Organisasi di Indonesia
Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022
Ikatan Arsitek Indonesia (disingkat dengan IAI; bahasa Inggris: Indonesian Institute of Architects) adalah organisasi profesi arsitek di Indonesia. Kantor sekretariat organisasi ini terletak di Jakarta Design Center, Slipi, Jakarta. Kantor sekretariatnya terletak di Jakarta Design Center Lt.7 Jl. Gatot Subroto Kav.53, Slipi, Jakarta 10260, Indonesia.
Sejarah
Pada 16 September 1959, arsitek senior Indonesia berkumpul di kediaman Liem Bwan Tjie di Bandung. Arsitek yang hadir pada saat itu (yang dikenal) adalah Frederich Silaban dan Mohammad Soesilo, dan 18 arsitek muda lulusan pertama ITB tahun 1958.[1][2] Salah-satu arsitek muda tersebut adalah Achmad Noeman. Pertemuan itu menjadi dasar berdirinya Ikatan Arsitek Indonesia, yang akhirnya diumumkan secara resmi pada 17 September 1959 di Bandung.[1]
Awal kehidupan organisasi IAI penuh dengan perjuangan berat. Dunia industri konstruksi dan kehidupan profesionalisme belum memungkinkan untuk berkembang. Sistim imbalan jasa (honorarium) arsitek belum mantap. Kehidupan ekonomi dan politik jauh dari stabil, inflasi melonjak, kegiatan pembangunan swasta menurun drastis, semuanya itu berdampak pula pada kegiatan kepengurusan. Sehingga belum memungkinkan terciptanya peningkatan kemantapan kehidupan profesi arsitek sebagaimana yang diharapkan.
IAI DKI Jakarta
Cabang pertama IAI yaitu IAI DKI Jakarta tidak terlepas pada keinginan pemindahan kantor IAI pusat dari Bandung ke Jakarta. Keinginan ini diprakarsai antara lain oleh arsitek Hatmadi Pinandoyo, arsitek Azhar, arsitek Soenaryo Sosro, arsitek Han Awal, arsitek Adhi Moersid, arsitek Soejoedi Wiryoatmodjo, arsitek Soewondo Bismo Soetedjo dan arsitek Darmawan Prawirohardjo Prawirohardjo. IAI DKI Jakarta berdiri secara resmi pada tanggal 4 Februari 1969 dan menetapkan arsitek Hatmadi Pinandoyo sebagai Ketua dan arsitek Azhar sebagai Sekretaris.
Kongres pertama IAI yang diselenggarakan Pengurus Nasional IAI dan IAI DKI Jakarta sebagai panitia pelaksana. Kongres yang diadakan di Gedung Budi Utomo (ex Stovia) di Jakarta yang historis, akhirnya memilih arsitek Darmawan Prawirohardjo sebegai Ketua Umum Pengurus Nasional IAI. Kemudian kantor pusat IAI di Bandung secara resmi pindah ke Jakarta pada tahun 1974.
Periode 1974-1988
Dalam perkembangannya aktivitas IAI DKI Jakarta hampir tertelan oleh kegiatan yang diselenggarakan bersama dengan Pengurus Nasional IAI. Dimana para Pengurus DKI Jakarta lebih aktif membesarkan IAI Pusat. Pada periode ini diadakan sayembara logo IAI pada Januari - Februari 1976, dan tepat pada 1 Agustus 1976 terpilih karya desain arsitek Yuswadi Saliya. Kemudian dibawah kepengurusan arsitek Hindro Tjahyono Soemardjiman, Pengurus Nasional IAI pada tahun 1982 memulai pemberian Penghargaan IAI yang pertama bagi karya arsitektur terbaik. Penerima penghargaan antara lain Gedung Wisma Pede, Gedung Rektorat Universitas Atamajaya, Hotel Nusa Dua, Kantor Wali kota Jakarta Timur, Kantor Data Script, Gedung LPPM-Menteng, Gedung Kantor Pusat Grafika Indonesia, dan Executive Club.
Kemudian barulah pada awal tahun 1986, setelah jumlah Anggota DKI Jakarta terus meningkat dan lahan kerja cukup terpusat di Jakarta, Maka atas inisiatif antara lain arsitek Emirhadi Suganda, arsitek Triatno Yudhoharjoko, arsitek Atok Wijanarko, arsitek Nurhayati Siregar, arsitek Budi A. Sukada, arsitek Irawan Maryono, arsitek Ronald L. Tambun, arsitek Bambang Sutrisno, arsitek Dermawati, arsitek Djoko Santoso dan beberapa arsitek anggota IAI DKI Jakarta lainnya berkumpul di Jalan Salemba Raya 4 menginginkan IAI DKI Jakarta lebih aktif lagi.
Mereka menulis surat kepada Pengurus Nasional IAI agar mengaktifkan kembali IAI DKI Jakarta karena sesuai dengan AD/ART IAI pada waktu itu yang menyebutkan bahwa 10 orang anggota IAI yang berdomisili di suatu daerah dapat mengusulkan pembentukan IAI cabang setempat. Setelah Pengurus Nasional IAI menyatakan persetujuannya, pada tanggal 17 Februari 1986 digelar rapat anggota IAI DKI Jakarta di gedung LPPI Bank Indonesia, Kemang. Terpilih ketua IAI DKI Jakarta yaitu arsitek Irawan Maryono dengan susunan pengurus yaitu arsitek Budi Antoro sebagai wakil ketua, arsitek Djoko Suryono sebagai sekretaris, dan arsitek Atok Wijanarko sebagai bendahara. Periode ini penerimaan anggota baru mulai dilaksanakan dalam suatu acara formal dan dilanjutkan dengan acara penataran kode etik oleh Majelis IAI. Untuk sementara waktu kantor sekretariat IAI DKI Jakarta masih bergabung dengan sekretariat Pengurus Nasional IAI di Gedung Manggala Wanabhakti
Periode 1988-1990
Musyawarah Daerah (Musda) IAI DKI Jakarta yang pertama diselenggarakan pada tahun 1988 di gedung Krida Bhakti Sekretariat Negara RI Jl. Veteran, arsitek Irawan Maryono kembali terpilih sebagai ketua dengan susunan pengurus yaitu arsitek Suntana S. Djatnika sebagai wakil ketua, arsitek Ronald L. Tambun sebagai sekretaris, dan arsitek Atok Wijanarko sebagai bendahara. Pada periode inilah mulai dilaksanakan komputerisasi pendataan anggota IAI DKI Jakarta dengan program D-base dan untuk memimpin kantor sekretariat ditetapkan seorang sekretaris eksekutif yang bekerja secara profesional. Pada periode ini juga sekretariat IAI DKI Jakarta memisahkan diri dari kantor sekretariat Pengurus Nasional IAI dan menyewa kantor di Wisma Benhil, Jalan Jenderal Sudirman.
Periode 1990-1994
Pada Musda IAI DKI Jakarta yang ke-2 pada tahun 1990, arsitek Suntana S. Djatnika terpilih sebagai ketua sedangkan wakil ketua dijabat arsitek Atok Wijanarko. Dalam periode ini berlangsung banyak kegiatan keanggotaan yang menandai kebangkitan IAI DKI Jakarta antara lain program penataran keprofesian yang terstruktur dari Strata 1 sampai Strata 6, sebagai bagian dari pendidikan keprofesian berkelanjutan atau Continuous Professional Development (CPD) dalam rangka mempersiapkan para arsitek anggota IAI untuk menghadapi dunia praktik sesungguhnya. Di masa kepengurusan ini Kantor sekretariat IAI DKI Jakarta pindah ke Gedung JDC di Jalan Gatot Subroto kav 53.
Program yang dilaksanakan dalam periode ini adalah Cine-Arch yang berupa penayangan film-film arsitektur atau presentasi proyek sebagai kegiatan kritik arsitektur, program Intro-Arch yaitu program pengenalan produk bahan bangunan, baik berupa presentasi para produsen maupun kunjungan ke pabrik-pabrik bahan bangunan. Kegiatan lainnya adalah penyelenggaraan seminar, lokakarya, dan peningkatan kompetensi arsitek anggota IAI selain dari penataran yang terstruktur tersebut di atas. Dalam kegiatan publikasi diterbitkan pula majalah, buku katalog bahan bangunan, buku karya arsitek, dan pameran karya para anggota IAI, klinik arsitektur, serta sarana publikasi kegiatan arsitektur lainnya. Selain itu, secara teratur diselenggarakan pula acara “Temu Keluarga” yaitu pertemuan para arsitek beserta keluarga dalam acara-acara rekreasi bersama.
Pada Musda IAI DKI Jakarta yang ke-3 tahun 1992 arsitek Suntana S. Djatnika terpilih kembali menjadi ketua IAI DKI Jakarta sedangkan jabatan wakil ketua dipegang arsitek Endy Subijono. Pada pertengahan masa jabatannya, pada tahun 1993 diselenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) IAI ke-7 dan arsitek Suntana terpilih menjadi ketua umum sehingga memegang dua mandat kepemimpinan sekaligus yaitu pemimpin untuk tingkat nasional dan tingkat DKI Jakarta. Untuk mengatasi hal ini maka dalam sisa waktu kepengurusan dari tahun 1993 sampai dengan tahun 1994 telah ditunjuk arsitek Endy Subijono sebagai caretaker ketua IAI DKI Jakarta sampai terselenggaranya Musda berikutnya.
Periode 1994-1997
Arsitek Endy Subijono terpilih sebagai ketua IAI DKI Jakarta periode tahun 1994—1997 pada Musda ke 4 tahun 1994. Pada periode kepengurusannya tercapai optimasi data base anggota IAI DKI Jakarta, dari platform Direct Operating System (DOS) ke Windows Operating System. Komunikasi juga mulai menggunakan jaringan internet, terutama dalam membangun milis. Pengurus periode ini juga mengembangkan program jalan-jalan konstruksi yaitu kunjungan lapangan ke proyek-proyek arsitektur yang sedang berjalan serta secara rutin menerbitkan buletin Memo IAI DKI Jakarta.
Periode 1997-2000
Pada Musda yang ke 5 terpilih arsitek Eddy W. Utoyo sebagai ketua IAI DKI Jakarta untuk periode tahun 1997—2000. Periode ini bertepatan dengan krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Pada periode ini diselenggarakan berbagai program yang bertujuan memicu semangat dan profesionalitas para arsitek Indonesia saat menghadapi krisis, juga rencana AFTA pada tahun 2003.
Program-program tersebut antara lain kegiatan edukasi seperti seminar yang berhubungan dengan krisis, alternatif bidang usaha baru bagi para arsitek, pembinaan arsitek komunitas, dan merealisasikan program Sertifikasi Keprofesian Arsitek (SKA) sebagai sertifikat anggota profesional IAI sekaligus sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Berpraktik Perencana (SIBP) atau yang sekarang disebut Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).
Periode 2000-2006
Arsitek Bambang Eryudhawan,IAI terpilih sebagai ketua IAI DKI Jakarta pada Musda ke 6 untuk periode tahun 2000—2003 dan pada Musda IAI DKI Jakarta yang ke 7 terpilih kembali untuk periode tahun 2003—2006. Pada periode kepengurusan ini, materi fasilitas aksesibilitas bagi Penyandang Cacat mulai dimasukkan ke dalam Penataran keprofesian Arsitek Strata 3. Atas hal tersebut IAI DKI Jakarta menerima penghargaan dari Menteri Sosial RI pada tahun 2003 karena berperan aktif menggiatkan aksesibilitas bagi para penyandang cacat melalui Penataran Keprofesian Arsitek.
Kepengurusan periode ini juga berhasil menyelenggarakan 15 kali sayembara dalam rentang waktu enam tahun dan secara konsisten menerbitkan Memo IAI sebanyak rata-rata tiga terbitan sampai empat terbitan dalam setahun. Pada tahun 2006, dikembangkan sistem Short Message Service (SMS) dan digunakan pertama kalinya dalam mekanisme pemilihan ketua IAI DKI Jakarta periode 2009-2012. Kemudian IAI DKI Jakarta Awards diselenggarakan untuk pertama kalinya sebagai ajang penghargaan tertinggi karya arsitektur anggota IAI Jakarta.
Periode 2006-2009
Jabatan ketua IAI DKI Jakarta periode tahun 2006—2009 dipegang oleh arsitek Ahmad Djuhara,IAI yang terpilih dalam Musda ke 8. Dalam periode ini diterbitkan Nota Kesepahaman (MOU) dengan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (DP2B) Provinsi DKI Jakarta, untuk penyelenggaraan Program Kolektif pengurusan Surat Izin Berpraktik Perencana/Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIBP/IPTB) serta pemohon IPTB DKI Jakarta dapat di ajukan oleh arsitek yang non KTP DKI Jakarta. Dalam periode ini pula diberlakukan persyaratan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi bahwa semua arsitek harus memiliki SKA sebagai prasyarat untuk mendapatkan IPTB dalam wilayah kerja di Provinsi DKI Jakarta melalui rekomendasi yang dikeluarkan oleh IAI DKI Jakarta.
Selain itu, rapat anggota tahun 2008 telah menetapkan perubahan nomenklatur IAI DKI Jakarta menjadi IAI Jakarta. Kepengurusan periode ini juga mulai menyelenggarakan Jakarta Architecture Triennale (JAT) tahun 2009, dan melanjutkan beberapa sayembara desain arsitektur dari kepengurusan periode sebelumnya. Secara konsisten penyelenggaraan Penataran Keprofesian Arsitek strata I s/d strata 6 diselenggarakan setiap tiga bulan sekali, diiringi dengan acara Pelantikan Anggota Baru serta Penataran Kode Etik, dan Kaidah Tata Laku Arsitek. Adapun program lainnya adalah inisiasi penyelenggaraan SKA & IPTB secara kolektif.[3]
Keanggotaan
Ada beberapa jenis keanggotaan IAI, antara lain:
Sumber Artikel: id.wikipedia.org
Keuangan
Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022
Jakarta - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap aset kripto kini makin tegas. Menyadari bahaya dari aset digital ini, OJK melarang seluruh lembaga jasa keuangan memfasilitasi aset crypto. Dengan kebijakan itu maka semua bank, asuransi, sampai multifinance yang berada dalam pengawasan OJK dilarang menggunakan, memasarkan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Namun, kebijakan OJK ini tak memperoleh dukungan dari Lembaga Pemerintah lainnya, yakni Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Wakil Menteri Perdangan, Jerry Sambuaga, dilansir dari berbagai media menjelaskan bahwa aset kripto dapat memberikan manfaat yang besar. Lalu dia meminta untuk OJK fokus menyelesaikan terkait pinjaman online illegal ketimbang melarang aset kripto.
Menurut Wamen Jerry Sambuaga, OJK dan Kementerian Perdagangan memiliki ranah masing-masing. Kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia merupakan ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan. Bukan ranah OJK. Maka dari itu OJK seharusnya tak ikut mengatur investasi di aset kripto.
Berbedanya pandangan serta kebijakan kedua Lembaga Pemerintah ini sangatlah disayangkan. Sebaiknya keduanya saling menguatkan memberi kejelasan kepada masyarakat terutama investor berkaitan dengan investasi di aset kripto.
OJK sama sekali tak melanggar batas, terlebih lagi memasuki ranahnya Kemendag dan Bappebti. OJK melakukan salah satu tugas pokoknya yakni melindungi nasabah Lembaga Jasa Keuangan. Sesuai UU No. 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa keuangan, pasal 4, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Kebijakan OJK yang tegas melarang seluruh lembaga jasa keuangan mempergunakan, memasarkan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto, semata dengan tujuan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dari bahaya aset kripto.
Investasi pada aset kripto selintas memang memberikan janji keuntungan yang sangat besar. Pergerakan harga aset kripto sangat lebar serta membuka peluang keuntungan yang sangat besar. Semisal, adanya aset kripto yang harganya naik ratusan persen hanya dalam hitungan bulan. Ini artinya investasi 1 juta rupiah saja bisa mewujudkan keuntungan ratusan juta rupiah.
Bahaya Aset Kripto
Masyarakat yang hendak berinvestasi pada aset kripto sebaiknya memahami dahulu secara mendalam, apakah sebenarnya aset kripto itu. Tidak hanya dengan melihatnya dari potensi keuntungannya saja, tetapi yang lebih utama adalah memhami sedalam mungkin apakah risiko yang akan ditanggung serta bahayanya.
Aset kripto yang pertama kali diciptakan merupakan Bitcoin, dengan tujuan menjadi uang (currency) yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Uang kripto Bitcoin lalu dengan cepat diikuti oleh penciptaan uang kripto lainnya. Kini ada ratusan uang kripto, yang paling popular dan paling mahal yaitu Bitcoin. Aset kripto ini terus berkembang sejalan dengan kemajuan teknologi digital.
Bank Indonesia akan selalu berusaha agar jumlah uang beredar tak terlalu besar di atas yang dibutuhkan oleh perekonomian sehingga nilai Rupiah jatuh serrta merugikan masyarakat. Bank Indonesia menjaga agar tak terjadi pemalsuan uang Rupiah. Tugas menjaga nilai mata uang ini merupakan tugas pokok bank sentral di seluruh negara. Oleh karena itu maka uang mendapatkan kepercayaan. Dengan kata lain uang yang diciptakan dan diedarkan bank sentral mempunyai "underlying value".
Inilah yang dikhawatirkan oleh OJK sehingga bersikap tegas untuk melarang semua Lembaga Jasa Keuangan dalam memfasilitasi aset kripto. OJK berusaha melindungi konsumen atau nasabah Lembaga jasa keuangan agar tak mengalami kerugian yang besar saat aset kripto kehilangan nilainya. Kewaspadaan OJK seharusnya kita hargai.
Disadur dari sumber finance.detik.com
Keuangan
Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan alasan dinalik larangan lembaga jasa keuangan yaitu bank, asuransi sampai multifinance dalam memfasilitasi aktivitas kripto, mulai dari pemasaran sampai perdagangan aset kripto, dilansir dari CNBC Indonesia, Jakarta.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan kebijakan OJK ini berangkat dari kondisi literasi keuangan masyarakat yang masih rendah. Tingkat literasi masyarakat masih 38 persen.
"Inilah yang menjadi kekhawatiran aspek perlindungan konsumen terhadap aset kripto," ungkap Anto Prabowo di Jakarta, Jumat(11/2/2022).
Anto Prabowo menambahkan langkah yang dijalankan OJK sama dengan dengan perhatian internasional terkait vulnerability aset kripto.
"Ini menjadi peringatan kepada masyarakat bahwa setiap investasi keuangan wajib memahami dan mendalami tentang manfaat, biaya serta risikonya," ungkapnya.
"Terkait dengan kegiatan usaha perbankan telah jelas diatur dalam UU Perbankan yang boleh serta yang dilarang. Bank harus memahami pula (know your customer) agar tidak dipergunakan sebagai sarana aktifitas yang melanggar hukum seperti penipuan, kasus ponzi, pencucian uang."
Beberapa pengawas sektor keuangan di negara lain memang memberikan perhatian lebih terhadap cryptocurrency. Inilah respon dari 7 negara atas cryptocurrency:
Monetary Authority of Singapore atau MAS (Singapura)
Perusahaan Cryptocurrency tidak bisa memasarkan layanan mereka di transportasi umum, situs web publik, lokasi transportasi publik, broadcast, platform media sosial dan media cetak, atau di fisik ATM. Mereka juga dilarang mempromosikan produk mereka melalui influencer media sosial dan layanan pemasaran pihak ketiga lainnya.
MAS sangat mendorong pengembangan teknologi blockchain dan aplikasi inovatif token kripto untuk meningkatkan nilai tambah pengalaman pengguna. Tetapi perdagangan cryptocurrency sangat berisiko serta tidak cocok bagi masyarakat umum.
European Central Bank (Uni Eropa)
(Bitcoin) merupakan aset yang sangat spekulatif, yang sudah melakukan beberapa bisnis tidak serius serta beberapa pencucian uang yang sengat aktivitas tercela.
Wajib ada regulasi. Ini wajib diterapkan serta disepakati di tingkat global sebab bila terdapat pelarian akan merugikan masyarakat.
Central Bank of India (India)
Investor mata uang kripto seharusnya sadar bahwa mereka berinvestasi serta harus menanggung risikonya meaing-masing. Mereka juga harus mengingat bahwa cryptocurrency tak mempunyai aset dasar (underlying), apalagi bukanlah tulip," mengacu pada gelembung pasar umbi tulip Belanda di abad ke-17.
Mata uang kripto private atau nama apa pun yang Anda sebut adalah ancaman besar untuk stabilitas makroekonomi dan stabilitas keuangan.
Bank of England (Inggris)
Cryptocurrency tak mempunyai nilai intrinsik.
Bitcoin dapat menjadi "tidak berharga" dan orang yang berinvestasi dalam mata uang digital sebaiknya bersiap-siap saat kehilangan segalanya. Harganya bisa sangat berfluktuasi dan [bitcoin] secara teoritis atau praktis bisa turun ke angka 0.
Peningkatan kerangka peraturan dan penegakan hukum, baik itu dalam negeri ataupun di tingkat global, diperlukan guna mempengaruhi perkembangan pasar beberapa negara yang tumbuh cepat untuk mengelola risiko, mendorong inovasi yang berkelanjutan dan menjaga kepercayaan juga integritas yang lebih luas dalam sistem keuangan.
The Russian Central Bank (Rusia)
Popularitas Cryptocurrency yang meningkat memicu kekhawatiran mengenai risiko stabilitas keuangan. Situasi di beberapa negara pasar maju semakin serupa dengan yang disebut sistem keuangan bayangan.
Bank sentral Rusia mengusulkan pelarangan penambangan (mining), pembuatan, dan penggunaan cryptocurrency.
Turkey Central Bank
Transaksi dijalankan melalui penggunaan cryptocurrency mengandung risiko yang "tak bisa dibatalkan". Aset kripto "tidak tunduk pada peraturan apa pun dan mekanisme pengawasan atau otoritas pengatur pusat. Nilai pasar mereka dapat sangat fluktuatif.
People Bank of China (China)
Pertukaran luar negeri yang menyediakan layanan cryptocurrency untuk masyarakat China akan dianggap ilegal.
Seluruh transaksi mata uang kripto ilegal di Cina daratan.
Cryptocurrency "mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan, berkembang biak secara ilegal serta kegiatan kriminal seperti skema piramida, perjudian, penipuan, penggalangan dana ilegal, dan pencucian uang sangat membahayakan kesejahteraan masyarakat.
Disadur dari sumber cnbcindonesia.com
Keuangan
Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022
Direktur PT. TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengusulkan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera dilepaskan dari bayang-bayang Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurut Ibrahim, sudah waktunya Bappebti menghadapi transformasi sebagaimana Bapepam-LK menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga mempunyai kekuatan khususnya dalam mengawasi perdagangan berjangka komoditas yang makin marak terlibat kasus penipuan, dilansir dari CNBC Indonesia, Jakarta.
"Terdapat cetusan Presiden mencari syarat-syarat tertentu untuk menjadi Kepala Bappebti, itu telah menjadi sinyal. Hal ini membuktikan kekhawatiran Presiden tentang masa depan perdagangan komoditas berjangka. Terlebih lagi, ke depan ada rencana bursa kripto. Kripto ini akan sangat berfluktuasi ke depan. Jadi, seharusnya Bappebti terlepas dari bayang-bayang Kemendag," tutur Ibrahim kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/6/2022).
"Jadi Ketua Komisioner sekaligus anggotanya akan langsung di bawah Presiden. Kalau saat ini yang memilihnya Mendag," ujarnya.
Selama ini, Bappebti hanya mempunyai wewenang membuat daftar pialang berjangka yang dinyatakan legal dan tidak legal. Berada di bawah Kemendag, ungkapnya, Bappebti akan senantiasa diintervensi sehingga tak dapat membuat keputusan mandiri.
"Bappebti itu tidak memiliki power. Dia hanya dapat mengatakan mana yang ilegal. Jika ingin wewenangnya luas, bisa seperti OJK, ya harus independen. Komisionernya sampai anggotanya dipilih oleh Presiden, kemudian fit and proper test oleh DPR. Sehingga seluruh pihak akan lebih melek aturan serta bagaimana itu perdagangan komoditas berjangka," ungkapnya.
Selama ini, keluhnya, Presiden bahkan Menteri tak pernah memberikan perhatian khusus terhadap komoditas berjangka. Buktinya, setiap pembukaan perdagangan, Presiden atau Menteri hanya datang ke pasar saham, Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Mendag pun, andaikan memang memahami lebih soal keberadaan Bappebti, regulasi komoditas berjangka, sebaiknya dapat langsung membantah pernyataan DPR (soal setoran) itu. Tetapi mungkin Mendag sedang pusing."
Ibrahim Assuaibi, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka
Dia menjelaskan, keberadaan robot trading yang sebetulnya ilegal, selama ini pun tak pernah mendapat perhatian khusus. Padahal, robot trading selalu dipromosikan di televisi sehingga menarik minat masyarakat.
"Kini, terutama sejak Pandemi Covid-19, banyak korban penipuan muncul, banyak kasus investasi ilegal, barulah pemerintah aware. Tetapi, belum melek regulasinya, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No 32/1997 yang direvisi jadi UU No 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka," ungkap Ibrahim.
Akibatnya, Bappebti akan selalu menjadi kambing hitam karena praktik-praktik ilegal seperti penipuan investasi robot trading marak. Padahal, robot trading merupakan buatan manusia.
"Itu buatan pialang ilegal. Hanya karena belum semua aware mereka jadi memiliki celah," ungkapnya.
"Jika Bappebti ingin direformasi, tidak cukup hanya melek teknologi. Tetapi mengetahui perdagangan berjangka, paham regulasi, bahkan harus memahami sampai nanti jika menjadi bursa kripto. Mulai dari melepaskan Bappebti dari Kemendag, rombak lembaganya, mengganti namanya, memberikan wewenang lebih. Jika tidak seperti itu, tidak akan berkembang," ungkapnya.
Dengan seperti itu, lanjut dia, regulasi tentang Bappebti pun harus diubah.
"Jadi agar tidak ada salah kaprah. Masa pejabat Bappebti menerima setoran dari pialang ilegal? Bappebti hanya mengurusi pialang legal. Lalu Bappebti kok bisa rapat dengan DPR? Jadi jangan karena tidak tahu, asal nyeplos. Mendag pun, andaikan memang memahami lebih soal keberadaan Bappebti, regulasi komoditas berjangka, seharusnya bisa langsung membantah pernyataan DPR (soal setoran) itu. Tapi mungkin Mendag sedang pusing," ungkapnya.
Disadur dari sumber cnbcindonesia.com
Komunikasi
Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022
KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum lama ini menghimbau kembali tentang pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat.
Atas dasar kebijakan PSE Lingkup Privat itu, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menyampaikan, individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk lekas melaksanakan pendaftaran di Kominfo.
Pasalnya, pendaftaran yang dilakukan dengan menggunakan sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) itu, dikatakan bakal berakhir pada 20 Juli 2022.
"Dikarenakan, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik atapun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," ujar Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu(22/6/2022).
Batas akhir waktu pendaftaran tersebut, disampaikan Dedy mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.
Lalu, bagi pihak asing atau domestik yang tidak melakukan pendaftaran sebagaimana kewajiban yang tertuang pada kebijakan PSE Lingkup Privat, Dedy menjelaskan bahwa akses layanan sistem elektroniknya dapat diblokir di Indonesia.
Dari pantauan KompasTekno di situs PSE Kominfo, masih ada perusahaan asing yang belum mendaftarkan layanan sistem elektroniknya di Kominfo, seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, Netflix, Zoom, Telegram, dan YouTube.
Jika mengacu pada himbauan dari Kominfo atas pelaksanaan kewajiban dari kebijakan PSE Lingkup Privat, dengan kata lain artinya perusahaan-perusahaan tersebut akan berpotensi juga untuk diblokir akses layanan sistem elektroniknya di Indonesia.
Lalu, apakah sebenarnya kebijakan PSE itu, yang bisa menyebabkan layanan dari Google, WhatsApp, Instagram, dan lain-lainnya terancam diblokir di Indonesia?
Apa itu PSE?
PSE adalah istilah untuk menyebut pihak yang didefinisikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Oleh karena itu, kebijakan PSE dapat secara mudah didefinisikan sebagai peraturan yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
Salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Dalam PP tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud PSE adalah:
“Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain”, bunyi Pasal 1 ayat 4 PP 71/2019.
Di sisi lain, sistem elektronik yang dimaksud dalam kebijakan PSE yaitu serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang fungsinya mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.
Atas dasar peraturan tersebut, setidaknya terdapat 2 kategori dalam PSE, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Sedangkan PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. Pada kategorisasi ini, artinya Google, WhatsApp, dan sebagainya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.
Kewajiban PSE untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo
Amanah dari PP 71/2019 sendiri yaitu mewajibkan untuk PSE, baik PSE Lingkup Publik maupun Privat, melaksanakan pendaftaran layanan yang diselenggarakannya ke Kominfo. Pendaftaraannya sendiri dengan tujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang terdapat di Indonesia.
Berkaitan dengan himbauan Kominfo, pendaftaran pada PSE Lingkup Privat diselenggarakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020).
Dalam peraturan tersebut, pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan lewat mekanisme Online Single Submission (OSS) untuk mendapat semacam izin mengoperasikan layanan sistem elektroniknya di Indonesia.
Disadur dari sumber tekno.kompas.com
Ekonomi
Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022
Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa kajian mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) sengaja dilaksanakan agar masyarakat mempunyai opsi lain selain kripto untuk membeli aset virtual di metaverse, dilansir dari CNN Indonesia, Nusa Dua.
"Akhir-akhir ini berkembang metaverse, beli metaverse menggunakan apa, bisa tidak menggunakan uang yang dipunya saat ini, tidak bisa. Untuk membeli harus menggunakan kripto," ujar Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Ryan Rizaldy di Bali, Selasa(12/7).
Dia menjelaskan bahwa perkembangan digital tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, BI harus mengantisipasi dengan menciptakan mata uang yang dapat dipergunakan untuk membeli metaverse.
"Kalau memang tidak bisa dihindari di masa depan, itu sesuatu yang menjadi keniscayaan. Pertanyaannya adalah bertransaksi memakai apa, kita pikirkan CBDC dapat menjadi solusi," ungkap Ryan.
Walapun seperti itu, dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut tentang skema CBDC. Namun yang pasti, BI akan merilis buku panduan (white paper) sebelum akhir 2022.
"Untuk desain? Masih kita explore," ungkapnya.
Sementara, dia menjelaskan bahwa terdapat 100 bank sentral yang melaksanakan kajian tentang CBDC. Bank sentral itu berlokasi di negara maju dan negara berkembang, mencakup Indonesia.
"Tahapan panjang kita akan memulai dengan eksperimentasi, kita akan diskusi dengan semua stakeholder BI dan kita akan diskusi dengan terbuka," ungkap Ryan.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Doni P Joewono menyampaikan bahwa buku panduan CBDC akan berisi beberapa hal, seperti desain atau konsep digital rupiah.
"Berbagai bank sentral berhati-hati dan terus mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC itu, termasuk Indonesia. BI terus mendalami CBDC dan akhir tahun ini berada di tahap untuk mengeluarkan white paper pengembangan digital rupiah," ungkap Doni.
Dia menjelaskan bahwa ada 6 tujuan dalam menerbitkan rupiah digital. Pertama, menyediakan alat pembayaran digital yang bebas risiko. Kedua, memitigasi risiko non sovereign digital currency. Ketiga, memperluas efisiensi serta tahapan sistem pembayaran termasuk cross border. Keempat, memperluas dan mempercepat inklusi keuangan. Kelima, menyediakan instrumen kebijakan moneter baru. Keenam, memfasilitasi distribusi subsidi fiskal.
Disadur dari sumber cnnindonesia.com