Evolusi Industri Migas di Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya

Dipublikasikan oleh Muhammad Ilham Maulana

19 April 2024, 08.18

Sumber: www.kompasdata.id

Sebuah ledakan besar diperkirakan akan terjadi pada industri minyak Indonesia. Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memperbarui kontrak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di blok Riau Rokan. Mulai 8 Agustus 2021, blok tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali masyarakat Indonesia melalui manajemen PT Pertamina (Persero). Blok Rokan merupakan salah satu kawasan penghasil minyak terbesar di Indonesia. Pada tahun 1970, produksi blok ini bisa mencapai satu juta barel per hari. Hingga 2018, total pangsa produksi minyak nasional dari blok Rokan sebesar 26 persen. Dengan akuisisi nasional tersebut, Blok Rokan seharusnya dapat mendukung target produksi minyak nasional hingga satu juta barel per hari pada tahun 2030 (Kompas.id, 14/8/2022, melawan penurunan produksi Blok Rokan).

Namun kabar baik tahun 2021 tidak diikuti dengan keadaan yang diharapkan. Sebab, industri perminyakan Tanah Air saat ini tengah menghadapi tantangan. Sejak tahun 2016, capaian produksi minyak nasional (minyak terproduksi yang diterima untuk disuling dan siap pakai) terus menurun, meski blok Rokan menjadi milik negara. Pengalihan Blok Rokan menjadi catatan penting dalam kronologi industri perminyakan Indonesia. Namun kronologi saat ini juga harus diikuti dengan peninjauan kembali Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 karena permasalahan yang dihadapi industri perminyakan nasional sangat luas dan mendalam.

Undang-undang ini harus direvisi untuk membuka pintu lebar bagi investasi di industri minyak Indonesia. Kehadiran investor dengan modal segar menjadi kunci peningkatan produksi minyak dan peningkatan kualitas industri minyak tanah air. Masalah perizinan, kelembagaan, dan keselamatan harus ditekankan dalam tinjauan tersebut (Kompas, 1 November 2023, tinjauan segera terhadap undang-undang minyak dan gas bumi). Apalagi dalam kronologi panjang industri perminyakan, bangsa Indonesia harus menjaga jati dirinya sebagai tuan rumah di tanah air. Belajar dari kehadiran PT CPI di blok Rokan, perusahaan asing yang berpusat di Amerika Serikat ini bahkan mampu melampaui prestasi gemilang tuan rumahnya. Pada tahun 2014, kapasitas angkat PT CPI sebesar 280.000 barel per hari. Jumlah tersebut melebihi PT Pertamina yang hanya mencapai 188.193 barel per hari pada tahun yang sama.

Banyak juga perusahaan asing yang sukses di Indonesia. Misalnya saja Total Eksplorasi dan Produksi Indonesia (Prancis) yang mencapai 62.679 barel per hari pada tahun yang sama. Mobil Cepu Ltd (AS) juga memperoleh pendapatan hingga 99.642 barel per hari. Pada tahun 2014, PT Pertamina, satu-satunya perusahaan minyak milik negara, hanya berhasil mencapai 22 persen dari seluruh produksi minyak yang dipasarkan di Indonesia (Kompas, 16/04/2015, Saatnya menjadi juara di dalam negeri). Terjadinya berbagai cerita dan peristiwa di atas hanyalah sebagian kecil dari kronologi panjang industri perminyakan Indonesia. Peristiwa penting dalam industri perminyakan Indonesia sejak tahun 1871 telah tercatat.

Linimasa Industri Minyak di Indonesia

Periode 1871 – 1945

  • Pada 1871, pengusaha Belanda Jan Reerink melakukan pencarian minyak pertama di Majalengka, Jawa Barat, dan memperoleh konsesi.
  • Penemuan minyak komersial pertama terjadi di Telaga Said, Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara pada 1883.
  • Perusahaan minyak Belanda, Royal Dutch, didirikan pada 1890.
  • Kilang minyak pertama dibangun di Wonokromo pada 1890-an, diikuti oleh kilang lainnya di Pangkalan Brandan dan Cepu.
  • Pada 1907, terbentuklah Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) dari gabungan Royal Dutch dan Shell Transport and Trading Company.
  • Standard Oil Company of New Jersey membentuk anak perusahaan, Nederlandsche Koloniale Petroleum Maatschappij (NKPM), pada 1912.
  • Pada 1920, Caltex memulai kegiatan di Indonesia.
  • Stanvac menemukan minyak di Pendopo, Sumatera Selatan pada 1916.
  • Pada 1939, Caltex memulai pengeboran eksplorasi pertamanya di Riau.
  • Perang di Asia Tenggara pada 1941 menyebabkan penutupan sumur minyak.
  • Tentara Jepang menemukan lapangan Minas di Riau pada 1944.
  • Lapangan minyak di Pangkalan Brandan diserahkan kepada Indonesia pada 1945 dan menjadi Perusahaan Tambang Minyak Negara Republik Indonesia (PTMNRI).

Periode 1946 – 1960

  • Setelah Jepang mundur pada 1946, lapangan minyak Stanvac dikelola oleh Perusahaan Negara (PN) Pertambangan Minyak Indonesia (Permiri).
  • Stanvac mencapai tingkat produksi tertinggi sebelum perang pada 1948.
  • Caltex kembali mengusahakan lapangan minyak di Sumatera pada 1949.
  • Konsesi BPM Cepu dikembalikan kepada BPM setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949.
  • Pada 1951, PN Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Permigan) menggantikan PTMNRI.
  • Caltex mulai mengekspor minyak dari lapangan Minas, Riau pada 1952.
  • Pada 1954, PTMNRI diubah menjadi Tambang Minyak Sumatera Utara (TMSU).
  • Pada 1957, PT Perusahaan Minyak Negara (Permina) didirikan dan bergabung dengan Pertamin pada 1968 menjadi Pertamina.
  • UU Nomor 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dikeluarkan oleh pemerintah RI.
  • BPM di Indonesia dilikuidasi pada 1960 dan PT Shell Indonesia dibentuk menggantikannya.

Periode 1961 - 1998

  • Pada 1961, pemerintah mengambil alih saham Shell dalam Permindo, yang kemudian dibentuk kembali menjadi PN Pertamin.
  • Sistem konsesi perusahaan minyak asing diganti dengan kontrak karya pada tahun yang sama.
  • Indonesia menjadi anggota OPEC pada 1962, dan Pertamin menandatangani kontrak bagi hasil pertamanya dengan Pan America.
  • PN Permina mengambil alih NNGPM pada 1964.
  • Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) didirikan pada 1965, dan pemerintah membeli PT Shell Indonesia pada akhir tahun yang sama.
  • Konsep production sharing contract (PSC) mulai diperkenalkan pada 1967, sementara Pertamin dan Permina digabung menjadi PN Pertamina pada 1968.
  • UU Nomor 8 Tahun 1971 menempatkan Pertamina sebagai perusahaan migas milik negara.
  • Pertamina mengalami krisis keuangan pada 1975, dan produksi minyak mencapai puncaknya pada 1977.
  • Krisis moneter melanda Indonesia pada 1998.

Periode 2001 - 2023

  • Pada 2001, disahkan UU Nomor 22 tentang Minyak dan Gas, membentuk BPMIGAS. Pertamina hanya sebagai pemain, melepaskan fungsi regulator.
  • PN Pertamina berubah menjadi PT Pertamina pada 2003 setelah UU tersebut.
  • Indonesia keluar dari OPEC pada 2009.
  • BPMIGAS dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2012, digantikan oleh SKK MIGAS pada 2013.
  • PT Pertamina mencatat peningkatan lifting minyak pada 2016 sebelum mengalami penurunan setiap tahunnya.
  • Blok Mahakam diambil alih oleh PT Pertamina pada 2018 dari Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation.
  • PT Pertamina mengakuisisi Blok Rokan dari PT CPI pada 2021 setelah pemerintah menolak perpanjangan pengelolaan PT CPI.
  • Revisi UU Migas masuk rencana pembahasan DPR pada 2023, sebagai respons terhadap penurunan investasi dan capaian lifting minyak nasional.

Sejarah

Sejarah sistem kontrak migas di Indonesia dimulai ketika Aeilko J. Zilker menemukan minyak pertama kali pada Juni 1885 di Telaga Said, Langkat, Sumatera Utara. Temuan ini mendorong pendirian perusahaan minyak Belanda (Royal Dutch) pada tahun 1890 dan mengilhami pembuatan UU Pemerintah Hindia Belanda (Indische Mijnwet) pada 1899 yang mengatur tentang konsesi minyak. Sejak itu, sistem kontrak mengalami beberapa perubahan signifikan.

  • Pada tahun 1899, diterapkan Indische Mijnwet Nomor 214 Tahun 1899, di mana konsesi minyak diberikan kepada perusahaan asing dengan pemerintah menerima pemasukan dari pemegang konsesi.
  • Pada tahun 1960, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Migas Nomor 44 Tahun 1960 yang menerapkan sistem kontrak karya. Pemerintah menerima iuran pasti, iuran eksplorasi, dan eksploitasi, serta pembagian laba antara pemerintah dan kontraktor sebesar 60:40. Selain itu, kontraktor diwajibkan menyerahkan 25 persen dari bagiannya sebagai domestic market obligation (DMO).
  • Pada tahun 1966, diperkenalkan PSC Generasi I dengan batasan cost recovery maksimal 40 persen dan bagi hasil Pertamina serta kontraktor sebesar 65:35 dari pendapatan bersih.
  • Pada tahun 1976, diterapkan PSC Generasi II yang tidak memiliki batasan cost recovery. Pembagian bagi hasil Pertamina dan kontraktor adalah 85:15 untuk minyak dan 70:30 untuk gas.
  • Pada tahun 1988, diperkenalkan PSC Generasi III dengan dikenakannya first tranche petroleum (FTP) sebesar 20 persen dari produk bruto, yang kemudian dibagi antara pemerintah dan kontraktor.
  • Selama periode 1988-1993, diberlakukan Paket Intensif yang mengatur bagi hasil Pertamina dan kontraktor untuk daerah-daerah tertentu dan jenis produksi minyak tertentu.
  • Pada tahun 2001, diperkenalkan struktur baru PSC yang mengubah tingkat pajak penghasilan dan memberlakukan intensif baru untuk lapangan marjinal pada tahun 2005. FTP sebesar 10 persen tidak dibagi antara pemerintah dan kontraktor.
     

Sumber: kompaspedia.kompas.id