Kadaster atau yang lebih dikenal dengan pertanahan adalah sebuah sistem administrasi informasi persil tanah (land information system) yang berisi kepentingan-kepentingan atas tanah, yaitu hak, batasan, dan tanggung jawab (rights, restrictions, and responsibilities) dalam bentuk uraian geometrik (peta) dan daftar-daftar di suatu pemerintahan. Secara umum, kadaster dimaksudkan untuk pengelolaan hak atas tanah, nilai tanah, dan pemanfaatan tanah (land tenure,land value, and land use).
Berdasarkan etimologi, Cadatre dalam bahasa Italinya “catastro” berasal dari bahasa Yunani kuno “capitastrum” (pajak berdasarkan jumlah kepala). Di Inggris disebutkan dengan istilah “capitation” artinya pajak atau fee yang dibayar menurut jumlah kepala.
Sumber Artikel : Wikipedia