Hak Alam di Eropa: Paradigma Baru atau Simbolisme Hukum? Studi Kasus, Angka, dan Implikasi Kebijakan

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah

19 Juni 2025, 10.58

pixabay.com

Mengapa Rights of Nature Penting di Eropa dan Dunia

Isu Rights of Nature (RoN) atau Hak-Hak Alam kini menjadi perdebatan global yang semakin relevan di tengah krisis iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kegagalan sistem hukum konvensional dalam melindungi lingkungan. Di Eropa, diskursus ini mendapat momentum seiring dorongan untuk Green Deal dan reformasi tata kelola lingkungan yang lebih inklusif. Studi Jan Darpö (2021) yang diulas di sini, mengupas secara kritis apakah konsep RoN benar-benar membawa nilai tambah bagi hukum lingkungan Uni Eropa (UE), atau sekadar simbolisme tanpa dampak nyata1.

Konsep Rights of Nature: Filosofi, Sejarah, dan Perkembangan Global

Dari Antroposentris ke Ekosentris

RoN menantang paradigma hukum tradisional yang menempatkan manusia sebagai pusat (antroposentris), dan menawarkan pendekatan ekosentris: alam memiliki hak inheren, bukan sekadar objek eksploitasi manusia. Filosofi ini berakar pada pemikiran Christopher Stone (“Should Trees Have Standing?”, 1972) dan berkembang melalui gerakan lingkungan, hukum adat, serta advokasi masyarakat adat di Amerika Latin dan Pasifik1.

Evolusi Global: Dari Ekuador ke New Zealand

  • Ekuador (2008): Konstitusi pertama di dunia yang mengakui hak-hak alam (Pacha Mama), memungkinkan siapa pun menggugat pelanggaran hak alam di pengadilan.
  • Bolivia (2010): Undang-Undang Hak Ibu Bumi (Ley de Derechos de la Madre Tierra) memperkuat hak-hak alam secara hukum.
  • New Zealand (2014): Sungai Whanganui dan hutan Te Urewara diakui sebagai entitas hukum dengan “legal personhood”, dikelola bersama pemerintah dan suku Maori.
  • India (2017): Pengadilan Uttarakhand mengakui Sungai Gangga dan Yamuna sebagai “legal persons”, meski kemudian dibatalkan Mahkamah Agung.
  • Amerika Serikat: Beberapa kota seperti Toledo (Ohio) mengesahkan “Lake Erie Bill of Rights”, meski banyak yang dibatalkan pengadilan1.

Angka-angka Penting

  • 310: Jumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) lintas negara di dunia, melibatkan 150 negara dan 42% populasi global.
  • 60%: Layanan ekosistem dunia yang telah terdegradasi atau digunakan secara tidak berkelanjutan.
  • 1: Hanya satu negara (Ekuador) yang mengadopsi RoN di tingkat konstitusi secara penuh hingga saat ini1.

Studi Kasus: Implementasi Rights of Nature di Berbagai Negara

1. Ekuador: Vilcabamba River Case

  • Tahun: 2011
  • Kasus: Dua warga menggugat pemerintah karena proyek jalan yang merusak Sungai Vilcabamba.
  • Hasil: Pengadilan memerintahkan pemulihan sungai, menegaskan hak-hak alam di atas kepentingan pembangunan.
  • Catatan: Banyak kasus RoN di Ekuador gagal di pengadilan, terutama jika bertentangan dengan agenda ekstraksi sumber daya nasional1.

2. Kolombia: Atrato River Case

  • Tahun: 2016
  • Kasus: Ombudsman mengajukan “acción de tutela” untuk menghentikan deforestasi dan pencemaran Sungai Atrato.
  • Hasil: Mahkamah Konstitusi mengakui sungai sebagai subjek hukum, menunjuk pemerintah dan komunitas adat sebagai “guardian”.
  • Dampak: Model ini diadopsi untuk Amazon dan sungai lain, namun implementasi di lapangan menghadapi tantangan keamanan dan kapasitas1.

3. New Zealand: Whanganui River & Te Urewara

  • Tahun: 2014 (Whanganui), 2017 (Te Urewara)
  • Kasus: Penyelesaian antara pemerintah dan suku Maori, mengakui sungai dan hutan sebagai entitas hukum.
  • Hasil: Pengelolaan bersama, hak dan kewajiban jelas, serta dana khusus untuk pemulihan ekosistem.
  • Keunikan: Model ini berbasis rekonsiliasi adat dan pengakuan identitas spiritual alam1.

4. India: Ganges & Yamuna Rivers

  • Tahun: 2017
  • Kasus: Pengadilan Uttarakhand mengakui sungai sebagai “legal persons”.
  • Hasil: Keputusan dibatalkan Mahkamah Agung karena alasan yuridis dan implementasi.
  • Catatan: Menunjukkan tantangan RoN di negara dengan sistem hukum plural dan tekanan ekonomi tinggi1.

5. Eropa: Simbolisme dan Tantangan Praktis

  • Kasus: Belum ada pengakuan RoN di tingkat konstitusi atau undang-undang nasional di negara-negara Eropa.
  • Inisiatif Lokal: Beberapa kota di Spanyol dan Belanda mengadopsi peraturan lokal, namun seringkali simbolis dan mudah dibatalkan.
  • Uni Eropa: Perlindungan lingkungan diatur melalui prinsip “sustainable development”, “precautionary principle”, dan “polluter pays”, namun belum mengakui hak-hak alam secara eksplisit1.

Analisis Hukum: Rights of Nature dalam Konteks Uni Eropa

Pilar Hukum Lingkungan UE

  • Konstitusi UE (TEU, TFEU, CFR): Menyebutkan perlindungan lingkungan, pembangunan berkelanjutan, dan integrasi prinsip kehati-hatian.
  • Aarhus Convention: Menjamin hak atas informasi, partisipasi publik, dan akses keadilan dalam isu lingkungan.
  • Directives & Regulations: Birds Directive, Habitats Directive, Water Framework Directive, dan lain-lain, mengatur konservasi dan penggunaan sumber daya alam1.

Perbandingan Model RoN dan Sistem UE

  • Legal Personhood vs. ENGO Standing: UE lebih memilih model pemberian hak gugat kepada organisasi lingkungan (ENGO) daripada “legal personhood” untuk entitas alam.
  • Akses Keadilan: UE telah memperluas akses ke pengadilan bagi masyarakat dan ENGO, namun belum membuka ruang bagi “actio popularis” penuh seperti yang diidealkan RoN.
  • Kritik: RoN dinilai lebih simbolis di Eropa, karena sistem hukum sudah menyediakan mekanisme perlindungan lingkungan yang relatif kuat, meski implementasi dan penegakan masih lemah1.

Perbandingan dengan Sistem Hukum Lain dan Studi Lain

  • Amerika Latin: RoN sering digunakan sebagai alat advokasi masyarakat adat dan anti-ekstraktivisme, namun sering berbenturan dengan agenda pembangunan nasional.
  • New Zealand: Model pengakuan hak alam berbasis rekonsiliasi adat dinilai lebih efektif karena didukung tata kelola bersama dan dana khusus.
  • Amerika Serikat: Banyak peraturan lokal RoN dibatalkan pengadilan karena bertentangan dengan konstitusi federal.
  • Eropa: Perlindungan lingkungan lebih mengandalkan prinsip hukum dan partisipasi publik, bukan pengakuan hak alam secara eksplisit1.

Kritik, Tantangan, dan Peluang Rights of Nature di Eropa

Kritik Utama

  • Simbolisme dan Anecdotal Evidence: Banyak kasus RoN bersifat simbolis, dengan tingkat keberhasilan rendah di pengadilan.
  • Paradigma Hukum: RoN belum terbukti membawa perubahan paradigma nyata dalam penegakan hukum lingkungan di Eropa.
  • Enforcement Lemah: Tantangan utama tetap pada penegakan hukum, bukan pada status hukum alam itu sendiri1.

Tantangan Implementasi

  • Fragmentasi Administratif: Batas wilayah dan perbedaan prioritas antarnegara menghambat kolaborasi lintas batas.
  • Keterbatasan Data dan Sains: Penilaian ilmiah independen masih lemah dalam banyak rezim perizinan.
  • Partisipasi Publik: Meski akses keadilan diperluas, partisipasi masyarakat dan LSM masih perlu diperkuat1.

Peluang dan Inovasi

  • Prinsip Non-Regression: Usulan memasukkan prinsip larangan kemunduran lingkungan di tingkat konstitusi UE.
  • Ecological Impact Tracing: Penelusuran dampak ekologi secara komprehensif dalam setiap izin dan kebijakan.
  • Ombudsman Lingkungan: Pembentukan lembaga pengawas independen di tingkat nasional dan UE untuk memperkuat penegakan hukum1.

Rekomendasi Kebijakan dan Implikasi Praktis

1. Reformasi Hukum Primer UE

  • Tambahkan prinsip “intrinsic value of biodiversity”, “ecological integrity”, dan “non-regression” dalam traktat UE.
  • Perkuat adaptivitas dan standar lingkungan dalam setiap regulasi dan direktif1.

2. Penguatan Penegakan dan Monitoring

  • Wajibkan evaluasi ilmiah independen dalam setiap proses perizinan.
  • Bentuk dana remediasi untuk pemulihan kerusakan keanekaragaman hayati, didanai dari pajak industri berisiko tinggi1.

3. Inovasi Tata Kelola

  • Kembangkan mekanisme kolaborasi lintas wilayah dan lintas sektor, belajar dari model New Zealand dan Amerika Latin.
  • Perluas akses keadilan bagi masyarakat dan kelompok kepentingan, tidak hanya ENGO1.

4. Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi

  • Tingkatkan pendidikan dan pelatihan hakim serta aparatur negara di bidang sains lingkungan.
  • Dorong partisipasi publik dan transparansi data lingkungan melalui platform digital dan forum konsultasi1.

Menuju Tata Kelola Lingkungan yang Lebih Inklusif

Studi ini menegaskan bahwa Rights of Nature menawarkan inspirasi penting untuk reformasi hukum lingkungan, namun efektivitasnya sangat bergantung pada konteks politik, budaya, dan kelembagaan. Di Eropa, RoN lebih relevan sebagai sumber ide untuk memperkuat prinsip-prinsip lingkungan dalam hukum primer dan sekunder, serta mendorong inovasi tata kelola dan penegakan hukum. Tantangan utama tetap pada implementasi, penegakan, dan partisipasi publik yang bermakna. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip RoN secara kontekstual, Eropa dapat memperkuat ketahanan lingkungan dan mengurangi risiko krisis ekologi di masa depan1.

Sumber Artikel

Jan Darpö. Can Nature Get It Right? A Study on Rights of Nature in the European Context. Policy Department for Citizens’ Rights and Constitutional Affairs, European Parliament, PE 689.328, March 2021.