Hukum Persaingan Usaha
Pasal 33 ayat (4) yang menyatakan : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dari Pasal tersebut tersirat bahwa tujuan pembangunan ekonomi yang hendak dicapai haruslah berdasarkan kepada demokrasi yang bersifat kerakyatan yaitu adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hukum persaingan usaha merupakan sebuah sistem ekonomi pasar yang bertujuan untuk mengurangi persaingan usaha yang tidak sehat. Hukum persaingan usaha ini diadakan berguna untuk mengefisiensi ekonomi dan menciptakan kesejahteraan dalam persaingan usaha.
Persaingan Usaha yang dilarang yaitu :
1. Persaingan Monopoli
2. Persaingan Monopsoni
3. Penguasaan Pasar
4. Persekongkolan Pasar
Persaingan Usaha yang sempurna yaitu :
1. Jumlah pembeli dan penjual sama rata
2. Barang yang dijual ke pasar merupakan homogen untuk konsumen
3. Mempunyai kebebasan mendirikan dan membubarkan perusahaan
4. Mendapatkan sumber produksi dari mana saja
5, Pembeli dan penjual mengetahui terhadap barang yang diperjualbelikan
Sumber : Fahum.umsu