Pendahuluan: Konteks Global dan Urgensi Nasional dalam K3
Isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah tantangan global yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, korporasi, hingga akademisi. Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada tahun 2014 mencatat bahwa setiap 15 detik, satu pekerja di seluruh dunia meninggal akibat kecelakaan kerja, sementara 337 juta pekerja lainnya mengalami sakit yang terkait dengan pekerjaan setiap tahunnya. Angka ini mengindikasikan skala permasalahan yang masif, dengan total kematian akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) mencapai 2,3 juta kasus per tahun.
Dalam konteks nasional, data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Indonesia pada tahun 2014 menunjukkan bahwa 129.911 peserta mengalami kecelakaan kerja. Sebuah temuan yang krusial dari data ini adalah bahwa mayoritas kecelakaan, yaitu 69,59%, terjadi di dalam area perusahaan saat pekerja sedang menjalankan tugasnya, sementara 20,15% terjadi dalam lalu lintas dan 10,26% di luar perusahaan. Proporsi kecelakaan yang tinggi di dalam lingkungan kerja ini secara langsung mengindikasikan adanya celah signifikan dalam sistem manajemen K3 di tingkat operasional. Secara regional, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2014 mencatat 3.751 kasus kecelakaan kerja dengan nilai klaim mencapai Rp 16,77 miliar rupiah. Khusus di Kabupaten Cirebon, pada tahun yang sama, dilaporkan 11 kasus meninggal dunia, 185 luka ringan, dan 10 luka berat.
Data statistik ini menegaskan urgensi untuk meninjau efektivitas penerapan sistem manajemen K3 di perusahaan. Pemerintah Indonesia merespons isu ini dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang atau memiliki potensi bahaya tinggi untuk mengimplementasikan SMK3. Penelitian yang dianalisis ini berfokus pada analisis penerapan SMK3 di PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Unit Cirebon pada tahun 2016. Tinjauan ini akan menggali temuan inti dari studi kasus tersebut, mengevaluasi kontribusinya, dan secara eksplisit menyusun peta jalan bagi penelitian di masa depan.
Data kuantitatif yang menjadi dasar justifikasi ilmiah untuk studi kasus ini dan urgensi penelitian lanjutan menunjukkan skala masalah keselamatan kerja yang masif secara global, dengan satu pekerja meninggal setiap 15 detik. Di tingkat nasional, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 129.911 kecelakaan kerja pada tahun 2014, dengan 69,59% terjadi di dalam perusahaan, menegaskan kegagalan sistem operasional. Dampak ekonominya juga signifikan, dengan 3.751 kasus kecelakaan di Jawa Barat pada tahun 2014 yang menghasilkan klaim sebesar Rp 16,77 miliar. Bukti empiris tentang kesenjangan antara kebijakan dan praktik di tingkat mikro juga kuat: sebuah audit internal pada tahun 2016 menemukan 53 dari 166 kriteria penilaian SMK3 tidak sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus untuk menganalisis penerapan SMK3 di sebuah unit perusahaan. Metodologi yang dipilih sangat sesuai untuk menggali informasi mendalam tentang sebuah fenomena di lingkungan alaminya. Pengambilan sampel dilakukan menggunakan teknik purposive sampling untuk memilih informan kunci yang dianggap paling memahami topik, seperti Kepala Unit, Kepala Seksi K3LH, dan Personel Keamanan. Selanjutnya, teknik snowball sampling digunakan untuk memperluas sampel berdasarkan rekomendasi dari informan awal.
Untuk memastikan validitas data, penelitian ini menerapkan teknik triangulasi yang menggabungkan beberapa metode pengumpulan data: wawancara mendalam (in-depth interview), observasi langsung, dokumentasi, dan pengisian lembar ceklis. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan informan inti, sementara data sekunder diperoleh dari dokumen dan arsip internal perusahaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendapatkan wawasan mendalam tentang implementasi SMK3, yang kemudian dirangkum dalam bentuk matriks.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa secara umum, penerapan SMK3 di PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Unit Cirebon telah memenuhi hampir semua kriteria yang ditetapkan. Namun, analisis lebih dalam mengungkapkan bahwa status kepatuhan bervariasi di setiap pilar sistem:
- Penetapan Kebijakan K3: Meskipun sebagian besar kriteria terpenuhi, ada beberapa celah signifikan. Kebijakan K3 belum disosialisasikan dan dijelaskan kepada pihak eksternal seperti tamu, kontraktor, pemasok, dan pelanggan. Selain itu, organisasi K3 belum ditempatkan pada posisi yang dapat memengaruhi keputusan perusahaan, dan penilaian kinerja serta tinjauan ulang belum dilakukan secara teratur.
- Perencanaan K3: Hampir seluruh kriteria perencanaan terpenuhi, namun beberapa ketidaksesuaian teridentifikasi. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya belum disosialisasikan kepada seluruh pekerja. Selain itu, rencana K3 yang telah disusun belum memuat tujuan dan sasaran yang terukur, indikator pencapaian belum ditetapkan, dan sistem pertanggungjawaban yang ada belum diterapkan secara efektif.
- Pelaksanaan Rencana K3: Sama seperti pilar lainnya, sebagian besar kriteria pelaksanaan sudah terpenuhi, namun masih ada kelemahan mendasar. Perusahaan belum secara menyeluruh mengkomunikasikan tanggung jawab dan akuntabilitas K3, belum memiliki prosedur untuk memantau perubahan tanggung jawab, dan belum mengalokasikan anggaran K3 secara menyeluruh. Prosedur pelaporan eksternal juga belum ditetapkan secara formal.
- Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3: Ini adalah satu-satunya pilar yang menunjukkan kepatuhan penuh, di mana semua kriterianya sudah terpenuhi. Sistem pemantauan dilakukan melalui pemeriksaan rutin, pengujian, dan audit internal SMK3.
Sebuah data kuantitatif yang paling menyoroti kesenjangan ini adalah temuan dari audit internal SMK3 yang dilakukan perusahaan itu sendiri. Dari total 166 kriteria penilaian, terdapat 53 kriteria yang tidak sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012. Temuan ini menunjukkan hubungan kuat antara kemampuan perusahaan dalam memantau dan mengukur kinerja dengan adanya celah signifikan dalam implementasi di lapangan. Temuan ini menegaskan bahwa meskipun mekanisme diagnostik sudah ada, masalah substantif dalam penetapan kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan tetap menjadi hambatan utama.
Kontribusi Utama terhadap Bidang
Penelitian ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap literatur ilmiah di bidang K3, khususnya dalam konteks Indonesia. Pertama, studi ini menyajikan sebuah studi kasus kualitatif yang terperinci dan mendalam, yang berfungsi sebagai "cetak biru" bagi peneliti lain untuk memahami tantangan mikro dalam penerapan regulasi K3 di tingkat perusahaan. Berbeda dengan analisis makro yang hanya berfokus pada data statistik, studi ini memberikan wawasan empiris dari perspektif operasional, mengidentifikasi secara spesifik di mana letak ketidakpatuhan dan mengapa hal tersebut terjadi.
Kedua, penelitian ini mengkonfirmasi dan memperluas pemahaman bahwa tantangan dalam implementasi K3 tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dengan faktor-faktor internal perusahaan seperti struktur organisasi, alokasi sumber daya, dan komunikasi. Temuan yang menunjukkan pilar Pemantauan dan Evaluasi sepenuhnya terpenuhi namun 53 kriteria lainnya tidak, mengindikasikan bahwa perusahaan memiliki kemampuan untuk mengukur kegagalan, tetapi memiliki kesulitan dalam mencegahnya. Ini menunjukkan bahwa fokus riset perlu bergeser dari sekadar "apakah sistem diterapkan?" menjadi "bagaimana sistem dapat dioptimalkan agar efektif dan proaktif?".
Keterbatasan dan Pertanyaan Terbuka
Sebagai sebuah studi kasus tunggal, penelitian ini memiliki keterbatasan dalam hal generalisasi temuan. Meskipun memberikan wawasan mendalam tentang satu perusahaan, temuan yang ada tidak serta-merta dapat diaplikasikan pada industri atau perusahaan lain. Keterbatasan ini, bagaimanapun, justru menciptakan peluang substansial untuk penelitian lanjutan. Kriteria-kriteria yang belum terpenuhi, sebagaimana yang tercantum dalam laporan, secara langsung mengarahkan pada pertanyaan-pertanyaan terbuka yang krusial.
Sebuah analisis yang lebih mendalam pada temuan ketidaksesuaian mengungkapkan adanya keterkaitan kausal di antara pilar-pilar yang bermasalah. Keterbatasan utama, seperti belum ditempatkannya organisasi K3 pada posisi penentu keputusan, berpotensi menjadi akar permasalahan. Hal ini dapat menjelaskan mengapa alokasi anggaran K3 belum menyeluruh dan mengapa sosialisasi kebijakan kepada seluruh pihak terkait (termasuk pihak eksternal) tidak berjalan optimal. Dengan kata lain, ketidakmampuan organisasi K3 untuk mengambil keputusan strategis (masalah struktural) mengakibatkan kurangnya dukungan finansial (masalah sumber daya), yang pada akhirnya menghambat implementasi program-program mendasar seperti sosialisasi dan pelaporan.
Penelitian ini mengidentifikasi beberapa kriteria yang tidak terpenuhi, yang membuka pintu bagi pertanyaan riset di masa depan. Misalnya, belum disosialisasikannya kebijakan K3 kepada pihak eksternal mengarah pada pertanyaan tentang hambatan komunikasi dan alokasi sumber daya. Kriteria lain yang belum terpenuhi adalah belum ditempatkannya organisasi K3 pada posisi yang dapat memengaruhi keputusan perusahaan, yang menunjukkan adanya hambatan struktural dalam hierarki manajemen dan mengarah pada pertanyaan tentang bagaimana struktur organisasi K3 yang ideal harus diintegrasikan dengan manajemen senior. Kurangnya sosialisasi peraturan dan persyaratan kepada seluruh pekerja juga menjadi temuan, yang memunculkan pertanyaan tentang metode sosialisasi paling efektif dengan keterbatasan sumber daya. Selain itu, temuan mengenai anggaran K3 yang belum dialokasikan secara menyeluruh dan belum adanya prosedur pelaporan eksternal menunjukkan masalah sumber daya dan akuntabilitas, dan karenanya membutuhkan penelitian lebih lanjut tentang hubungan kausal antara alokasi anggaran, otorisasi manajemen, dan efektivitas program K3, serta tantangan teknis dan organisasional dalam menyusun prosedur pelaporan eksternal.
Rekomendasi Riset Berkelanjutan
Berdasarkan temuan yang mendalam dan keterbatasan yang teridentifikasi, berikut adalah lima rekomendasi riset berkelanjutan yang dapat dijadikan peta jalan bagi peneliti, komunitas akademik, dan penerima hibah untuk membangun pengetahuan yang lebih kokoh di bidang K3.
1. Studi Kausalitas Anggaran dan Kepatuhan
Justifikasi Ilmiah: Temuan bahwa "anggaran untuk pelaksanaan K3 belum secara menyeluruh" menunjukkan adanya potensi hubungan langsung antara ketersediaan sumber daya finansial dan tingkat kepatuhan. Adanya 53 kriteria yang tidak terpenuhi menguatkan dugaan bahwa kegagalan implementasi memiliki kaitan erat dengan dukungan finansial yang tidak memadai. Sebuah studi yang dapat mengukur dan memvalidasi hipotesis ini akan sangat berharga.
Metode dan Konteks Baru: Penelitian ini disarankan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain korelasional atau kausal-komparatif. Variabel independen dapat mencakup persentase anggaran K3 dari total anggaran operasional perusahaan, sedangkan variabel dependennya adalah tingkat kepatuhan audit SMK3 dan jumlah insiden kecelakaan kerja atau
near miss accident per tahun. Konteks penelitian dapat diperluas untuk mencakup beberapa perusahaan dalam satu sektor industri untuk meningkatkan validitas eksternal.
2. Model Tata Kelola Organisasi K3 di Tingkat Strategis
Justifikasi Ilmiah: Laporan ini menemukan bahwa "organisasi K3 belum ditempatkan pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan". Hal ini secara langsung mengindikasikan hambatan struktural yang berpotensi menjadi akar dari banyak masalah operasional lainnya, seperti kurangnya sumber daya dan alokasi anggaran yang tidak menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan riset untuk mengidentifikasi model tata kelola yang efektif.
Metode dan Konteks Baru: Disarankan untuk melakukan studi kasus komparatif pada dua atau lebih perusahaan dengan potensi bahaya tinggi: satu yang memiliki struktur K3 yang terintegrasi di tingkat C-Suite dan satu lagi yang menempatkan K3 sebagai fungsi operasional. Penelitian kualitatif melalui wawancara mendalam dengan eksekutif senior dan manajer K3 dapat mengungkap dinamika pengambilan keputusan dan dampaknya terhadap budaya keselamatan.
3. Analisis Efektivitas Metode Sosialisasi untuk Mengurangi Human Error
Justifikasi Ilmiah: Temuan bahwa peraturan dan persyaratan belum disosialisasikan kepada seluruh pekerja dan data dari Suma'mur yang menunjukkan bahwa 80-85% kecelakaan kerja disebabkan oleh kelalaian atau human error , menunjukkan adanya celah antara penyebaran informasi dan perubahan perilaku. Penelitian ini diperlukan untuk menutup celah tersebut.
Metode dan Konteks Baru: Sebuah penelitian intervensi dengan desain eksperimental dapat dilakukan. Variabel yang diuji adalah metode sosialisasi yang berbeda, misalnya, pelatihan interaktif versus komunikasi satu arah melalui papan pengumuman. Variabel luaran yang diukur dapat berupa tingkat pemahaman pekerja terhadap kebijakan K3 melalui kuesioner, serta jumlah insiden ringan atau near miss accident yang tercatat setelah intervensi.
4. Pengembangan Sistem Pelaporan Eksternal Berbasis Data
Justifikasi Ilmiah: Penelitian ini menemukan bahwa perusahaan belum menetapkan prosedur pelaporan eksternal yang secara formal memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pemegang saham. Kesenjangan ini mengindikasikan adanya ketidakpatuhan kritis yang dapat mempengaruhi akuntabilitas dan transparansi perusahaan.
Metode dan Konteks Baru: Sebuah pendekatan riset aksi kolaboratif disarankan. Peneliti dapat bekerja sama dengan perusahaan untuk merancang, mengimplementasikan, dan menguji coba sebuah sistem pelaporan eksternal yang terintegrasi. Metode ini akan memungkinkan pemahaman mendalam tentang tantangan teknis (misalnya, integrasi data) dan organisasional (misalnya, persetujuan manajemen) dalam proses tersebut, serta menghasilkan solusi yang dapat diterapkan.
5. Studi Komparatif Lintas Sektor Industri
Justifikasi Ilmiah: Guna mengatasi keterbatasan studi kasus tunggal, diperlukan penelitian yang lebih luas yang membandingkan temuan di PT Japfa Comfeed dengan perusahaan di sektor lain yang juga memiliki potensi bahaya tinggi, seperti manufaktur otomotif, pertambangan, atau kimia. Perbandingan ini akan membantu mengidentifikasi faktor-faktor keberhasilan dan kegagalan kunci yang bersifat umum dalam penerapan SMK3 di berbagai konteks operasional.
Metode dan Konteks Baru: Pendekatan mixed-methods dapat digunakan. Data kuantitatif dapat dikumpulkan melalui survei dan audit pada beberapa perusahaan untuk mengukur tingkat kepatuhan. Sementara itu, data kualitatif dari wawancara dan observasi akan memberikan konteks mengapa faktor-faktor tertentu (misalnya, budaya perusahaan, kepemimpinan K3) berperan penting dalam kesuksesan implementasi.
Kesimpulan dan Ajakan Kolaborasi
Secara keseluruhan, penelitian yang diulas ini adalah kontribusi ilmiah yang penting, yang dengan jelas mengidentifikasi adanya kesenjangan antara komitmen normatif dan implementasi praktis dalam penerapan SMK3 di sebuah perusahaan. Meskipun sistem pemantauan dan evaluasi telah berjalan dengan baik, temuan audit internal yang menunjukkan adanya 53 kriteria yang tidak sesuai dari 166 total kriteria merupakan bukti empiris bahwa masih banyak ruang untuk perbaikan.
Untuk mengatasi tantangan ini, penelitian lanjutan harus bergerak melampaui analisis deskriptif dan diagnostik. Peta jalan yang diusulkan dalam dokumen ini, mulai dari studi kausalitas hingga riset aksi, menawarkan kerangka kerja yang solid untuk mengembangkan solusi yang lebih preskriptif dan interventif. Penelitian di masa depan harus fokus pada pemahaman mengapa terjadi kegagalan sistemik, dan tidak hanya pada identifikasi di mana kegagalan tersebut berada.
Penelitian lebih lanjut harus melibatkan institusi akademik terkemuka (misalnya, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada), badan pemerintah yang relevan (misalnya, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Standardisasi Nasional), serta asosiasi industri (misalnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia) untuk memastikan keberlanjutan dan validitas hasil, sekaligus mendorong terwujudnya praktik K3 yang lebih proaktif dan efektif di seluruh sektor industri di Indonesia.
Asal Riset: Herlinawati, Herlinawati & Zulfikar, Anang. (2020). ANALISIS PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3). Jurnal Kesehatan. 8. 895-906. 10.38165/jk.v8i1.94.