JAKARTA - Direktur utama PT Timah (Persero) Tbk (TINS) Ahmad Dani virsal buka suara terkait kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun. Virsal mengaku pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait estimasi kerugian tersebut karena hasil tersebut dikeluarkan oleh ahli lingkungan hidup.
Asal tahu saja, taksiran kerugian tersebut dikeluarkan oleh pakar lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo yang menyatakan bahwa kerugian tersebut merupakan kerugian akibat kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan non kawasan hutan.
“Kalau itu kan domainnya ahli lingkungan, jadi kita tidak bisa membuat tandingan atau apa, karena itu diumumkan oleh ahli di bidangnya. Ahli di bidang lingkungan hidup,” katanya kepada awak media di Senayan, dikutip Rabu, 3 April.
Terkait kerugian internal perusahaan, Virsal mengaku pihaknya masih menyelidiki apa saja yang terjadi selama 5 tahun terakhir sejak 2018.“Kami juga sedang menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi selama 5 tahun terakhir. Saat ini sedang kami selidiki dan investigasi di internal maupun dari kontrak dan kerjasama yang ada,” jelas Virsal.
Terkait adanya indikasi timah ilegal dari IUP PT Timah, Virsal mengakui bahwa memang ada praktik penambangan tanpa izin (PETI) atau illegal mining yang terjadi di wilayah pertambangan PT Timah dan di luar wilayah PT Timah seperti kawasan hutan. “Timah itu tidak ilegal, tapi pada dasarnya mengambilnya yang ilegal, bagaimana cara mengambilnya yang ilegal,” lanjut Virsal.
Untuk mengatasi praktik penambangan ilegal, Virsal mengatakan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan. “Kami sendiri sudah melakukan pengawasan internal. Bekerjasama dengan APH setempat, kami akan melakukan penertiban,” pungkasnya.
Disadur dari: voi.id