Ditjen Cipta Karya Usulkan Empat Paten ke Kemenkumham

Dipublikasikan oleh Natasya Anggita Saputri

21 Mei 2024, 13.24

sumber: kompas.com

Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya memfasilitasi para inventor untuk mengajukan empat paten kepada Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Empat paten yang diusulkan adalah paten instalasi pengolahan gambut mobile, paten rumah pengungsi (rumpi) cepat bangun untuk korban bencana alam, paten instalasi pengolahan air gambut non mobile, dan paten unit koagulator bertekanan. Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Dian Irawati berharap empat usulan paten ini dapat meningkatkan aset teknologi di Kementrian PUPR.

“Semoga empat usulan paten ini dapat menambah jumlah paten yang ada di Indonesia sebagai upaya meningkatkan aset teknologi yang dilindungi oleh hak kekayaan dan intelektual,” kata Dian Irawati saat membuka acara Pembahasan Naskah Paten di Bandung, beberapa waktu lalu. Naskah paten yang diajukan merupakan hasil penelitian dan pengembangan dari para peneliti dan perekayasa di lingkungan Pusat Litbang Permukiman dan Perumahan, berupa produk atau proses spesifik di bidang teknologi.

Pengajuan paten dilakukan untuk melindungi hasil litbang, mendapatkan pengakuan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum terhadap kemungkinan terjadinya peniruan oleh pihak lain. Seperti diketahui, hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas hasil inovasi di bidang teknologi. 

Para penemu ini, dengan batas waktu tertentu dituntut untuk melaksanakan sendiri hasil temuannya atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk menggunakannya. Melalui hak paten, maka seorang penemu dapat memberikan wawasan pengetahuan yang baru untuk kemajuan bagi masyarakat. “Kami mengharapkan para ASN muda untuk terus berkarya dan berinovasi, menghasilkan paten untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan infrastruktur Permukiman dan Perumahan,” tandas Dian. Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 13 tahun 2016 tentang paten dikatakan mereka yang sengaja dan melanggar hak pemegang paten makan akan mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Sumber: kompas.com