Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia? Apa Itu Kebijakan PSE?

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati

22 Agustus 2022, 12.45

webarq.com

KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum lama ini menghimbau kembali tentang pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat.

Atas dasar kebijakan PSE Lingkup Privat itu, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menyampaikan, individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk lekas melaksanakan pendaftaran di Kominfo.

Pasalnya, pendaftaran yang dilakukan dengan menggunakan sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) itu, dikatakan bakal berakhir pada 20 Juli 2022.

"Dikarenakan, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik atapun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," ujar Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu(22/6/2022).

Batas akhir waktu pendaftaran tersebut, disampaikan Dedy mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.

Lalu, bagi pihak asing atau domestik yang tidak melakukan pendaftaran sebagaimana kewajiban yang tertuang pada kebijakan PSE Lingkup Privat, Dedy menjelaskan bahwa akses layanan sistem elektroniknya dapat diblokir di Indonesia.

Dari pantauan KompasTekno di situs PSE Kominfo, masih ada perusahaan asing yang belum mendaftarkan layanan sistem elektroniknya di Kominfo, seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, Netflix, Zoom, Telegram, dan YouTube.

Jika mengacu pada himbauan dari Kominfo atas pelaksanaan kewajiban dari kebijakan PSE Lingkup Privat, dengan kata lain artinya perusahaan-perusahaan tersebut akan berpotensi juga untuk diblokir akses layanan sistem elektroniknya di Indonesia.

Lalu, apakah sebenarnya kebijakan PSE itu, yang bisa menyebabkan layanan dari Google, WhatsApp, Instagram, dan lain-lainnya terancam diblokir di Indonesia?

Apa itu PSE?

PSE adalah istilah untuk menyebut pihak yang didefinisikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Oleh karena itu, kebijakan PSE dapat secara mudah didefinisikan sebagai peraturan yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.

Salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Dalam PP tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud PSE adalah:

“Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain”, bunyi Pasal 1 ayat 4 PP 71/2019.

Di sisi lain, sistem elektronik yang dimaksud dalam kebijakan PSE yaitu serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang fungsinya mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.

Atas dasar peraturan tersebut, setidaknya terdapat 2 kategori dalam PSE, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Sedangkan PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. Pada kategorisasi ini, artinya Google, WhatsApp, dan sebagainya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.

Kewajiban PSE untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo

Amanah dari PP 71/2019 sendiri yaitu mewajibkan untuk PSE, baik PSE Lingkup Publik maupun Privat, melaksanakan pendaftaran layanan yang diselenggarakannya ke Kominfo. Pendaftaraannya sendiri dengan tujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang terdapat di Indonesia.

Berkaitan dengan himbauan Kominfo, pendaftaran pada PSE Lingkup Privat diselenggarakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020).

Dalam peraturan tersebut, pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan lewat mekanisme Online Single Submission (OSS) untuk mendapat semacam izin mengoperasikan layanan sistem elektroniknya di Indonesia.

 

Disadur dari sumber tekno.kompas.com