Ekonomi Bisnis dan Hukum

Menjaga Detak Nadi Pasar: Mengurai Sengkarut dan Masa Depan Persaingan Usaha di Indonesia

Dipublikasikan oleh Hansel pada 05 Januari 2026


Di balik hiruk-pikuk pusat perbelanjaan dan deru mesin industri nasional, terdapat sebuah mekanisme tak kasat mata yang menentukan seberapa besar biaya yang harus kita keluarkan untuk segelas susu atau satu menit panggilan telepon. Mekanisme itu adalah persaingan usaha. Namun, di Indonesia, menjaga agar detak nadi pasar tetap sehat bukanlah perkara mudah. Ia adalah pertempuran abadi antara ambisi penguasaan aset dan mandat kesejahteraan publik yang sering kali berakhir di lorong-lorong sempit regulasi.

 

Filosofi Dasar: Mengapa Persaingan Lebih Berharga dari Sekadar Aset?

Seringkali kita terjebak dalam mitos bahwa kemajuan ekonomi hanya diukur dari seberapa besar aset yang dimiliki oleh entitas domestik atau negara. Namun, sejarah memberikan pelajaran yang dingin. Belajar dari runtuhnya Uni Soviet atau transformasi ekonomi China, kita melihat bahwa penguasaan aset secara absolut tanpa adanya kompetisi hanya akan melahirkan inefisiensi dan stagnasi.

Di sinilah kita harus membedah perbedaan fundamental antara Fair Competition dan Free Competition. Persaingan bebas (Free Competition) tanpa wasit yang tegas cenderung berubah menjadi rimba ekonomi di mana yang kuat memangsa yang lemah. Sebaliknya, persaingan yang sehat (Fair Competition) adalah tentang menciptakan arena di mana inovasi menjadi satu-satunya cara untuk menang, bukan dengan menutup pintu bagi pesaing baru. Esensinya bukan pada siapa yang memiliki pabrik, tetapi pada apakah ada pilihan bagi konsumen untuk beralih ke produk yang lebih baik dan lebih murah.

 

Dominasi vs. Praktik: Memahami Batas Tipis Monopoli

Dalam diskursus hukum kita, sering terjadi kesalahpahaman fatal: menganggap bahwa menjadi monopolis adalah sebuah kejahatan. Secara hukum, memiliki posisi monopoli—terutama yang bersifat natural karena efisiensi atau mandat undang-undang—tidaklah dilarang. Yang menjadi musuh publik adalah praktek monopoli, yaitu penyalahgunaan posisi dominan tersebut untuk menghambat persaingan.

Ambil contoh studi kasus pada sektor kelistrikan. PT PLN (Persero) secara alami memegang kendali atas transmisi dan distribusi listrik di seluruh pelosok negeri. Di sinilah berlaku konsep Essential Facilities atau Fasilitas Esensial. Karena tidak mungkin bagi setiap perusahaan swasta untuk membangun jaringan kabel listriknya sendiri dari hulu ke hilir, maka jaringan milik PLN adalah fasilitas esensial yang harus dapat diakses secara adil oleh produsen listrik swasta (IPP). Jika akses ini dihambat secara tidak wajar, di sanalah praktek monopoli terjadi, yang pada akhirnya merugikan jutaan rumah tangga yang mendambakan tarif listrik kompetitif.

 

Anatomi Perilaku: Membaca Pasar Melalui Kerangka SCP

Untuk memahami mengapa sebuah industri menjadi tidak sehat, para analis kebijakan menggunakan kacamata Structure-Conduct-Performance (SCP). Struktur pasar (berapa banyak pemain yang ada) akan menentukan bagaimana perilaku (conduct) para pemain tersebut—apakah mereka akan bersaing harga atau justru bersimpati satu sama lain dalam kartel. Perilaku ini kemudian membuahkan hasil (performance) berupa tingkat efisiensi dan inovasi di mata masyarakat.

Struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi di tangan segelintir orang hampir selalu berujung pada perilaku eksploitatif. Inilah alasan mengapa intervensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi krusial untuk mengubah struktur yang beku menjadi lebih dinamis.

 

Jejak Keberhasilan: Dari SMS Temasek hingga Langit Terbuka LCC

Salah satu kemenangan paling bersejarah dalam penegakan hukum persaingan di tanah air adalah kasus Temasek Holdings. Skandal kepemilikan silang (cross-ownership) ini melibatkan kepemilikan saham Temasek di dua raksasa telekomunikasi sekaligus: Telkomsel dan Indosat. Dampaknya nyata bagi kantong rakyat; saat itu, tarif SMS di Indonesia termasuk yang tertinggi di kawasan karena tidak adanya tekanan persaingan yang berarti di antara kedua operator tersebut.

Intervensi tegas KPPU yang mewajibkan pelepasan saham dan penurunan tarif menjadi bukti bahwa hukum persaingan bisa menjadi instrumen redistribusi kesejahteraan. Dampak serupa terlihat pada liberalisasi industri penerbangan. Kehadiran maskapai bertarif rendah atau Low-Cost Carriers (LCC) berhasil mendobrak dominasi pemain lama, mengubah penerbangan dari barang mewah menjadi moda transportasi massal yang terjangkau bagi penduduk di ribuan pulau.

 

Kritik Regulasi: Taring yang Tumpul di Tengah Pusaran Merger

Namun, di tengah beberapa keberhasilan, wajah penegakan hukum persaingan kita masih menyisakan banyak kerutan. Kelemahan paling mencolok terletak pada sistem pengawasan penggabungan usaha atau merger. Saat ini, Indonesia masih menganut sistem Post-Notification, di mana pelaku usaha hanya diwajibkan melapor setelah transaksi merger selesai secara yuridis.

Ibarat nasi yang sudah menjadi bubur, sangat sulit bagi otoritas untuk membatalkan merger yang sudah terjadi tanpa menimbulkan kekacauan ekonomi dan ketidakpastian hukum. Dunia internasional telah lama beralih ke sistem Pre-Notification, yang memungkinkan otoritas seperti KPPU untuk mencegah terbentuknya raksasa anti-persaingan sebelum mereka lahir.

Selain itu, keterbatasan wewenang penggeledahan menjadi kendala serius. Berbeda dengan otoritas persaingan di Jerman (Federal Cartel Office) yang memiliki kuasa penuh layaknya penyidik kepolisian dalam melakukan penggeledahan mendadak (dawn raids), KPPU seringkali harus berhadapan dengan tembok prosedur yang membatasi kemampuan mereka untuk menyita bukti kartel yang tersimpan rapi di laci perkantoran.

 

Isu Sektoral: Jerat Kolusi dan Nasib Petani di Ujung Oligopsoni

Persaingan usaha bukan hanya soal perusahaan teknologi atau telekomunikasi. Ia merasuk hingga ke pengadaan barang dan jasa pemerintah. Data menunjukkan bahwa sekitar 70-80% kasus di KPPU adalah terkait tender kolutif. Praktik "arisan tender" ini telah menguapkan triliunan rupiah uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas publik yang lebih bermutu.

Di sektor pangan, bayang-bayang Oligopsoni menghantui para petani kita. Ketika ribuan petani hanya memiliki satu atau dua jalur distribusi atau pembeli besar (tengkulak modern), petani kehilangan daya tawar. Harga ditekan di tingkat produsen, sementara harga di tingkat konsumen tetap tinggi—sebuah anomali pasar yang hanya menguntungkan para pemburu rente di rantai tengah.

Masalah ini semakin pelik dengan tingginya suku bunga perbankan nasional. Struktur pasar perbankan yang cenderung oligopolistik membuat efisiensi perbankan Indonesia sering tertinggal dibandingkan negara tetangga, yang pada akhirnya membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan biaya modal yang mencekik.

 

Penutup: Menuju Ekosistem Pasar yang Beradab

Menata persaingan usaha adalah pekerjaan rumah yang tak pernah usai. Ia membutuhkan keberanian politik untuk memperkuat wewenang KPPU, mengubah sistem notifikasi merger menjadi lebih proaktif, dan menghapus budaya kolusi yang sudah mendarah daging dalam pengadaan barang jasa.

Tanpa persaingan yang sehat, pasar hanya akan menjadi arena bagi segelintir elite untuk melanggengkan kekuasaan ekonomi mereka. Dan jika itu terjadi, maka janji kemakmuran yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia hanya akan menjadi jargon yang tertulis di atas kertas regulasi yang berdebu.

Selengkapnya
Menjaga Detak Nadi Pasar: Mengurai Sengkarut dan Masa Depan Persaingan Usaha di Indonesia

Ekonomi Bisnis dan Hukum

Menimbang Filosofi: Antara Kebebasan Brutal dan Keadilan yang Terukur

Dipublikasikan oleh Hansel pada 05 Januari 2026


Kita perlu memulai dari akar filosofisnya. Sering kali publik menyamakan antara Free Competition dengan Fair Competition. Namun, dalam praktiknya, keduanya berdiri di kutub yang berbeda. Persaingan bebas (Free Competition) cenderung mengarah pada hukum rimba: yang besar akan memangsa yang kecil hingga menyisakan satu pemenang tunggal yang berkuasa mutlak. Sebaliknya, persaingan yang sehat (Fair Competition) adalah sebuah arena yang memiliki wasit, di mana keberhasilan seorang pelaku usaha harus dicapai melalui inovasi dan efisiensi, bukan dengan cara menjegal lawan atau menutup pintu masuk pasar bagi pemain baru.

Belajar dari sejarah keruntuhan Uni Soviet atau transformasi ekonomi China, kita disaduhkan pada satu realitas pahit: kepemilikan aset oleh negara atau sentralisasi ekonomi bukanlah jaminan kesejahteraan. Tanpa adanya iklim persaingan, inovasi akan mati dan birokrasi akan membusuk. Di China, kemajuan pesat mereka justru terjadi ketika negara mulai membuka ruang bagi mekanisme pasar yang kompetitif, meskipun kendali politik tetap terpusat. Hal ini membuktikan bahwa persaingan jauh lebih penting daripada sekadar kepemilikan aset karena persainganlah yang memaksa setiap pelaku usaha untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

 

Membedah Anatomi Dominasi: Posisi vs Praktik Monopoli

Dalam ruang lingkup hukum persaingan usaha di Indonesia yang dipandu oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terdapat kesalahpahaman umum yang perlu diluruskan. Menjadi besar atau bahkan memiliki Posisi Monopoli itu sendiri sebenarnya tidak dilarang. Adalah hal yang wajar jika sebuah perusahaan mendominasi pasar karena produknya paling disukai atau teknologinya paling mutakhir. Yang menjadi haram dalam hukum kita adalah Praktik Monopoli—yaitu ketika posisi dominan tersebut disalahgunakan untuk menghambat persaingan, menetapkan harga secara sepihak, atau mematikan usaha pesaing secara tidak wajar.

Salah satu konsep krusial dalam memahami ini adalah doktrin Fasilitas Esensial (Essential Facilities). Mari kita ambil contoh kasus dalam industri kelistrikan yang melibatkan PLN. Dalam struktur pasar tenaga listrik, transmisi dan distribusi merupakan fasilitas esensial yang mustahil dibangun ulang oleh pihak swasta karena biaya dan kompleksitasnya. Ketika sebuah entitas menguasai fasilitas hulu-hilir ini namun menolak memberikan akses yang wajar kepada pemain lain, maka persaingan di sektor hilir akan mati. Di sinilah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus hadir untuk memastikan bahwa penguasaan atas aset strategis tidak berubah menjadi jerat yang mencekik pasar.

 

Pisau Analisis SCP: Melihat Perilaku di Balik Struktur

Untuk memahami mengapa sebuah pasar berperilaku tertentu, para analis kebijakan menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Struktur pasar (Structure) menentukan bagaimana pelaku usaha bertindak (Conduct), yang pada akhirnya akan menentukan hasil akhirnya atau kinerjanya (Performance). Jika struktur pasar bersifat oligopolistik—di mana hanya ada segelintir pemain—maka ada kecenderungan kuat bagi mereka untuk melakukan kolusi atau pengaturan harga daripada berkompetisi secara brutal.

Kinerja pasar yang buruk, seperti harga yang tetap tinggi meskipun biaya produksi turun, adalah sinyal kuat adanya masalah dalam conduct atau perilaku para pemainnya. Dengan menggunakan pisau analisis ini, kita dapat melihat bahwa banyak kegagalan pasar di Indonesia bukan disebabkan oleh kurangnya modal, melainkan oleh struktur yang terlalu tertutup dan perilaku kartel yang telah mengakar.

 

Kemenangan Konsumen: Dari Revolusi SMS hingga Langit yang Terbuka

Sejarah mencatat beberapa keberhasilan gemilang dalam penegakan hukum persaingan usaha di tanah air. Salah satu yang paling fenomenal adalah Kasus Temasek yang melibatkan kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat. Sebelum campur tangan KPPU, tarif SMS di Indonesia merupakan salah satu yang termahal di kawasan ini karena adanya kesepakatan diam-diam yang membebani konsumen. Putusan KPPU yang progresif pada masa itu berhasil meruntuhkan tembok tarif tinggi tersebut, yang kemudian memicu penurunan harga drastis dan memberikan penghematan triliunan rupiah bagi kantong masyarakat luas.

Hal serupa juga terlihat dalam liberalisasi industri penerbangan. Masuknya maskapai bertarif rendah atau Low Cost Carrier (LCC) bukan sekadar fenomena bisnis, melainkan buah dari kebijakan persaingan yang memberikan ruang bagi efisiensi. Dulu, terbang dengan pesawat adalah kemewahan bagi segelintir elite. Kini, berkat persaingan yang terbuka, mobilitas penduduk meningkat pesat, menggerakkan roda ekonomi di daerah-daerah yang sebelumnya sulit terjangkau. Namun, tantangan tetap ada, seperti yang terlihat pada fluktuasi harga tiket pesawat belakangan ini yang kembali memicu kecurigaan adanya praktik kartel.

 

Cacat Regulasi: Ketika Macan Hanya Bisa Menggeram

Meskipun telah banyak mencapai kemajuan, sistem hukum persaingan usaha kita masih memiliki lubang besar yang perlu ditambal. Salah satu isu yang paling mengkhawatirkan adalah penerapan sistem Post-Notification dalam kebijakan merger. Di banyak negara maju, perusahaan wajib melapor ke otoritas persaingan sebelum (Pre-Notification) melakukan penggabungan usaha. Di Indonesia, laporan sering kali baru diberikan setelah merger terjadi. Akibatnya, jika KPPU menemukan bahwa merger tersebut berpotensi monopoli, pembatalan merger akan menjadi proses yang sangat rumit, mahal, dan sering kali sudah terlambat karena pasar sudah terlanjur terdistorsi.

Lebih jauh lagi, kita harus menyoroti keterbatasan wewenang penggeledahan KPPU. Berbeda dengan otoritas persaingan di Jerman (Bundeskartellamt) atau Jepang yang memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan mendadak dan penyitaan bukti secara langsung, KPPU sering kali hanya bisa "memohon" dokumen kepada pihak yang sedang diselidiki. Tanpa adanya wewenang pro-justitia yang kuat untuk mencari bukti secara mandiri, banyak praktik kartel kelas kakap tetap tersembunyi dalam bayang-bayang kesepakatan rahasia yang sulit ditembus.

 

Penyakit Menahun: Tender, Petani, dan Bunga Bank

Isu sektoral di Indonesia masih menyisakan banyak pekerjaan rumah yang menyakitkan. Data menunjukkan bahwa sekitar 70-80% kasus yang ditangani KPPU adalah masalah tender kolutif. Ini adalah pengkhianatan terhadap uang rakyat, di mana anggaran negara dikuras melalui arisan proyek yang telah diatur pemenangnya. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat lahirnya pengusaha-pengusaha baru yang kompeten karena pasar hanya dikuasai oleh mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan.

Di sisi lain, kita melihat fenomena menyedihkan di sektor pangan yang bersifat Oligopsoni. Di sini, jutaan petani yang lemah berhadapan dengan segelintir pembeli atau pengepul besar yang menguasai pasar. Akibatnya, petani tidak memiliki daya tawar dan terpaksa menerima harga rendah, sementara konsumen tetap membayar mahal di ujung rantai distribusi. Ini adalah ketidakadilan ekonomi yang harus diintervensi melalui kebijakan persaingan yang lebih memihak pada produsen kecil.

Tak kalah pentingnya adalah masalah tingginya suku bunga perbankan. KPPU telah berulang kali menyuarakan kekhawatiran mengenai struktur pasar perbankan kita yang tampak sangat kaku dalam menurunkan suku bunga kredit, meskipun suku bunga acuan sudah turun. Ada indikasi bahwa perilaku pasar perbankan kita lebih mengedepankan keamanan profitabilitas kelompok daripada efisiensi ekonomi nasional. Jika biaya modal tetap tinggi, maka daya saing industri nasional akan selalu tertinggal dibandingkan negara tetangga.

 

Refleksi Akhir: Menuju Ekonomi yang Bermartabat

Persaingan usaha bukanlah tentang membenci perusahaan besar, melainkan tentang mencintai keadilan dan efisiensi. Kita membutuhkan KPPU yang bukan hanya berfungsi sebagai pemadam kebakaran saat terjadi gejolak harga, tetapi sebagai arsitek yang mampu merancang struktur pasar yang inklusif. Penguatan kelembagaan, perubahan sistem notifikasi merger menjadi pra-notifikasi, dan pemberian wewenang penyidikan yang lebih kuat adalah harga mati jika kita ingin melihat ekonomi Indonesia tumbuh dengan sehat.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan persaingan usaha tidak diukur dari berapa banyak denda yang berhasil dikumpulkan, melainkan dari seberapa besar pilihan yang dimiliki konsumen dan seberapa luas peluang yang terbuka bagi setiap anak bangsa untuk berusaha. Di situlah letak martabat ekonomi kita yang sebenarnya.

Selengkapnya
Menimbang Filosofi: Antara Kebebasan Brutal dan Keadilan yang Terukur

Ekonomi Bisnis dan Hukum

Menakar Keadilan di Pasar Terbuka: Refleksi 25 Tahun Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

Dipublikasikan oleh Hansel pada 04 Januari 2026


Dua puluh lima tahun silam, Indonesia memulai sebuah eksperimen besar dalam tata kelola ekonominya. Pasca-runtuhnya rezim Orde Baru yang kental dengan aroma kronisme, lahir sebuah mandat hukum yang ambisius: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sejak saat itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdiri sebagai garda depan, mencoba menyeimbangkan antara syahwat ekspansi para raksasa korporasi dengan hak-hak konsumen untuk mendapatkan harga yang adil serta inovasi yang tak terhenti.

Namun, di tengah deru transformasi menuju Industri 4.0 dan adopsi masif teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) dan Internet of Things (IoT) dalam sektor manufaktur, pertanyaan mendasar kembali muncul: Apakah struktur pasar kita benar-benar telah sehat, atau kita sekadar berganti wajah dari monopoli negara menuju oligopoli digital?

 

Filosofi Dasar: Mengapa Persaingan Lebih Utama daripada Kepemilikan?

Dalam diskursus kebijakan publik, seringkali terjadi kerancuan antara Free Competition (persaingan bebas) dengan Fair Competition (persaingan sehat). Persaingan bebas tanpa kendali seringkali berakhir pada "hukum rimba" di mana yang terkuat akan memangsa yang lemah, yang pada akhirnya justru melahirkan monopoli baru yang lebih ganas. Sebaliknya, Fair Competition menekankan pada kesetaraan peluang (level playing field).

Kita bisa belajar dari sejarah ekonomi Uni Soviet atau transisi ekonomi China. Di sana, kegagalan sistem terpusat membuktikan bahwa kepemilikan aset oleh negara atau segelintir elit bukanlah kunci kemakmuran. Yang lebih krusial adalah adanya kontestabilitas pasar—sebuah kondisi di mana pelaku usaha baru bisa masuk dan keluar pasar dengan mudah tanpa hambatan buatan. Persaingan mendorong efisiensi; tanpa persaingan, sebuah perusahaan—sebesar apa pun asetnya—akan cenderung malas berinovasi dan abai terhadap kualitas layanan.

 

Mengurai Benang Kusut: Posisi Monopoli vs Praktik Monopoli

Salah satu miskonsepsi hukum yang paling sering muncul adalah anggapan bahwa menjadi besar atau menjadi monopolis adalah sebuah kejahatan. Secara hukum, memiliki posisi monopoli tidaklah dilarang. Keberhasilan sebuah perusahaan mendominasi pasar karena inovasi dan efisiensi adalah buah dari prestasi bisnis. Yang dilarang secara tegas oleh UU No. 5/1999 adalah praktek monopoli, yakni penyalahgunaan posisi dominan tersebut untuk menghalangi pesaing masuk atau merugikan kepentingan umum.

Dalam konteks ini, dunia hukum persaingan mengenal doktrin Essential Facilities (Fasilitas Esensial). Doktrin ini menyatakan bahwa jika suatu infrastruktur atau fasilitas sangat penting bagi kelangsungan usaha dan tidak dapat diduplikasi oleh pesaing, maka pemilik fasilitas tersebut wajib memberikan akses yang wajar kepada pihak lain.

Ambil contoh sektor kelistrikan di Indonesia. PT PLN (Persero) secara alami menguasai transmisi listrik sebagai fasilitas esensial. Persoalan muncul ketika pemisahan antara sektor hulu (pembangkitan) dan hilir (distribusi) tidak dikelola dengan semangat persaingan. Tanpa akses yang adil bagi pengembang listrik swasta (Independent Power Producers) ke jaringan transmisi, inovasi energi terbarukan mungkin akan terhambat oleh kepentingan jangka pendek sang penguasa jaringan.

 

Membedah Pasar dengan Pisau Analisis SCP

Untuk memahami perilaku pasar secara jernih, para analis kebijakan publik menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP).

  1. Structure (Struktur): Bagaimana konsentrasi pasar terbentuk? Apakah hanya dikuasai oleh segelintir pemain (Oligopoli) atau tersebar luas? Di Indonesia, konsentrasi pasar yang tinggi seringkali menjadi sinyal awal adanya hambatan masuk.

  2. Conduct (Perilaku): Bagaimana perusahaan bereaksi? Apakah mereka melakukan perang harga yang predatorik atau justru melakukan kartel?

  3. Performance (Kinerja): Hasil akhirnya terlihat pada harga yang harus dibayar konsumen. Jika struktur terkonsentrasi dan perilaku kolutif, maka kinerja pasar akan buruk—harga tinggi dan kualitas rendah.

 

Catatan Kemenangan: Dari SMS Temasek hingga Langit Terbuka LCC

Sejarah penegakan hukum persaingan di Indonesia memiliki beberapa "monumen" keberhasilan. Salah satu yang paling fenomenal adalah Kasus Temasek. Pada periode 2004-2008, KPPU membongkar praktik kartel tarif SMS yang melibatkan operator besar seperti Telkomsel dan Indosat. Melalui kepemilikan silang Temasek Holdings, para operator ini diduga melakukan itikad tidak baik yang membuat tarif SMS di Indonesia menjadi salah satu yang termahal di dunia saat itu. Putusan KPPU yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung memaksa industri telekomunikasi menjadi lebih efisien dan murah, yang secara langsung menguntungkan jutaan rakyat Indonesia melalui penurunan tarif layanan seluler.

Kemenangan lain dapat dilihat pada liberalisasi industri penerbangan. Sebelum era 2000-an, terbang adalah kemewahan. Namun, kebijakan open sky dan kehadiran maskapai bertarif rendah (Low-Cost Carrier/LCC) yang diawasi ketat oleh KPPU telah mengubah lanskap ini. Meskipun pemerintah sempat mencoba menerapkan tarif batas bawah dengan dalih keselamatan, KPPU dengan tegas mengkritik kebijakan tersebut. Persaingan harga yang sehat di sektor LCC justru mendorong efisiensi tanpa harus mengorbankan keselamatan, selama pengawasan teknis tetap berjalan ketat.

 

Kritik Regulasi: Kelemahan Sistemik yang Perlu Dibenahi

Meski telah banyak mencapai kemajuan, sistem hukum persaingan kita masih memiliki "lubang" yang menganga. Masalah utama terletak pada sistem Post-Notification dalam transaksi merger dan akuisisi. Saat ini, pelaku usaha baru diwajibkan melapor ke KPPU setelah merger terjadi. Ini sangat berisiko. Jika setelah diteliti merger tersebut terbukti menciptakan praktik monopoli, proses pembatalan atau "pemisahan kembali" perusahaan akan sangat rumit dan memakan biaya besar secara ekonomi. Indonesia perlu segera beralih ke sistem Pre-Notification, di mana merger baru boleh dieksekusi setelah mendapatkan restu atau asistensi dari otoritas persaingan, sebagaimana telah diterapkan di banyak negara maju seperti Jepang atau Brasil.

Selain itu, terbatasnya wewenang penggeledahan KPPU seringkali membuat lembaga ini ompong saat berhadapan dengan kartel yang rapi. Berbeda dengan otoritas persaingan di Jerman atau bahkan Malaysia yang memiliki wewenang penggeledahan dan penyitaan (search and seizure) dengan surat perintah, KPPU seringkali hanya bisa bersandar pada bukti-bukti administratif atau sukarela dari para pihak. Tanpa "gigi" yang kuat, investigasi terhadap kartel seringkali menemui jalan buntu di balik pintu-pintu kantor korporasi yang tertutup rapat.

 

Isu Sektoral: Penyakit Menahun di Tengah Rakyat

Persoalan persaingan usaha bukan hanya milik gedung pencakar langit di Jakarta, tapi merasuk hingga ke urat nadi kehidupan rakyat kecil:

  • Tender Kolutif: Ini adalah "penyakit" paling mematikan. Sekitar 70-80% kasus yang ditangani KPPU berkaitan dengan persekongkolan tender, terutama di daerah-daerah. Pemenang tender proyek jalan atau gedung seringkali sudah ditentukan di "bawah meja" sebelum lelang dimulai, yang mengakibatkan inefisiensi anggaran negara dan kualitas proyek yang asal jadi.

  • Oligopsoni di Tingkat Petani: Di sektor pangan, seperti beras atau kedelai, petani seringkali berada di posisi yang sangat lemah. Mereka berhadapan dengan pasar Oligopsoni, di mana hanya ada sedikit pembeli (tengkulak atau pengepul besar) yang mampu mendikte harga beli. Akibatnya, saat harga di pasar melonjak, keuntungan justru terserap oleh rantai distribusi yang panjang, sementara petani tetap terjerat kemiskinan.

  • Suku Bunga Perbankan: Hingga saat ini, Indonesia masih bergulat dengan fenomena suku bunga kredit yang relatif tinggi dibandingkan negara tetangga di ASEAN. KPPU telah lama menaruh perhatian pada dugaan kartel suku bunga, di mana perbankan sangat cepat menaikkan bunga saat BI Rate naik, namun sangat lamban menurunkannya saat BI Rate turun. Kekakuan ini menghambat ekspansi UMKM dan daya saing industri nasional secara keseluruhan.

 

Menuju Masa Depan: Tantangan Industri 4.0

Seiring dengan langkah Indonesia mengadopsi Smart Manufacturing—sebuah ekosistem yang mengintegrasikan data analitik, AI, dan sistem terbenam untuk optimasi produksi—tugas KPPU akan semakin berat. Di era digital, persaingan tidak lagi hanya soal harga, tapi soal penguasaan data dan algoritma.

Ketika rantai pasok dikendalikan secara otomatis melalui sensor dan Real Time monitoring, risiko kolusi algoritma atau diskriminasi harga berbasis data menjadi ancaman nyata. Kita membutuhkan KPPU yang tidak hanya paham hukum dan ekonomi makro, tapi juga fasih membaca logika big data dan protokol komunikasi digital seperti MQTT yang kini menjadi standar baru di lantai produksi.

Sebagai penutup, persaingan usaha yang sehat adalah oksigen bagi ekonomi yang demokratis. Ia memastikan bahwa bukan hanya mereka yang memiliki modal besar yang bisa bertahan, melainkan mereka yang paling inovatif dan paling mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Tugas kita sebagai bangsa adalah memastikan bahwa "wasit" ekonomi ini—yaitu KPPU—memiliki dukungan regulasi, wewenang, dan integritas yang tak tergoyahkan untuk menjaga keadilan di setiap sudut pasar Indonesia.

Selengkapnya
Menakar Keadilan di Pasar Terbuka: Refleksi 25 Tahun Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

Ekonomi Bisnis dan Hukum

Menjinakkan Kuda Liar Ekonomi: Menelusuri Akar dan Masa Depan Kebijakan Persaingan Usaha di Indonesia

Dipublikasikan oleh Hansel pada 04 Januari 2026


Dunia pasar adalah sebuah ekosistem yang penuh gejolak, diibaratkan sebagai seekor kuda liar yang memiliki tenaga luar biasa untuk memacu pertumbuhan, namun sekaligus menyimpan potensi destruktif jika dibiarkan berlari tanpa kendali. Di satu sisi, tenaga sang kuda mampu mendorong efisiensi, memicu inovasi teknologi, dan memperluas pilihan bagi konsumen. Namun, tanpa pelana hukum yang kuat dan wasit yang jeli, kuda liar ini bisa mengamuk, menginjak-injak hak-hak pengusaha kecil, dan mengeksploitasi masyarakat melalui praktik monopoli yang menyesakkan. Inilah esensi dari perjalanan panjang Indonesia dalam membangun tata kelola persaingan usaha yang sehat sejak fajar reformasi menyingsing.

Krisis ekonomi tahun 1997-1998 memberikan pelajaran yang sangat pahit namun berharga bagi bangsa ini. Saat itu, fundamental ekonomi kita terbukti rapuh karena fondasinya dibangun di atas pasir sentralisasi kekuasaan dan akses eksklusif para kroni. Ketika angin krisis bertiup kencang, bangunan ekonomi yang tampak megah itu runtuh seketika. Dari puing-puing itulah, kesadaran kolektif muncul bahwa ekonomi nasional memerlukan "aturan main" yang menjamin keadilan bagi semua pemain, bukan hanya bagi mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan. Lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai komitmen untuk beralih dari sistem ekonomi terpimpin menuju mekanisme pasar yang berkeadilan.

 

Antara Fair Competition dan Free Competition: Sebuah Pembedaan Filosofis

Dalam diskursus ekonomi global, sering kali terjadi kesalahpahaman yang mencampuradukkan antara konsep persaingan bebas (free competition) dengan persaingan sehat atau jujur (fair competition). Persaingan yang sepenuhnya bebas tanpa aturan cenderung berakhir pada hukum rimba, di mana yang kuat memangsa yang lemah, yang pada akhirnya justru melahirkan monopoli baru yang lebih kuat. Sebaliknya, persaingan sehat adalah sebuah mekanisme di mana kebebasan dibatasi oleh tanggung jawab sosial dan koridor hukum agar tidak mengganggu kebebasan orang lain serta tidak merugikan kepentingan orang banyak.1

Secara filosofis, persaingan sebenarnya merupakan karakteristik dasar manusia. Manusia memiliki insting untuk bersaing, namun sejarah tata nilai dan ideologi suatu bangsa akan menentukan bagaimana persaingan itu dikelola. Belajar dari runtuhnya Uni Soviet pada akhir dekade 1980-an melalui program glasnost dan perestroika Mikhail Gorbachev, kita memahami bahwa sistem ekonomi terpimpin yang mengabaikan persaingan akan berakhir pada kegagalan alokasi sumber daya. Namun, perubahan kepemilikan aset dari negara ke sektor swasta pun tidak serta-merta menjamin kesejahteraan jika tidak dibarengi dengan aturan persaingan. Di Rusia pasca-Soviet, privatisasi massal tanpa regulasi persaingan yang kuat justru melahirkan kelompok oligarki yang menguasai sektor-sektor strategis.1

Hal unik terjadi di China dan Vietnam. Meskipun secara ideologis masih memegang kendali kepemimpinan komunis, negara-negara ini justru merangkul undang-undang persaingan usaha sebagai instrumen untuk mendisiplinkan para pelaku ekonomi mereka. Mereka menyadari bahwa persaingan jauh lebih penting daripada sekadar kepemilikan aset oleh negara. Persaingan mendorong efisiensi yang tidak bisa dihasilkan oleh komando administratif semata. Di Indonesia, semangat ini diterjemahkan ke dalam upaya mengendalikan pasar agar tidak disalahgunakan, sebuah upaya yang secara visual sering diibaratkan dengan patung pengendalian kuda di markas Federal Trade Commission Amerika Serikat.1

Kebutuhan akan persaingan sehat ini bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah penanda identitas bagi ekonomi modern. Saat ini, lebih dari 120 negara telah mengakomodasi hukum persaingan dalam sistem hukum mereka. Persaingan sehat menjadi prasyarat dalam berbagai perjanjian perdagangan bilateral maupun multilateral. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas ekonomi global, tidak bisa menghindar dari arus ini jika ingin membangun iklim investasi yang berkelanjutan dan kompetitif.

 

Klarifikasi Konsep: Memahami Batas Antara Dominasi dan Pelanggaran

Salah satu kerancuan paling mendasar yang sering menghantui persepsi publik, bahkan sebagian pelaku usaha, adalah pandangan bahwa memiliki posisi monopoli adalah sebuah tindakan kriminal. Secara legal, menjadi dominan atau bahkan menjadi satu-satunya pemain di pasar bukanlah sebuah pelanggaran hukum. Yang dilarang secara tegas oleh UU No. 5 Tahun 1999 bukanlah posisi monopolinya, melainkan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan tersebut.1

Posisi dominan adalah sebuah keadaan di mana seorang pelaku usaha tidak memiliki pesaing yang berarti di pasar bersangkutan atau memiliki posisi yang lebih tinggi di antara pesaingnya. Dalam terminologi hukum kita, angka 50% untuk satu pelaku usaha atau 75% untuk tiga pelaku usaha merupakan ambang batas bagi otoritas pengawas untuk mulai memberikan perhatian ekstra. Namun, "kebesaran" (bigness) tidak identik dengan "kejahatan" (badness). Perusahaan bisa menjadi besar karena inovasi mereka yang luar biasa atau efisiensi yang tiada banding. Otoritas persaingan hanya akan melakukan intervensi jika raksasa ini mulai menggunakan kekuatan pasarnya (market power) untuk menyingkirkan pesaing secara tidak adil atau mengeksploitasi konsumen melalui harga yang eksesif dan pasokan yang sengaja dibuat langka.1

Doktrin Fasilitas Esensial dan Anatomi Sektor Listrik

Dalam lanskap ekonomi, terdapat beberapa sektor di mana persaingan murni secara fisik maupun ekonomi hampir tidak mungkin dilakukan. Inilah yang melahirkan konsep Essential Facilities atau Fasilitas Esensial. Doktrin ini menyatakan bahwa sebuah fasilitas dikategorikan esensial jika bersifat unik, dikendalikan oleh pemegang monopoli, tidak mungkin direplikasi secara wajar oleh pesaing, dan tanpanya pesaing tidak dapat masuk ke pasar hilir.6

Studi kasus paling relevan di Indonesia adalah sektor ketenagalistrikan yang dikelola oleh PT PLN (Persero). Industri listrik dapat dibedah menjadi empat elemen utama: hulu (pembangkitan), transmisi (jaringan kabel tegangan tinggi), distribusi (jaringan kabel ke rumah-rumah), dan hilir (penjualan/retail). Secara teknis, segmen pembangkitan bisa dikompetisikan dengan melibatkan produsen listrik swasta (Independent Power Producers atau IPP). Namun, segmen transmisi dan distribusi adalah monopoli alamiah karena membangun jaringan kabel sejajar milik dua atau tiga perusahaan berbeda di satu wilayah akan sangat boros biaya dan tidak efisien bagi konsumen.

Karena transmisi dan distribusi merupakan fasilitas esensial, negara melakukan intervensi melalui regulasi. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kuasa usaha ketenagalistrikan harus dikembalikan kepada negara melalui PLN. Namun, untuk mencegah terjadinya praktik monopoli yang merugikan, pemerintah memiliki peran vital sebagai regulator yang menetapkan tarif dan standar pelayanan. Ini adalah bentuk keseimbangan: monopoli tetap ada untuk efisiensi infrastruktur, namun perilakunya dijinakkan oleh regulasi harga agar rakyat tidak menjadi korban dari kekuatan pasar yang absolut.

 

Pisau Analisis SCP: Membedah Perilaku dan Kinerja Pasar

Untuk memahami mengapa sebuah industri tertentu menghasilkan harga yang mahal, kualitas rendah, atau inovasi yang mandek, para analis kebijakan sering menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Paradigma ini mengajarkan bahwa terdapat hubungan linear dan kausal antara bagaimana sebuah pasar terstruktur, bagaimana pelaku usaha berperilaku di dalamnya, dan hasil akhir yang dirasakan oleh masyarakat.10

Pertama, Struktur (Structure) mengacu pada komposisi pemain di pasar. Apakah pasar tersebut berbentuk persaingan sempurna dengan banyak pemain kecil, ataukah bersifat oligopoli di mana hanya ada segelintir raksasa? Semakin terkonsentrasi sebuah pasar, semakin besar kekuatan pasar yang dimiliki oleh para pemain utama. Hal ini diukur melalui rasio konsentrasi (seperti CR4) yang menunjukkan persentase pangsa pasar yang dikuasai oleh empat perusahaan terbesar.13

Kedua, Perilaku (Conduct) menggambarkan tindakan nyata perusahaan dalam merespons struktur pasar tersebut. Dalam struktur oligopoli yang ketat, perusahaan cenderung saling mengamati satu sama lain. Perilaku ini bisa bersifat kompetitif, misalnya melalui perang inovasi dan iklan, namun bisa juga mengarah pada perilaku kolusif seperti penetapan harga secara rahasia (price fixing), pembagian wilayah pemasaran, atau pemboikotan pesaing baru.10

Ketiga, Kinerja (Performance) adalah muara dari seluruh interaksi tersebut. Kinerja diukur dari tingkat profitabilitas perusahaan, efisiensi alokasi sumber daya, dan kesejahteraan konsumen. Jika kinerja pasar menunjukkan harga yang jauh melampaui biaya produksi atau inovasi yang lamban meskipun permintaan tinggi, maka dapat dipastikan ada yang salah dalam perilaku atau struktur pasar tersebut.16

Sebagai contoh, di industri telekomunikasi seluler Indonesia, struktur pasar telah bergeser dari monopoli negara menjadi oligopoli ketat. Analisis SCP menunjukkan bahwa meskipun jumlah pemain sedikit, tekanan persaingan antar-operator telah memaksa mereka untuk berperilaku efisien, yang pada gilirannya menghasilkan kinerja berupa tarif yang semakin terjangkau dan adopsi teknologi yang cepat.

 

Investigasi Kasus Landmark: Keberhasilan Penegakan Hukum Persaingan

Keandalan sebuah otoritas persaingan usaha tidak diukur dari berapa banyak denda yang berhasil dikumpulkan untuk kas negara, melainkan dari seberapa besar surplus ekonomi yang berhasil dikembalikan kepada masyarakat. Dalam sejarahnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menangani beberapa kasus landmark yang memberikan dampak sistemik bagi ekonomi nasional.

Kasus Temasek dan Runtuhnya Tembok Tarif SMS

Salah satu kasus paling monumental dalam penegakan hukum persaingan di Indonesia adalah perkara kepemilikan silang (cross-ownership) oleh Temasek Holdings, perusahaan investasi milik pemerintah Singapura. Pada pertengahan 2000-an, Temasek melalui anak usahanya, SingTel dan ST Telemedia, secara efektif mengendalikan dua operator seluler terbesar di Indonesia, yakni Telkomsel dan Indosat. Secara kolektif, kedua perusahaan ini menguasai lebih dari 80% pangsa pasar saat itu.4

Penyelidikan mendalam KPPU mengungkap sebuah anomali: tarif SMS di Indonesia merupakan salah satu yang termahal di dunia, berkisar antara Rp250 hingga Rp350 per pesan. Padahal, analisis ekonomi menunjukkan bahwa biaya produksi pengiriman satu SMS hanya berkisar di angka Rp70. Adanya kepemilikan silang tersebut diduga menciptakan situasi "pemimpin harga" (price leadership) di mana tidak ada insentif bagi kedua operator untuk saling bersaing menurunkan harga.5

Keputusan KPPU yang memerintahkan Temasek untuk melakukan divestasi saham di salah satu perusahaan tersebut memicu gelombang perubahan besar. Pasca putusan yang akhirnya dikuatkan oleh Mahkamah Agung, struktur pasar telekomunikasi Indonesia menjadi lebih cair. Divestasi saham Indosat kepada Qatar Telecom (kini Ooredoo) mengakhiri era kepemimpinan harga yang kaku. Dampaknya terasa seketika: perang tarif SMS pecah, harga jatuh ke level yang lebih rasional, dan miliaran rupiah uang konsumen berhasil diselamatkan setiap tahunnya.19

Revolusi Langit: Liberalisasi Industri Penerbangan

Sebelum tahun 2001, bepergian dengan pesawat terbang adalah simbol status sosial yang eksklusif bagi kalangan atas. Industri penerbangan saat itu dikelola dengan tangan besi melalui asosiasi maskapai (INACA) yang memiliki kewenangan dari pemerintah untuk menetapkan tarif batas bawah secara kolektif. Kompetisi hampir tidak ada, dan efisiensi maskapai sangat rendah karena mereka merasa terlindungi oleh kesepakatan harga tersebut.1

KPPU melakukan langkah berani dengan memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah untuk mencabut kewenangan asosiasi dalam menetapkan tarif. Hasilnya adalah lahirnya era Low Cost Carrier (LCC) atau penerbangan berbiaya murah. Liberalisasi ini mengubah wajah transportasi Indonesia secara permanen.

Penerapan prinsip persaingan di langit Indonesia tidak hanya menguntungkan konsumen secara langsung melalui tiket murah, tetapi juga meningkatkan konektivitas antar-wilayah, mendorong pertumbuhan pariwisata, dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Maskapai nasional seperti Lion Air Group tumbuh menjadi raksasa regional, sementara Garuda Indonesia dipaksa untuk terus berinovasi dalam layanan full service agar tetap relevan di tengah gempuran maskapai murah.

 

Kritik Regulasi: Menyoroti Kelemahan Struktural KPPU

Meskipun telah menorehkan banyak prestasi, KPPU tetap beroperasi di bawah bayang-bayang keterbatasan wewenang yang sering kali membuat penegakan hukum terasa seperti macan kertas. Jika dibandingkan dengan otoritas persaingan di negara-negara maju seperti Jerman atau Jepang, terdapat celah regulasi yang sangat lebar yang perlu segera ditambal.1

Masalah Penggeledahan: Macan Tanpa Taring Pro-Justitia

Di Jerman, otoritas persaingan (Bundeskartellamt) memiliki wewenang yang sangat luas dalam melakukan pengumpulan bukti. Mereka dapat melakukan penggeledahan mendadak (dawn raids) di kantor perusahaan yang dicurigai tanpa pemberitahuan sebelumnya, menyita dokumen fisik maupun digital, serta mendapatkan bantuan penuh dari kepolisian. Wewenang ini sangat vital karena bukti-bukti kartel biasanya disembunyikan dengan sangat rapi dalam bentuk perjanjian rahasia.1

Sebaliknya, KPPU di Indonesia tidak memiliki kewenangan pro-justitia untuk melakukan upaya paksa secara mandiri. KPPU tidak bisa menyita barang bukti atau melakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan yang prosesnya sering kali memakan waktu lama, memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menghilangkan jejak bukti. Selain itu, KPPU juga kesulitan dalam memanggil saksi secara paksa jika mereka enggan bekerja sama. Tanpa instrumen penggeledahan dan penyadapan, pembuktian kasus kartel di Indonesia sering kali hanya mengandalkan bukti tidak langsung (indirect evidence) atau analisis ekonometrika yang lebih mudah digoyahkan di meja hijau.1

Kutukan Post-Notification: Memisahkan Telur yang Sudah Dikocok

Kritik tajam juga diarahkan pada sistem pengendalian merger dan akuisisi di Indonesia. Sejak berdirinya, Indonesia menerapkan sistem Post-Notification, di mana pelaku usaha hanya diwajibkan melaporkan transaksi penggabungan atau peleburan usaha kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut berlaku secara yuridis.1

Ini adalah sebuah anomali dalam praktik internasional. Analogi yang sering digunakan adalah "mencoba memisahkan kuning telur yang sudah dikocok merata di dalam mangkuk." Jika setelah merger terjadi, KPPU menemukan bahwa transaksi tersebut mengakibatkan monopoli yang merugikan masyarakat, maka upaya membatalkan merger tersebut akan sangat sulit secara praktis dan hukum. Aset telah digabungkan, karyawan telah dipindahkan, dan sistem operasional telah menyatu. Membatalkan merger yang sudah jadi (post-factum) bisa menimbulkan guncangan ekonomi yang lebih besar bagi perusahaan tersebut.1

Sistem Pre-Notification, yang mewajibkan perusahaan melapor dan mendapatkan lampu hijau dari otoritas sebelum transaksi sah, jauh lebih ideal karena memberikan kepastian hukum bagi investor dan perlindungan dini bagi pasar. Meskipun regulasi terbaru melalui UU Cipta Kerja mencoba mempercepat proses penilaian, transisi menuju Pre-Notification yang mandatori tetap menjadi agenda reformasi hukum yang mendesak bagi Indonesia.

 

Penyakit Kronis Sektoral: Benalu dalam Ekonomi Nasional

Sejarah penegakan hukum di KPPU mencerminkan adanya penyakit kronis dalam struktur ekonomi kita. Terdapat beberapa sektor yang terus-menerus menjadi lumbung pelanggaran, yang menunjukkan bahwa budaya persaingan sehat belum sepenuhnya mendarah daging di tanah air.1

Kanker Persekongkolan Tender: Pencurian Uang Rakyat secara Halus

Fakta yang mengejutkan adalah bahwa sekitar 70% hingga 80% dari total perkara yang ditangani oleh KPPU dari tahun ke tahun merupakan kasus persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa. Hal ini menunjukkan bahwa anggaran negara, baik di pusat maupun di daerah, masih menjadi sasaran empuk praktik kolusi antar-pengusaha dan oknum birokrasi.1

Persekongkolan ini biasanya dilakukan melalui pengaturan pemenang secara bergantian, pemberian akses eksklusif terhadap informasi teknis, atau penggunaan perusahaan boneka untuk menciptakan ilusi persaingan. Dampaknya bukan hanya pada kerugian keuangan negara akibat harga yang dikatrol naik (mark-up), tetapi juga pada rendahnya kualitas infrastruktur publik karena kontraktor yang menang bukanlah yang paling kompeten, melainkan yang paling pandai bersekongkol. Meskipun denda administratif kini telah ditingkatkan hingga mencapai 10% dari omzet penjualan, godaan untuk merampok uang negara melalui tender kolutif tetap menjadi tantangan terbesar bagi integritas pasar di Indonesia.37

Tragedi di Hulu: Oligopsoni dan Nasib Petani Pangan

Jika di sisi hilir kita sering mengeluhkan monopoli penjual, maka di sisi hulu kita berhadapan dengan masalah Oligopsoni, yaitu kondisi di mana terdapat banyak penjual (petani) namun hanya ada sedikit pembeli yang dominan. Struktur pasar ini sangat lazim ditemukan dalam komoditas strategis seperti beras, tebu, dan jagung.1

Petani kita sering kali berada dalam posisi sebagai penerima harga (price taker). Karena keterbatasan modal, teknologi penyimpanan yang minim, dan akses pasar yang terputus, mereka terpaksa menjual hasil panen kepada segelintir pedagang besar atau tengkulak dengan harga yang sangat rendah, terutama saat musim panen raya. Dalam rantai pasok beras, panjangnya distribusi yang melibatkan 6 hingga 7 tingkatan perantara mengakibatkan harga yang diterima petani tetap rendah, namun harga yang dibayar konsumen di pasar tetap tinggi. Oligopsoni menciptakan inefisiensi yang sistematis: kekayaan hanya terkonsentrasi di tangan para spekulan, sementara produsen sejati (petani) tetap terperangkap dalam kemiskinan.40

Teka-Teki Suku Bunga Perbankan: Mengapa Biaya Modal Kita Mahal?

Isu sektoral lain yang sering dikeluhkan oleh pelaku usaha di sektor riil adalah tingginya suku bunga kredit perbankan di Indonesia. Jika kita membandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia, terdapat jurang perbedaan yang sangat mencolok dalam biaya meminjam modal.

Tingginya suku bunga ini sering kali dipicu oleh Net Interest Margin (NIM) perbankan Indonesia yang sangat tebal. Bank-bank besar di Indonesia menikmati margin keuntungan dari selisih bunga simpanan dan pinjaman yang jauh lebih besar daripada bank di luar negeri. Fenomena ini mengindikasikan kurangnya tekanan persaingan yang efektif antar-bank untuk menjadi lebih efisien. Selain itu, tingginya biaya operasional (overhead cost) dan risk premium akibat risiko gagal bayar yang dianggap tinggi di sektor tertentu menjadi alasan pembenaran bagi perbankan untuk tetap menjaga bunga kredit di level yang menyesakkan bagi pengusaha kecil dan menengah.

 

Analisis Reflektif: 25 Tahun Menjaga Integritas Pasar

Seperempat abad perjalanan UU No. 5 Tahun 1999 telah memberikan banyak warna bagi ekonomi Indonesia. Kita telah berhasil meruntuhkan beberapa tembok monopoli kuno yang selama puluhan tahun menghambat kemajuan bangsa. Namun, kita juga harus mengakui bahwa tantangan yang ada kini semakin kompleks. Era ekonomi digital membawa fenomena baru seperti kolusi algoritmik, monopoli data, dan praktik diskriminasi dalam ekosistem platform yang sulit dijangkau dengan instrumen hukum konvensional.2

Hukum persaingan usaha tidak boleh dipandang hanya sebagai instrumen penghukuman. Ia adalah penjaga integritas pasar yang berfungsi memastikan bahwa kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan korporasi yang rakus. Keberadaan KPPU sebagai lembaga independen harus diperkuat, baik dari sisi wewenang investigasi maupun dari sisi anggaran, agar mereka tidak hanya menjadi penonton dalam panggung persaingan global yang semakin agresif.2

Diperlukan sinergi yang lebih erat antara regulator sektor (seperti OJK, BI, Bapanas, dan Kemenhub) dengan otoritas persaingan. Sering kali, kebijakan kementerian tertentu yang bertujuan melindungi industri dalam negeri justru tanpa sengaja memfasilitasi praktik kartel atau memperkuat posisi dominan pemain lama yang inefisien. Harmonisasi kebijakan yang pro-persaingan adalah kunci utama agar "kuda liar" pasar dapat terus berlari kencang memacu pertumbuhan, namun tetap berada dalam lintasan yang adil dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan rakyat Indonesia.1

Masa depan ekonomi kita sangat bergantung pada kemampuan kita untuk terus menjaga agar tidak ada satu pun kekuatan ekonomi yang menjadi begitu besar hingga mampu mendikte nasib bangsa. Persaingan sehat adalah nyawa dari inovasi, dan inovasi adalah satu-satunya jalan bagi Indonesia untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah dan menjadi bangsa yang benar-benar kompetitif di panggung dunia.

 

Sumber Artikel:

  1. Persaingan Usaha Series #1_ Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha di Indonesia

  2. Persaingan Usaha Sehat, Konsumen Sejahtera, Ekonomi Efisien & Inovatif, diakses Januari 4, 2026, https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2025/12/Persaingan-Usaha-Sehat-Konsumen-Sejahtera-Ekonomi-Efisien-Inovatif-Optimized.pdf

  3. PERBANDINGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DENGAN KOREA FAIR TRADE COMMISSION (KFTC) JURNAL ILMIAH HANIFAQILA MAGDHEA - Universitas Mataram, diakses Januari 4, 2026, https://eprints.unram.ac.id/50831/2/JURNAL_HANIFAQILA%20MAGDHEA_D1A021422.pdf

  4. KEPEMILIKAN SILANG SAHAM PT. INDOSAT DAN PT. TELKOMSEL OLEH TEMASEK HOLDING COMPANY - Neliti, diakses Januari 4, 2026, https://media.neliti.com/media/publications/40507-ID-kepemilikan-silang-saham-pt-indosat-dan-pt-telkomsel-oleh-temasek-holding-compan.pdf

  5. Temasek and the KPPU investigation, diakses Januari 4, 2026, https://www.temasek.com.sg/content/dam/temasek-corporate/news-and-views/news/files/kppu_09may.pdf

  6. REFLEKSI HUKUM ESSENTIAL FACILITIES DOCTRINES PADA PENGUASAAN PASAR OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA, diakses Januari 4, 2026, https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/download/6104/2271/32367

  7. Analisis Hukum Kompetisi terhadap “Big Data” dan Doktrin “Essential Facility” dalam Transaksi Mergerdi Indonesia - KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, diakses Januari 4, 2026, https://jurnal.kppu.go.id/index.php/official/article/download/14/15

  8. ESSENTIAL FACILITIES DOCTRINE UNTUK MEMBATASI HAK EKSKLUSIF PATEN ESSENTIAL FACILITIES DOCTRINE TO RESTRICT PATENTS 'EXCLUSIVE, diakses Januari 4, 2026, https://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/download/14254/7285

  9. KPPU Internalisasikan UU No. 5/1999 di PT PLN (Persero), diakses Januari 4, 2026, https://kppu.go.id/blog/2025/08/kppu-internalisasikan-uu-no-5-1999-di-pt-pln-persero/

  10. analisis scp (strukture, conduct, performance) di industri transportasi online di indonesia - http: //openjournal. unpam. ac. id, diakses Januari 4, 2026, https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JITM/article/download/20578/10610

  11. A Structure-Conduct-Performance Analysis Of Commercial Air Transportation Industry In Indonesia - ResearchGate, diakses Januari 4, 2026, https://www.researchgate.net/publication/368964086_A_Structure-Conduct-Performance_Analysis_Of_Commercial_Air_Transportation_Industry_In_Indonesia

  12. STRUKTUR DAN PERILAKU INDUSTRI MASKAPAI PENERBANGAN DI INDONESIA TAHUN 2003-2007 - Neliti, diakses Januari 4, 2026, https://media.neliti.com/media/publications/52723-ID-struktur-dan-perilaku-industri-maskapai.pdf

  13. Analisis Structure Conduct Performance Pada PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. - Neliti, diakses Januari 4, 2026, https://media.neliti.com/media/publications/490098-none-97ac20c8.pdf

  14. lisis industri telekomunikasi bidang jasa unikasi bergerak ( gsm ) di indonesia ndekatan structure conduct performance skripsi, diakses Januari 4, 2026, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-8/20249895-S50385-Nanda%20Prasetya%20Taswanda.pdf

  15. Analisis Industri Telekomunikasi Seluler di Indonesia: Pendekatan SCP (Structure Conduct Perfoemance) | INOBIS: Jurnal Inovasi Bisnis dan Manajemen Indonesia, diakses Januari 4, 2026, https://inobis.org/ojs/index.php/jurnal-inobis/article/view/146

  16. Market Structure, Conduct, and Performance in Indonesia's Cellular Telecom Industry, diakses Januari 4, 2026, https://journal.unnes.ac.id/journals/jejak/article/view/14358

  17. The Structure-Conduct-Performance Paradigm in the Indonesian Manufacturing Industry, diakses Januari 4, 2026, https://journals2.ums.ac.id/jep/article/view/9649

  18. Analisis SCP Industri E-Commerce Indonesia dan Dampaknya pada Kesejahteraan Konsumen - Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, diakses Januari 4, 2026, http://jerkin.org/index.php/jerkin/article/download/3248/2451/18852

  19. Jejak Kartel Tarif SMS Beromzet Rp 133 Triliun yang Berakhir di MA - detikNews, diakses Januari 4, 2026, https://news.detik.com/berita/d-3155584/jejak-kartel-tarif-sms-beromzet-rp-133-triliun-yang-berakhir-di-ma

  20. KARTEL TARIF SMS OFF-NET (Short Message Service) ANTAR OPERATOR SELULER DALAM PERSPEKTIF UU NOMOR, diakses Januari 4, 2026, https://repository.unsri.ac.id/18140/3/KARTEL_TARIF_SMS_OFF_simbur_cahaya_Januari_2010.pdf

  21. KPPU 26-2007.pdf, diakses Januari 4, 2026, https://wplibrary.co.id/sites/default/files/KPPU%2026-2007.pdf

  22. JURNAL MAGISTER ILMU HUKUM - Repository, diakses Januari 4, 2026, https://repository.uai.ac.id/wp-content/uploads/2021/02/KASUS-KEPEMILIKAN-SAHAM-SILANG-PT-TEMASEK-HOLDINGS-converted.pdf

  23. Buku Sejarah INACA Cetak 2 Okt Final Rev Compressed | PDF | Bisnis | Perjalanan - Scribd, diakses Januari 4, 2026, https://id.scribd.com/document/502029050/Buku-Sejarah-INACA-Cetak-2-Okt-Final-Rev-Compressed

  24. pelanggaran hukum persaingan usaha di bidang - https ://dspace.uii.ac.id, diakses Januari 4, 2026, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9365/RizkiaAmelia_PascasarjanaFHUII_Tesis_2015%20FIX.pdf?sequence=1&isAllowed=y

  25. Kecelakaan SJ-182: Tantangan Berat Industri Penerbangan Semasa Pandemi - Asumsi.co, diakses Januari 4, 2026, https://asumsi.co/post/59697/kecelakaan-sj-182-tantangan-berat/

  26. PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk., diakses Januari 4, 2026, https://web.garuda-indonesia.com/static/content/dam/garuda/files/pdf/investor-relations/corporate-action/Prospektus%20IPO%20In.pdf

  27. Perbandingan mengenai wewenang yang dimiliki badan kartel Jerman (Bundeskartellamt) dan Japan fair trade commision (JFTC) dalam - Universitas Indonesia, diakses Januari 4, 2026, https://lib.ui.ac.id/abstrakpdf?id=20440736&lokasi=lokal

  28. KONSEP PENGUATAN KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA SEBAGAI LEMBAGA QUASI-PERADILAN DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN NASIO, diakses Januari 4, 2026, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/557/pdf_77/1497

  29. PERBANDINGAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK KARTEL HARGA DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT - Portal Jurnal ULB, diakses Januari 4, 2026, https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/download/6310/4967

  30. Indonesia legal insights: merger filing procedures and requirements in Indonesia in accordance with competition law | International Bar Association, diakses Januari 4, 2026, https://www.ibanet.org/merger-filing-procedures-and-requirements-Indonesia-competition-law

  31. Indonesian Competition Commission Rolls Out Major Overhaul of Merger Control Regime | ABNR - Counsellors at Law, diakses Januari 4, 2026, https://www.abnrlaw.com/news/indonesian-competition-commission-rolls-out-major-overhaul-of-merger-control-regime

  32. Adopting Pre-Merger Notification to Achieve Legal Certainty and Efficiency in Indonesia, diakses Januari 4, 2026, https://blc-ugm.com/2023/11/24/adopting-pre-merger-notification-to-achieve-legal-certainty-and-efficiency-in-indonesia/

  33. Major overhaul of Indonesia Merger Regulation - Ashurst, diakses Januari 4, 2026, https://www.ashurst.com/en/insights/major-overhaul-of-indonesia-merger-regulation/

  34. Persekongkolan Tender di Sektor Infrastruktur sebagai Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha - Dinasti Review, diakses Januari 4, 2026, https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/4084/2214

  35. PRAKTIK PERSEKONGKOLAN TENDER TERKAIT PEMBORONGAN SUATU PEKERJAAN - OJS Unud, diakses Januari 4, 2026, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/87865/46606/

  36. 70% Tangani Kasus Tender, Kok Bisa KPPU? - CNBC Indonesia, diakses Januari 4, 2026, https://www.cnbcindonesia.com/news/20190701195946-4-81977/70-tangani-kasus-tender-kok-bisa-kppu

  37. Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Dirugikan Akibat Terjadinya Persekongkolan Tender - Ranah Research, diakses Januari 4, 2026, https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/download/1446/1238/

  38. DIMENSI YURIDIS DAN EKONOMIS DALAM PENANGANAN PERSEKONGKOLAN TENDER PEMERINTAH: STUDI KOMPARATIF ATAS PUTUSAN KPPU NO. 17/KPPU-L - Jurnal AL-AZHAR INDONESIA, diakses Januari 4, 2026, https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/article/download/4581/1782

  39. Sanctions Against Working Groups for the Selection of Goods/Services Providers in Cases of Tender Collusion (Study: Comparison between Indonesia and Malaysia) | Rechtsidee, diakses Januari 4, 2026, https://rechtsidee.umsida.ac.id/index.php/rechtsidee/article/view/1093

  40. KAJIAN RENDEMEN DAN RANTAI PASOK KOMODITAS BERAS, diakses Januari 4, 2026, https://psekp.setjen.pertanian.go.id/web/wp-content/uploads/2022/12/2018-ANJAK-SPTN.pdf

  41. Peran Pemerintah dalam Rantai Pasok Beras Indonesia - Center for Indonesian Policy Studies, diakses Januari 4, 2026, https://repository.cips-indonesia.org/media/publications/338076-peran-pemerintah-dalam-rantai-pasok-bera-051fa471.pdf

  42. KPPU: Pasar Beras di Sulsel Oligopsoni | Republika Online, diakses Januari 4, 2026, https://ekonomi.republika.co.id/berita/p2hs0d383/kppu-pasar-beras-di-sulsel-oligopsoni

  43. PENETAPAN HARGA PENJUALAN PADI OLEH TENGKULAK TERHADAP PENDAPATAN EKONOMI KELUARGA PETANI PADI DITINJAU MENURUT EKONOMI ISLAM - Repository UIN Suska, diakses Januari 4, 2026, https://repository.uin-suska.ac.id/22900/2/SKRIPSI%20GABUNGAN.pdf

  44. Kenapa Suku Bunga Kredit Bank di Indonesia Setinggi Langit?, diakses Januari 4, 2026, https://www.mikirduit.com/kenapa-suku-bunga-kredit-bank-di-indonesia-mahal/

  45. Rata-rata Tingkat Suku Bunga Semalam Singapura (SORA) | 1988-2025 Data, diakses Januari 4, 2026, https://id.tradingeconomics.com/singapore/interest-rate

  46. Suku Bunga Malaysia | 2004-2025 Data | 2026-2028 Perkiraan, diakses Januari 4, 2026, https://id.tradingeconomics.com/malaysia/interest-rate

  47. Tingkat Fasilitas Pinjaman Indonesia | 2006-2025 Data | 2026-2028 Perkiraan, diakses Januari 4, 2026, https://id.tradingeconomics.com/indonesia/lending-rate

  48. Suku Bunga Indonesia | 2005-2025 Data | 2026-2028 Perkiraan - ID | TRADINGECONOMICS.COM, diakses Januari 4, 2026, https://id.tradingeconomics.com/indonesia/interest-rate

  49. UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN LEMBAGA PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DAN JEPANG - Jurnal Media Akademik (JMA), diakses Januari 4, 2026, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/1595/1390/4709

  50. Menilai Efektivitas Penegakan Hukum Persaingan Usaha terhadap Penyalahgunaan Posisi Dominan di Industri Penerbangan Indonesia (, diakses Januari 4, 2026, https://journal.appihi.or.id/index.php/Terang/article/download/1392/1426/7326

  51. Harga Beras Terus Naik, KPPU Akan Bentuk Tim Investigasi Khusus - DataIndonesia.id, diakses Januari 4, 2026, https://dataindonesia.id/berita/detail/harga-beras-terus-naik-kppu-akan-bentuk-tim-investigasi-khusus

  52. Analisis Tantangan dan Strategi Ketahanan Pangan di Indonesia, diakses Januari 4, 2026, https://ojs.uma.ac.id/index.php/agrica/article/view/11883/6179

Selengkapnya
Menjinakkan Kuda Liar Ekonomi: Menelusuri Akar dan Masa Depan Kebijakan Persaingan Usaha di Indonesia

Ekonomi Bisnis dan Hukum

Menunggangi Kuda Liar Ekonomi: Laporan Investigasi Arsitektur Persaingan Usaha dan Keadilan Pasar Indonesia

Dipublikasikan oleh Hansel pada 04 Januari 2026


Lanskap ekonomi Indonesia pasca-reformasi sering kali diibaratkan sebagai sebuah padang sabana yang luas, di mana kekuatan pasar dilepaskan layaknya "Kuda Liar" yang bertenaga besar namun tak terduga arahnya. Sebelum fajar reformasi menyingsing, struktur ekonomi kita terjepit dalam kepalan tangan konglomerasi yang tumbuh subur di bawah naungan proteksi kekuasaan. Namun, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, negara mencoba memasang pelana dan tali kekang pada kuda liar tersebut agar energinya yang meluap-luap dapat diarahkan demi kemakmuran rakyat, bukan sekadar memperkaya segelintir entitas.

Dua puluh lima tahun telah berlalu sejak wasit persaingan, yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mulai meniup peluit pertamanya. Namun, investigasi terhadap dinamika kebijakan publik saat ini menunjukkan bahwa arsitektur persaingan kita masih menyimpan retakan-retakan serius. Dari jeratan kartel pesan singkat yang menguras triliunan rupiah dari saku warga, hingga penguasaan infrastruktur esensial yang membuat inovasi digital terengah-engah, jalan menuju pasar yang benar-benar adil masihlah panjang dan terjal. Laporan ini akan membedah secara anatomis mengapa persaingan usaha bukan sekadar urusan teknis efisiensi, melainkan jantung dari demokrasi ekonomi yang diamanatkan konstitusi kita.

 

Akar Filosofis: Antara Persaingan Bebas dan Persaingan Sehat

Dalam perdebatan di ruang ganti kebijakan, sering kali terjadi tumpang tindih antara pemahaman Free Competition (persaingan bebas) dengan Fair Competition (persaingan sehat). Secara filosofis, Indonesia telah menetapkan pilihan yang sangat tegas di bawah naungan Pancasila: kita tidak menganut persaingan bebas yang bersifat laissez-faire tanpa batas. Persaingan bebas murni cenderung mengarah pada hukum rimba, di mana yang kuat memangsa yang lemah (survival of the fittest), yang pada akhirnya justru akan mematikan kompetisi itu sendiri melalui terbentuknya monopoli absolut.

Sebaliknya, filosofi Fair Competition yang kita anut menekankan pada keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan publik.1 Di sini, persaingan dipandang sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih mulia, yakni kesejahteraan umum dan perlindungan hak-hak ekonomi warga negara.4 Keadilan dalam persaingan berarti setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk masuk ke pasar (equal business opportunity), sebuah prinsip yang secara eksplisit tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 5/1999.

Pelajaran sejarah dari runtuhnya Uni Soviet dan transformasi ekonomi China memberikan refleksi mendalam bagi Indonesia. Di Uni Soviet, negara menguasai seluruh aset produktif (kepemilikan aset tunggal), namun karena tidak ada mekanisme kompetisi, industri mereka mengalami stagnasi kronis, miskin inovasi, dan sangat tidak efisien. China menyadari kegagalan ini dengan tetap mempertahankan peran negara pada sektor strategis namun memperkenalkan mekanisme persaingan yang sangat ketat untuk memacu produktivitas.4 Pesan moralnya jelas: persaingan jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang memiliki aset. Tanpa tekanan dari pesaing, pemilik aset paling besar sekalipun akan kehilangan motivasi untuk berinovasi, dan pada akhirnya konsumenlah yang menanggung beban harga tinggi dan kualitas rendah.

 

Klarifikasi Konseptual: Membedah Monopoli dan Posisi Dominan

Ada kesalahpahaman yang mengakar di benak publik maupun sebagian pelaku usaha bahwa memiliki posisi monopoli adalah sebuah kejahatan. Secara hukum, memiliki posisi monopoli atau posisi dominan tidak dilarang. Jika sebuah perusahaan menjadi besar karena kejeniusan inovasinya, efisiensi operasionalnya, atau karena produknya memang paling disukai pasar, itu adalah hasil wajar dari proses kompetisi yang sehat.

Yang dilarang keras oleh UU No. 5/1999 adalah Praktek Monopoli, yakni perilaku pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominannya untuk menutup akses pasar bagi pesaing lain atau merugikan konsumen secara tidak wajar. Dalam terminologi hukum persaingan, KPPU menggunakan dua alat uji utama:

  1. Per Se Illegal: Tindakan yang dianggap otomatis melanggar hukum tanpa perlu membuktikan dampak ekonominya, seperti perjanjian penetapan harga (price fixing), pemboikotan, atau kartel pembagian wilayah.

  2. Rule of Reason: Tindakan yang perlu dianalisis lebih dalam apakah dampaknya lebih banyak membawa mudarat (kerugian publik) atau justru menciptakan efisiensi yang bisa dinikmati masyarakat.

 

Doktrin Essential Facilities: Kasus PLN dan Jeratan Infrastruktur

Dalam ekosistem industri yang kompleks, muncul konsep Essential Facilities (Fasilitas Esensial). Doktrin ini menyatakan bahwa sebuah fasilitas dikategorikan esensial jika: (a) dikuasai oleh monopolis, (b) tidak mungkin atau sangat sulit diduplikasi oleh pesaing secara ekonomi, (c) aksesnya sangat menentukan bagi kelangsungan usaha di pasar hilir, dan (d) monopolis tersebut menolak memberikan akses tanpa alasan yang sah.

Studi kasus yang paling relevan di Indonesia melibatkan PT PLN (Persero). Secara konstitusional, berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, PLN memonopoli transmisi dan distribusi listrik (monopoly by law). Namun, jaringan kabel dan tiang listrik PLN kini bukan sekadar saluran energi, melainkan infrastruktur esensial bagi industri telekomunikasi dan penyedia jasa internet (ISP) yang ingin memasang serat optik.18

Dalam investigasi kebijakan, ditemukan kasus di mana PLN diduga melakukan Refusal to Deal (penolakan untuk berurusan) secara halus dengan menetapkan syarat sewa lahan atau tiang yang sangat mahal atau diskriminatif terhadap ISP pesaing demi memberikan keuntungan bagi anak usahanya sendiri di sektor internet.18 Ini adalah contoh nyata di mana penguasaan sektor hulu digunakan secara ilegal untuk mematikan kompetisi di pasar hilir. Hukum persaingan bertugas memastikan bahwa hak eksklusif yang diberikan negara pada satu sektor tidak disalahgunakan untuk melumpuhkan dinamika pasar di sektor lainnya.

 

Kerangka Kerja SCP: Memahami Perilaku Pasar Melalui Struktur

Untuk menganalisis kesehatan sebuah industri, kita tidak bisa hanya melihat satu kejadian terisolasi. Kita harus menggunakan lensa Structure-Conduct-Performance (SCP). Lensa ini bekerja secara linier namun saling mempengaruhi: struktur pasar akan mendikte perilaku perusahaan, yang kemudian menentukan kinerja industri tersebut bagi masyarakat luas.

  1. Structure (Struktur): Mengukur seberapa terkonsentrasi sebuah pasar. Indikator yang umum digunakan adalah Concentration Ratio (CR4) atau pangsa pasar dari empat perusahaan terbesar.20 Jika CR4 lebih dari 40% hingga 60%, pasar tersebut dikategorikan sebagai oligopoli ketat dengan hambatan masuk (entry barriers) yang tinggi.20

  2. Conduct (Perilaku): Menganalisis strategi pelaku usaha. Apakah mereka bersaing melalui inovasi produk dan efisiensi biaya, atau justru sibuk berkolusi dalam penetapan harga dan membangun hambatan bagi pemain baru?.12

  3. Performance (Kinerja): Mengevaluasi hasil akhir bagi konsumen. Apakah pasar menghasilkan harga yang kompetitif, layanan yang berkualitas, dan profitabilitas yang wajar? Ataukah justru terjadi keuntungan eksesif di atas penderitaan konsumen?

Dalam industri kakao di Indonesia, misalnya, struktur pasar yang sangat terkonsentrasi membuat pemain besar memiliki kekuatan pasar (market power) yang signifikan, yang sering kali berujung pada penekanan harga beli di tingkat petani namun harga jual tetap tinggi. Inilah mengapa pemantauan struktur pasar menjadi krusial bagi KPPU untuk mendeteksi potensi penyimpangan perilaku sejak dini.

 

Studi Kasus Nyata: Mengakhiri Tirani Tarif dalam Industri Seluler

Salah satu keberhasilan paling spektakuler dalam sejarah KPPU adalah penanganan kasus Temasek Holdings. Perusahaan investasi milik pemerintah Singapura ini terbukti secara hukum melakukan kepemilikan saham silang (cross-ownership) di dua raksasa seluler Indonesia, yakni Telkomsel (melalui SingTel) dan Indosat (melalui ST Telemedia).

Investigasi menemukan bahwa kepemilikan silang ini telah menciptakan struktur pasar yang sangat tidak sehat. Sebagai pengendali efektif di kedua perusahaan yang seharusnya bersaing, Temasek memiliki kemampuan untuk mengatur strategi kedua operator tersebut. Akibatnya, terjadi apa yang disebut sebagai Price Leadership oleh Telkomsel, di mana tarif seluler sengaja dipertahankan pada level yang sangat tinggi karena tidak adanya ancaman persaingan harga yang nyata dari Indosat.

Efek dominonya sangat merusak. Konsumen Indonesia selama bertahun-tahun dipaksa membayar salah satu tarif SMS tertinggi di dunia. Bahkan, investigasi lanjutan membongkar adanya Kartel SMS yang melibatkan beberapa operator besar lainnya, dengan omzet yang diperkirakan mencapai Rp 133 triliun selama periode 2004-2008.

KPPU akhirnya menjatuhkan putusan berani: memerintahkan Temasek untuk melepas kepemilikannya di salah satu operator dan menghukum para pelaku dengan denda puluhan miliar rupiah.5 Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2008. Pasca putusan tersebut, wajah industri telekomunikasi kita berubah total:

  • Penurunan Tarif: Tarif layanan seluler turun sekurang-kurangnya 15% hingga lebih rendah lagi seiring dengan masuknya pemain baru.

  • Ledakan Inovasi: Operator mulai berlomba-lomba memberikan paket data yang kompetitif, yang menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi digital kita saat ini.

 

Liberalisasi Udara: Demokratisasi Langit Indonesia

Contoh lain dari kekuatan persaingan adalah transformasi industri penerbangan nasional. Hingga tahun 1970-an, industri ini adalah eksklusifitas bagi segelintir pemain dengan regulasi harga yang sangat ketat. Terbang adalah barang mewah yang hanya terjangkau oleh kaum borjuis dan pejabat pemerintah.

Namun, angin perubahan berembus kencang setelah tahun 1999. Pembukaan akses pasar bagi pihak swasta dan penerapan aturan persaingan usaha memicu lahirnya fenomena Low-Cost Carrier (LCC). Maskapai seperti Lion Air, AirAsia, dan kemudian Citilink mengubah paradigma bisnis penerbangan dari orientasi margin tinggi menjadi orientasi volume tinggi.

Liberalisasi ini membawa dampak ganda:

  • Sisi Positif: Terjadi efisiensi operasional yang luar biasa. Tarif tiket pesawat turun drastis hingga separuh dari harga biasanya, sehingga memungkinkan masyarakat kelas menengah ke bawah untuk menggunakan moda transportasi udara.28 Ini mempercepat mobilitas manusia dan logistik yang krusial bagi pertumbuhan ekonomi di daerah terpencil.

  • Tantangan: Persaingan yang terlalu tajam terkadang memicu perang harga di bawah biaya produksi (predatory pricing), yang jika tidak diawasi dapat mengorbankan standar keselamatan dan kenyamanan konsumen.28 Di sinilah peran KPPU dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator sangat vital untuk memastikan "Kuda Liar" persaingan tidak menabrak pagar-pagar keselamatan publik.

 

Kritik Regulasi: Kelemahan Sistemik yang Menghambat Wasit

Meskipun telah menorehkan prestasi, KPPU masih bertanding dengan satu tangan terikat di belakang punggungnya. Ada dua kelemahan regulasi utama dalam UU No. 5/1999 yang harus segera diperbaiki melalui amandemen:

1. Jebakan Post-Notification dalam Merger

Saat ini, Indonesia masih menggunakan sistem Post-Notification, di mana pelaku usaha baru wajib melaporkan penggabungan atau akuisisi perusahaan maksimal 30 hari setelah transaksi itu efektif secara hukum.34 Ini adalah sebuah anomali jika dibandingkan dengan standar global yang menggunakan sistem Pre-Notification.37

Filosofi di balik kritik ini menggunakan analogi "Memisahkan Telur yang Sudah Dikocok". Jika dua raksasa bisnis sudah bergabung, menyatukan aset, sistem IT, dan sumber daya manusia, sangat sulit bagi KPPU untuk membatalkan penggabungan tersebut di kemudian hari meskipun ditemukan potensi monopoli yang merugikan rakyat.34 Risiko hukum dan ekonomi bagi investor sangat besar jika sebuah transaksi yang sudah selesai harus dibatalkan (unwound) oleh regulator.37 Pre-notification akan memberikan kepastian hukum sejak awal: wasit memeriksa kelayakan pemain sebelum pertandingan dimulai, bukan setelah gol dicetak.37

2. Keterbatasan Wewenang Penggeledahan

Kelemahan fatal lainnya adalah nihilnya wewenang penggeledahan mandiri bagi KPPU. Bandingkan dengan Bundeskartellamt di Jerman yang memiliki kekuatan "polisi persaingan" penuh. Otoritas Jerman dapat melakukan penggeledahan mendadak dan penyitaan dokumen secara langsung untuk membongkar kartel yang sering kali beroperasi sangat rahasia.39

Di Indonesia, KPPU hanya memiliki wewenang administratif. Mereka tidak bisa memaksa masuk ke kantor perusahaan untuk mengambil bukti-bukti fisik atau digital tanpa bantuan kepolisian, yang sering kali memberikan waktu bagi para kartelis untuk menghapus jejak kejahatan mereka.39 Tanpa "gigi" yang tajam berupa wewenang penggeledahan dan penyitaan bukti secara mandiri, upaya memerangi kartel besar akan selalu terasa seperti mengejar bayangan.39

Isu Sektoral: Luka di Nadi Ekonomi Nasional

Analisis investigatif terhadap persaingan usaha juga menyingkap adanya masalah struktural menahun di beberapa sektor kunci yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan rakyat kecil:

Persekongkolan Tender: Pencurian Terstruktur APBN

Secara statistik, sekitar 70% hingga 80% dari seluruh kasus yang ditangani KPPU setiap tahun adalah persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.43 Ini adalah ironi besar. APBN yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur berkualitas justru menjadi bancakan para pengusaha kolutif yang mengatur pemenang tender sejak awal.44 Perilaku ini bukan hanya anti-persaingan, tetapi juga merupakan bentuk korupsi terstruktur yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.43

Oligopsoni: Petani yang Tercekik di Tanah Sendiri

Di sektor pertanian, kita menemukan fenomena Oligopsoni, di mana jutaan petani kecil (penjual) hanya berhadapan dengan segelintir pembeli besar atau tengkulak.45 Kondisi ini menciptakan daya tawar yang sangat timpang. Pada saat panen raya, harga gabah sering kali dijatuhkan serendah-rendahnya oleh para pembeli besar ini melalui praktek penetapan harga kolektif, sementara harga beras di pasar ritel tetap mahal.45 Petani kita terjebak dalam lingkaran kemiskinan, di mana sekitar 70% dari mereka termasuk golongan berpendapatan rendah yang bahkan tidak mampu membeli beras yang mereka tanam sendiri.

 

Suku Bunga Perbankan: Beban Modal yang Mencekik

Isu lain yang terus diawasi adalah tingginya suku bunga pinjaman perbankan di Indonesia. Terdapat indikasi adanya perilaku Price Fixing atau keengganan bank-bank besar untuk menurunkan suku bunga pinjaman meskipun Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan berkali-kali. Fenomena ini merugikan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan modal murah untuk tumbuh, namun terpaksa menanggung biaya dana yang sangat tinggi akibat ketiadaan kompetisi bunga yang agresif di sektor perbankan.

 

Dinamika Startup: Memperpanjang Runway di Tengah Ketidakpastian

Ekonomi digital membawa tantangan baru. Bagi startup, persaingan sering kali dipandang melalui kacamata "Runway" (landasan pacu). Sebuah startup membutuhkan landasan pacu yang cukup panjang—berupa modal dan akses pasar—sebelum mereka bisa "take off" menjadi perusahaan yang stabil.50 Namun, dalam pasar yang dikuasai monopoli, pemain besar sering kali melakukan Predatory Pricing atau "bakar uang" secara ekstrem untuk mematikan startup baru sebelum mereka sempat berkembang.

Kegagalan startup yang mencapai 99% di tahun pertama sering kali bukan disebabkan oleh ide yang buruk, melainkan karena ketiadaan kebutuhan pasar atau hambatan masuk yang sengaja dibangun oleh petahana. Hukum persaingan harus hadir untuk memastikan bahwa startup-startup inovatif ini tidak dihancurkan oleh penyalahgunaan posisi dominan pemain raksasa, sehingga ekosistem ekonomi digital kita tetap dinamis dan tidak hanya dikuasai oleh segelintir "naga" digital.

 

Menuju Indonesia Emas: Lompatan Persaingan sebagai Syarat Mutlak

Mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan pemerintah bukanlah sekadar angka statistik, melainkan sebuah lompatan tingkat persaingan usaha.49 Penelitian menunjukkan bahwa setiap kenaikan 1% dalam Indeks Persaingan Usaha (IPU) berkorelasi positif dengan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.49

Keadilan ekonomi tidak akan jatuh begitu saja dari langit perdagangan bebas. Ia menuntut orkestrasi kebijakan yang responsif, penegakan hukum yang berbasis analisis data yang mendalam, serta penguatan kelembagaan KPPU yang tidak bisa lagi ditunda.6 Amandemen UU No. 5/1999 adalah kunci untuk memberikan wasit persaingan kita peluit yang lebih keras dan gigi yang lebih tajam.49

Hukum persaingan usaha adalah instrumen keadilan yang memastikan bahwa kemakmuran bangsa tidak hanya menumpuk di puncak piramida, melainkan mengalir deras hingga ke akar rumput melalui pasar yang adil, efisien, dan beradab. Hanya dengan cara itulah, "Kuda Liar" ekonomi Indonesia dapat membawa seluruh rakyat kita melintasi garis finis kesejahteraan di tahun 2045.

 

Sumber Artikel:

  1. MEAT IMPORT POLICY IN INDONESIA ON THE PERSPECTIVE OF COMPETITION LAW, diakses Januari 4, 2026, https://www.russianlawjournal.org/index.php/journal/article/download/2499/1408/2915

  2. praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait persetujuan perpanjangan kontrak - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, diakses Januari 4, 2026, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/830/373

  3. PROBLEMATIKA PENGATURAN PERSAINGAN USAHA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA, diakses Januari 4, 2026, https://myjournal.stihsa-bjm.ac.id/index.php/dejure/article/download/162/65

  4. The Realization of Fair Business Competition as a Strengthening of Human Rights - Atlantis Press, diakses Januari 4, 2026, https://www.atlantis-press.com/article/126007203.pdf

  5. Jejak Kartel Tarif SMS Beromzet Rp 133 Triliun yang Berakhir di MA - detikNews, diakses Januari 4, 2026, https://news.detik.com/berita/d-3155584/jejak-kartel-tarif-sms-beromzet-rp-133-triliun-yang-berakhir-di-ma

  6. Persaingan Usaha Sehat, Konsumen Sejahtera, Ekonomi Efisien & Inovatif, diakses Januari 4, 2026, https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2025/12/Persaingan-Usaha-Sehat-Konsumen-Sejahtera-Ekonomi-Efisien-Inovatif-Optimized.pdf

  7. RULE OF REASON AND PER SE ILLEGAL ... - Jurnal UNS, diakses Januari 4, 2026, https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/viewFile/15020/13692

  8. Dumping Practices and Competition as Double-edged ... - PP OTODA, diakses Januari 4, 2026, https://ppotoda.org/wp-content/uploads/2023/10/Dumping-and-Business-Competition.pdf

  9. IBLAM LAW REVIEW COMPARISON OF BUSINESS COMPETITION INSTITUTIONS BETWEEN INDONESIA AND THAILAND AS A FORM OF STRENGTHENING THE I, diakses Januari 4, 2026, https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/download/153/163/811

  10. 2. ASPEK YURIDIS TERHADAP LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI - EJURNAL UNTAG SAMARINDA, diakses Januari 4, 2026, http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/LG/article/download/2857/2795

  11. Catatan Kuliah Bisnis dan Etika | PDF | Karier & Perkembangan - Scribd, diakses Januari 4, 2026, https://id.scribd.com/document/723469737/Catatan-Kuliah-Etika-Bisnis-Joyo-Winoto

  12. 11 BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Landasan Teori Salah satu kerangka dasar dalam analisis ekonomi industri adalah hubungan antara S, diakses Januari 4, 2026, https://e-journal.uajy.ac.id/102/3/2EP17203.pdf

  13. 1 BAB III TINJAUAN TEORITIS A. Pengertian Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Monopoli merupakan suatu kondisi bis - Repository UIN Suska, diakses Januari 4, 2026, https://repository.uin-suska.ac.id/19319/8/8.%20BAB%20III__20187460IH.pdf

  14. HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Temmy Wijaya Universitas Nurul Jadid Paiton, diakses Januari 4, 2026, https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/keadaban/article/download/2859/1050

  15. MONOPOLI DALAM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PRAKTIK MONOPOLI YANG MENGHALANGI PELAKU USAHA TERTENTU UNTUK MELAKUKAN, diakses Januari 4, 2026, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/download/40792/36498/88387

  16. Pengantar Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia.pdf - Universitas Mataram, diakses Januari 4, 2026, https://eprints.unram.ac.id/38696/1/Pengantar%20Hukum%20Persaingan%20Usaha%20Di%20Indonesia.pdf

  17. KASUS KEPEMILIKAN SAHAM SILANG PT TEMASEK HOLDINGS, diakses Januari 4, 2026, https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/article/download/731/516

  18. REFLEKSI HUKUM ESSENTIAL FACILITIES DOCTRINES PADA ..., diakses Januari 4, 2026, https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/download/6104/2271/32367

  19. PENGUATAN TATA KELOLA PENYEDIAAN ENERGI PRIMER, diakses Januari 4, 2026, https://cmsadmin.plnepi.co.id/storage/media/AR%20EPI%202023%20-%200310.pdf

  20. Analisis Structure-Conduct-Performance (SCP) pada Industri Kecil dan Menengah di Indonesia - ResearchGate, diakses Januari 4, 2026, https://www.researchgate.net/publication/383280940_Analisis_Structure-Conduct-Performance_SCP_pada_Industri_Kecil_dan_Menengah_di_Indonesia

  21. ANALISIS STRUCTURE-CONDUCT PERFORMANCE (SCP) PADA UKM INDUSTRI BATIK TULIS LASEM SUMBER REJEKI - Digital Library : Fakultas Ekonomika dan Bisnis, diakses Januari 4, 2026, https://repofeb.undip.ac.id/16313/

  22. Analisis Kinerja Industri Kakao di Indonesia: Pendekatan Structure-Conduct-Performance (SCP) | Amalia | Indicators : Journal of Economic and Business, diakses Januari 4, 2026, https://indicators.iseisemarang.or.id/index.php/jebis/article/view/78

  23. analisis structure conduct performance (scp) pada iKM kue Kacang di Desa tegal Rejo, kecamatan mayang - Repository UM Jember, diakses Januari 4, 2026, http://repository.unmuhjember.ac.id/9623/10/j.%20ARTIKEL.pdf

  24. Temasek and the KPPU investigation, diakses Januari 4, 2026, https://www.temasek.com.sg/content/dam/temasek-corporate/news-and-views/news/files/kppu_09may.pdf

  25. KEPEMILIKAN SILANG SAHAM PT. INDOSAT DAN PT. TELKOMSEL OLEH TEMASEK HOLDING COMPANY - Neliti, diakses Januari 4, 2026, https://media.neliti.com/media/publications/40507-ID-kepemilikan-silang-saham-pt-indosat-dan-pt-telkomsel-oleh-temasek-holding-compan.pdf

  26. KPPU Akan Selidiki Dua Kasus Terkait Indosat Versus Telkomsel - Kementerian Komunikasi dan Digital, diakses Januari 4, 2026, https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/kppu-akan-selidiki-dua-kasus-terkait-indosat-versus-telkomsel

  27. Analisis dampak liberalisasi industri penerbangan Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan penumpang rute Jakarta-Denpasa - Repository IPB, diakses Januari 4, 2026, https://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/126870

  28. STRATEGI PEMASARAN PENERBANGAN BERKONSEP LOW COST CARRIER (LCC) DAN DAYA SAING PERUSAHAAN - Neliti, diakses Januari 4, 2026, https://media.neliti.com/media/publications/201918-strategi-pemasaran-penerbangan-berkonsep.pdf

  29. Ukuran Pasar, Pangsa, dan Produsen Maskapai Berbiaya Rendah (LCC) pada Tahun 2030, diakses Januari 4, 2026, https://www.forinsightsconsultancy.com/id/laporan/pasar-maskapai-berbiaya-rendah-%28LCC%29

  30. Dampak kebijakan regulasi penerbangan terhadap strategi perusahaan penerbangan Garuda Indonesia - Perpustakaan UI, diakses Januari 4, 2026, https://lib.ui.ac.id/detail?id=78095&lokasi=lokal

  31. Liberalisasi Perdagangan Jasa Penerbangan Melalui Kebijakan Open Sky dan Implikasinya Bagi Indonesia - Journal UII, diakses Januari 4, 2026, https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/7229/6390/12826

  32. STRATEGI PEMASARAN PENERBANGAN BERKONSEP LOW COST CARRIER (LCC) DAN DAYA SAING PERUSAHAAN - Universitas Brawijaya, diakses Januari 4, 2026, https://repository.ub.ac.id/6082/1/HAWA%20BUNGA%20YOWANDA.pdf

  33. Concerted Action dalam Menilai Praktik Penetapan Harga (Studi Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019), diakses Januari 4, 2026, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/patrika/en/article/view/131/127

  34. Merger Control 2025 - Indonesia | Global Practice Guides ..., diakses Januari 4, 2026, https://practiceguides.chambers.com/practice-guides/merger-control-2025/indonesia

  35. Competition Authority Amends MCA Notification Rules, Adds Substantive New Provisions on Remedies, Foreign MCA Transactions - Assegaf Hamzah & Partners, diakses Januari 4, 2026, https://www.ahp.id/client-alert-18-october-2012/

  36. Indonesia legal insights: merger filing procedures and requirements in Indonesia in accordance with competition law | International Bar Association, diakses Januari 4, 2026, https://www.ibanet.org/merger-filing-procedures-and-requirements-Indonesia-competition-law

  37. Indonesia Antitrust Regulator Pushes Pre-Merger Reviews, Stronger Digital Oversight, diakses Januari 4, 2026, https://www.bricscompetition.org/news/indonesia-antitrust-regulator-pushes-pre-merger-reviews-stronger-digital-oversight

  38. Adopting Pre-Merger Notification to Achieve Legal Certainty and Efficiency in Indonesia, diakses Januari 4, 2026, https://blc-ugm.com/2023/11/24/adopting-pre-merger-notification-to-achieve-legal-certainty-and-efficiency-in-indonesia/

  39. Perbandingan mengenai wewenang yang dimiliki badan kartel ..., diakses Januari 4, 2026, https://lib.ui.ac.id/abstrakpdf?id=20440736&lokasi=lokal

  40. Perbandingan mengenai wewenang yang dimiliki badan kartel Jerman (Bundeskartellamt) dan Japan fair trade commision (JFTC) dalam rangka meningkatkan wewenang yang dimiliki komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) untuk menangani perkara kartel di Indonesia = Comparison regarding to the privilege owned by the cartel agency of Germany (Bundeskartellamt) and the Japan fair trade commission (JFTC) - Perpustakaan Universitas Indonesia, diakses Januari 4, 2026, https://lib.ui.ac.id/detail?id=20440736&lokasi=lokal

  41. KONSEP PENGUATAN KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA SEBAGAI LEMBAGA QUASI-PERADILAN DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN NASIO, diakses Januari 4, 2026, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/557/pdf_77/1497

  42. UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN LEMBAGA PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DAN JEPANG - Jurnal Media Akademik (JMA), diakses Januari 4, 2026, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/1595/1390/4709

  43. upaya hukum terhadap putusan kppu oleh panitian tender dalam hal diputus bersalah melanggar - Neliti, diakses Januari 4, 2026, https://media.neliti.com/media/publications/10541-ID-upaya-hukum-terhadap-putusan-kppu-oleh-panitian-tender-dalam-hal-diputus-bersala.pdf

  44. 70% Tangani Kasus Tender, Kok Bisa KPPU? - CNBC Indonesia, diakses Januari 4, 2026, https://www.cnbcindonesia.com/news/20190701195946-4-81977/70-tangani-kasus-tender-kok-bisa-kppu

  45. Meski Dianggap Solusi, Bunga Tinggi Bisa Jadi Jebakan Petani - Validnews.id, diakses Januari 4, 2026, https://validnews.id/ekonomi/Meski-Dianggap-Solusi--Bunga-Tinggi-Bisa-Jadi-Jebakan-Petani-uEQ

  46. DINAMIKA PERUBAHAN HARGA PADI JAGUNG KEDELAI SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PENDAPATAN USAHA TANI The Dynamics of Price Changes an - Pertanian Press, diakses Januari 4, 2026, https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/fae/article/download/1137/1110/1657

  47. TINJAUAN KRITIS TERHADAP KEBIJAKAN HARGA GABAH DAN BERAS DI INDONESIA The Critical Review of Unhulled Rice and - Neliti, diakses Januari 4, 2026, https://media.neliti.com/media/publications/393425-none-72525b99.pdf

  48. Kajian larangan praktik anti persaingan dalam industri perbankan terkait penetapan suku bunga pinjaman = Legal review of the prohibition of anti competitive practices in the banking industries related to the price fixing of banking interest rates - lib@ui, diakses Januari 4, 2026, https://lib.ui.ac.id/detail?id=20467850&lokasi=lokal

  49. Ketua KPPU: Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Hanya Bisa Dicapai dengan Lompatan Persaingan Usaha, diakses Januari 4, 2026, https://kppu.go.id/blog/2025/01/ketua-kppu-target-pertumbuhan-ekonomi-8-persen-hanya-bisa-dicapai-dengan-lompatan-persaingan-usaha/

  50. Startup Series #1_ How to Setup Your Basic Startup Knowledge to be the Next Unicorn

Selengkapnya
Menunggangi Kuda Liar Ekonomi: Laporan Investigasi Arsitektur Persaingan Usaha dan Keadilan Pasar Indonesia

Ekonomi Bisnis dan Hukum

Menjaga "Kuda Liar" Pasar: Menakar Urgensi dan Anatomi Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

Dipublikasikan oleh Hansel pada 04 Januari 2026


 

Dunia usaha seringkali diibaratkan sebagai sebuah pacuan kuda yang liar. Tanpa aturan main yang jelas, kuda-kuda terkuat akan cenderung menendang jatuh pesaingnya, bukan dengan kecepatan lari, melainkan dengan kekuatan fisik untuk mendominasi lintasan. Di sinilah Hukum Persaingan Usaha hadir bukan untuk membunuh si pemenang, melainkan untuk memastikan bahwa kemenangan diraih melalui efisiensi, inovasi, dan kualitas—bukan melalui "sikut-sikutan" di bawah meja.

 

Filosofi Dasar: Mengapa Persaingan Melampaui Kepemilikan Aset?

Selama dekade terakhir, perdebatan mengenai ekonomi pasar seringkali terjebak pada dikotomi kepemilikan: negara vs swasta. Namun, sejarah memberikan pelajaran pahit dari runtuhnya Uni Soviet dan transformasi ekonomi China. Kita belajar bahwa kepemilikan aset bukanlah penentu utama kesejahteraan publik; proses persainganlah yang menjadi jantungnya.

Di Uni Soviet, aset dikuasai negara secara absolut, namun ketiadaan kompetisi melahirkan inefisiensi kronis. Sebaliknya, China menyadari bahwa membiarkan mekanisme pasar bekerja—meskipun aset tetap berada di bawah kendali atau pengawasan negara—jauh lebih efektif dalam memacu pertumbuhan. Persaingan menciptakan tekanan bagi pelaku usaha untuk terus berinovasi. Tanpa persaingan, sebuah perusahaan (baik BUMN maupun swasta) akan menjadi "obesitas" struktural yang malas karena merasa tidak memiliki tantangan.

Penting bagi kita untuk membedakan antara Free Competition (Persaingan Bebas) dengan Fair Competition (Persaingan yang Adil). Persaingan bebas tanpa aturan seringkali berujung pada hukum rimba, di mana yang besar memakan yang kecil hingga akhirnya tercipta monopoli baru. Sebaliknya, persaingan yang adil memastikan bahwa setiap pemain memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi berdasarkan keunggulan kompetitifnya.

 

Mengurai Benang Kusut: Posisi Monopoli vs Praktik Monopoli

Dalam literatur hukum persaingan, publik seringkali salah kaprah dalam memandang status sebuah perusahaan. Kita harus mempertegas batas antara memiliki posisi monopoli dengan melakukan praktik monopoli. Menjadi besar atau menjadi satu-satunya pemain di pasar bukanlah sebuah kejahatan, sejauh posisi itu didapatkan melalui efisiensi murni atau mandat undang-undang. Yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 adalah ketika posisi dominan tersebut disalahgunakan untuk menghambat pesaing atau merugikan konsumen.

Salah satu konsep teknis yang krusial dalam memahami persaingan usaha adalah Essential Facilities atau Fasilitas Esensial. Bayangkan sebuah jalan satu-satunya menuju pasar yang dikuasai oleh satu pihak. Jika pihak tersebut menutup akses jalan bagi pedagang lain, maka persaingan di pasar tersebut mati.

Studi kasus paling nyata di Indonesia adalah PT PLN (Persero). Dalam struktur industri kelistrikan, jaringan transmisi dan distribusi adalah fasilitas esensial. Meskipun hulu (pembangkitan) mulai dibuka untuk pihak swasta (Independent Power Producer atau IPP), namun hilir tetap dikendalikan oleh satu pintu transmisi. Tanpa kebijakan persaingan yang tepat, penguasaan fasilitas esensial ini bisa menjadi celah bagi perilaku diskriminatif yang menghambat efisiensi energi nasional.

 

Kerangka Analisis SCP: Melihat Jantung Perilaku Pasar

Untuk membedah sehat atau tidaknya sebuah industri, analis sering menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP).

  • Structure (Struktur): Kita melihat berapa banyak pemain di pasar, seberapa besar hambatan masuknya, dan bagaimana konsentrasi pasarnya.

  • Conduct (Perilaku): Bagaimana perusahaan menetapkan harga? Apakah mereka melakukan inovasi produk atau justru sibuk berkolusi dengan kompetitor untuk menetapkan harga tinggi?

  • Performance (Kinerja): Apakah industri tersebut efisien? Apakah harga yang dibayar konsumen sebanding dengan kualitas yang diterima?

Persaingan yang sehat akan mendorong Conduct yang positif, yang pada akhirnya menghasilkan Performance ekonomi yang optimal bagi bangsa.

 

Jejak Keberhasilan: Dari SMS Mahal hingga Liberalisasi Langit

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mencatatkan beberapa tonggak sejarah yang mengubah hidup masyarakat banyak. Salah satu yang paling fenomenal adalah kasus Temasek Holdings terkait kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat pada tahun 2007.

Kala itu, Indonesia terjebak dalam tarif telekomunikasi yang sangat mahal, terutama tarif SMS. Melalui putusan KPPU yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung, terbukti bahwa penguasaan silang tersebut menciptakan insentif bagi para operator untuk tidak bersaing secara harga. Pasca putusan ini, tarif SMS di Indonesia turun drastis, memberikan penghematan triliunan rupiah bagi kantong masyarakat kecil.

Keberhasilan serupa terlihat pada liberalisasi industri penerbangan. Sebelum era Low Cost Carrier (LCC), terbang adalah kemewahan yang hanya bisa dinikmati segelintir orang. Dengan dihapusnya hambatan-hambatan persaingan dan masuknya pemain-pemain baru yang menawarkan efisiensi, "langit Indonesia menjadi terbuka". Hari ini, perjalanan udara bukan lagi soal status, melainkan soal mobilitas ekonomi yang terjangkau.

 

Kritik Regulasi: Dilema "Memisahkan Telur yang Sudah Dikocok"

Meski telah banyak pencapaian, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia masih memiliki "lubang-lubang" yang perlu ditambal. Kritik utama tertuju pada sistem notifikasi merger. Indonesia saat ini menganut sistem Post-Notification, di mana perusahaan baru diwajibkan melapor ke KPPU setelah transaksi penggabungan selesai dilakukan.

Hal ini ibarat "memisahkan telur yang sudah dikocok". Jika setelah merger selesai KPPU menemukan bahwa penggabungan tersebut menciptakan praktik monopoli, sangat sulit bagi otoritas untuk membatalkan atau mengurai kembali perusahaan yang sudah terintegrasi secara aset dan manajemen. Bandingkan dengan banyak negara maju yang menggunakan sistem Pre-Notification, di mana merger hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan lampu hijau dari otoritas persaingan.

Selain itu, keterbatasan wewenang KPPU menjadi hambatan serius. Berbeda dengan otoritas persaingan di Jerman (Bundeskartellamt) yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penggeledahan (dawn raids) dan penyitaan bukti secara independen, KPPU masih harus bersandar pada koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang seringkali memakan waktu. Tanpa "taring" yang kuat untuk mencari bukti kartel yang biasanya disembunyikan rapat, penegakan hukum akan selalu tertinggal selangkah di belakang para pelaku kolusi.

 

Isu Sektoral: Luka Lama di Petani dan Perbankan

Jika kita membedah kasus-kasus yang masuk ke meja KPPU, mayoritas (sekitar 70-80%) masih didominasi oleh tender kolutif. Ini adalah penyakit menahun dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sangat merugikan keuangan negara. Persaingan semu dalam tender seringkali hanyalah "arisan" antar kontraktor yang sudah diatur pemenangnya.

Di sektor pangan, kita melihat fenomena menyedihkan berupa Oligopsoni. Petani kita seringkali berhadapan dengan sekelompok kecil pembeli besar (tengkulak atau industri besar) yang mampu mendikte harga beli serendah mungkin. Akibatnya, meski harga di pasar tinggi, keuntungan tidak pernah sampai ke tangan petani yang berkeringat di sawah.

Sektor perbankan pun tak luput dari sorotan. Tingginya suku bunga perbankan di Indonesia dibandingkan negara tetangga menimbulkan kecurigaan adanya perilaku pasar yang tidak kompetitif. Mengapa bunga kredit tetap tinggi saat bunga acuan turun? Ini adalah pekerjaan rumah besar bagi otoritas persaingan untuk memastikan industri keuangan kita benar-benar bekerja untuk efisiensi ekonomi, bukan sekadar memaksimalkan margin bagi segelintir pemain.

 

Refleksi Akhir: Menuju Ekonomi yang Lebih Bermartabat

Hukum persaingan usaha bukanlah sekadar kumpulan pasal-pasal teknis; ia adalah sebuah komitmen filosofis untuk menciptakan keadilan ekonomi. Tanpa pengawasan yang ketat, pasar akan selalu memiliki kecenderungan untuk memusatkan kekuatan pada sedikit tangan, menciptakan ketimpangan yang membahayakan stabilitas sosial.

Kita membutuhkan KPPU yang lebih kuat, regulasi yang lebih preventif seperti sistem pre-merger notification, dan yang terpenting, kesadaran dari para pelaku usaha bahwa keberlanjutan bisnis jangka panjang hanya bisa dicapai melalui persaingan yang sehat. Hanya dengan menjaga "kuda liar" pasar ini tetap berada dalam lintasannya, kita bisa memastikan bahwa gerak ekonomi Indonesia bukan hanya cepat, melainkan juga menyejahterakan semua.

Selengkapnya
Menjaga "Kuda Liar" Pasar: Menakar Urgensi dan Anatomi Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
page 1 of 2 Next Last »