Jakarta – Permohonan Asosiasi Terakreditasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) telah memasuki periode ke 4 (empat). Kelayakan Akreditasi untuk Asosiasi Pemohon tertuang pada SE Ketua LPJK No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Akreditasi, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi.
Pelaksanaan Akreditasi ini dilaksanakan selama 4 (empat) bulan sekali, dengan status masa Akreditasi selama 4 (empat) Tahun. Sama seperti ditahun sebelumnya, pada tahun 2022 LPJK akan menyelenggarakan 3 (tiga) periode yang dimana periode ke 4 (empat) telah dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2022 – 20 April 2022, periode ke 5 (lima) akan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2022 – 20 Agustus 2022, dan periode ke 6 (enam) akan tersaji pada tanggal 20 September – 20 Desember 2022.
Tujuan diselenggarakannya Akrditasi ini dapat menentukan kelayakan Asosiasi berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan, menjamin kelayakan Asosiasi dalam mendirikan LSBU/LSP, menjamin kelayakan Asosiasi untuk dapat mengusulkan anggotanya sebagai pengurus LPJK, memantau dan mengevaluasi kinerja Asosiasi badan usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi yang terakreditasi, serta mendapatkan pengakuan profesionalisme Asosiasi pada sektor Jasa Konstruksi Indonesia di tingkat Internasional.
Lampiran Keputusan Ketua LPJK tentang Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Terakreditasi tertera pada No.09/KPTS/LPJK/IV/2022. Berikut adalah daftar nama Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang telah Terakreditasi:
1. HAMKI (Himpunan Ahli Manajemen Konstruksi Indonesia)
- Kategori : Khusus Tidak Bercabang
- Klasifikasi : Manajemen Pelaksanaan
- Subklasifikasi : Manajemen Konstruksi
2. IALI (Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia)
- Kategori : Khusus Bercabang
- Klasifikasi : Arsitektur Lanskap, Iluminasi Desain Interior
- Subklasifikasi : Arsitektur Lanskap
3. HDII (Himpunan Desainer Interior Indonesia)
- Kategori : Khusus Tidak Bercabang
- Klasifikasi : Arsitektur Lanskap, Iluminasi Desain Interior
- Subklasifikasi : Desain Interior
Sumber: pu.go.id