Impor BBO Indonesia Capai 95%, PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia Pacu Substitusi Impor Bahan Baku Farmasi

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja

17 April 2024, 08.21

ikft.kemenperin.go.id

Pemerintah Indonesia terus berusaha mewujudkan kemandirian sektor farmasi. Bahkan, kemandirian sektor farmasi diharapkan mampu berkontribusi dalam program substitusi impor hingga 35% pada akhir 2022.

Seperti diketahui, sektor farmasi memberikan kontribusi sangat signifikan terhadap porsi impor Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), porsi impor bahan baku obat Indonesia mencapai 95%. Oleh karena itu, industri bahan baku obat menjadi poros paling penting dalam mengurangi ketergantungan impor bahan baku obat Indonesia.

Sebagai pionir industri bahan baku obat di Indonesia, PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia (KFSP) berkomitmen penuh untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan kemandirian sektor farmasi, terlebih mengurangi porsi impor bahan baku obat di Indonesia. Bahkan, perusahaan joint venture antara PT Kimia Farma Tbk. dengan perusahaan asal Korea Selatan PT Sungwun Pharmacopia Co Ltd. menargetkan mampu memenuhi 50% kebutuhan bahan baku obat Indonesia dalam 10 tahun mendatang.

Perusahaan yang baru melakukan komersialisasi tahun 2020 ini telah mengembangkan dua lini produksi yaitu, bahan baku obat dan high function chemical (HFC) untuk bahan baku kosmetik. Untuk tahap awal, prouksi bahan baku obat diorientasikan sepenuhnya untuk kebutuhan domestik. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi porsi impor bahan baku obat yang angkanya hampir menyentuh 100%.

Sementara produksi HFC untuk bahan baku kosmetik, perusahaan mengorientasikan sepenuhnya untuk kebutuhan ekspor. Hal ini terpaksa dilakukan perseroan, karena demand atau permintaan untuk produk yang diproduksi KFSP masih sangat minim.

Direktur Utama KFSP, Rusdi Rosman mengatakan, saat ini kapasitas produksi KFSP untuk bahan baku obat mencapai 30 metrik ton/tahun. Sedangkan kapasitas produksi HFC untuk bahan baku kosmetik mencapai 75-150 metrik ton/tahun.

Rusdi menilai kapasitas produksi 30 metrik ton/tahun untuk bahan baku obat saat ini masih memadai. Pasalnya, demand dan kebutuhan bahan baku obat di dalam negeri masih relatif kecil. Hinga saat ini, jelas Rusdi, penggunaan obat di Indonesia masih relatif kecil, tidak sampai 0,5% dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 270 juta orang. Jika dibandingkan dengan China, India, bahkan Bangladesh kebutuhan bahan baku obat di dalam negeri masih relatif sangat kecil.

Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini telah menyelesaikan transfer teknologi untuk 4 item produk antara lain simvastatin, atopastatin, klopidogler, dan entekafir. Dijelaskan Rusdi, keempat item produk tersebut jika dimaksimalkan bisa menurunkan 2% angka impor bhan baku obat Indonesia. “Tahun 2020, kita sudah menyusun tambahan 4 item produk baru yang telah diselesaikan transfer teknologinya, kalau dijumlahkan bisa menurunkan angka impor sebanyak 4%. Sampai 2024, kita berharap bisa menurunkan angka impor sebanyak 24%,” papar Rusdi.

Oleh karena itu, dukungan pemerintah berupa regulasi, peraturan dan kebijakan menjadi kunci utama keberlangsungan hidup industri bahan baku obat di Indonesia. “Kalau kami lihat ada dua hal yang harus berjalan yang pertama regulasi pemerintah harus ada untuk jangka pendek supaya industri ini bisa hidup terlebih dahulu, tetapi industri pun dalam jangka panjang harus menyiapkan daya saingnya, karena regulasi pemerintah itu kan tidak bisa terus menerus sehingga pada saat begitu regulasi dicabut, industri ini bisa memiliki competitivenes dan memiliki daya saing sehingga dalam jangka menengah panjang industri ini bisa bersaing dengan produk-produk yang ada saat ini,” terang Rusdi. Menurut Rusdi, penurunan angka impor bahan baku obat akan optimal apabila industri hilir menggunakan produk-produk industri hulu. “Sepanjang produk kita tidak digunakan industri hilir dalam hal ini industri farmasi produk jadi, perjuangan industri ini untuk memproduksi bahan baku obat menjadi sia-sia dan percuma. Maka dari itu, diperlukan regulasi pemerintah untuk bisa mendorong industri farmasi produk jadi itu tertarik untuk menggunakan bahan baku obat yang diproduksi dalam negeri,” tuturnya.

Sumber: ikft.kemenperin.go.id