CRI: Industri Nikel Indonesia Melanggar Hak Asasi Manusia dan Merusak Ekologi

Dipublikasikan oleh Syayyidatur Rosyida

21 Juni 2024, 07.34

sumber: en.tempo.co

Sebuah kelompok advokasi yang berbasis di Amerika Serikat, Climate Rights International (CRI), merilis sebuah laporan berjudul 'Nickel Unearthed: The Human and Climate Costs of Indonesia's Nickel Industry', yang menyoroti bahwa industri nikel di Indonesia melanggar hak asasi manusia dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.

Peneliti CRI, Krista Shennum, mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa pertambangan nikel, peleburan, dan semua kegiatan terkait tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius atau yang dapat dicegah serta pelanggaran hak asasi manusia lainnya terhadap masyarakat yang terkena dampak, terutama masyarakat adat.

Dalam laporan tersebut, Krista mengatakan bahwa pembangunan dan pengoperasian kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan pertambangan nikel di Halmahera, Maluku Utara, telah menghancurkan kehidupan masyarakat adat dan anggota masyarakat pedesaan lainnya serta menyebabkan kerusakan yang signifikan terhadap lingkungan hidup setempat.

"Setidaknya 5.331 hektar hutan tropis telah ditebang dalam konsesi pertambangan nikel di Halmahera, yang mengakibatkan hilangnya sekitar 2,04 metrik ton gas rumah kaca yang sebelumnya tersimpan dalam bentuk karbon," ujar Krista dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Pusat, 17 Januari lalu.

Dampak lingkungan lainnya adalah polusi udara karena IWIP masih menggunakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) off-grid atau pembangkit listrik tenaga batu bara. Penduduk setempat juga kehilangan akses terhadap air bersih dan mata pencaharian mereka sebagai nelayan. 

Laporan CRI didasarkan pada wawancara dengan 45 orang yang tinggal di sekitar tambang nikel, konsesi, atau kawasan industri. Selain isu lingkungan, Krista menemukan indikasi pelanggaran HAM berupa perampasan tanah dalam proses pembebasan lahan oleh perusahaan.

"Ada dugaan aparat keamanan datang pada dini hari untuk memaksa warga menjual tanah mereka," tambahnya.

Krista menyayangkan bahwa hal ini terjadi di sebuah kawasan industri dimana nikel yang diproduksi dikirim ke produsen baterai kendaraan listrik. Ia menyebutkan bahwa transisi dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik adalah bagian penting dari transisi energi. Oleh karena itu, kegiatan yang merusak lingkungan tidak boleh menjadi bagian dari gerakan ini.

"Perusahaan-perusahaan otomotif global yang memasok nikel dari Indonesia, seperti Tesla, Ford, dan Volkswagen, harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa nikel yang digunakan dalam kendaraan listrik mereka tidak melanggar hak asasi manusia dan merusak lingkungan," tegas peneliti CRI tersebut.

Disadur dari: en.tempo.co