efektif.

 Sumber: nasional.kompas.com
 

Selengkapnya
Atur Penataan Ruang Laut secara Berkelanjutan, Kementerian KP Terbitkan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021

Kelautan dan Perikanan

KKP Atur Pemanfaatan-Pengawasan Penataan Ruang Laut, Ini Detailnya

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 16 Mei 2024


Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut sebagai langkah mengatur tata ruang laut secara berkelanjutan,
Permen KP tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan sangat terkait dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, dan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry mengatakan pihaknya akan mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pembinaan penataan ruang laut yang mencakup Perairan Pesisir, Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. Hal ini sesuai dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Hendra menilai penataan ruang laut menjadi 'panglima' dalam pembangunan sektor di laut secara keseluruhan. Menurutnya penerbitan aturan ini akan melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, hingga masyarakat pesisir. Selain itu juga memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut. Serta menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan strategi penerapan ekonomi biru, sekaligus alat kendali untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

"Penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property (milik bersama). Artinya pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access," ujar Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan siapa saja boleh memanfaatkan laut untuk berbagai kepentingan. Namun, penataan ruang laut ini sangat diperlukan guna mencegah kehancuran sebagai akibat tragedi bersama (tragedy of the common) yang mempunyai potensi konflik pemanfaatan ruang laut sangat tinggi.

Hendra menyebut sejak diundangkannya Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 pada 17 Juni 2021 lalu, maka segala hal yang diatur di dalamnya menjadi acuan bagi seluruh aktivitas penataan ruang laut yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, maupun pengguna ruang laut lainnya.

Adapun penyelenggaraan penataan ruang yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan penataan serta pembinaan penataan ruang laut.

Selain itu diungkapkannya aturan tersebut juga mengingatkan para pelaku usaha terkait kewajiban mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) paling lambat 2 Februari 2022 bagi kegiatan reklamasi yang belum memiliki perizinan.

Hendra mengatakan KKPRL dapat diberikan kepada pemohon dalam hal kegiatan reklamasi dilakukan sebelum ditetapkannya Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dilakukan sebelum ditetapkannya Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ), belum memiliki izin pelaksanaan reklamasi serta belum memiliki hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan.

Selanjutnya, kegiatan pemanfaatan secara menetap di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama 2 tahun sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini mulai berlaku.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut (PRL), Suharyanto menambahkan Plt. Dirjen PRL telah menyampaikan pemberitahuan kepada 34 Gubernur dan kementerian/lembaga terkait agar Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini dapat dijadikan pedoman penyelenggaraan penataan ruang laut. Dengan begitu diharapkan dapat mendorong iklim investasi serta memberikan kepastian berusaha di ruang laut secara berkelanjutan serta memberikan fasilitasi masyarakat lokal dan tradisional. Adapun imbauan ini disampaikan melalui Surat Nomor: B. 1851/DJPRL/VII/2021 pada tanggal 26 Juli 2021 lalu.
 
"Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini berlaku bagi seluruh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku usaha (perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap) dan pengguna ruang laut lain yang memanfaatkan ruang laut," jelasnya.

Dikatakannya, pelaksanaan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di daerah saat ini tengah diuji coba melalui sistem Online Single Submission (OSS) pendukung perizinan berusaha. Langkah ini dinilainya penting guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hambatan teknis yang dapat menyebabkan proses berjalan kurang efektif.

Sumber: news.detik.com

Selengkapnya
KKP Atur Pemanfaatan-Pengawasan Penataan Ruang Laut, Ini Detailnya

Kelautan dan Perikanan

Pengelolaan Wilayah Pesisir

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 15 Mei 2024


Pengelolaan pesisir adalah pertahanan terhadap banjir dan erosi, dan teknik-teknik yang menghentikan erosi untuk mengklaim lahan. Perlindungan terhadap kenaikan permukaan laut di abad ke-21 sangat penting, karena kenaikan permukaan laut semakin cepat akibat perubahan iklim. Perubahan permukaan laut merusak pantai dan sistem pesisir yang diperkirakan akan meningkat dengan laju yang semakin cepat, menyebabkan sedimen pantai terganggu oleh energi pasang surut.

Wilayah pesisir menempati kurang dari 15% dari luas daratan bumi, sementara itu, wilayah ini menjadi tempat tinggal bagi lebih dari 40% populasi dunia. Hampir 1,2 miliar orang tinggal dalam jarak 100 kilometer (62 mil) dari garis pantai dan 100 meter (328 kaki) dari permukaan laut, dengan kepadatan rata-rata tiga kali lebih tinggi daripada rata-rata populasi global. Dengan tiga perempat populasi dunia diperkirakan akan tinggal di zona pesisir pada tahun 2025, aktivitas manusia yang berasal dari wilayah daratan yang kecil ini akan memberikan tekanan besar pada pesisir. Wilayah pesisir memiliki sumber daya yang kaya untuk memproduksi barang dan jasa serta menjadi tempat bagi sebagian besar kegiatan komersial dan industri.

Sejarah

Rekayasa pesisir pelabuhan dimulai dengan asal mula lalu lintas maritim, mungkin sebelum tahun 3500 S.M. Dermaga, pemecah ombak, dan pekerjaan pelabuhan lainnya dibangun dengan tangan, sering kali dalam skala besar. Bangsa Romawi memperkenalkan banyak inovasi dalam desain pelabuhan. Mereka membangun tembok di bawah air dan membangun pemecah gelombang yang kokoh. Struktur-struktur ini dibuat dengan menggunakan beton Romawi. Vitruvius menggambarkan tiga metode untuk membangun struktur pelabuhan (De Architectura, 5, 12). Jenis-jenis struktur pelabuhan lainnya seperti gundukan puing-puing dan pemecah ombak melengkung yang dibangun dengan menggunakan caisson terapung dari kayu juga digunakan. Bangsa Romawi merupakan kapal keruk pertama di Belanda yang memelihara pelabuhan di Velsen. Masalah pendangkalan di sana teratasi ketika dermaga padat yang sebelumnya tertutup digantikan dengan dermaga baru yang ditumpuk secara "terbuka". Karya-karya pelabuhan kuno masih dapat dilihat, tetapi sebagian besar dari mereka menghilang setelah jatuhnya Kekaisaran Romawi Barat meskipun sisa-sisa yang terendam kadang-kadang masih terlihat di bawah air. Meskipun sebagian besar upaya pesisir diarahkan pada struktur pelabuhan, Venesia dan lagunanya adalah contoh tindakan yang tidak terkait dengan pelabuhan. Perlindungan pantai di Italia, Inggris, dan Belanda dimulai pada abad ke-6 atau sebelumnya.

Abad Pertengahan

Serangan dari laut menyebabkan banyak kota pesisir dan pelabuhannya ditinggalkan. Pelabuhan-pelabuhan lainnya hilang karena sebab-sebab alami seperti pendangkalan yang cepat, garis pantai yang maju atau mundur, dll. Laguna Venesia adalah salah satu dari sedikit daerah pesisir berpenduduk dengan kemakmuran dan perkembangan yang berkelanjutan di mana laporan tertulis mendokumentasikan evolusi pekerjaan perlindungan pantai. Dengan kata lain, ini adalah salah satu catatan pertama tentang penggunaan tanggul laut untuk melindungi pemukiman pesisir.

Zaman Modern

Tidak banyak perkembangan yang terjadi setelah pendekatan Romawi terhadap konstruksi pelabuhan setelah zaman Renaisans. Kemudian pada awal abad ke-19, munculnya mesin uap, pencarian lahan baru dan rute perdagangan, ekspansi Kerajaan Inggris melalui koloninya, dan pengaruh lainnya, semuanya berkontribusi pada revitalisasi perdagangan laut dan minat baru dalam pekerjaan pelabuhan.

Abad kedua puluh

Sebelum tahun 1950-an, praktik yang umum dilakukan adalah menggunakan struktur keras untuk melindungi pantai dari erosi atau kerusakan akibat badai. Struktur ini termasuk tembok laut dan revetment atau struktur penahan pasir seperti groin. Selama tahun 1920-an dan '30-an, kepentingan pribadi atau masyarakat setempat melindungi banyak wilayah pesisir dengan menggunakan teknik ini secara ad hoc. Di daerah resor tertentu, struktur berkembang biak sedemikian rupa sehingga perlindungan tersebut menghalangi penggunaan rekreasi. Erosi terus berlanjut, tetapi bangunan-bangunan tersebut tetap ada, yang mengakibatkan hilangnya area pantai.

Kemegahan dan biaya dari struktur-struktur ini menyebabkan pada akhir tahun 1940-an dan awal 1950-an, pendekatan yang lebih dinamis dilakukan. Proyek-proyek berusaha meniru karakteristik perlindungan dari sistem pantai dan bukit pasir alami. Penggunaan pantai buatan dan bukit pasir yang distabilkan sebagai pendekatan rekayasa yang layak secara ekonomi dan lebih ramah lingkungan.

Pengetahuan yang terbatas mengenai proses transportasi sedimen pantai sering kali menghasilkan tindakan mitigasi erosi pantai yang tidak tepat. Dalam banyak kasus, tindakan-tindakan tersebut berhasil secara lokal, tetapi memperburuk masalah di lokasi lain -hingga puluhan kilometer jauhnya- atau menimbulkan masalah lingkungan lainnya.

Kode Etik Eropa

Sumber penting mengenai rekayasa pesisir adalah Kode Etik Eropa untuk Zona Pesisir yang dikeluarkan oleh Dewan Eropa pada tahun 1999. Dokumen ini disiapkan oleh Kelompok Spesialis Perlindungan Pesisir dan mendasari undang-undang dan praktik nasional.

Kelompok Spesialis dibentuk pada tahun 1995, sesuai dengan keputusan Komite Menteri Dewan Eropa. Keputusan tersebut menekankan perlunya pengelolaan dan perencanaan terpadu, namun kondisi wilayah pesisir terus memburuk. Kelompok tersebut menyatakan bahwa hal ini disebabkan oleh kesulitan dalam menerapkan konsep "manajemen terpadu". Kelompok ini mengusulkan agar Dewan Eropa bekerja sama dengan Uni Pesisir dan Laut (EUCC) dan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP).

Pendekatan perencanaan

Lima strategi umum yang terlibat dalam pertahanan pesisir:

  • Pengabaian

  • Pengunduran atau penataan ulang yang terkelola, yang merencanakan pengunduran dan mengadopsi solusi rekayasa yang mengakomodasi proses penyesuaian alami

  • Melindungi dengan membangun tembok laut dan struktur keras lainnya

  • Membangun pertahanan di arah laut dari pantai

  • Beradaptasi secara vertikal dengan meninggikan tanah dan bangunan

Pilihan strategi ini bersifat spesifik untuk setiap lokasi, tergantung pada pola perubahan permukaan laut, kondisi geomorfologi, ketersediaan sedimen dan erosi, serta faktor sosial, ekonomi, dan politik.

Sebagai alternatif, pendekatan pengelolaan zona pesisir terpadu dapat digunakan untuk mencegah pembangunan di daerah yang rawan erosi atau banjir, sehingga mengurangi kebutuhan untuk mengatasi perubahan yang terjadi. Manajemen pertumbuhan dapat menjadi tantangan bagi pemerintah daerah yang harus menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan oleh penduduk baru.

Retret yang terkelola

Retret terkelola adalah alternatif untuk membangun atau memelihara struktur pantai. Pengunduran yang dikelola memungkinkan suatu daerah untuk terkikis. Penyurutan terkendali sering kali merupakan respons terhadap perubahan anggaran sedimen atau kenaikan permukaan laut. Teknik ini digunakan ketika tanah yang berdekatan dengan laut bernilai rendah. Sebuah keputusan dibuat untuk membiarkan lahan terkikis dan banjir, menciptakan habitat garis pantai yang baru. Proses ini dapat berlanjut selama bertahun-tahun.

Retensi yang dikelola paling awal di Inggris adalah area seluas 0,8 hektar di Northey Island yang dibanjiri pada tahun 1991. Hal ini diikuti oleh Tollesbury dan Orplands di Essex, di mana tanggul laut dijebol pada tahun 1995. Di Delta Ebro (Spanyol), otoritas pesisir merencanakan retret terkelola.

Biaya utama umumnya adalah pembelian tanah yang akan ditinggalkan. Kompensasi relokasi mungkin diperlukan. Struktur buatan manusia yang akan ditelan oleh laut mungkin perlu disingkirkan. Dalam beberapa kasus, lapis baja digunakan untuk melindungi tanah di luar area yang akan tergenang. Biaya yang dikeluarkan mungkin paling rendah jika pertahanan yang ada dibiarkan runtuh secara alami, namun proyek penataan ulang dapat dikelola secara lebih aktif, misalnya dengan membuat celah buatan pada pertahanan yang ada untuk memungkinkan air laut masuk ke suatu tempat secara terkendali, atau dengan membuat saluran drainase terlebih dahulu untuk rawa-rawa garam yang telah dibuat.

Strategi mundur terkendali menjadi strategi yang lebih penting karena perubahan iklim, karena strategi adaptasi hanya dapat melakukan banyak hal untuk menghentikan kenaikan permukaan air laut..

Menahan garis

Menahan laju biasanya melibatkan teknik pengerasan garis pantai, misalnya dengan menggunakan konstruksi beton dan batu yang permanen. Teknik-teknik ini - tembok laut, groin, pemecah gelombang, dan revetment - mewakili lebih dari 70% garis pantai yang dilindungi di Eropa.

Sebagai alternatif, teknik rekayasa lunak yang mendukung proses alami dan mengandalkan elemen alami seperti bukit pasir dan vegetasi dapat mencegah kekuatan erosi mencapai pantai belakang. Teknik-teknik ini termasuk pemeliharaan pantai dan stabilisasi bukit pasir.

Secara historis, strategi pesisir sangat didasarkan pada struktur statis, sementara daerah pesisir sebaliknya mencerminkan keseimbangan dinamis. Armouring sering kali memiliki konsekuensi yang tidak diinginkan, yaitu memindahkan masalah ke bagian lain dari pantai. Pilihan lunak seperti pemeliharaan pantai melindungi garis pantai dan membantu mengembalikan dinamisme alami, meskipun membutuhkan aplikasi berulang. Biaya pemeliharaan pada akhirnya dapat memerlukan perubahan strategi.

Pindah ke arah laut

Dalam beberapa kasus, strategi bergerak ke arah laut dapat diadopsi. Contoh-contoh dari erosi meliputi: Teluk Koge (Dk), muara Scheldt Barat (Nl), Chatelaillon (Fr) dan delta Ebro (Sp).

Ada sisi negatif yang jelas dari strategi ini. Erosi pantai sudah meluas, dan ada banyak pantai di mana gelombang tinggi yang luar biasa atau gelombang badai mengakibatkan perambahan di pantai, yang berdampak pada aktivitas manusia. Jika air laut naik, banyak pantai yang dibangun dengan infrastruktur di sepanjang atau dekat dengan garis pantai tidak akan mampu menahan erosi. Mereka akan mengalami apa yang disebut "tekanan pesisir" di mana zona ekologi atau geomorfologi yang biasanya mundur ke daratan bertemu dengan bangunan yang kokoh dan tidak dapat bermigrasi lebih jauh. Lahan basah, rawa-rawa asin, hutan bakau, dan lahan basah air tawar yang berdekatan sangat rentan terhadap tekanan tersebut.

Keuntungan dari strategi ini adalah bahwa bergerak ke arah laut (dan ke atas) dapat menciptakan lahan dengan nilai tinggi yang dapat mendatangkan investasi.

Intervensi terbatas

Intervensi terbatas adalah tindakan yang dilakukan di mana manajemen hanya mengatasi masalah sampai batas tertentu, biasanya di area dengan signifikansi ekonomi rendah. Intervensi terbatas sering kali mencakup suksesi halose, termasuk rawa-rawa garam dan bukit pasir. Hal ini biasanya menghasilkan perlindungan terhadap lahan di belakang halosere, karena energi gelombang menghilang melalui akumulasi sedimen dan vegetasi tambahan di habitat baru. Meskipun halosere tidak sepenuhnya buatan manusia, karena banyak proses alami yang berkontribusi pada suksesi, faktor antropogenik sebagian bertanggung jawab atas pembentukannya, karena faktor awal diperlukan untuk membantu memulai proses suksesi.

Teknik konstruksi

Bagian ini membutuhkan kutipan tambahan untuk verifikasi. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan kutipan dari sumber-sumber yang dapat dipercaya di bagian ini. Materi yang tidak bersumber dapat ditantang dan dihapus. (Februari 2010) 

Groynes

Groynes adalah tanggul atau dinding yang tegak lurus dengan garis pantai untuk menjebak sedimentasi arus lepas pantai secara bertahap untuk menciptakan pantai dan untuk itu perlindungan berkelanjutan dengan menghilangkan erosi pantai, sering kali terbuat dari greenharts, beton, batu, atau kayu. Material menumpuk di sisi downdrift, di mana arus litoral sebagian besar ke satu arah, menciptakan pantai yang lebih luas dan lebih banyak, sehingga melindungi pantai karena material pasir menyaring dan menyerap energi gelombang. Namun, ada kehilangan material pantai di sisi arus ke atas, sehingga membutuhkan groyne lain di sana. Groin tidak melindungi pantai dari ombak yang disebabkan oleh badai dan jika ditempatkan terlalu berdekatan akan menciptakan arus yang membawa material ke lepas pantai. Bentuk groynes bisa lurus, melengkung ke luar dan berlawanan arah dengan arus turun.

Groynes hemat biaya, membutuhkan sedikit perawatan dan merupakan salah satu pertahanan yang paling umum. Namun, groynes semakin dipandang sebagai sesuatu yang merusak estetika garis pantai dan menghadapi pertentangan di banyak komunitas pesisir.

Groynes dapat dianggap sebagai solusi "lunak" karena meningkatkan keindahan pantai.

Konstruksi Groyne menciptakan masalah yang dikenal sebagai sindrom terminal groyne. Terminal groyne mencegah hanyutnya material dari pantai ke tempat lain di dekatnya. Ini adalah masalah di sepanjang garis pantai Hampshire dan Sussex di Inggris; misalnya di Worthing.

Tembok laut

Dinding beton dan batu digunakan untuk melindungi pemukiman dari erosi atau banjir. Tembok ini biasanya memiliki tinggi sekitar 3-5 meter (10-16 kaki). Tembok laut vertikal gaya lama memantulkan semua energi ombak kembali ke laut, dan untuk tujuan ini sering kali diberi dinding puncak melengkung yang meningkatkan turbulensi lokal, dan dengan demikian meningkatkan masuknya pasir dan sedimen. Selama badai, tembok laut membantu pengikisan pantai.

Tembok laut modern bertujuan untuk mengarahkan kembali sebagian besar energi yang datang dalam bentuk revetment yang miring, sehingga menghasilkan gelombang yang dipantulkan rendah dan turbulensi yang jauh berkurang. Desainnya menggunakan desain berpori dari batu, pelindung beton (Tetrapods, Seabees, SHEDs, Xblocs, dll.) dengan anak tangga untuk akses pantai.

Lokasi tembok laut, harus mempertimbangkan prisma sapuan profil pantai, konsekuensi resesi pantai jangka panjang dan tingkat puncak amenitas, termasuk implikasi biaya.

Dinding laut dapat menyebabkan pantai menghilang. Keberadaannya juga mengubah bentang alam yang ingin dilindungi.

Contoh modern dapat ditemukan di Cronulla (NSW, 1985-6), Blackpool (1986-2001), Lincolnshire (1992-1997) dan Wallasey (1983-1993). Di Sandwich, Kent, tembok laut Seabee ditanam di bagian belakang pantai di bawah sirap dengan ketinggian setinggi trotoar.

Tembok laut biasanya menghabiskan biaya £10.000 per meter (tergantung bahan, tinggi dan lebar), £10.000.000 per km (tergantung bahan, tinggi dan lebar).

Tanggul

Revetment adalah blokade miring atau tegak, dibangun sejajar dengan pantai, biasanya di bagian belakang pantai untuk melindungi area di luarnya. Revetment yang paling dasar terdiri dari kayu miring dengan kemungkinan diisi dengan batu. Ombak memecah di atas revetment, yang kemudian menghilang dan menyerap energinya. Garis pantai dilindungi oleh material pantai yang tertahan di belakang penghalang, karena revetment menjebak sebagian material tersebut. Revetment bisa kedap air, menutupi lereng sepenuhnya, atau berpori, untuk memungkinkan air menyaring setelah energi gelombang hilang. Sebagian besar revetment tidak secara signifikan mengganggu pengangkutan arus pantai. Karena dinding menyerap energi dan bukan memantulkannya, ombak akan mengikis dan menghancurkan revetment secara progresif; oleh karena itu, pemeliharaan harus dilakukan secara terus menerus, sesuai dengan bahan struktural dan kualitas produk.

Pelindung batu

Pelindung batu adalah batu-batu besar yang ditempatkan di tepi laut dengan menggunakan material lokal. Ini umumnya digunakan untuk menyerap energi gelombang dan menahan material pantai. Meskipun efektif, solusi ini tidak populer karena alasan estetika. Arus lepas pantai tidak terhalang. Pelindung batu memiliki masa pakai yang terbatas, tidak efektif dalam kondisi badai dan mengurangi nilai rekreasi.

Tabung geotekstil 

Tabung geotekstil atau geotube adalah kantong geotekstil besar yang ditempatkan di tepi laut yang diisi dengan bubur pasir yang tersedia secara lokal. Umumnya digunakan untuk menyerap energi gelombang dan menahan material pantai seperti halnya riprap. Sering disebut sebagai tabung titan yang diproduksi oleh Flint Technical Geosolutions. Penyerapan ke arah pantai tidak terhalang.
 

Disadur dari: en.wikipedia.org

Selengkapnya
Pengelolaan Wilayah Pesisir
page 1 of 1