Industri Hasil Hutan dan Perkebunan
Dipublikasikan oleh Dimas Dani Zaini pada 20 Februari 2024
Jakarta (KONTAN) - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan penjual dan pembeli tanah atau rumah untuk menyertakan salinan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan pada setiap transaksi. Kebijakan yang diumumkan Teuku Taufiqulhad Staf Khusus Kementerian Pertanahan dan Perencanaan Daerah/Badan Pertanahan (ATR/BPN) ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Menurut Taufiqulhad, ketentuan ini berlaku untuk semua kategori . peserta BPJS Kesehatan dari kategori 1-3. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres tersebut mengarahkan berbagai kementerian untuk bertindak mendukung program tersebut sesuai tugas dan amanahnya. . . Kementerian ATR/BPN bertugas memastikan bahwa seluruh peralihan hak atas tanah yang timbul dari jual beli dilakukan oleh penyelenggara asuransi kesehatan nasional yang aktif. program
Untuk meningkatkan cakupan asuransi kesehatan di Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah baru dengan mewajibkan fotokopi kartu BPJS kesehatan untuk pembelian dan penjualan di dalam negeri. Teuku Taufiqulhadi, staf khusus Kementerian ATR/BPN, menjelaskan tujuan kebijakan ini adalah untuk menjamin jaminan kesehatan bagi setiap warga negara.
Taufiqulhadi menekankan pentingnya inisiatif ini sebagai bagian dari komitmen negara untuk mengoptimalkan program BPJS Kesehatan dan mencapai pelayanan kesehatan universal. Menurut dia, langkah ini juga merupakan respons terhadap minimnya jaminan kesehatan di negara berkembang dibandingkan negara maju, dan merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kesejahteraan masyarakatnya. Kebijakan ini harus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Skema Jaminan Kesehatan Nasional. 4.444 4.444 Netizen Indonesia menyampaikan protesnya terhadap kebijakan baru yang mewajibkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan dicantumkan dalam transaksi jual beli di Tanah Air. Kebijakan tersebut telah memicu perdebatan di media sosial, dengan beberapa netizen mempertanyakan kepemilikan asuransi kesehatan dan pembelian real estate.
Seorang pengguna Twitter meminta Presiden Joko Widodo untuk meninjau kembali praktik tersebut, dengan menekankan bahwa tidak ada hubungan langsung antara transaksi perumahan dan kepesertaan BPJS Kesehatan. Meski demikian, Teuku Taufiqulhadi dari Kementerian ATR/BPN menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari perlindungan warga negara dan bertujuan untuk memastikan seluruh warga negara memiliki jaminan kesehatan.
Perpres Nomor 1 Tahun 2022 juga menginstruksikan berbagai kementerian untuk bertindak sesuai tugas dan wewenangnya untuk mengoptimalkan program asuransi nasional. Secara khusus, Kementerian ATR/BPN diminta untuk memastikan bahwa semua pemohon pendaftaran pengalihan jual-beli tanah adalah peserta aktif dalam program ini. Informasi tersebut juga disebarluaskan melalui media sosial resmi berbagai kantor pertanahan daerah, termasuk Kantor Pertanahan Kota Surabaya.
Disadur dari Artikel : nasional.kontan.co