Asosiasi Jasa Konstruksi

Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dan Tantangan Bangunan Gedung Tinggi: Kerangka Regulasi, Kolaborasi Kelembagaan, dan Arah Penguatan Konstruksi Nasional

Dipublikasikan oleh Timothy Rumoko pada 05 Januari 2026


Pendahuluan

Sektor jasa konstruksi memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, baik sebagai penggerak ekonomi maupun sebagai penopang infrastruktur publik. Kompleksitas pekerjaan konstruksi menuntut adanya sistem perizinan, sertifikasi, dan pengawasan yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu menjamin kualitas, keselamatan, dan keberlanjutan bangunan.

Melalui Undang-Undang Jasa Konstruksi dan kebijakan turunan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah berupaya menyederhanakan proses perizinan usaha dengan pendekatan berbasis risiko, tanpa mengurangi tanggung jawab negara dalam melakukan pengawasan. Pada saat yang sama, tantangan teknis bangunan gedung, khususnya bangunan tinggi dan komponen nonstrukturalnya, menuntut konsistensi penerapan standar teknis dan inovasi teknologi perbaikan.

Artikel ini menyajikan analisis terpadu dari materi seminar yang membahas perizinan usaha jasa konstruksi, peran asosiasi dan lembaga sertifikasi, regulasi bangunan gedung, serta perkembangan teknologi koreksi bangunan bertingkat tinggi.

Perizinan Usaha Jasa Konstruksi sebagai Fondasi Tata Kelola

Setiap badan usaha dan tenaga kerja konstruksi pada prinsipnya wajib memiliki perizinan berusaha sebelum menjalankan kegiatan usaha. Perizinan ini berfungsi sebagai instrumen legal yang mencerminkan kapasitas badan usaha dan kompetensi tenaga kerja dalam melaksanakan lingkup pekerjaan tertentu.

Dalam rezim regulasi terbaru, seluruh perizinan usaha disatukan dalam konsep perizinan berusaha berbasis risiko. Bukti kepemilikan perizinan tersebut diwujudkan dalam Nomor Induk Berusaha yang dapat disertai sertifikat standar dan izin, sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

Perubahan ini menghapus berbagai izin sektoral lama dan menggantinya dengan satu sistem terpadu yang dikelola melalui platform nasional. Tujuannya adalah menciptakan proses perizinan yang lebih sederhana, transparan, dan dapat diterapkan lintas sektor.

Pendekatan Risk-Based Approach dalam Perizinan

Pendekatan berbasis risiko menjadi ruh utama dalam kebijakan perizinan berusaha. Prinsip dasarnya adalah melonggarkan proses perizinan di tahap awal, namun memperkuat pengawasan dalam tahap pelaksanaan.

Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya mengurangi beban administratif bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan bahwa kegiatan konstruksi tetap memenuhi standar keselamatan, mutu, dan kepatuhan regulasi. Dalam praktiknya, pendekatan ini menuntut integrasi data dan sistem yang andal agar pengawasan dapat dilakukan secara efektif.

Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Jasa Konstruksi

Penyelenggaraan perizinan usaha jasa konstruksi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah secara sepihak. Undang-undang secara eksplisit mengamanatkan keterlibatan masyarakat jasa konstruksi, khususnya asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi.

Asosiasi memiliki peran strategis melalui pembentukan lembaga sertifikasi badan usaha dan lembaga sertifikasi profesi. Proses sertifikasi pada akhirnya dilaksanakan oleh asesor yang berada dalam lembaga-lembaga tersebut, sementara pemerintah berperan sebagai regulator dan pengendali sistem.

Hasil sertifikasi kemudian dicatat dan disahkan melalui lembaga yang ditunjuk serta terintegrasi dengan sistem perizinan nasional. Skema ini menegaskan bahwa kualitas sektor konstruksi merupakan hasil kerja bersama antara negara dan masyarakat profesional.

Digitalisasi dan Integrasi Sistem Perizinan

Transformasi digital menjadi elemen kunci dalam reformasi perizinan jasa konstruksi. Integrasi antara sistem perizinan nasional, sistem kementerian teknis, dan sistem lembaga sertifikasi memungkinkan pertukaran data secara real time.

Integrasi ini membuka peluang pemanfaatan data besar sebagai dasar evaluasi kebijakan, perencanaan pengawasan, serta pengambilan keputusan strategis. Namun demikian, integrasi sistem juga menuntut kesiapan sumber daya manusia dan tata kelola data yang akuntabel agar tidak menimbulkan hambatan baru bagi pelaku usaha.

Pengawasan sebagai Instrumen Pembinaan

Dalam semangat Undang-Undang Cipta Kerja, pengawasan terhadap badan usaha dan tenaga kerja konstruksi lebih diarahkan pada pembinaan daripada sanksi. Pendekatan ini dipilih mengingat kompleksitas transisi regulasi dan masih adanya kendala teknis dalam implementasi sistem baru.

Pemerintah pada dasarnya telah memiliki data pelanggaran dan ketidakpatuhan, namun kebijakan yang diambil adalah memberikan ruang perbaikan melalui pembinaan. Sanksi administratif tetap disiapkan sebagai instrumen terakhir apabila pembinaan tidak menghasilkan kepatuhan.

Klasifikasi Usaha dan Tantangan Spesialisasi

Salah satu isu penting dalam jasa konstruksi adalah penerapan klasifikasi dan subklasifikasi usaha, khususnya antara klasifikasi umum dan spesialis. Data menunjukkan bahwa peran badan usaha spesialis masih belum optimal, meskipun subklasifikasi telah tersedia dalam regulasi.

Padahal, pekerjaan tertentu seperti pembongkaran, instalasi khusus, dan pekerjaan teknis spesifik seharusnya dilaksanakan oleh badan usaha spesialis. Tantangan ini membuka ruang bagi asosiasi dan akademisi untuk memberikan masukan agar klasifikasi usaha menjadi lebih implementatif dan menarik bagi pelaku usaha.

Bangunan Gedung dan Aspek Keselamatan Nonstruktural

Bangunan gedung yang andal tidak hanya ditentukan oleh kekuatan struktur utama, tetapi juga oleh keandalan komponen nonstruktural. Kerusakan akibat gempa sering kali terjadi pada elemen nonstruktural seperti plafon, dinding, tangga, instalasi mekanikal, dan sistem elektrikal, meskipun struktur utama tetap berdiri.

Kerusakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga risiko keselamatan jiwa dan gangguan fungsi bangunan. Oleh karena itu, peraturan bangunan gedung menekankan pemenuhan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan secara terpadu.

Pendekatan Berbasis Kinerja dalam Regulasi Bangunan

Regulasi bangunan gedung di Indonesia telah mengadopsi pendekatan berbasis kinerja. Pendekatan ini mengklasifikasikan tingkat kinerja bangunan mulai dari kondisi operasional hingga pencegahan runtuh, dengan mempertimbangkan respon struktur dan nonstruktural terhadap beban gempa.

Pendekatan berbasis kinerja menuntut perencana untuk tidak hanya memenuhi persyaratan minimum, tetapi juga mempertimbangkan konsekuensi kerusakan terhadap keselamatan dan keberlanjutan fungsi bangunan.

Peran Standar Nasional dalam Desain Seismik

Standar nasional mengenai ketahanan gempa menjadi rujukan utama dalam perencanaan bangunan gedung. Standar ini mengatur tidak hanya elemen struktural, tetapi juga persyaratan seismik untuk komponen nonstruktural, termasuk pengangkuran, perpindahan relatif, dan beban desain.

Penerapan standar secara konsisten masih menjadi tantangan, terutama ketika komponen nonstruktural diserahkan sepenuhnya kepada vendor tanpa koordinasi desain yang memadai.

Teknologi Koreksi Bangunan Bertingkat Tinggi

Perkembangan bangunan bertingkat tinggi membawa risiko penurunan dan kemiringan akibat kondisi geologi, kesalahan desain, atau pengaruh konstruksi di sekitarnya. Teknologi koreksi bangunan hadir sebagai solusi untuk mengembalikan stabilitas bangunan tanpa harus melakukan pembongkaran total.

Teknologi ini mengandalkan pemantauan presisi tinggi, analisis data real time, serta sistem kontrol yang mampu mengatur proses koreksi secara bertahap dan aman. Pemantauan berbasis sensor dan integrasi data menjadi kunci keberhasilan teknologi koreksi modern.

Pentingnya Pemantauan dan Data dalam Perbaikan Bangunan

Setiap proses perbaikan dan koreksi bangunan harus diawali dengan pemahaman menyeluruh terhadap kondisi eksisting. Data mengenai penurunan, kemiringan, kondisi pondasi, dan tegangan struktur menjadi dasar dalam menentukan metode perbaikan yang tepat.

Tanpa data yang akurat, perbaikan berisiko menimbulkan ketidaksesuaian antara desain dan kondisi lapangan, yang justru dapat memperbesar risiko kegagalan.

Kesimpulan

Perizinan usaha jasa konstruksi, regulasi bangunan gedung, dan teknologi perbaikan struktur merupakan satu kesatuan sistem dalam menjamin kualitas dan keselamatan pembangunan. Penyederhanaan perizinan harus diimbangi dengan pengawasan yang efektif, kolaborasi kelembagaan yang kuat, dan penerapan standar teknis yang konsisten.

Bangunan yang andal bukan hanya hasil desain struktural yang kuat, tetapi juga buah dari tata kelola perizinan yang baik, kompetensi pelaku usaha, dan pemanfaatan teknologi berbasis data. Dengan sinergi antara pemerintah, asosiasi, akademisi, dan industri, sektor konstruksi nasional dapat berkembang secara berkelanjutan dan berdaya saing.

Sumber Utama

Seminar Nasional dan Internasional Jasa Konstruksi
Diselenggarakan oleh asosiasi jasa konstruksi bekerja sama dengan Kementerian PUPR

Referensi Pendukung

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
SNI 1726 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
Literatur internasional mengenai structural health monitoring dan building correction technology

Selengkapnya
Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dan Tantangan Bangunan Gedung Tinggi:  Kerangka Regulasi, Kolaborasi Kelembagaan, dan Arah Penguatan Konstruksi Nasional

Asosiasi Jasa Konstruksi

GoKang: Transformasi Digital Jasa Konstruksi untuk Menjawab Krisis Tenaga Tukang di Indonesia

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 08 Mei 2025


Pendahuluan: Masalah Klasik, Solusi Modern

Kualitas tenaga kerja konstruksi telah lama menjadi tantangan serius di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari 8,3 juta pekerja konstruksi, hanya kurang dari 1 juta yang bersertifikat. Kesenjangan ini berdampak langsung pada kepuasan konsumen, kualitas hasil bangunan, bahkan potensi kerugian material akibat kegagalan proyek.

Lebih mengkhawatirkan, sekitar 54% kegagalan konstruksi disebabkan oleh tenaga kerja yang tidak kompeten. Di tengah tingginya angka pengangguran terbuka yang mencapai 6,49% pada 2021, terutama di sektor konstruksi, hadirnya solusi berbasis teknologi seperti aplikasi GoKang menjadi sangat relevan.

GoKang: Inovasi Digital yang Terinspirasi Ekosistem Gojek

GoKang adalah platform layanan jasa konstruksi berbasis mobile yang menghubungkan konsumen dengan tukang bangunan profesional dan terpercaya. Dengan model yang menyerupai Gojek, GoKang menawarkan sistem pemesanan jasa konstruksi secara cepat, aman, dan berbasis rating konsumen.

Fitur Utama Aplikasi GoKang:

  • Verifikasi Identitas Ganda: Tukang dan konsumen wajib mengunggah KTP dan foto diri sebagai proses awal.

  • Sertifikasi dan Surat Pernyataan Profesi: Tukang harus melampirkan bukti keahlian meskipun belum bersertifikat resmi.

  • Kontrak Digital & Sistem DP: Kontrak mencakup rincian pekerjaan, gaji, bahan bangunan, dan durasi kerja. DP maksimal 20% wajib dibayar sebelum pengerjaan dimulai.

  • Rating & Ulasan: Menjadi tolok ukur performa tukang, serta dasar penyaluran dana dari konsumen ke tukang.

  • Sistem Pembayaran Aman: Transaksi menggunakan rekening resmi GoKang dan diawasi oleh BI untuk menjamin transparansi.
     

Analisis Machine Learning dalam Sistem GoKang

Uniknya, GoKang tak hanya hadir sebagai aplikasi konvensional, tetapi mengadopsi kecerdasan buatan. Reinforcement learning digunakan untuk:

  • Text processing dalam pengelolaan data pendaftaran

  • Klasifikasi tukang berdasarkan keahlian dan rating

  • Validasi silang untuk menyaring data tidak relevan

  • Prediksi performa tukang berdasar kombinasi historis layanan
    Dengan pendekatan ini, sistem GoKang terus belajar dan meningkatkan akurasi dalam merekomendasikan tukang terbaik sesuai kebutuhan proyek pengguna.

Dampak Sosial dan Ekonomi: Menekan Pengangguran, Meningkatkan Kepercayaan

GoKang tak hanya menghubungkan pengguna dengan tenaga tukang, namun juga berperan dalam:

  • Menurunkan pengangguran tukang non-sertifikasi dengan membuka peluang kerja berbasis reputasi digital (rating).
  • Meningkatkan profesionalitas tukang melalui sistem umpan balik konsumen.
  • Memberikan jaminan kepercayaan konsumen, khususnya dalam proyek skala kecil yang selama ini sulit dijamin kualitas pelaksanaannya.
    Dalam konteks tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), GoKang mendukung poin ke-8: pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.

Studi Kasus: Analogi Keberhasilan Gojek

Transformasi pasar jasa informal melalui teknologi sebelumnya telah dibuktikan oleh Gojek. Menurut Kepala BPS, peningkatan penggunaan aplikasi ojek online turut menurunkan angka pengangguran di sejumlah daerah. Model serupa pada GoKang sangat mungkin direplikasi untuk sektor konstruksi, mengingat kebutuhan tukang berkualitas bersifat terus-menerus dan tersebar secara geografis.

Kritik Konstruktif: Apa yang Perlu Disempurnakan?

Meski inovatif, GoKang memiliki sejumlah tantangan yang patut diperhatikan:

  • Keterbatasan jangkauan geografis: Di tahap awal, hanya kota besar yang terjangkau sistem.

  • Tukang belum bersertifikat: Meski surat pernyataan profesi diterima, pengakuan formal masih menjadi isu kepercayaan bagi sebagian konsumen.

  • Ketergantungan pada teknologi: Tukang yang belum familiar dengan ponsel pintar mungkin kesulitan mengakses sistem.
     

Bandingkan dengan Solusi Existing Pemerintah

Solusi pemerintah selama ini lebih bersifat makro seperti program sertifikasi dan perluasan lapangan kerja umum. Sayangnya, belum ada pendekatan yang spesifik dan digital untuk sektor konstruksi rakyat. Di sinilah GoKang hadir dengan pendekatan mikro yang langsung menyasar permasalahan di lapangan: koneksi langsung, validasi kualitas, dan jaminan transparansi.

Rekomendasi Pengembangan GoKang

Untuk mengoptimalkan dampak GoKang secara nasional, beberapa langkah strategis dapat dipertimbangkan:

  • Integrasi dengan program sertifikasi pemerintah (BNSP) untuk mempercepat adopsi tenaga kerja formal.

  • Edukasi literasi digital bagi tukang bangunan agar bisa lebih cepat beradaptasi.

  • Peningkatan fitur keamanan transaksi, termasuk perlindungan hukum untuk kontrak digital.

  • Kemitraan dengan toko bangunan lokal untuk menciptakan ekosistem konstruksi digital yang lebih kuat.
     

Penutup: Transformasi Layanan Konstruksi Ada di Ujung Jari

GoKang menghadirkan terobosan nyata untuk menjawab tantangan klasik di sektor konstruksi: pengangguran tukang, ketiadaan jaminan mutu, dan kurangnya transparansi. Dengan pendekatan berbasis teknologi, aplikasi ini menunjukkan potensi besar sebagai solusi inklusif dan berkelanjutan dalam memajukan jasa konstruksi Indonesia.

Melalui platform ini, bukan hanya konsumen yang mendapatkan tukang terpercaya, tetapi para tukang pun diberdayakan dan dihargai secara profesional. Di era industri 4.0, GoKang membuktikan bahwa inovasi lokal bisa menjadi jawaban atas persoalan global.

 

Sumber:
Halim, Velycia Andhani; Firmania, Arianti Salamatul; Ummami, Noni Diana; Sutadji, S.Pd., M.Pd. (2022). GoKang Sebagai Inovasi Layanan Jasa Konstruksi Berbasis Mobile untuk Mendapatkan Tukang Bangunan dengan Kualitas Terbaik. Kumpulan Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional 2022. Institut Teknologi Telkom Surabaya. https://binakonstruksi.pu.go.id/informasi-terkini/sekretariatdirektorat-jenderal/program-sertifikasi-akan-tingkatkan-kompetensi-dan-dayasaing-tukang-bangunan-indonesia

Selengkapnya
GoKang: Transformasi Digital Jasa Konstruksi untuk Menjawab Krisis Tenaga Tukang di Indonesia

Asosiasi Jasa Konstruksi

Berikut Daftar Nama Asosiasi Profesi Yang Diakreditasi LPJK Pada Periode Ke-4 Tahun 2022

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Jakarta – Permohonan Asosiasi Terakreditasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) telah memasuki periode ke 4 (empat). Kelayakan Akreditasi untuk Asosiasi Pemohon tertuang pada SE Ketua LPJK No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Akreditasi, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi.

Pelaksanaan Akreditasi ini dilaksanakan selama 4 (empat) bulan sekali, dengan status masa Akreditasi selama 4 (empat) Tahun. Sama seperti ditahun sebelumnya, pada tahun 2022 LPJK akan menyelenggarakan 3 (tiga) periode yang dimana periode ke 4 (empat) telah dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2022 – 20 April 2022, periode ke 5 (lima) akan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2022 – 20 Agustus 2022, dan periode ke 6 (enam) akan tersaji pada tanggal 20 September – 20 Desember 2022.

Tujuan diselenggarakannya Akrditasi ini dapat menentukan kelayakan Asosiasi berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan, menjamin kelayakan Asosiasi dalam mendirikan LSBU/LSP, menjamin kelayakan Asosiasi untuk dapat mengusulkan anggotanya sebagai pengurus LPJK, memantau dan mengevaluasi kinerja Asosiasi badan usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi yang terakreditasi, serta mendapatkan pengakuan profesionalisme Asosiasi pada sektor Jasa Konstruksi Indonesia di tingkat Internasional.

Lampiran Keputusan Ketua LPJK tentang Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Terakreditasi  tertera pada No.09/KPTS/LPJK/IV/2022. Berikut adalah daftar nama Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang telah Terakreditasi:

1. HAMKI (Himpunan Ahli Manajemen Konstruksi Indonesia)

  • Kategori : Khusus Tidak Bercabang
  • Klasifikasi : Manajemen Pelaksanaan
  • Subklasifikasi : Manajemen Konstruksi

2. IALI (Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia)

  • Kategori : Khusus Bercabang
  • Klasifikasi : Arsitektur Lanskap, Iluminasi Desain Interior
  • Subklasifikasi : Arsitektur Lanskap

3. HDII (Himpunan Desainer Interior Indonesia)

  • Kategori : Khusus Tidak Bercabang
  • Klasifikasi : Arsitektur Lanskap, Iluminasi Desain Interior
  • Subklasifikasi : Desain Interior

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Berikut Daftar Nama Asosiasi Profesi Yang Diakreditasi LPJK Pada Periode Ke-4 Tahun 2022

Asosiasi Jasa Konstruksi

Mendorong Lahirnya Asosiasi Terakreditasi, LPJK Selenggarakan Sosialisasi Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Jakarta – Menindaklanjuti tugas Akreditasi Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 22 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Oleh karena itu LPJK menggelar Sosialisasi Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi melalui Zoom Meeting, pada tanggal 1 Meret 2022.

Pada kesempatannya Ketua LPJK Taufik Widjoyono mengatakan,”Sesuai dengan aturan yang berlaku, LPJK akan terus melanjutkan tugas Akreditasi untuk Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait dengan Rantai Pasok. Tahun 2022 ini menjadi penyelenggaraan Akreditasi yang ke 3 (tiga), dan ditahun ini kami menginginkan Asosiasi dapat Terakreditasi sebanyak mungkin. Oleh karena itu LPJK terus berupaya mensosialisasikan terkait dengan aturan dan persyaratan untuk mendapatkan Akreditasi tersebut. Beberapa cara yang telah kami lakukan adalah menggelar Sosialisasi Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi melalui Zoom Meeting ini dan juga memberikan kuesioner kepada seluruh Asosiasi yang terlibat”.

Pernyataan lainnya juga disampaikan oleh Tri Widjajanto selaku ketua Bidang IV LPJK, yang menangani proses Akreditasi,”Dalam kesempatan Sosialisasi Akreditasi pada batch ke 4 (empat) ini kami mengharapkan tingkat Asosiasi yang dapat Terakreditasi akan jauh lebih banyak. Ini adalah tugas kita bersama, bagaimana kita memajukan dunia Jasa Konstruksi di Indonesia melalui Akreditasi. Kami sampaikan LPJK sangat membuta pintu untuk menerima masukan dan kritikan, agar kami dapat melihat sisi mana yang harus kami perbaiki, sisi mana yang harus kami tangani, dan sisi mana yang harus segera ditindak lanjuti”.

Menurut PP No 14 Tahun 2021, Persyaratan Akreditasi memiliki 6 (enam) skema yang diantaranya :

1.Telah terdaftar di Administrasi Hukum Umum

2.Jumlah dan Sebaran Anggota, dengan nilai. Berdasarkan jumlah anggota tetap dari Asosiasi dan jumlah cabang yang dimiliki oleh Asosiasi di daerah

3.Pemberdayaan Kepada Anggota, dengan nilai: 

  • Pengembangan usaha berkelanjutan bagi Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi
  • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan badi Asosiasi Profesi

4.Pemilihan pengurus secara demokratis, dengan nilai:

  • Pelaksanaan musyawarah nasional atau kongres sesuai anggaran dasar dan dasar rumah tangga
  • Susunan pengurus Asosiasi pusat dan/atau daerah sesuai anggaran dasar dan anggaran dasar rumah tangga

5.Sarana dan Prasarana, dengan nilai:

  • Bangunan Gedung Kantor (wajib)
  • Perlengkapan Kantor (wajib)
  • Sumber daya manusia/karyawan (wajib)
  • Website
  • Pangkalan data sistem informasi

6.Pelaksanaan kewajiban sesuai dengan Perundang-Undangan Ketentuan Permohonan Akreditasi telah diatur kedalam SE LPJK No 10 Tahun 2021, diantaranya :

1. Asosiasi Badan Usaha

  • Permohonan Akreditasi terbuka dan dapat diikuti oleh Asosiasi Badan Usaha yang memiliki jenis usaha pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi;
  • Asosiasi Badan Usaha yang memiliki jenis usaha pekerjaan konstruksi terdiri atas kategori Asosiasi Badan Usaha Umum dan Asosiasi Badan Usaha Khusus;
  • Asosiasi Badan Usaha Umum merupakan Asosiasi Badan Usaha yang mewadahi Badan Usaha pada lebih dari 1 (satu) klasifikasi usaha, baik yang memiliki cabang maupun tidak memiliki cabang;
  • Asosiasi Badan Usaha Khusus merupakan Asosiasi Badan Usaha yang mewadahi Badan Usaha pada 1 (satu) subklasifikasi usaha atau 1 (satu) klasifikasi usaha, baik yang memiliki cabang maupun yang tidak memiliki cabang.
  • Asosiasi Badan Usaha yang belum terakreditasi dapat melakukan penggabungan (merger) dengan ketentuan asosiasi memiliki kesamaan jenis usaha, nama asosiasi dipilih dari salah satu asosiasi yang melakukan penggabungan, baik tingkat pusat maupun cabang dan hal lain terkait penggabungan disepakati bersama.
  • Pengurus Asosiasi Badan Usaha tidak merangkap sebagai pengurus pada Asosiasi Badan Usaha lain, dan dibuktikan dengan surat pernyataan.

2. Asosiasi Profesi

  • Permohonan Akreditasi terbuka dan dapat diikuti oleh Asosiasi Profesi berdasarkan bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi baik kategori umum ataupun khusus;
  • Asosiasi Profesi umum merupakan Asosiasi Profesi yang mewadahi tenaga kerja konstruksi ahli pada lebih dari 1 (satu) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi bidang keilmuan, baik yang memiliki cabang maupun tidak memiliki cabang;
  • Asosiasi Profesi khusus merupakan Asosiasi Profesi yang mewadahi tenaga kerja konstruksi ahli pada 1 (satu) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi bidang keilmuan, baik yang memiliki cabang maupun tidak memiliki cabang.
  • Asosiasi Profesi yang belum terakreditasi dapat melakukan penggabungan (merger) dengan ketentuan asosiasi memiliki kesamaan bidang keilmuan, nama asosiasi dipilih dari salah satu asosiasi yang melakukan penggabungan, baik tingkat pusat maupun cabang dan hal lain terkait penggabungan disepakati pengurus.
  • Pengurus Asosiasi Profesi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus pada Asosiasi Profesi lain, dan dibuktikan dengan surat pernyataan.

3.Asosiasi terkait Rantai Pasok, Permohonan Akreditasi terbuka dan dapat diikuti oleh Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi, meliputi :

  • Asosiasi material konstruksi
  • Asosiasi peralatan konstruksi
  • Asosiasi teknologi konstruksi
  • Asosiasi sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi
  • Pengurus Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi tidak merangkap sebagai pengurus pada Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi lain yang mengikuti proses Akreditasi yang sama, dan dibuktikan dengan surat pernyataan

Timeline Pelaksanaan Akreditasi Oleh LPJK Tahun 2022 :

  1. Akreditasi Batch 4 Oleh LPJK, 20 Januari 2022 – 20 April 2022
  2. Akreditasi Batch 5 oleh LPJK, 20 Mei 2022 – 20 Agustus 2022
  3. Akreditasi Batch 6 oleh LPJK, 20 September 2022 – 20 Desember 2022

Maksud dan Tujuan diselenggarakannya Akreditasi ini adalah:

  • Menentukan kelayakan asosiasi berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan
  • Menjamin kelayakan asosiasi dalam mendirikan LSBU/LSP
  • Menjamin kelayakan asosiasi untuk dapat mengusulkan anggotanya sebagai pengurus LPJK
  • Memantau dan mengevaluasi kinerja asosiasi badan usaha, asosiasi profesi, dan asosiasi terkait rantai pasok konstruksi yang terakreditasi
  • Mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor Jasa Konstruksi Indonesia di tingkat Internasional

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Mendorong Lahirnya Asosiasi Terakreditasi, LPJK Selenggarakan Sosialisasi Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi

Asosiasi Jasa Konstruksi

Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Bersama ASTAKI

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Jakarta – Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Taufik Widjoyono hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ASTAKI), dengan tema Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, pada kamis 24 Februari 2022 melalui zoom meeting.

 Dalam kesempatannya Ketua Umum ASTAKI Bambang Tri Sukmono membuka secara resmi webinar Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, ”Saya ucapkan terimakasih kepada ketua LPJK Taufik Widjoyono, yang berkenan hadir dalam webinar ini sebagai nara sumber. Kegiatan webinar ini dapat tersaji atas dorongan dari para anggota ASTAKI baik dari pusat maupun daerah, untuk mengetahui tentang kebijakan permohonan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Hal lain yang ingin saya sampaikan adalah, saya menilai pembangunan infrastruktur di Indonesia sangat meningkat tajam dengan begitu SDM yang dibutuhkan untuk masa yang akan datang pasti sangatlah banyak. Oleh karena itulah kita membutuhkan SDM yang berkualitas dan juga kompeten. Untuk menghasilakn SDM yang berkualitas dan juga kompeten sekiranya Ketua LPJK dapat memberikan arahan dan masukannya”.  

Saat diberikan kesempatan untuk memaparkan materinya, Ketua LPJK Taufik Widjoyono mengatakan, “Tantangan kedepan untuk dunia konstruksi di Indonesia adalah, akan selalu dihadapkan dengan peraturan-peraturan yang baru, semisal perubahan UU Jasa Konstruksi menjadi UU Cipta Kerja. Namun hadirnya peraturan baru tersebut bertujuan untuk memberikan arahan dan layanan yang lebih baik bagi dunia jasa konstruksi di Indonesia. Tentunya kita semua sepakat bahwa dengan hadirnya peraturan baru tersebut dapat disikapi dengan menghasilkan SDM yang berkualitas dan juga kompeten. Untuk menghasilkan SDM yang berkualitas dan juga kompeten, perlu dilakukan uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP dengan diterbitkannya sertifikat”.  

Semula kewajiban memiliki sertifikat kompetensi kerja telah diatur dalam UU Jasa Konstruksi N0. 2 Tahun 2017, namun kini telah dirubah menjadi UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, dengan pasal 70  ayat (1) yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Komptensi Kerja, sedangkah ayat (2) berbunyi Setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

Selanjutnya terdapat sanksi yang telah diatur dalam pasal 99 ayat (1) yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang jasa konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dikenai Sanksi Administratif berupa Pemberhentian dari tempat kerja. Sedangkan Pasal 99 ayat (2) berbunyi, setiap pengguna Jasa dan/atau penyedia jasa yang mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dikenai Sanksi Administratif berupa, denda Administratif dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Bersama ASTAKI

Asosiasi Jasa Konstruksi

Menteri PUPR Dorong Peran Aktif HPJI dalam Peningkatan Kualitas Jalan dan Jembatan di Indonesia

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendorong peran aktif dan kontribusi dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) selaku organisasi profesi bidang jalan dan jembatan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembangunan jalan dan jembatan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Basuki dalam sambutannya pada acara “Webinar HPJI dan IKN dalam Perspektif Penyelenggaraan Perkerasan Jalan” secara daring pada Rabu (20/4/2022).

“Kementerian PUPR sangat mendukung pengasahan profesionalisme melalui organisasi profesi. Saya harap ide-ide inovasi yang didiskusikan oleh para akademisi dan pakar dalam HPJI ini bisa kita kawal dan awasi agar benar-benar bisa diimplementasikan di lapangan,” kata Menteri Basuki.

Menteri Basuki berharap HPJI dapat berkontribusi tidak hanya dalam pengembangan inovasi teknologi jalan dan jembatan, tetapi juga peningkatan kualitas SDM kontruksi. 

“Saya sarankan HPJI bisa menyelenggarakan seminar dan pelatihan atau training kepada para penyedia jasa dan konsultan agar budaya kerja di lapangan menjadi lebih disiplin,” ujarnya. 

Menteri Basuki juga mengharapkan kontribusi HPJI dalam pembangunan IKN yang akan dimulai pada tahun ini secara bertahap hingga tahun 2045. Kementerian PUPR mengharapkan saran dan masukan dari HPJI agar pembangunan jalan dan jembatan di IKN bisa dilakukan dengan kualitas terbaik.  

“Infrastruktur IKN harus menggambarkan kemajuan bangsa Indonesia. Saya ingin kualitas jalan dan jembatan di IKN harus jauh lebih baik dari apa yang telah kita bangun sampai sekarang. Pekerjaan teknisnya harus dikerjakan dengan spesifikasi terbaik,” tutur Menteri Basuki. 

Webinar HPJI dan IKN dalam Perspektif Penyelenggaraan Perkerasan Jalan merupakan bagian dari empat series webinar yang diselenggarakan oleh HPJI sejak Februari 2022 hingga Mei 2022. Series webinar tersebut bertujuan menampung seluruh pemikiran dari para teknokrat, akademisi, dan praktisi dalam memberikan dukungan pembangunan IKN sebagai kota yang cerdas, efisien, dan berkelanjutan.

Sumber: pu.go.id

Selengkapnya
Menteri PUPR Dorong Peran Aktif HPJI dalam Peningkatan Kualitas Jalan dan Jembatan di Indonesia
page 1 of 1