Pendahuluan – Mengapa Temuan Ini Penting untuk Kebijakan
Disertasi Ann-Louise Howard (2022), “I Didn’t Know it was a Thing Either: Women Engineers’ Experience of Suffering in the Workplace”, menyingkap realitas pahit yang dialami perempuan insinyur di berbagai konteks kerja. Suffering bukanlah peristiwa tunggal, melainkan akumulasi dari pengalaman diskriminatif, mikroagresi sehari-hari, dan tekanan struktural yang menjadikan profesi teknik terasa asing bagi perempuan. Fenomena ini berdampak pada berkurangnya jumlah perempuan dalam jalur pendidikan dan profesi teknik, yang dikenal sebagai “leaky pipeline.”
Persoalan ini bukan sekadar isu individu, tetapi merupakan masalah kebijakan publik. Kehilangan potensi perempuan dalam dunia teknik berarti kehilangan kontribusi signifikan bagi pembangunan infrastruktur dan industri nasional. Oleh sebab itu, riset Howard harus dipandang sebagai landasan strategis untuk mendorong reformasi kebijakan yang lebih inklusif. Untuk memahami konteks sosial-gender yang lebih luas, pembaca dapat menelusuri artikel Warisan, Gender, dan Perubahan Sosial (Studi Antargenerasi di dalam Masyarakat Pedesaan Bali) yang membahas perubahan norma gender dari generasi ke generasi.
Implementasi di Lapangan: Dampak, Hambatan, dan Peluang
Temuan penelitian menunjukkan bahwa dampak sosial dari suffering sangat besar, terutama pada aspek kesehatan mental, kesejahteraan, dan partisipasi perempuan dalam profesi teknik. Banyak perempuan insinyur yang akhirnya meninggalkan dunia kerja karena merasa terisolasi, mengalami burnout, atau kehilangan motivasi akibat diskriminasi yang berulang. Hal ini memicu kurangnya representasi perempuan dalam jabatan tinggi dan mengurangi hadirnya figur panutan bagi generasi muda.
Hambatan struktural menjadi faktor utama yang memperparah kondisi ini. Budaya kerja yang didominasi maskulinitas mengukuhkan standar bahwa “engineer sejati adalah laki-laki,” sehingga membuat perempuan sulit diterima setara. Mekanisme pelaporan diskriminasi yang ada seringkali tidak efektif dan justru menghadirkan risiko balasan bagi korban.
Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar untuk perubahan. Penerapan kebijakan gender mainstreaming dapat menjadi jembatan untuk mengubah budaya organisasi. Integrasi perspektif kesetaraan dalam asosiasi profesi serta penguatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan menjadi ruang yang bisa dioptimalkan. DiklatKerja, melalui artikel seperti “Langkah Signifikan UMN Bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dalam Menciptakan Lingkungan Akademik yang Aman di Perguruan Tinggi”, menunjukkan bagaimana pembekalan tentang kesetaraan gender dan pelibatan pelajar dalam peran aktif bisa menjadi contoh nyata perubahan budaya akademik.
Rekomendasi Kebijakan Publik
Regulasi Anti-Mikroagresi di Dunia Teknik
Howard menekankan bahwa penderitaan perempuan insinyur sering kali terjadi melalui mekanisme mikroagresi, seperti komentar merendahkan atau pengabaian kontribusi. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun pedoman nasional anti-mikroagresi yang berlaku bagi seluruh perusahaan teknik. Regulasi ini tidak hanya berbentuk aturan tertulis, tetapi juga diwujudkan melalui pelatihan wajib dan survei evaluasi anonim yang mengukur kondisi nyata di lapangan.
Program Mentoring Nasional bagi Perempuan Engineer
Riset menunjukkan bahwa banyak perempuan insinyur merasa berjuang sendirian tanpa dukungan profesional yang memadai. Kebijakan yang dapat ditempuh adalah membentuk program mentoring nasional yang menghubungkan perempuan muda dengan insinyur senior. Kolaborasi dengan universitas dan asosiasi profesi akan memperkuat keberlanjutan program ini. Sebagai pembanding dan inspirasi, artikel Apa itu Insinyur Pertanian dan Mengapa Mereka Penting? menyinggung bahwa masih ada ruang untuk pertumbuhan karier perempuan teknik, yang bisa didorong lewat dukungan akademik dan pelatihan .
Audit Budaya Organisasi
Budaya kerja yang eksklusif telah lama menjadi hambatan. Oleh karena itu, kebijakan audit budaya organisasi perlu diterapkan. Audit ini bersifat independen, dilakukan secara berkala, dan hasilnya dipublikasikan secara terbuka. Melalui audit, perusahaan akan diminta untuk mempertanggungjawabkan kondisi internal terkait representasi gender, pengalaman diskriminasi, hingga akses promosi. Transparansi menjadi kunci agar publik dapat menilai keseriusan organisasi dalam mewujudkan tempat kerja inklusif.
Skema Dukungan Psikososial di Industri Teknik
Penderitaan yang dialami perempuan insinyur tidak hanya berwujud diskriminasi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis. Untuk itu, kebijakan publik harus mendorong setiap perusahaan menyediakan layanan konseling internal atau bekerja sama dengan penyedia layanan eksternal. Pemerintah dapat memberikan insentif, misalnya pengurangan pajak, bagi perusahaan yang memenuhi standar “Tempat Kerja Inklusif.” Dengan begitu, kesehatan mental pekerja teknik dapat lebih terjamin.
Reformasi Pendidikan Teknik untuk Kesetaraan Gender
Howard juga menekankan bahwa budaya maskulin terbentuk sejak di bangku kuliah. Oleh karena itu, kurikulum teknik harus direformasi agar memuat modul mengenai gender, etika, dan profesi. Universitas tidak hanya mengajarkan keterampilan teknis, tetapi juga membentuk kesadaran tentang kesetaraan. Kolaborasi dengan platform pembelajaran seperti DiklatKerja dapat memperluas akses mahasiswa terhadap materi inklusif yang relevan.
Kritik dan Potensi Kegagalan
Kebijakan yang hanya bersifat simbolik tanpa mekanisme implementasi nyata akan gagal mencapai tujuan. Misalnya, pelatihan anti-diskriminasi yang sekadar formalitas tanpa evaluasi mendalam hanya akan menjadi seremonial. Program mentoring yang tidak didukung dengan pendanaan berkelanjutan berisiko berhenti di tengah jalan. Audit organisasi yang bersifat tertutup juga akan kehilangan nilai transparansi. Tanpa indikator yang jelas dan terukur, seperti persentase perempuan insinyur yang bertahan dalam profesi setelah lima tahun, sulit mengukur apakah kebijakan benar-benar berhasil.
Kesimpulan: Peta Jalan Kebijakan
Riset Ann-Louise Howard menegaskan bahwa penderitaan perempuan insinyur adalah masalah struktural yang membutuhkan intervensi kebijakan. Pemerintah harus mampu mengubah hasil riset ini menjadi peta jalan nasional, sementara asosiasi profesi wajib mengintegrasikan temuan ke dalam kode etik dan standar sertifikasi. Pendidikan tinggi juga harus mengambil peran utama dalam membentuk budaya teknik yang lebih inklusif. Dengan langkah-langkah kebijakan ini dijalankan — regulasi anti-mikroagresi; program mentoring; audit budaya organisasi; dukungan psikososial; dan reformasi pendidikan teknik — profesi teknik akan menjadi ruang yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.
Sumber
Howard, A. L. (2022). I Didn’t Know it was a Thing Either: Women Engineers’ Experience of Suffering in the Workplace. Doctoral Dissertation, The University of Waikato. https://hdl.handle.net/10289/15032