Kebijakan Perdagangan
Dipublikasikan oleh Hansel pada 05 Januari 2026
Dunia usaha sering kali digambarkan sebagai rimba di mana yang kuat memangsa yang lemah. Namun, dalam tatanan ekonomi modern, pasar tidak boleh dibiarkan menjadi medan tempur tanpa wasit. Di Indonesia, mandat untuk menjaga agar "pertarungan" ini berlangsung adil berada di pundak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Esensi dari kebijakan persaingan usaha bukanlah untuk memusuhi perusahaan besar, melainkan untuk memastikan bahwa pintu masuk bagi inovasi dan pemain baru tetap terbuka lebar.
Filosofi Dasar: Mengapa Fair Competition Melampaui Free Competition
Kita harus mampu membedakan antara persaingan bebas (free competition) dan persaingan yang sehat (fair competition). Persaingan yang benar-benar bebas, tanpa aturan main yang jelas, cenderung berujung pada hukum rimba: perusahaan dengan modal raksasa dapat dengan mudah menyingkirkan pesaing kecil melalui praktik predator, yang pada akhirnya hanya menyisakan satu pemenang tunggal—monopoli yang merugikan konsumen.
Sebaliknya, persaingan yang adil berfokus pada kesetaraan peluang. Kita dapat belajar dari keruntuhan ekonomi Uni Soviet atau transformasi China. Pengalaman negara-negara ini menunjukkan bahwa kepemilikan aset, apakah itu dikuasai oleh negara atau segelintir konglomerat, bukanlah jaminan produktivitas. Faktor yang jauh lebih menentukan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi adalah eksistensi persaingan itu sendiri. Di China, pertumbuhan pesat dimulai ketika pemerintah membuka pintu kompetisi antar-perusahaan, memaksa mereka untuk berinovasi dan meningkatkan efisiensi demi bertahan hidup di pasar.
Paradox Monopoli: Posisi Dominan vs Praktik Monopoli
Satu kesalahpahaman yang sering muncul di masyarakat adalah anggapan bahwa menjadi monopoli itu ilegal. Secara hukum, memiliki posisi monopoli atau posisi dominan adalah hal yang sah, selama posisi tersebut diraih melalui inovasi, efisiensi, atau keunggulan kompetitif yang jujur. Yang dilarang secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah praktek monopoli—yakni penyalahgunaan posisi dominan tersebut untuk menghalangi pesaing lain atau mengeksploitasi konsumen.
Dalam konteks ini, kita mengenal konsep Essential Facilities atau Fasilitas Esensial. Ini adalah sarana atau infrastruktur yang sangat penting bagi sebuah bisnis, tidak dapat diduplikasi secara wajar oleh pesaing, namun dikuasai oleh satu pihak. Studi kasus klasik di Indonesia adalah PLN. Sebagai pemegang kendali atas jaringan transmisi dan distribusi listrik dari hulu ke hilir, infrastruktur PLN merupakan fasilitas esensial. Jika PLN menolak memberikan akses kepada penyedia listrik swasta untuk menggunakan jaringan distribusinya dengan syarat yang wajar, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan posisi dominan yang menghambat persaingan di pasar hilir listrik.
Membedah Pasar dengan Pisau Analisis SCP
Untuk memahami mengapa sebuah industri memiliki harga yang tinggi atau kualitas yang buruk, para analis kebijakan sering menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Model ini menyatakan bahwa struktur pasar akan memengaruhi perilaku pelaku usaha, yang pada akhirnya menentukan kinerja pasar secara keseluruhan.
Dalam industri dengan struktur oligopoli—di mana hanya ada sedikit pemain—kecenderungan untuk melakukan perilaku kolutif sangat tinggi. Perilaku ini bisa berupa penetapan harga (price fixing) atau pembagian wilayah pemasaran. Dampaknya? Kinerja pasar menjadi buruk: harga tetap tinggi, pilihan bagi konsumen terbatas, dan tidak ada insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan layanan. Sebaliknya, struktur pasar yang lebih kompetitif akan memaksa perusahaan berperilaku efisien, yang bermuara pada kinerja pasar yang menguntungkan masyarakat luas melalui harga yang kompetitif dan inovasi produk yang terus menerus.
Jejak Keberhasilan: Dari Tarif SMS hingga Liberalisasi Langit
Sejarah mencatat beberapa kemenangan penting KPPU yang langsung dirasakan oleh dompet masyarakat. Salah satu yang paling fenomenal adalah kasus Temasek. Melalui kepemilikan silang di dua operator seluler terbesar di Indonesia, Telkomsel dan Indosat, Temasek memiliki kekuatan pasar yang luar biasa. Investigasi membuktikan bahwa kondisi ini berkontribusi pada mahalnya tarif SMS di masa lalu, yang sempat menyentuh angka Rp350 per pesan. Intervensi kebijakan persaingan usaha memaksa terjadinya perubahan struktur kepemilikan dan mendorong kompetisi yang lebih tajam, hingga akhirnya tarif SMS anjlok drastis di bawah Rp150, memberikan penghematan triliunan rupiah bagi konsumen Indonesia.
Di sektor transportasi, kita melihat dampak nyata dari liberalisasi industri penerbangan. Munculnya maskapai bertarif rendah atau Low Cost Carriers (LCC) telah memecahkan dominasi maskapai full-service. Persaingan ini tidak hanya membuat harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau bagi jutaan orang, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri pariwisata dan konektivitas antar-wilayah di nusantara. Ini adalah bukti nyata bahwa persaingan adalah katalisator pembangunan.
Kritik Regulasi: Lubang dalam Perisai Persaingan
Meskipun telah banyak kemajuan, sistem regulasi kita masih memiliki celah yang menganga. Salah satu masalah krusial adalah adopsi sistem Post-Notification dalam kebijakan merger dan akuisisi. Di Indonesia, pelaku usaha baru diwajibkan melapor ke KPPU setelah merger selesai dilakukan. Ini ibarat mencoba memisahkan putih dan kuning telur yang sudah dikocok menjadi satu jika ternyata merger tersebut terbukti menciptakan praktik monopoli.
Sangat kontras jika kita membandingkan dengan sistem Pre-Notification yang diterapkan di Jerman atau Uni Eropa. Di sana, otoritas persaingan (seperti Bundeskartellamt) harus memberikan persetujuan sebelum merger dapat terlaksana. Selain itu, keterbatasan wewenang penggeledahan KPPU juga menjadi hambatan serius. Tanpa kewenangaan penggeledahan dan penyitaan secara mandiri seperti yang dimiliki oleh otoritas Jerman, KPPU sering kali kesulitan mendapatkan "bukti kuat" dalam kasus kartel yang rapi.
Isu Sektoral: Dari Kolusi Tender hingga Jeritan Petani
Jika kita membedah beban kerja KPPU, terdapat satu fakta yang mencolok: sekitar 70% hingga 80% kasus yang ditangani adalah masalah tender kolutif. Praktik "atur-mengatur" pemenang proyek pemerintah ini bukan hanya pengkhianatan terhadap persaingan usaha, tetapi juga akar dari korupsi massal yang merugikan keuangan negara dan menurunkan kualitas infrastruktur publik.
Di sisi lain, potret persaingan di sektor pertanian juga sangat memprihatinkan. Para petani pangan sering kali terjebak dalam struktur Oligopsoni, di mana terdapat banyak sekali petani (penjual) namun hanya ada segelintir pembeli besar atau tengkulak. Ketimpangan posisi tawar ini membuat petani tidak memiliki kuasa untuk menentukan harga yang layak bagi keringat mereka, sementara konsumen di ujung rantai tetap harus membayar harga yang mahal.
Terakhir, kita tidak bisa mengabaikan tingginya suku bunga perbankan di Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN. Struktur pasar perbankan yang kaku dan inefisiensi operasional menunjukkan bahwa kompetisi di sektor keuangan kita masih memerlukan akselerasi kebijakan agar biaya modal bagi pelaku usaha lokal bisa menjadi lebih kompetitif.
Penutup: Menuju Masa Depan Ekonomi yang Kompetitif
Hukum persaingan usaha bukanlah sekadar teks regulasi yang kaku, melainkan jiwa dari ekonomi kerakyatan yang adil. Tantangan ke depan adalah memperkuat wewenang kelembagaan KPPU dan menyempurnakan regulasi agar selaras dengan praktik terbaik internasional. Tanpa persaingan yang sehat, inovasi akan mati, dan ekonomi kita hanya akan dikuasai oleh mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan, bukan mereka yang paling mampu memberikan nilai terbaik bagi konsumen. Sudah saatnya kita memastikan bahwa pasar Indonesia adalah panggung bagi para inovator, bukan suaka bagi para pemburu rente.
Kebijakan Perdagangan
Dipublikasikan oleh Guard Ganesia Wahyuwidayat pada 25 November 2025
Transformasi ekonomi Indonesia semakin ditentukan oleh kemampuan negara mengelola arus barang lintas batas dengan cepat, murah, dan transparan. Di tengah pertumbuhan ekonomi digital, integrasi Indonesia dengan rantai pasok global bergantung pada kualitas kebijakan perdagangan, termasuk regulasi impor, aturan e-commerce lintas negara, serta kapasitas institusi untuk memastikan proses perdagangan berjalan tanpa hambatan.
Laporan terbaru sektor fasilitasi perdagangan menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi tekanan di dua sisi: kebutuhan melindungi UMKM dan industri domestik, serta tuntutan menjaga iklim usaha yang terbuka agar investasi dan perdagangan internasional tetap tumbuh. Ketegangan antara dua kepentingan ini terlihat jelas pada kebijakan e-commerce dan impor yang beberapa tahun terakhir mengalami revisi berulang, menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan konsumen.
E-Commerce: Pertumbuhan Cepat yang Berhadapan dengan Regulasi Ketat
Pertumbuhan e-commerce Indonesia beberapa tahun terakhir sangat pesat. Lebih dari 2,9 juta pelaku usaha tercatat berpartisipasi dalam perdagangan digital, dan sebagian besar merupakan UMKM. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi mampu memperluas akses pasar sekaligus mendukung daya saing usaha kecil.
Namun langkah pemerintah menerbitkan aturan yang membatasi penjualan barang impor bernilai di bawah USD 100 secara langsung kepada konsumen domestik telah menciptakan perdebatan. Regulasi tersebut dimaksudkan menahan masuknya barang murah yang dinilai mengganggu UMKM. Tetapi dampaknya lebih luas: pilihan konsumen menyempit, harga barang tertentu naik, dan investasi platform asing menurun karena kebijakan dianggap diskriminatif.
Wawancara kasus dalam laporan menggambarkan pengalaman konsumen yang tidak lagi menemukan produk impor spesifik dan harus beralih ke barang lokal yang lebih mahal. Situasi ini memperlihatkan bahwa perlindungan berlebihan dapat menciptakan distorsi pasar dan menghambat inovasi. Selain itu, pertumbuhan e-commerce Indonesia melambat dibanding negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand, yang sebagian didorong oleh fleksibilitas kebijakan mereka dalam perdagangan lintas batas.
Di kawasan Asia Tenggara, tren kebijakan justru bergerak menuju pemungutan pajak bernilai tambah (VAT) bagi seluruh barang impor, bukan pembatasan nilai minimum. Negara seperti Thailand bahkan menghapus batas de minimis dan memilih skema pajak yang lebih adaptif. Model seperti ini dinilai lebih efektif menjaga keadilan persaingan sekaligus mempertahankan akses konsumen terhadap produk global.
Kebijakan Impor: Kompleksitas dan Ketidakpastian yang Menghambat Dunia Usaha
Selain e-commerce, kebijakan impor Indonesia juga mengalami perubahan signifikan. Regulasi baru memperketat izin impor melalui kewajiban persetujuan teknis (Pertek) dan dokumen pelengkap lain. Meskipun bertujuan meningkatkan pengawasan produk dan melindungi industri domestik, implementasinya menimbulkan kemacetan barang di pelabuhan hingga ribuan kontainer tertahan akibat dokumen yang tidak lengkap atau sistem administrasi yang belum siap.
Revisi bertubi-tubi dalam waktu singkat memperburuk keadaan. Perubahan aturan yang terjadi tiga kali dalam dua bulan membuat pelaku usaha kesulitan merencanakan impor dan mengelola risiko. Bagi perusahaan yang bergantung pada jaringan pasokan global, ketidakpastian semacam ini meningkatkan biaya dan berpotensi menurunkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi manufaktur.
Sebagian hambatan disebabkan oleh kurangnya transparansi dalam penetapan kuota impor dan lemahnya koordinasi antarlembaga yang mengawasi barang masuk. Dengan sistem yang tidak konsisten, risiko korupsi dan praktik rente meningkat, memunculkan biaya tambahan yang tidak diperlukan. Selain mempengaruhi dunia usaha, konsumen pun merasakan efeknya melalui harga barang yang lebih tinggi dan ketersediaan produk yang terbatas.
Dalam konteks global, lisensi impor lazim digunakan untuk alasan keamanan, kesehatan, dan perlindungan konsumen. Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa menerapkan standar ketat tetapi menggunakan sistem yang transparan, berbasis risiko, dan didukung infrastruktur digital yang memadai. Pelajaran ini relevan bagi Indonesia untuk menyusun sistem yang lebih efisien.
Praktik Internasional yang Dapat Diadaptasi
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa mekanisme perizinan impor yang efektif bergantung pada tiga elemen: transparansi, digitalisasi, dan penilaian risiko. Sistem elektronik seperti yang diterapkan Uni Eropa dan Singapura memungkinkan integrasi menyeluruh antara perizinan dan kepabeanan sehingga proses menjadi cepat dan minim kesalahan.
Sementara itu, negara-negara seperti Australia menerapkan pendekatan berbasis risiko, yang hanya mewajibkan izin impor untuk produk berisiko tinggi seperti bahan pertanian atau produk berbahaya. Pendekatan ini mengurangi beban administrasi tanpa mengorbankan keamanan konsumen.
Model pelibatan pemangku kepentingan juga menjadi faktor penting. Di banyak negara, bisnis dan asosiasi industri terlibat aktif dalam penyusunan maupun evaluasi kebijakan, sehingga aturan lebih realistis, dapat dipatuhi, dan meminimalkan risiko penolakan atau revisi mendadak.
Rekomendasi Menuju Kebijakan Perdagangan yang Lebih Maju
Untuk menciptakan lanskap perdagangan yang lebih efisien dan kompetitif, Indonesia perlu mempertimbangkan sejumlah perbaikan strategis:
Membangun strategi perdagangan jangka panjang
Kebijakan impor memerlukan panduan strategis yang jelas, bukan respons ad hoc terhadap tekanan publik. Analisis ekosistem rantai pasok harus menjadi dasar perumusan kebijakan baru.
Meningkatkan transparansi dan konsistensi regulasi
Sistem perizinan harus menyediakan informasi yang mudah diakses terkait persyaratan, kuota, dan tarif, sehingga pelaku usaha dapat merencanakan lebih baik.
Meninjau ulang pembatasan e-commerce
Alih-alih membatasi nilai barang yang dapat masuk, pengenaan pajak seperti VAT pada seluruh transaksi lintas negara dapat menjadi solusi yang lebih setara.
Memperkuat infrastruktur digital perizinan
Sistem seperti Indonesia National Single Window perlu diperbarui agar mampu memproses dokumen secara otomatis, cepat, dan terintegrasi.
Memastikan pelibatan sektor swasta
Dialog publik–swasta yang lebih terstruktur akan membantu menciptakan kebijakan yang seimbang antara perlindungan industri dan kebutuhan konsumen.
Kesimpulan: Menyeimbangkan Proteksi dan Keterbukaan
Indonesia berada pada titik kritis dalam menentukan arah kebijakan perdagangan. Di satu sisi, perlindungan bagi UMKM dan industri domestik penting untuk menjaga daya saing jangka pendek. Namun keterbukaan terhadap inovasi, investasi, dan perdagangan global adalah syarat utama agar ekonomi digital dapat tumbuh kuat.
Dengan memperbaiki tata kelola, menyederhanakan proses impor, dan merumuskan kebijakan e-commerce yang lebih adaptif, Indonesia dapat membangun ekosistem perdagangan yang tidak hanya efisien dan kompetitif, tetapi juga inklusif dan berorientasi masa depan.
Daftar Pustaka
ABC Sector Overview Report – Trade Facilitation Sector (pp. 131–150).