Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bareng Kementerian BUMN melalui PT Surveyor Indonesia mendorong peningkatan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada industri farmasi dalam negeri.
Untuk mendorong hal tersebut, Kemenperin melalui Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) akan menambah aturan dalam rangka memfasilitasi sertifikat TKDN.
"Pada Tahun Anggaran 2021 ini kami memfasilitasi sertifikat TKDN sebanyak 9.000 sertifikat dengan aturan kurang lebih sebanyak Rp 112 miliar. Alhamdulilah waktu ini telah terlampau & bahkan lebih. Tahun depan kami merencanakan menambah aturan itu,” ujar Kepala Pusat P3DN Nila Kumalasari dalam informasi tertulisnya, Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia Saifudin Wijaya membicarakan hambatan yang dihadapi dalam tunjangan profesi TKDN pada dalam industri farmasi.
"Proses tunjangan profesi TKDN sebenarnya tak banyak kendala, apalagi telah terdapat self assessment. Kendalanya justru perkara kerahasiaan. Surveyor Indonesia menjadi verifikator, telah berkomitmen buat menjaga kerahasiaan tadi lewat NDA (Non-Disclosure Agreement) yang ditandatangani bersama,” celoteh dia.
Oleh sebab itu, lanjut Saifudin, pihaknya sudah melakukan pembuktian buat industri farmasi menurut bobot, bukan perhitungan cost base. Diharapkan dengan metode tadi mampu mengurangi hambatan yang dihadapi.
"Harapannya dengan sistem pembobotan dapat menjaga kerahasiaan formula obat dari proses sampai bahan standar yang dinilai,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Produksi & Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan Agusdini Banun mengakui bahwa ketika ini industri farmasi pada Indonesia belum sepenuhnya mandiri. Industri farmasi dalam negeri dari beliau ketika ini masih bergantung dengan negara lain dalam hal bahan standar obat-obatan.
"Indonesia waktu ini masih sangat rentan dengan kemandirian, dalam arti kemandirian terhadap bahan standar obat & alat kesehatan. Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan & Kementerian Perindustrian bekerja sama mendorong kemandirian tersebut," ungkapnya.
Sedangkan itu, Presiden Direktur PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia Pamian Siregar berharap supaya kebijakan mengenai TKDN pada industri farmasi ini dapat terus dikembangkan. Hal ini perlu dilakukan supaya dapat bersaing dengan produk luar negeri.
"Saat ini, yang kita lihat dari objektif TKDN ini merupakan buat mendorong kemandirian industri sebagai akibatnya mampu mendorong bahan standar obat pada dalam negeri. Karena itu kami berharap kebijakan mengenai TKDN pada industri farmasi ini dapat terus dikembangkan sebagai akibatnya dapat bersaing dengan produk impor dari segi harga," ungkap dia.
Disadur dari: money.kompas.com