BWI: Sertifikasi Nazir Dilakukan Bertahap

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja

01 April 2024, 08.49

Sumber: bwi.go.id

Program sertifikasi nazir mengharuskan setiap nazir mengikuti sertifikasi profesi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Dewan Wakaf Indonesia Susono Yusuf mengatakan, program sertifikasi Nazir mewajibkan setiap Nazir mendapatkan sertifikat profesi. Namun, menurutnya, program tersebut harus dilaksanakan secara bertahap, dimulai dengan sosialisasi.

"Jadi orang yang ingin menjadi Cash Nazi, misalnya, harus memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan oleh standar nasional, antara lain antara lain ., persyaratan pendidikan tertentu dan minimal "Saya sudah mempunyai pengalaman", ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (15/10).

Suson melanjutkan penyusunan Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berhasil sudah selesai dan sedang dalam tahap pelatihan evaluasi. Belum ada aturan mengenai SKKNI. diterapkan sepenuhnya, tapi disosialisasikan dulu ke masyarakat.

"Jadi prosesnya bertahap dan tidak langsung ketat, jadi langkahnya demi langkah. sebuah langkah Kalau sekarang 100 persen, banyak juga yang tidak mau jadi Nazir,” ujarnya.

Susono juga mengungkapkan, di akhir tahapan, ada orang yang ingin menjadi Nazir. Nazir diwajibkan untuk mendapatkan sertifikat profesi, namun sampai saat ini belum sepenuhnya terlaksana karena harus dimulai dengan sosialisasi dan edukasi, terutama bagi individu Nazi yang sudah lama ada.

"Akan membutuhkan waktu sekitar 2-5 tahun untuk menjadikannya wajib. Jadi lihat juga perkembangannya. Karena nyatanya masih banyak Nazi kita yang tidak menginginkan sertifikat ketika diminta. “Makanya, kalau persyaratannya ketat, akan banyak pelanggaran,” ujarnya.

Susono mengatakan, yang menjadi permasalahan adalah mengapa kaum nazir tidak mau mengambil kualifikasi profesi. Hal ini biasanya terjadi pada individu Nazir yang menguasai tanah atau bangunan. Apalagi jika wakif langsung menunjuk oknum nazir tersebut.

"Saat ini banyak lembaga pendidikan Islam yang masih dikuasai oknum nazir. Hal ini akan menjadi masalah jika SKKNI diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia. Makanya harus bertahap, pendidikan dan sosialisasi dulu, agar Nazi ini memenuhi standar nasional, katanya.

Disadur dari: https://khazanah.republika.co.id/berita/r10sas366/bwi-sertifikasi-nazir-dilakukan-bertahap