KOMPAS.com - Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi salah satu jalan yang diambil pemerintah untuk mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional.
Beberapa wilayah di Indonesia kemudian dipilih untuk masuk ke dalam daftar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dipersiapkan untuk memaksimalkan sektor unggulan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Tidak hanya berfokus pada dinamika ekonomi dan teknologi dunia, KEK juga menekankan pemerataan pembangunan secara nasional.
Adapun kriteria lokasi usulan KEK antara lain memiliki kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, terdapat batas yang jelas, serta lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 50% dari yang telah direncanakan.
Setelah memenuhi kriteria tersebut maka pemerintah akan menetapkan daftar daerah yang masuk ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Hingga tahun 2021 sebanyak 19 KEK di Indonesia telah ditetapkan dan beberapa telah beroperasi.
Daftar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia
1. KEK Arun Lhokseumawe Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.2 Tahun 2012 dan beroperasi sejak bulan Januari 2015. Kegiatan utamanya ada pada industri energi, industri petrokimia dan kimia lainnya, industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan kayu, dan logistik.
2. KEK Sei Mangkei Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.5 Tahun 2017 dan beroperasi sejak bulan Desember 2018. Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan karet, pariwisata, dan logistik.
3. KEK Batam Aero Technic (BAT) Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.67 Tahun 2021. Kegiatan utamanya ada pada industri MRO (Maintenance, Repair, Overhaul) pesawat.
4. KEK Nongsa Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.68 Tahun 2021. Kegiatan utamanya ada pada industri IT digital dan pariwisata.
5. KEK Galang Batang Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.42 Tahun 2017 dan beroperasi sejak bulan Desember 2018. Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan bauksit dan logistik.
6. KEK Tanjung Kelayang Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.6 Tahun 2016 dan beroperasi sejak bulan Maret 2019. Kegiatan utamanya ada pada industri pariwisata.
7. KEK Tanjung Lesung Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.26 Tahun 2012 dan beroperasi sejak bulan Februari 2015. Kegiatan utamanya ada pada industri pariwisata.
8. KEK Lido Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.69 Tahun 2021. Kegiatan utamanya ada pada industri pariwisata dan industri kreatif.
9. KEK Kendal Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.85 Tahun 2019 dan beroperasi sejak bulan Mei 2021 Kegiatan utamanya ada pada industri tekstil dan busana, industri furniture dan alat permainan, industri makanan dan minuman, industri otomotif, industri elektronik, dan logistik.
10. KEK Gresik Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.71 Tahun 2021, Kegiatan utamanya ada pada industri metal, industri elektronik, industri kimia, industri energi, dan logistik.
11. KEK Singhasari Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.68 Tahun 2019 . Kegiatan utamanya ada pada pariwisata dan pengembangan teknologi.
12. KEK Mandalika Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.52 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan Oktober 2017. Kegiatan utamanya ada pada pariwisata.
13. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.85 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan Oktober 2014. Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan sawit, industri energi, dan logistik.
14. KEK Palu Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.31 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan September 2017. Kegiatan utamanya ada pada industri logam dasar dan logistik.
15. KEK Likupang Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.84 Tahun 2019. Kegiatan utamanya ada pada industri pariwisata.
16. KEK Bitung Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.32 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan April 2019. Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan kelapa, industri pengolahan perikanan, dan logistik.
17. KEK Morotai Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.50 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan April 2019. Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan perikanan, pariwisata, dan logistik.
18. KEK Sorong Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.31 Tahun 2016 dan beroperasi sejak bulan Oktober 2019. Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan nikel, industri pengolahan kelapa sawit, industri hasil hutan dan perkebunan (sagu), dan logistik.
19. KEK Tanjung Api-Api Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.51 Tahun 2014 dan telah dicabut dengan PP no.2 Tahun 2022.
Pencabutan KEK Tanjung Api-Api
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dibatalkan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
Alasan pembatalannya adalah untuk mengalihkan lokasi dari KEK Tanjung Api-Api ke KEK Tanjung Carat yang dinilai lebih representatif.
Sumber: regional.kompas.com