Investasi Properti Asing Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Pasar Kelas Atas

Dipublikasikan oleh Muhammad Ilham Maulana

18 April 2024, 08.21

Sumber: Shutterstock

Sejak diumumkan kasus positif pertama di Indonesia pada Maret silam, Pandemi Covid-19 membuat perekonomian Indonesia turun drastis. Hal ini dibuktikan dengan anjloknya pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada level minus 5,32 persen secara tahunan (year-on-year). Dengan kasus positif virus Corona yang terus bertambah setiap harinya, pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi pada level negatif dan terbukti masuk jurang resesi ekonomi. Terus bertambahnya korban akibat Pandemi Covid-19 ini membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II atau PSBB Pengetatan.

Dengan demikian, hal ini membuat para pengembang residensial bergantung pada penjualan dan pemasaran produk secara daring untuk tetap meraup pendapatan. 

Sebut saja, PT Ciputra Development Tbk berhasil mengumpulkan total penjualan senilai Rp 250 miliar melalui penjualan secara daring selama enam bulan terakhir pada klaster rumah tapak (landed house). Sementara klaster rumah tapak masih berjalan, rumah susun (rusun) atau apartemen justru makin terpuruk. Hal ini menyebabkan para pengembang menawarkan proyek mereka dengan diskon besar-besaran kepada para pembeli dan investor. Itulah kondisi babak belur yang dialami sektor properti akibat Pandemi Covid-19. Namun, harapan sedikit menyeruak tatkala DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU), Senin (5/10/2020).

UU Cipta Kerja memberikan status Hak Milik kepada Warga Negara Asing (WNA) atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang mereka miliki. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, status hak milik atas apartemen diberikan oleh Pemerintah karena ketentuan sebelumnya menghambat orang asing bekerja di Indonesia. Perlu diketahui, aturan dalam UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 hanya memberikan status kepemilikan Hak Pakai kepada WNA atas apartemen. "Jadi, orang asing boleh beli apartemen tanpa tanah. Karena, bagi orang asing tanah nggak penting, yang penting apartemen," kata Sofyan menjawab Kompas.com dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).


Sumber: properti.kompas.com