Hambatan Perdagangan di Kawasan GCC 2025: Integrasi Regional, Fragmentasi Regulasi, dan Tantangan Akses Pasar bagi Pelaku Usaha Global

Dipublikasikan oleh Guard Ganesia Wahyuwidayat

02 Desember 2025, 21.11

Cooperation Council (GCC)—yang terdiri dari Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab—merupakan blok ekonomi dengan peran penting dalam perdagangan global, terutama bagi energi, logistik, dan produk manufaktur. Meski secara formal memiliki struktur integrasi yang relatif solid melalui Common External Tariff (CET) dan pekerjaan harmonisasi standar melalui Gulf Standardization Organization (GSO), kenyataannya hambatan perdagangan di kawasan ini justru menunjukkan tingkat fragmentasi regulasi yang tinggi.

Dengan meningkatnya tekanan geopolitik, transformasi ekonomi domestik (seperti Saudi Vision 2030 dan UAE’s Operation 300 Billion), serta penguatan kebijakan keamanan pangan dan digital, tahun 2025 menjadi titik di mana konsistensi kebijakan GCC diuji.

Kebijakan Tarif: CET yang Seragam, namun Pengecualian Nasional Masih Dominan

GCC menerapkan Common External Tariff 5% untuk sebagian besar barang impor. Namun setiap negara anggota memiliki daftar pengecualian:

  • Kuwait: lebih dari 400 jenis barang esensial bebas tarif.

  • Qatar: sekitar 800 produk dikecualikan dari tarif, sementara alkohol, tembakau, dan daging babi dikenai tarif 100%.

  • Arab Saudi: tarif untuk barang yang bersaing dengan industri lokal berkisar 6,5–40%, dan 99 jenis produk mengalami kenaikan tarif sejak 2022.

  • UAE: lebih dari 800 barang bebas bea, termasuk donasi dan barang diplomatik.

Selain tarif, GCC menerapkan excise tax 50–100% pada minuman manis dan energi, namun implementasinya tidak seragam antarnegara, menciptakan ketidakpastian bagi eksportir.

Import Licensing dan Pembatasan Impor: Sistem Agen Lokal dan Ketentuan yang Tidak Seragam

Sebagian besar negara GCC mewajibkan importir untuk memiliki lisensi impor, dan hanya perusahaan lokal atau agen lokal yang dapat menjadi pemegang lisensi.

  • Kuwait: agen dan importir harus warga negara Kuwait atau perusahaan lokal.

  • Oman: izin khusus diperlukan untuk alkohol, hewan hidup, dan berbagai produk pertanian.

  • Qatar: importir harus entitas lokal; produk tertentu hanya dapat diimpor oleh distributor milik pemerintah (contoh: alkohol & babi oleh Qatar Distribution Company).

  • Arab Saudi & UAE: kategori produk tertentu memerlukan persetujuan khusus, seperti benih pertanian, wireless equipment, barang sensitif moral, atau perangkat perjudian.

Ketentuan agen lokal, terutama di Qatar dan UAE, dinilai menghambat persaingan dan meningkatkan biaya masuk bagi perusahaan asing.

3. Dokumentasi dan Konsularisasi: Beban Administratif yang Tinggi

Qatar dan UAE masih menerapkan konsularisasi dokumen—setiap invoice, sertifikat asal, dan dokumen pendukung harus dilegalisasi oleh kedutaan negara tersebut di negara asal.

  • Proses ini memakan biaya tambahan dan memperlambat pengiriman.

  • Qatar mengenakan denda 1% atas nilai barang jika invoice tidak dilegalisasi.

Pelaku usaha juga mengeluhkan keterlambatan translasi regulasi, khususnya di Qatar, yang menyebabkan interpretasi berbeda antara versi Arab dan Inggris.

Hambatan Teknis dan SPS: Fragmentasi Standar dan Duplikasi Sertifikasi

Standar Teknis

Walaupun GSO menjadi lembaga harmonisasi, implementasinya masih berbeda-beda antarnegara. Contohnya:

  • Arab Saudi mulai hanya menerima standar UNECE untuk otomotif, bukan lagi standar AS seperti FMVSS.

  • UAE menerapkan Emirates Conformity Assessment Scheme (ECAS) dan Emirates Quality Mark (EQM) yang menambah lapisan sertifikasi.

  • Program Saber di Arab Saudi mewajibkan PCoC dan SCoC untuk hampir semua produk impor—dikritik karena biaya tinggi dan proses tidak konsisten.

Regulasi Halal

Peraturan halal semakin ketat di seluruh GCC:

  • Kuwait (2024): sertifikasi halal harus disetujui oleh dua negara GCC atau Gulf Accreditation Center → banyak lembaga halal AS terdelisting.

  • Qatar: mewajibkan halal sertifikasi untuk semua produk hewani, termasuk gelatin dan aditif pangan.

  • Saudi Arabia: sejak 2024 hanya menerima sertifikat halal baru yang diterbitkan oleh platform SFDA—menambah hambatan teknis dan administratif.

SPS

Hambatan SPS mencakup:

  • inspeksi pangan 100% di Kuwait, tanpa sistem manajemen risiko,

  • MRL Saudi yang mengacu pada standar Uni Eropa ketika Codex tidak tersedia,

  • persyaratan fasilitas listing untuk madu, seafood, dan produk hewan sebelum ekspor ke Arab Saudi, dengan biaya audit ditanggung eksportir.

Pengadaan Pemerintah: Preferensi Lokal, Offset, dan Kewajiban Investasi

Pengadaan di GCC umumnya memberi preferensi harga 10–20% untuk produk dan perusahaan lokal.

Contoh hambatan:

  • Kuwait: kontraktor asing wajib membeli 30% input dari domestik dan mensubkontrakkan 30% pekerjaan ke perusahaan lokal.

  • Qatar: tender hingga QAR 5 juta hanya terbuka untuk UKM lokal; proyek besar mensyaratkan local content minimal 30%.

  • Arab Saudi: mewajibkan regional headquarters (RHQ) per 2024 untuk ikut tender pemerintah.

  • UAE: ICV Program memperluas kewajiban penggunaan input dalam negeri, namun kriterianya dianggap tidak transparan.

Keterlambatan pembayaran terhadap kontraktor asing—khususnya di Kuwait dan Arab Saudi—juga menjadi hambatan besar yang berulang.

Perlindungan Kekayaan Intelektual: Perbaikan Ada, Tantangan Masih Terasa

Penegakan IP di GCC bervariasi:

  • Bahrain dan Oman relatif kuat dalam regulasinya, tetapi penegakan tidak konsisten.

  • Saudi Arabia menunjukkan peningkatan signifikan melalui SAIP tetapi masih menghadapi masalah barang palsu dan kurangnya transparansi.

  • UAE telah meluncurkan platform IP terpadu, tetapi daerah seperti Deira Market tetap menjadi pusat barang bajakan.

Hambatan Jasa: Kepemilikan Asing dan Regulasi Sektor Strategis

Sektor Keuangan

Pembatasan umum meliputi:

  • batas kepemilikan asing 49–60% untuk perbankan,

  • batas jumlah cabang bank asing,

  • pajak emirat 20% untuk bank asing di UAE.

Telekomunikasi

Seluruh negara GCC mempertahankan kepemilikan negara dalam penyedia layanan inti:

  • Qatar: hanya Ooredoo dan Vodafone, keduanya dikuasai pemerintah.

  • UAE: e& dan du tetap memonopoli pasar telekomunikasi dan VoIP.

  • Kuwait dan Oman: pembatasan lisensi dan kontrol infrastruktur.

Profesional Services

Sebagian besar negara mensyaratkan:

  • partisipasi lokal,

  • kewarganegaraan lokal untuk profesi tertentu (notaris, pengacara, arsitek).

Digital Trade dan Data Localization: Aturan Ketat yang Menghambat Akses

Beberapa regulasi data memperketat arus data lintas negara:

  • Saudi PDPL (2024): tidak menjamin AS sebagai mitra transfer data, pedoman kepatuhan masih tidak jelas.

  • UAE Data Protection Law (2022): membatasi transfer data kecuali negara tujuan dianggap “adequate.”

  • UAE Health Data Law (2019–2024): melarang penyimpanan data kesehatan di luar negeri tanpa pengecualian khusus.

  • Qatar: larangan total terhadap cryptocurrency dan batas ketat terhadap penyedia layanan digital asing

Investasi: Keterbukaan Bertahap, tetapi Banyak Sektor Masih Tertutup

  • Kuwait: mayoritas bisnis harus 51% dimiliki warga lokal; proses pendirian bisnis lambat.

  • Oman: lebih dari 120 sektor dilarang untuk investasi asing.

  • Qatar: kepemilikan asing di sektor strategis (banking, insurance, minyak & gas) tetap dibatasi.

  • Saudi Arabia: sektor tertentu masih memerlukan izin khusus, dengan daftar “excluded activities.”

  • UAE: mengizinkan 100% FDI untuk banyak sektor sejak 2021, namun beberapa sektor sensitif masih membatasi kepemilikan asing hingga 49%.

Penutup: Integrasi yang Ambisius namun Implementasi yang Tidak Seragam

Meskipun GCC mempromosikan diri sebagai pasar tunggal regional dengan pergerakan barang yang harmonis, realitasnya menunjukkan ketidakseragaman yang kuat antarnegara. Hambatan teknis, kebijakan halal yang tidak selaras, kewajiban agen lokal, serta aturan data dan telekomunikasi yang ketat menciptakan lingkungan perdagangan yang kompleks bagi pelaku usaha global.

Bagi perusahaan yang ingin menembus pasar GCC, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh pemahaman tarif dan kerangka CET, tetapi juga oleh kemampuan menavigasi perbedaan regulasi nasional yang signifikan di dalam blok yang seharusnya terintegrasi.

 

Daftar Pustaka

Office of the United States Trade Representative. 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers – Gulf Cooperation Council (GCC) Section.