Asosiasi Jasa Konstruksi

Berikut Daftar Nama Asosiasi Profesi Yang Diakreditasi LPJK Pada Periode Ke-4 Tahun 2022

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Jakarta – Permohonan Asosiasi Terakreditasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) telah memasuki periode ke 4 (empat). Kelayakan Akreditasi untuk Asosiasi Pemohon tertuang pada SE Ketua LPJK No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Akreditasi, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi.

Pelaksanaan Akreditasi ini dilaksanakan selama 4 (empat) bulan sekali, dengan status masa Akreditasi selama 4 (empat) Tahun. Sama seperti ditahun sebelumnya, pada tahun 2022 LPJK akan menyelenggarakan 3 (tiga) periode yang dimana periode ke 4 (empat) telah dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2022 – 20 April 2022, periode ke 5 (lima) akan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2022 – 20 Agustus 2022, dan periode ke 6 (enam) akan tersaji pada tanggal 20 September – 20 Desember 2022.

Tujuan diselenggarakannya Akrditasi ini dapat menentukan kelayakan Asosiasi berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan, menjamin kelayakan Asosiasi dalam mendirikan LSBU/LSP, menjamin kelayakan Asosiasi untuk dapat mengusulkan anggotanya sebagai pengurus LPJK, memantau dan mengevaluasi kinerja Asosiasi badan usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi yang terakreditasi, serta mendapatkan pengakuan profesionalisme Asosiasi pada sektor Jasa Konstruksi Indonesia di tingkat Internasional.

Lampiran Keputusan Ketua LPJK tentang Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Terakreditasi  tertera pada No.09/KPTS/LPJK/IV/2022. Berikut adalah daftar nama Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang telah Terakreditasi:

1. HAMKI (Himpunan Ahli Manajemen Konstruksi Indonesia)

  • Kategori : Khusus Tidak Bercabang
  • Klasifikasi : Manajemen Pelaksanaan
  • Subklasifikasi : Manajemen Konstruksi

2. IALI (Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia)

  • Kategori : Khusus Bercabang
  • Klasifikasi : Arsitektur Lanskap, Iluminasi Desain Interior
  • Subklasifikasi : Arsitektur Lanskap

3. HDII (Himpunan Desainer Interior Indonesia)

  • Kategori : Khusus Tidak Bercabang
  • Klasifikasi : Arsitektur Lanskap, Iluminasi Desain Interior
  • Subklasifikasi : Desain Interior

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Berikut Daftar Nama Asosiasi Profesi Yang Diakreditasi LPJK Pada Periode Ke-4 Tahun 2022

Asosiasi Jasa Konstruksi

Mendorong Lahirnya Asosiasi Terakreditasi, LPJK Selenggarakan Sosialisasi Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Jakarta – Menindaklanjuti tugas Akreditasi Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 22 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Oleh karena itu LPJK menggelar Sosialisasi Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi melalui Zoom Meeting, pada tanggal 1 Meret 2022.

Pada kesempatannya Ketua LPJK Taufik Widjoyono mengatakan,”Sesuai dengan aturan yang berlaku, LPJK akan terus melanjutkan tugas Akreditasi untuk Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait dengan Rantai Pasok. Tahun 2022 ini menjadi penyelenggaraan Akreditasi yang ke 3 (tiga), dan ditahun ini kami menginginkan Asosiasi dapat Terakreditasi sebanyak mungkin. Oleh karena itu LPJK terus berupaya mensosialisasikan terkait dengan aturan dan persyaratan untuk mendapatkan Akreditasi tersebut. Beberapa cara yang telah kami lakukan adalah menggelar Sosialisasi Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi melalui Zoom Meeting ini dan juga memberikan kuesioner kepada seluruh Asosiasi yang terlibat”.

Pernyataan lainnya juga disampaikan oleh Tri Widjajanto selaku ketua Bidang IV LPJK, yang menangani proses Akreditasi,”Dalam kesempatan Sosialisasi Akreditasi pada batch ke 4 (empat) ini kami mengharapkan tingkat Asosiasi yang dapat Terakreditasi akan jauh lebih banyak. Ini adalah tugas kita bersama, bagaimana kita memajukan dunia Jasa Konstruksi di Indonesia melalui Akreditasi. Kami sampaikan LPJK sangat membuta pintu untuk menerima masukan dan kritikan, agar kami dapat melihat sisi mana yang harus kami perbaiki, sisi mana yang harus kami tangani, dan sisi mana yang harus segera ditindak lanjuti”.

Menurut PP No 14 Tahun 2021, Persyaratan Akreditasi memiliki 6 (enam) skema yang diantaranya :

1.Telah terdaftar di Administrasi Hukum Umum

2.Jumlah dan Sebaran Anggota, dengan nilai. Berdasarkan jumlah anggota tetap dari Asosiasi dan jumlah cabang yang dimiliki oleh Asosiasi di daerah

3.Pemberdayaan Kepada Anggota, dengan nilai: 

  • Pengembangan usaha berkelanjutan bagi Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi
  • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan badi Asosiasi Profesi

4.Pemilihan pengurus secara demokratis, dengan nilai:

  • Pelaksanaan musyawarah nasional atau kongres sesuai anggaran dasar dan dasar rumah tangga
  • Susunan pengurus Asosiasi pusat dan/atau daerah sesuai anggaran dasar dan anggaran dasar rumah tangga

5.Sarana dan Prasarana, dengan nilai:

  • Bangunan Gedung Kantor (wajib)
  • Perlengkapan Kantor (wajib)
  • Sumber daya manusia/karyawan (wajib)
  • Website
  • Pangkalan data sistem informasi

6.Pelaksanaan kewajiban sesuai dengan Perundang-Undangan Ketentuan Permohonan Akreditasi telah diatur kedalam SE LPJK No 10 Tahun 2021, diantaranya :

1. Asosiasi Badan Usaha

  • Permohonan Akreditasi terbuka dan dapat diikuti oleh Asosiasi Badan Usaha yang memiliki jenis usaha pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi;
  • Asosiasi Badan Usaha yang memiliki jenis usaha pekerjaan konstruksi terdiri atas kategori Asosiasi Badan Usaha Umum dan Asosiasi Badan Usaha Khusus;
  • Asosiasi Badan Usaha Umum merupakan Asosiasi Badan Usaha yang mewadahi Badan Usaha pada lebih dari 1 (satu) klasifikasi usaha, baik yang memiliki cabang maupun tidak memiliki cabang;
  • Asosiasi Badan Usaha Khusus merupakan Asosiasi Badan Usaha yang mewadahi Badan Usaha pada 1 (satu) subklasifikasi usaha atau 1 (satu) klasifikasi usaha, baik yang memiliki cabang maupun yang tidak memiliki cabang.
  • Asosiasi Badan Usaha yang belum terakreditasi dapat melakukan penggabungan (merger) dengan ketentuan asosiasi memiliki kesamaan jenis usaha, nama asosiasi dipilih dari salah satu asosiasi yang melakukan penggabungan, baik tingkat pusat maupun cabang dan hal lain terkait penggabungan disepakati bersama.
  • Pengurus Asosiasi Badan Usaha tidak merangkap sebagai pengurus pada Asosiasi Badan Usaha lain, dan dibuktikan dengan surat pernyataan.

2. Asosiasi Profesi

  • Permohonan Akreditasi terbuka dan dapat diikuti oleh Asosiasi Profesi berdasarkan bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi baik kategori umum ataupun khusus;
  • Asosiasi Profesi umum merupakan Asosiasi Profesi yang mewadahi tenaga kerja konstruksi ahli pada lebih dari 1 (satu) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi bidang keilmuan, baik yang memiliki cabang maupun tidak memiliki cabang;
  • Asosiasi Profesi khusus merupakan Asosiasi Profesi yang mewadahi tenaga kerja konstruksi ahli pada 1 (satu) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi bidang keilmuan, baik yang memiliki cabang maupun tidak memiliki cabang.
  • Asosiasi Profesi yang belum terakreditasi dapat melakukan penggabungan (merger) dengan ketentuan asosiasi memiliki kesamaan bidang keilmuan, nama asosiasi dipilih dari salah satu asosiasi yang melakukan penggabungan, baik tingkat pusat maupun cabang dan hal lain terkait penggabungan disepakati pengurus.
  • Pengurus Asosiasi Profesi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus pada Asosiasi Profesi lain, dan dibuktikan dengan surat pernyataan.

3.Asosiasi terkait Rantai Pasok, Permohonan Akreditasi terbuka dan dapat diikuti oleh Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi, meliputi :

  • Asosiasi material konstruksi
  • Asosiasi peralatan konstruksi
  • Asosiasi teknologi konstruksi
  • Asosiasi sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi
  • Pengurus Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi tidak merangkap sebagai pengurus pada Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi lain yang mengikuti proses Akreditasi yang sama, dan dibuktikan dengan surat pernyataan

Timeline Pelaksanaan Akreditasi Oleh LPJK Tahun 2022 :

  1. Akreditasi Batch 4 Oleh LPJK, 20 Januari 2022 – 20 April 2022
  2. Akreditasi Batch 5 oleh LPJK, 20 Mei 2022 – 20 Agustus 2022
  3. Akreditasi Batch 6 oleh LPJK, 20 September 2022 – 20 Desember 2022

Maksud dan Tujuan diselenggarakannya Akreditasi ini adalah:

  • Menentukan kelayakan asosiasi berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan
  • Menjamin kelayakan asosiasi dalam mendirikan LSBU/LSP
  • Menjamin kelayakan asosiasi untuk dapat mengusulkan anggotanya sebagai pengurus LPJK
  • Memantau dan mengevaluasi kinerja asosiasi badan usaha, asosiasi profesi, dan asosiasi terkait rantai pasok konstruksi yang terakreditasi
  • Mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor Jasa Konstruksi Indonesia di tingkat Internasional

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Mendorong Lahirnya Asosiasi Terakreditasi, LPJK Selenggarakan Sosialisasi Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi

Asosiasi Jasa Konstruksi

Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Bersama ASTAKI

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Jakarta – Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Taufik Widjoyono hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ASTAKI), dengan tema Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, pada kamis 24 Februari 2022 melalui zoom meeting.

 Dalam kesempatannya Ketua Umum ASTAKI Bambang Tri Sukmono membuka secara resmi webinar Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, ”Saya ucapkan terimakasih kepada ketua LPJK Taufik Widjoyono, yang berkenan hadir dalam webinar ini sebagai nara sumber. Kegiatan webinar ini dapat tersaji atas dorongan dari para anggota ASTAKI baik dari pusat maupun daerah, untuk mengetahui tentang kebijakan permohonan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Hal lain yang ingin saya sampaikan adalah, saya menilai pembangunan infrastruktur di Indonesia sangat meningkat tajam dengan begitu SDM yang dibutuhkan untuk masa yang akan datang pasti sangatlah banyak. Oleh karena itulah kita membutuhkan SDM yang berkualitas dan juga kompeten. Untuk menghasilakn SDM yang berkualitas dan juga kompeten sekiranya Ketua LPJK dapat memberikan arahan dan masukannya”.  

Saat diberikan kesempatan untuk memaparkan materinya, Ketua LPJK Taufik Widjoyono mengatakan, “Tantangan kedepan untuk dunia konstruksi di Indonesia adalah, akan selalu dihadapkan dengan peraturan-peraturan yang baru, semisal perubahan UU Jasa Konstruksi menjadi UU Cipta Kerja. Namun hadirnya peraturan baru tersebut bertujuan untuk memberikan arahan dan layanan yang lebih baik bagi dunia jasa konstruksi di Indonesia. Tentunya kita semua sepakat bahwa dengan hadirnya peraturan baru tersebut dapat disikapi dengan menghasilkan SDM yang berkualitas dan juga kompeten. Untuk menghasilkan SDM yang berkualitas dan juga kompeten, perlu dilakukan uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP dengan diterbitkannya sertifikat”.  

Semula kewajiban memiliki sertifikat kompetensi kerja telah diatur dalam UU Jasa Konstruksi N0. 2 Tahun 2017, namun kini telah dirubah menjadi UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, dengan pasal 70  ayat (1) yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Komptensi Kerja, sedangkah ayat (2) berbunyi Setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

Selanjutnya terdapat sanksi yang telah diatur dalam pasal 99 ayat (1) yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang jasa konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dikenai Sanksi Administratif berupa Pemberhentian dari tempat kerja. Sedangkan Pasal 99 ayat (2) berbunyi, setiap pengguna Jasa dan/atau penyedia jasa yang mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dikenai Sanksi Administratif berupa, denda Administratif dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Bersama ASTAKI

Asosiasi Jasa Konstruksi

Menteri PUPR Dorong Peran Aktif HPJI dalam Peningkatan Kualitas Jalan dan Jembatan di Indonesia

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendorong peran aktif dan kontribusi dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) selaku organisasi profesi bidang jalan dan jembatan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembangunan jalan dan jembatan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Basuki dalam sambutannya pada acara “Webinar HPJI dan IKN dalam Perspektif Penyelenggaraan Perkerasan Jalan” secara daring pada Rabu (20/4/2022).

“Kementerian PUPR sangat mendukung pengasahan profesionalisme melalui organisasi profesi. Saya harap ide-ide inovasi yang didiskusikan oleh para akademisi dan pakar dalam HPJI ini bisa kita kawal dan awasi agar benar-benar bisa diimplementasikan di lapangan,” kata Menteri Basuki.

Menteri Basuki berharap HPJI dapat berkontribusi tidak hanya dalam pengembangan inovasi teknologi jalan dan jembatan, tetapi juga peningkatan kualitas SDM kontruksi. 

“Saya sarankan HPJI bisa menyelenggarakan seminar dan pelatihan atau training kepada para penyedia jasa dan konsultan agar budaya kerja di lapangan menjadi lebih disiplin,” ujarnya. 

Menteri Basuki juga mengharapkan kontribusi HPJI dalam pembangunan IKN yang akan dimulai pada tahun ini secara bertahap hingga tahun 2045. Kementerian PUPR mengharapkan saran dan masukan dari HPJI agar pembangunan jalan dan jembatan di IKN bisa dilakukan dengan kualitas terbaik.  

“Infrastruktur IKN harus menggambarkan kemajuan bangsa Indonesia. Saya ingin kualitas jalan dan jembatan di IKN harus jauh lebih baik dari apa yang telah kita bangun sampai sekarang. Pekerjaan teknisnya harus dikerjakan dengan spesifikasi terbaik,” tutur Menteri Basuki. 

Webinar HPJI dan IKN dalam Perspektif Penyelenggaraan Perkerasan Jalan merupakan bagian dari empat series webinar yang diselenggarakan oleh HPJI sejak Februari 2022 hingga Mei 2022. Series webinar tersebut bertujuan menampung seluruh pemikiran dari para teknokrat, akademisi, dan praktisi dalam memberikan dukungan pembangunan IKN sebagai kota yang cerdas, efisien, dan berkelanjutan.

Sumber: pu.go.id

Selengkapnya
Menteri PUPR Dorong Peran Aktif HPJI dalam Peningkatan Kualitas Jalan dan Jembatan di Indonesia
page 1 of 1