Bina Konstruksi

Pemerintah Berencana Rekonstruksi Jembatan Gantung Sukadana yang Rusak Akibat Banjir

Dipublikasikan oleh Gimnastiyar Luthfi aji pada 22 Mei 2024


Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga tengah melakukan langkah pengamanan aset dan mempersiapkan rencana penanganan Jembatan Gantung Sukadana di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang tergerus aliran sungai yang deras saat banjir pada Kamis (9/4/2020) lalu.

Pembangunan kembali (rekonstruksi) jembatan diharapkan akan meningkatkan konektivitas masyarakat yang tinggal di Kecamatan Ciawigebang dan Japara Kabupaten Kuningan serta Kecamatan Serdong Kabupaten Cirebon.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI Jakarta Ditjen Bina Marga, Hari Suko Setiono mengatakan, tim Kementerian PUPR telah meninjau langsung di lapangan untuk mempersiapkan pembongkaran Jembatan Sukadana sebagai langkah pengamanan aset agar kondisi jembatan tidak semakin rusak.

"Kami juga membuat rencana penanganan baik terhadap daerah aliran air sungai, bangunan pengaman maupun rekonstruksi jembatan gantungnya," kata Hari Suko.

Upaya penanganan permanen yang akan dilakukan oleh BBPJN VI Jakarta agar jembatan dapat berfungsi seperti semula sebagai penguhubung Desa Patapan dengan Desa Loji yang menjadi akses antara Kabupaten Indramayu dengan Kuningan dan Kabupaten Cirebon. Adapun pelaksanaan rekonstruksi jembatan ditargetkan selesai dalam 4 bulan.

"Selama masa rekonstruksi, jalan akses ke luar masuk Desa Sukadana melalui jalan yang hanya dapat dilalui orang dan kendaraan roda dua," ujar Hari.

Keberadaan jembatan gantung sangat penting untuk menggerakan sektor rill dan dapat mempertahankan daya beli masyarakat serta mengurangi pengangguran di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global akibat pandemi COVID-19 yang terjadi sekarang.

Konstruksi Jembatan Sukadana merupakan jembatan gantung simetris dengan panjang bentang 120 meter. Pondasi jembatan menggunakan desain sumuran tunggal berdiameter 3,5 meter dengan kedalaman 6 meter.

Berdasarkan desain, posisi pangkal jembatan sudah ditempatkan sesuai standar sehingga berjarak paling sedikit 10 meter dari bibir sungai.

Hujan lebat yang terus mengguyur wilayah utara Jawa Barat sejak awal April 2020 mengakibatkan meningkatnya volume aliran Sungai Cibatu. Perubahan pola aliran sungai tersebut menggerus pangkal jembatan pada struktur pondasi.

Pada 9 April 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, pondasi jembatan tergerus aliran sungai, sehingga konstruksi jembatan runtuh. Insiden tersebut mengakibat satu warga terluka dan tidak ada korban jiwa. Akses utama menuju desa terdekat juga tertutup tanah longsor.

Pemerintah Daerah tengah mempersiapkan jalur alternatif untuk mendukung kegiatan sehari-hari masyarakat selama proses perbaikan.

Selain menjadi akses penghubung antar desa, jembatan gantung tersebut juga berpotensi menggerakkan ekonomi lokal seperti pertanian dan UMKM.

Sumber: pu.go.id

Selengkapnya
Pemerintah Berencana Rekonstruksi Jembatan Gantung Sukadana yang Rusak Akibat Banjir

Bina Konstruksi

Kementerian PUPR dan BPJT Memprioritaskan Keselamatan Pengendara di Jalan Tol

Dipublikasikan oleh Gimnastiyar Luthfi aji pada 22 Mei 2024


Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di samping fokus terhadap target penyelesaian pembangunan Jalan Tol guna mendukung peningkatan konektivitas di Indonesia, juga memperhatikan risiko kecelakaan (Zero Fatalities) di Jalan Tol sehingga menghasilkan kelancaran arus mobilitas lalu lintas pada angkutan umum, barang, logistik, maupun pribadi.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola Jalan Tol juga terus didorong untuk mewujudkan pelayanan Jalan Tol yang optimal guna menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna Jalan Tol sesuai dengan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM). 

Dalam mewujudkan standar pelayanan minimum di Jalan Tol, setiap Jalan Tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik. 

"Sosialisasi keselamatan Jalan Tol bertajuk SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) juga terus disampaikan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bersama BPJT dengan melibatkan mitra seperti BUJT, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di Jalan Tol maupun non tol," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit.

Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur Jalan Tol. Pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur Tol. 

"Di setiap area Jalan Tol juga sering diberikan imbauan mengenai ‘Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’ agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil  bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga,” kata Danang.

Danang juga menambahkan, penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.

Dikatakan Danang, ketika sedang berkendara di Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," tegas Danang.

Danang mengimbau kepada para pengguna Jalan Tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.

Sebelum memulai perjalanan selalu utamakan berdo'a kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk meminta perlindungan keselamatan di jalan. Kemudian pengemudi juga diimbau dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.

Di saat musim hujan seperti ini, mengantisipasi kondisi jalan yang licin, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi. Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil.

Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk Selamat Sampai Tujuan.

Sumber: pu.go.id

Selengkapnya
Kementerian PUPR dan BPJT Memprioritaskan Keselamatan Pengendara di Jalan Tol

Bina Konstruksi

PT Jasa Marga (Persero) Tbk: Pengusaha Jalan Tol Terkemuka di Indonesia

Dipublikasikan oleh Gimnastiyar Luthfi aji pada 22 Mei 2024


PT Jasa Marga (Persero) Tbk adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol. Perusahaan ini dibentuk pada tanggal 1 Maret 1978, tidak lama setelah jalan tol yang menghubungkan Jakarta dengan Bogor selesai dibangun. Hingga akhir tahun 2020, perusahaan ini memegang hak konsesi atas 34 ruas jalan tol sepanjang 1.603 kilometer di Indonesia, yang pengoperasiannya dibagi ke dalam tiga kantor regional.

Sejarah

Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tanggal 1 Maret 1978 dengan nama "PT Jasa Marga". Pada tahun 1981, perusahaan ini ditetapkan menjadi persero, dan namanya pun diubah menjadi “PT Jasa Marga (Persero)”. Pada awalnya, selain menjadi operator jalan tol, perusahaan ini juga berperan sebagai otoritas jalan tol di Indonesia. Hingga tahun 1987, perusahaan ini adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia. Perusahaan ini pun mengoperasikan jalan tol pertama di Indonesia, yakni jalan tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) mulai tahun 1978. Pada dekade 1990-an, perusahaan ini lebih banyak berperan sebagai otoritas yang memfasilitasi investor-investor swasta dalam mengusahakan jalan tol, namun sebagian besar investor gagal mewujudkan jalan tolnya, sehingga akhirnya diambil alih oleh perusahaan ini, antara lain Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta dan Jalan Tol Cipularang.

Pada tahun 2004, setelah dibentuknya Badan Pengatur Jalan Tol, perusahaan ini tidak lagi berperan sebagai otoritas jalan tol di Indonesia, dan kewenangan penetapan tarif jalan tol juga diserahkan ke Menteri Pekerjaan Umum. Pada tanggal 12 November 2007, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 2017, Jasa Marga mulai mewajibkan pembayaran tol dengan menggunakan uang elektronik, untuk mengurangi durasi pembayaran dan antrian di gerbang tol. Pada tahun 2018, perusahaan ini mulai mengembangkan bisnis non tol, terutama untuk mengoptimalkan asetnya, baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan mitra strategis. Pada tahun 2019, perusahaan ini juga mulai menguji coba sistem pembayaran nirhenti, untuk makin mempersingkat durasi pembayaran di gerbang tol.

Pengelolaan jalan tol

Sumatera Utara

  • Jalan Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi
  • Jalan Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa

Jabodetabek

  • Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi
  • Jalan Tol Ulujami-Serpong (ruas Ulujami-Pondok Aren)
  • Jalan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta
  • Jalan Tol Prof. Dr. Sedyatmo
  • Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (ruas Kembangan–Ciputat dan Dukuh–Cilincing)
  • Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2 (ruas Benda–Limo)
  • Trans Jawa
    • Jalan Tol Jakarta-Tangerang
    • Jalan Tol Jakarta-Cikampek
    • Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed

Jawa Barat 

  • Trans Jawa
    • Jalan Tol Jakarta–Cikampek
    • Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed
    • Jalan Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang
    • Jalan Tol Padalarang–Cileunyi
    • Jalan Tol Palimanan–Kanci

Jawa Tengah

  • Trans Jawa
    • Jalan Tol Batang–Semarang
    • Jalan Tol Semarang
    • Jalan Tol Semarang–Solo
    • Jalan Tol Solo–Ngawi

Jawa Timur

  • Trans Jawa
    • Jalan Tol Ngawi–Kertosono
    • Jalan Tol Mojokerto–Surabaya
    • Jalan Tol Surabaya–Gempol
    • Jalan Tol Gempol–Pasuruan
  • Jalan Tol Gempol–Pandaan
  • Jalan Tol Pandaan–Malang

Bali

  • Jalan Tol Bali Mandara

Kalimantan Timur

  • Jalan Tol Balikpapan–Samarinda

Sulawesi Utara

  • Jalan Tol Manado–Bitung

Anak usaha

Jasa Marga sebagai perusahaan penyedia jasa jalan tol terbesar di Indonesia memiliki sejumlah anak usaha untuk mendukung jalannya bisnis inti perusahaan, yang terbagi menjadi dua kelompok, yaitu usaha jalan tol dan usaha bukan jalan tol.

Usaha jalan tol

  1. PT Marga Sarana Jabar
  2. PT Jakarta Lingkar Baratsatu
  3. PT Marga Lingkar Jakarta
  4. PT Translingkar Kita Jaya
  5. PT Cinere Serpong Jaya
  6. PT Marga Trans Nusantara
  7. PT Jasamarga Kunciran Cengkareng
  8. PT Jasamarga Japek Selatan
  9. PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek
  10. PT Jasamarga Semarang Batang
  11. PT Trans Marga Jateng
  12. PT Jasamarga Jogja Solo
  13. PT Jasamarga Jogja Bawen
  14. PT Jasamarga Solo Ngawi
  15. PT Jasamarga Ngawi Kertosono
  16. PT Jasamarga Surabaya Mojokerto
  17. PT Jasamarga Gempol Pasuruan
  18. PT Jasamarga Pandaan Tol
  19. PT Jasamarga Pandaan Malang
  20. PT Jasamarga Jogja Bawen
  21. PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi
  22. PT Jasamarga Kualanamu Tol
  23. PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
  24. PT Jasamarga Manado Bitung
  25. PT Jasamarga Bali Tol
  26. PT Jasamarga Transjawa Tol
  27. PT Jasamarga Gedebage Cilacap
  28. PT Jalantol Lingkarluar Jakarta

Usaha bukan jalan tol

  1. PT Jasamarga Tollroad Maintenance (pemeliharaan jalan tol)
  2. PT Jasamarga Related Business (pengembangan properti)
  3. PT Jasamarga Tollroad Operator (pengoperasian jalan tol milik perusahaan lain)

Rencana bisnis

Sekretaris Jasa Marga mengusulkan kepada Pemerintah Indonesia untuk membangun proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek elevated dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek 2 selatan, proyek diusulkan karena volume kendaraan sudah melebihi kapasitas jalan.

Gubernur Jawa Timur meminta biaya Jembatan Suramadu digratiskan oleh Jasa Marga agar biaya angkutan kendaraan dapat dipangkas dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi wilayah Madura.

Sistem e-toll dengan melibatkan 4 bank, yaitu BRI, BNI, BTN, Mandiri yang telah diresmikan Menteri Badan Usaha Milik Negara pada Agustus 2015 akan dioperasikan oleh Jasa Marga akhir Januari 2016 di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Diharapkan penambahan jumlah bank akan meningkatkan penetrasi penggunaan e-toll hingga 50%, sedangkan untuk pengoperasian di Jalan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta diperkirakan terlaksanan April 2016.

Sumber: id.wikipedia.org

Selengkapnya
PT Jasa Marga (Persero) Tbk: Pengusaha Jalan Tol Terkemuka di Indonesia

Bina Konstruksi

ASEAN-OSHNET Menggelar Workshop Penelitian Justifikasi Ekonomi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Sektor Konstruksi

Dipublikasikan oleh Gimnastiyar Luthfi aji pada 22 Mei 2024


JAKARTA - Berbagai upaya peningkatan pelaksanaan dan penelitian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang konstruksi telah dilakukan.

Namun, masih banyak hal yang perlu diteliti, terutama untuk justifikasi ekonomi yang memerlukan kajian lebih lanjut. Untuk itu, Indonesia melalui Kementeriaan Ketenagakerjaan menyelenggarakan ASEAN-OSHNET The 1st Workshop Research on Economic Justification of Occupational Safety and Health Implementation in the Construction Sector (Penelitian Justifikasi Ekonomi Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Sektor Konstruksi).

Workshop penelitian ini diselenggarakan selama dua hari, yakni pada Rabu-Kamis (13-14/10/2021) secara virtual dan diikuti semua negara anggota ASEAN.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang menyatakan bahwa, workshop penelitian ini penting mengingat sektor konstruksi memiliki risiko K3 yang tinggi.

"Melalui kegiatan penelitian ini diharapkan dapat membantu menekan kecelakaan kerja melalui pendekatan justifikasi ekonomi di sektor konstruksi. Kalau kecelakaan kerja bisa ditekan, maka pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja," ujarnya.

Merujuk siaran pers ILO pada 17 September 2021, ILO dan WHO memperkirakan hampir dua juta orang meninggal karena penyakit dan cedera akibat kerja.

Kecelakaan dan penyakit akibat kerja mengurangi produktivitas, membebani sistem kesehatan, dan dapat berdampak pada pendapatan pekerja.

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah, pengusaha, dan pekerja perlu bekerja sama untuk mengambil tindakan guna mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja mengingat rentannya bahaya di tempat kerja, khususnya di sektor konstruksi.

"Pimpinan kami, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah juga dalam berbagai kesempatan sangat menekankan pentingnya K3 di tempat kerja, terutama di sektor konstruksi yang rentan akan bahaya kecelakaan dan penyakit akibat kerja," ucapnya. 

Sumber: nasional.sindonews.com

Selengkapnya
ASEAN-OSHNET Menggelar Workshop Penelitian Justifikasi Ekonomi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Sektor Konstruksi

Bina Konstruksi

Tol Cimanggis-Cibitung Seksi I Segera Beroperasi, Percepatan Pembangunan Ruas JORR II

Dipublikasikan oleh Gimnastiyar Luthfi aji pada 22 Mei 2024


Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus berupaya untuk menyelesaikan target pembangunan ruas-ruas tol baru, salah satunya yakni ruas Tol Cimanggis-Cibitung yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Jalan tol sepanjang 26,2 Km tersebut terdiri dari Seksi I (Junction Cimanggis - On/Off Ramp Jatikarya) sepanjang 2,8 Km dan Seksi II (On/Off Ramp Jatikarya-Junction Cibitung) sepanjang 23,4 Km, dimana untuk Seksi I saat ini sudah rampung konstruksinya dan siap operasi penuh.

Kehadiran ruas ini akan menambah kapasitas jalan dan melengkapi struktur jaringan jalan pada Kawasan Metropolitan Jabodetabek sebagai pusat kegiatan nasional.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, kehadiran jalan tol yang terhubung dengan kawasan-kawasan produktif akan dapat mengurangi biaya logistik dan meningkatkan daya saing investasi.

Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi I akan segera beroperasi setelah diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1540/KPTS/M/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi I (Junction Cimanggis - On/Off Ramp Jatikarya).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menyatakan, pengoperasian Seksi I Jalan Tol Cimanggis-Cibitung akan dioperasikan tanpa tarif mulai Selasa, 10 November 2020. “Dibukanya ruas ini tanpa tarif merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat hingga akhir November 2020,” ujar Danang.

Jalan tol ini akan menghubungkan akses jalan Cibubur ke Tol Jagorawi dimana kondisinya saat ini sudah sangat padat terutama pada jam kerja dan jam pulang kerja, sehingga diharapkan masyarakat pada kawasan tersebut memiliki jalur alternatif dalam mengurai kemacetan. Jika sebelumnya untuk menuju ke tengah akses jalan Transyogi/Alternatif Cibubur dari Tol Jagorawi dan sebaliknya bisa memakan waktu lebih dari 30 menit, kini dengan dioperasikannya Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi I hanya akan membutuhkan waktu sekitar 5-10 menit saja.

Selanjutnya untuk pembangunan Seksi 2 ruas On/Off Ramp Jatikarya - Junction Cibitung saat ini progres konstruksinya telah mencapai 73 % dan ditargetkan konstruksinya selesai pada Maret 2021 mendatang. Pembangunannya dilaksanakan oleh BUJT PT Cimanggis Cibitung Tollways dengan kerjasama kepemilikan saham antara PT Waskita Toll Road, PT Bakrie Toll Indonesia, dan PT Bakrie and Brothers, dengan total investasi sebesar Rp10,6 triliun.

Jalan Tol Cimanggis - Cibitung dibangun dua arah dan masing-masing terdiri dari 3 lajur dengan menggunakan jenis perkerasan beton (rigid pavement).

Jalan Tol Cimanggis - Cibitung merupakan bagian dari 6 ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR II), yang terdiri dari Jalan Tol Cengkareng - Batu Ceper - Kunciran (14,2 Km), Kunciran - Serpong (11,4 Km), Serpong - Cinere (10,1 Km), Cinere - Jagorawi (14,6 Km), Cimanggis - Cibitung (26,2 Km), dan Cibitung - Cilincing (34 Km).

Sumber: pu.go.id

Selengkapnya
Tol Cimanggis-Cibitung Seksi I Segera Beroperasi, Percepatan Pembangunan Ruas JORR II

Bina Konstruksi

Kementerian PUPR Mulai Persiapan Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3 dengan Kontrak Senilai Rp. 4.5 Triliun

Dipublikasikan oleh Gimnastiyar Luthfi aji pada 21 Mei 2024


Serang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai persiapan pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi 3 Ruas Cileles - Panimbang sepanjang 33 Km, ditandai dengan Penandatangan Kontrak Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3 senilai Rp. 4.5 Triliun antara Kementerian PUPR dengan kontraktor Sino Road and Bridge Group Co. Ltd, di Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Banten yang disaksikan oleh Plt Inspektur Jenderal Widiarto, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit, Direktur Utama PT. Wijaya Karya (Tbk) Agung Budi Waskito dan Direktur Utama PT. Adhi Karya (Tbk) Entus Asnawi M.

Setelah penandatanganan kontrak, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta kontraktor pelaksana untuk dapat mempercepat pembangunan konstruksi Ruas Cileles – Panimbang. Pemerintah tidak memiliki agenda khusus untuk melakukan groundbreaking tanda dimulainya pembangunan jalan tol tersebut.

“Kita harus memakai langgam (ritme kerja) Kementerian PUPR yang cepat. Pembebasan lahan sudah siap sekitar 78% untuk 33 Km, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembangunan. Tidak perlu ada seremoni groundbreaking, yang penting pembangunan bisa segera kita mulai dan selesaikan” kata Menteri Basuki.

Seksi 3 ruas Cileles – Panimbang merupakan bagian terakhir dari paket pekerjaan Tol Serang-Panimbang sepanjang 83,67 Km. Tol ini secara keseluruhan terbagi menjadi 3 Seksi, yakni Seksi 1 Ruas Serang – Rangkasbitung (26,50 Km), Seksi 2 Ruas Rangkasbitung - Cileles (24,17 Km), dan Seksi 3 Ruas Cileles - Panimbang (33 Km). Untuk seksi 3, porsi BUJT terbagi menjadi 55% milik Sino Road & Bridge Co. Ltd, masing-masing 22.5% milik PT. Wijaya Karya (Tbk) dan PT. Adhi Karya ( Tbk).

Pembangunan ruas tol ini dikerjakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan nilai investasi sebesar Rp 5,33 triliun terdiri dari Seksi 1 - 2, porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) oleh PT Wijaya Karya Serang Panimbang, sementara Seksi 3 menjadi porsi Pemerintah dengan target seluruhnya beroperasi pada 2023. Saat ini progres pembangunan pada ruas Serang – Rangkasbitung hingga November 2020 mencapai 84,18%.

“Kita perlu bekerja lebih keras, lebih cepat, dan lebih fokus, supaya bisa selesaikan dengan sebaik-baiknya. Kita ingin turut menggerakkan ekonomi nasional yang mempunyai tantangan lebih berat ke depan,” ujar Menteri Basuki.

Dengan terhubungnya jalan tol yang melintasi tiga kabupaten yakni Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang ini, bukan hanya sebagai penghubung menuju kawasan pariwisata di sekitar wilayah Banten seperti KSPN Tanjung Lesung dan Taman Nasional Ujung Kulon, tapi juga akan semakin meningkatkan konektivitas dan sektor produktif, seperti sektor industri, barang, dan jasa yang tersambung dengan Tol Jakarta - Merak.

Turut mendampingi Menteri Basuki, Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Triono Junoasmono, Direktur Jalan Bebas Hambatan Budi Harimawan, Sesditjen Sumber Daya Air Akdian Charisal Manu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai C3 Saroni, Kepala Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane Bambang Hery, Kepala BPJN Banten Wida Nurfaida, Kepala Biro Komunikasi Publik Endra Atmawidjaja, dan jajaran PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (Tri)

Sumber: pu.go.id

Selengkapnya
Kementerian PUPR Mulai Persiapan Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3 dengan Kontrak Senilai Rp. 4.5 Triliun
page 1 of 4 Next Last »