Plagiat / Plagiarisme
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Dalam dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut.
Tergolong Plagiarisme
- Tulisan orang lain diakui sebagai tulisan sendiri
- Membuat tulisan yang sama tetapi tidak menyebutkan sumbernya
- Meringkas dan Memparafrasekan tanpa menyebutkan sumber
- Meringkas dan Memparafrase kalimat dan kata tanpa menyebutkan sumber
- Mengakui karya orang lain sebagai kepunyaan sendiri
Sumber : Wikipedia