Ketenagakerjaan
Dipublikasikan oleh Admin pada 02 Maret 2022
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Suhartono mengungkapkan identitas para pekerja asing yang disebut menempati jabatan profesional selama periode 2019-2021.
Menurut Suhartono, mereka yang disebut sebagai profesional umumnya adalah para pekerja teknis. "Untuk yang profesional ini adalah banyakan tenaga teknis, teknisi, misalnya untuk pemasangan alat-alat berat," kata Suhartono dalam rapat panitia kerja (Panja) Pengawasan Penanganan Tenaga Kerja Asing di Komisi IX DPR, Selasa (8/2/2022).
Dia melanjutkan, teknisi asing itu dibutuhkan untuk memudahkan terjemahan bahasa asing pada alat-alat berat. Hal ini karena beberapa petunjuk pada alat berat itu disebut berbahasa asing. "Karena ini berkaitan dengan masalah dari untuk bahasa, petunjuknya (petunjuk alat) dari negara asal mereka, jadi ini membutuhkan," klaim Suhartono.
Suhartono menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris mengenai data pekerja asing profesional yang disebut begitu banyak. Charles sebelumnya mempertanyakan mengapa jumlah pekerja asing yang memiliki jabatan profesional begitu banyak hingga mencapai angka 40.000.
"Pak Dirjen, boleh dijelaskan enggak ini profesional maksudnya apa. Dan definisi profesional itu kan luas sekali begitu," kata politikus PDI-P itu.
Sebelumnya, 40.000 orang pekerja asing dengan level jabatan profesional berada di Indonesia selama periode 2019-2021. Hal ini diungkapkan Suhartono dalam rapat Panja Komisi IX DPR bersama pemerintah, Selasa.
"Berdasarkan level jabatan, pada 2019, untuk advisor atau consultan sebanyak 27.241. Direksi sebanyak 11.508, kemudian komisaris sebanyak 991, dan manager sebanyak 23.082. Untuk profesional, sebanyak 46.724," kata Suhartono.
Pada tahun berikutnya yaitu 2020, jumlah pekerja asing profesional di Indonesia mengalami penurunan menjadi 41.906. Kemudian, pekerja asing yang menjabat konsultan ada sebanyak 21.600 di tahun yang sama. Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi perusahaan sebanyak 9.956, Komisaris sebanyak 718, dan manajer 19.941 orang.
"Untuk tahun 2021, Konsultan sebanyak 20.807, direksi sebanyak 8.936, komisaris sebanyak 656, dan manager sebanyak 19.127, dan profesional sebanyak 38.745," jelasnya.
Sumber: kompas.com
Engineering Economics Analysis
Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 02 Maret 2022
Depresiasi atau penyusutan dalam akuntansi adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya. Depresiasi termasuk ke dalam biaya pada bisnis atau proyek yang tidak berbentuk tunai. Depresiasi merupakan hal penting dalam ekonomi teknik karena di Indonesia, Ditjen Pajak (atau institusi pengatur pajak di negara lain) mengizinkan alokasi depresiasi sebagai pengurang laba. Hal ini berkaitan dengan jumlah pajak terutang di akhir periode pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik bisnis atau penanggung jawab proyek sebagai wajib pajak. Depresiasi diakibatkan oleh aset yang mengalami kondisi fisik menurun dan terjadi keusangan seiring dengan berjalannya waktu.
Faktor
Suatu depresiasi sangat dipengaruhi oleh 4 faktor berikut ini.
Pengaturan
Untuk membuat biaya depresiasi periode berjalan menjadi lebih rendah dibandingkan biaya depresiasi periode sebelumnya maka perusahaan dapat mengganti umur ekonomis aktiva tetap bersangkutan menjadi lebih panjang. Perubahan secara langsung akan membuat laba periode bersangkutan menjadi lebih besar dibandingkan laba sesungguhnya. Sementara rekayasa manajerial dengan mengubah nilai aktiva tetap dengan melakukan revaluasi relatif jarang digunakan sebab revaluasi bukan proses yang mudah dilakukan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga dapat mempermainkan nilai residu aktiva tetap, yaitu nilai sisa yang diperkirakan masih melekat dalam suatu aktiva tetap tertentu pada saat dihentikan pemakaiannya. Hingga nilai residu akan dikurangkan dari nilai aktiva tetap sebelum aktiva tetap bersangkutan didepresiasi. Dengan mengubah-ubah nilai residu perusahaan juga dapat mempermainkan besar kecilnya laba periode berjalan. Apabila perusahaan menginginkan labanya Iebih tinggi maka perusahaan dapat mengecilkan biaya depresiasi dengan membuat nilai residu aktiva tetap Iebih besar. Sebaliknya, apabila perusahaan menginginkan labanya Iebih rendah maka perusahaan dapat membuat biaya depresiasi lebih besar dengan mengganti nilai residu aktiva tetapnya menjadi lebih kecil. Upaya-upaya dilakukan untuk dipraktikkan oleh perusahaan dengan syarat harus diungkapkan secara jelas dalam laporan keuangan.
Metode
Penerapan depresiasi akan memengaruhi laporan keuangan, termasuk penghasilan kena pajak suatu perusahaan.
Sumber Artikel: id.wikipedia.org
Ilmu Pendidikan
Dipublikasikan oleh Admin pada 02 Maret 2022
The Continuing Professional Development and Workplace Learning Section of IFLA (CPDWL) pada tahun 2006 menghasilkan sebuah panduan yaitu “Continuing Professional Development: Principles and Best Practices”. CPDWL mencakup semua aspek pengambangan professional dan pembelajarandi tempat kerja dari mulai pascakualifikasi hingga akhir karier. CPDWL dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.ifla.org/units/cpdwl/. Bagian ini dibentuk atas kesadaran tentang pentingnya perpustakaan menjadi organisasi pembelajaran. Hal ini juga menjadi salah satu dari hukum Five Laws Library Science, yaitu “A Library is growing organism”.
Continuing Professional Development (CPD) diterjemahkan sebagai Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan. IFLA merumuskan CPD dari Unesco Public Library Manifesto (1994) yang menyatakan bahwa pustakawan adalah penghubung aktif antara pemustaka dan sumber daya informasi maupun pengetahuan. Dapat dikatakan bahwa peran pustakawan dalam perpustakaan sangat penting. Dibutuhkan pustakawan yang professional untuk mengelola perpustakaan.
The librarian is an active intermediary between users and resources. Professional and continuing education of the librarian is indispensable to ensure adequate services. (UNESCO, 1994)
British Computer Society mendefinisikan CPD sebagai proses terorganisir untuk terus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan. CPD dilaksanakan dengan mengidentifikasi kebutuhan pengembangan masing-masing individu dan kemudian merencanakan bagaimana cara memenuhinya. Pengertian tersebut, diperoleh bahwa CPD dilakukan oleh masing-masing individu yang sadar akan kebutuhan pengembangan kompetensinya. Hal ini dijelaskan juga oleh Marchington &Wilkinson (2005) bahwa CPD adalah upaya pembaruan pengetahuan dan peningkatan kompetensi professional yang dilakukan secara sadar oleh karyawan sepanjang masa kerjanya. Peningkatan kompetensi ini dapat dilakukan baik dalam bentuk formal maupun informal.
Pedoman Continuing Professional Development: Principles and Best Practices yang diterbitkan oleh IFLA menjabarkan kunci dan prinsip praktik terbaik dari masing-masing peran berdasarkan tanggung jawabnya dalam pengembangan kompetensi. 5 {lima} peran yang bertanggung jawab dalam pengembangan kompetensi adalah: pelajar, karyawan, asosiasi perpustakaan, pendidik studi ilmu informasi dan perpustakaan, dan penyedia pelatihan.
Salah satu peran yang bertanggung jawab dalam pengembangan kompetensi adalah penyedia pelatihan. Penyedia pelatihan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan peluang dalam mengembangkan pemahaman dan ketrampilan baru, mengikuti prinsip teori pembelajaran orang dewasa dan desain instruksi, dan memanfaatkan fasilitas, teknologi dan sumber daya yang sesuai.
Sumber: pusdiklat.perpusnas.go.id
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dipublikasikan oleh Admin pada 02 Maret 2022
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjalin kerja sama terkait uji kompetensi asesor badan usaha jasa konstruksi. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas asesor, sehingga membantu mempercepat proses penilaian kelayakan sebuah badan usaha.
Kegiatan uji kompetensi tersebut telah digelar pada 29 September hingga 2 Oktober. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan juga untuk mendukung peresmian operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS) yang rencananya digelar pada 5 Oktober 2021.
Sebagai percepatan operasional penyelenggaraan sertifikasi badan usaha oleh LSBU, seluruh kelengkapan struktur LSBU harus mendapat legalitas. Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya mengamanatkan reformasi tata cara sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja.
Sistem sertifikasi badan usaha dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi. Sesuai PP Nomor 14 tahun 2021, struktur organisasi LSBU terdiri atas pengarah, pelaksana dan asesor badan usaha.
“Di sini dapat kita lihat ketersediaan asesor berkualitas dan menguasai substansi sesuai peraturan perundang-undangan sangatlah penting. Yang akhirnya akan membantu mempercepat proses penilaian kelayakan badan usaha. Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan sertifikasi badan usaha oleh LSBU dapat segera terlaksana," ujar Yudha Mediawan dalam keterangannya, Ahad (3/10).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41H, asesor badan usaha wajib memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, memiliki sertifikat asesor yang diterbitkan oleh lembaga independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai asesor badan usaha, bukan pengurus LPJK, dan bukan bagian dari sekretariat LPJK.
Yudha mengatakan, Kementerian PUPR telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dan legalitas asesor badan usaha jasa konstruksi. Salah satu upaya itu adalah penyusunan Standar Kompetensi Kerja (SKK) khusus asesor badan usaha jasa konstruksi yang mengakomodasi unit kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, Penetapan Pembentukan Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) asesor badan usaha berdasarkan surat keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor: KEP.1831/BNSP/IX/2021. Pengawalan oleh BNSP telah dimulai dari pembentukan dan penetapan PTUK asesor badan usaha (ABU) jasa konstruksi, pelatihan asesor, hingga uji coba materi uji kompetensi.
“Kami sangat mengapresiasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang dari awal telah bekerja sama dan mengawal bersama Kementerian PUPR serta Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dalam proses legalisasi asesor badan usaha jasa konstruksi ini," kata Yudha.
Ketua BNSP Kunjung Masehat menyambut baik adanya kerja sama ini. “Kami berharap sinergi yang baik antara Kementerian PUPR, BNSP, dan LPJK dapat dilanjutkan, terutama untuk melahirkan badan usaha jasa konstruksi yang sehat dalam mendukung pembangunan infrastruktur," ujarnya.
Sumber: republika.co.id
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dipublikasikan oleh Admin pada 02 Maret 2022
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meluncurkan katalog elektronik (e-catalog) Sektoral pengadaan barang dan jasa konstruksi. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan mengatakan salah satu manfaat dari katalog elektronik (e-catalog) sektoral yaitu lebih hemat waktu dalam hal penyediaan barang dan jasa.
Menurutnya, setiap unit organisasi di Kementerian PUPR kini dapat dengan mudah belanja barang dan jasa melalui e-catalog tersebut. "Ini lebih singkat waktunya, jadi kalau lelang konvensional pengadaan barang dan jasa konstruksi itu 42 hari dan konsultan itu 72 hari, ini nggak sampai seminggu, cukup 3 hari, lihat barang pilih, bikin kontran selesai. Jadi seperti di marketplace," kata Yudha di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Yudha menjelaskan katalog elektronik didesain seperti marketplace, di mana setiap barang dan jasa yang tersedia memiliki harga yang pasti. Dengan begitu, akan memudahkan terutama bagi Kementerian PUPR dalam kebutuhan memesan barang dan jasa dengan harga yang kompetitif. Hal ini tentu berbeda dengan model pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui lelang atau secara konvensional.
"Kebutuhan barang dan jasa konstruksi jadi bisa langsung dibeli di e-catalog ini tanpa perlu melalui lelang. Sehingga secara waktu bisa lebih efisien," ujarnya. Yudha menuturkan bahwa Kementerian PUPR juga telah menyeleksi seluruh penyedia barang dan jasa yang terdaftar di e-catalog sektoral tersebut.
Dengan begitu harga yang ditawarkan pada setiap produk telah melalui proses kontrol terlebih dahulu sehingga sesuai dengan harga pasar. Hal itu pula yang memungkinkan belanja barang dan jasa konstruksi di e-catalog tentu jauh lebih hemat biaya.
"Karena modelnya itu marketplace maka semua harga yang ditawarkan oleh penyedia barang dan jasa itu bisa kita kontrol. Kalau dia terlalu mahal maka ada korektifnya, dan juga sebaliknya. Sehingga proses untuk harga itu benar-benar realiable," tuturnya.
Untuk diketahui, Kementerian PUPR menandatangani kontrak payung katalog elektronik (e-catalog) Sektoral pengadaan barang dan jasa Bidang Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga, Cipta Karya dan Perumahan, Selasa (16/11/2021).
Terdapat sebanyak 18 penyedia jasa yang telah ditetapkan memenuhi syarat terdaftar di e-catalog sektoral yaitu :
1. Dua penyedia yaitu PT. Epoxyndo Art Lestari dan PT. Triasindomix masing-masing untuk produk Tambalan Cepat Mantap (TCM) di Direktorat Jenderal Bina Marga
2. PT. United Tractors Tbk. Untuk produk Excavator 5,5 ton dan 20 Ton di Direktorat Jenderal Bina Marga.
3. PT. Summitama Intinusa untuk produk Cold Paving Hot Mix Asbuton / CPHMA di Direktorat Jenderal Bina Marga
3. Dua penyedia yaitu PT. Komuneka Jaya, PT. Tunas Makmur Abadi dan PT. Tri Putra Anugrah masing-masing untuk produk Rosin Ester dan Cat Termoplastik berbahan rosin ester
4. Sepuluh penyedia yaitu PT. Mahakarya Lima, PT. Mohandas Oeloeng, PT. Ridatama Bahtera Construction, PT. Tripalindo Trans Mix, PT. Cahaya Indah Madya Pratama, PT. Modern Makmur Mandiri, PT. Setio Budi Putera, PT. Wijaya Graha Prima, PT. Anugrah Nuansa Kasih, PT. Agung Sarana Persada masing-masing untuk produk kegiatan preservasi jalan di Direktorat Jenderal Bina Marga
5. PT. Indopipe untuk produk pipa air di Direktorat Jenderal SDA dan Direktorat Jenderal Cipta Karya
6. CV. Rumah Panel Bangun Mandiri untuk produk RISHA di Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Perumahan.
Sumber: kompas.com
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dipublikasikan oleh Admin pada 02 Maret 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi yang dilaksanakan pada Rabu, (16/6) di Makassar secara hybrid.
Melalui sosialisasi ini diharapkan percepatan reformasi struktural dan transformasi ekonomi dapat segera tercapai, mengingat UU Cipta Kerja diharapkan akan mendorong penyediaan lapangan kerja, kemudahan bagi masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penyederhanaan sistem perizinan.
“UU Cipta Kerja diharapkan juga memberikan dampak positif untuk kemajuan sektor Jasa Konstruksi, seperti: kemudahan perizinan berusaha, penguatan peran masyarakat jasa konstruksi, dan inovasi proses bisnis. Tentunya untuk melaksanakannya kita butuh Peraturan Pelaksana yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap berbagai norma aturan di dalamnya,” demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Trisasongko Widianto saat membuka acara Sosialisasi ini.
Terdapat tujuh Undang-Undang Sektor PUPR yang terdampak UU Cipta Kerja, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Sedangkan pada UUJK terdapat 33 Pasal yang terkait kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten, Perizinan Berusaha, Kualifikasi Usaha, Penghapusan Usaha Penyediaan Bangunan, dan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi.
Dari pasal-pasal yang diubah tersebut, terdapat 10 Pasal UU tentang Jasa Konstruksi yang diamanatkan untuk diatur ke dalam peraturan pelaksanaan UU tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, terdapat lima Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja yang terkait sektor Jasa Konstruksi, yaitu; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek ; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; dan Raperpres Hak Keuangan dan Fasilitas.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.
Substansi utama pengaturan ini meliputi: Kemudahan perizinan berusaha melalui Penghapusan Izin Usaha Jasa Konstruksi ; Pengajuan Perizinan Berusaha, yang meliputi Sertifikasi Badan Usaha, sertifikasi kompetensi kerja konstruksi (SKK Konstruksi), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui satu pintu Online Single Submission (OSS); Penguatan peran Masyarakat Jasa Konstruksi melalui akreditasi asosiasi, pembentukan Lembaga sertifikasi, dan keterwakilan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam unsur Pengurus Lembaga (LPJK); Pemberdayaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja Konstruksi (LPPK) nasional.
Penyelenggaraan jasa konstruksi yang efisien, transparan, dan akuntabel melalui Integrasi Data Jasa Konstruksi ; Upaya mewujudkan infrastruktur berkualitas melalui penerapan Konstruksi Berkelanjutan, penerapan SMKK, dan pemenuhan standar K4 ; serta perkuatan rantai pasok jasa konstruksi yaitu pengujian atas sumber daya material dan peralatan konstruksi, optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, dan pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi.
Sumber: industri.kontan.co.id